✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 768
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Haji  ·  بَابُ صِفَةِ اَلْحَجِّ وَدُخُولِ مَكَّةَ  ·  Hadits No. 768
Hasan 👁 5
768- وَعَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا, عَنِ اَلنَّبِيِّ قَالَ: { لَيْسَ عَلَى اَلنِّسَاءِ حَلْقٌ, وَإِنَّمَا يُقَصِّرْنَ } رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ حَسَنٍ .
📝 Terjemahan
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, dari Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Tidak wajib bagi perempuan mencukur (rambut kepala), tetapi mereka cukup memendekkannya." Diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad yang hasan (baik).
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini membahas ketentuan ihram dan cara mengakhirinya bagi perempuan yang melakukan haji atau umrah. Perbedaan antara laki-laki dan perempuan dalam perkara tahalul (keluar dari ihram) merupakan salah satu aplikasi kaidah fikih bahwa perempuan memiliki kekhususan dalam beberapa ibadah. Konteks hadits ini turun ketika banyak sahabat perempuan menanyakan bagaimana cara yang tepat bagi mereka mengakhiri ihram, terutama setelah menyelesaikan tawaf dan sa'i.

Kosa Kata

Liyas (لَيْسَ): Negasi/penyangkalan, menunjukkan ketiadaan kewajiban. Al-Nisa' (النِّسَاء): Perempuan, jamak dari imra'ah. Hulq (حَلْقٌ): Mencukur habis, dari kata halaq yang berarti memotong atau menghilangkan sesuatu sama sekali, khususnya rambut kepala. Yaqassirna (يُقَصِّرْنَ): Mereka memendekkan, dari kata qassar yang berarti memotong sebagian atau mengurangi panjang sesuatu tanpa menghilangkannya sepenuhnya.

Kandungan Hukum

1. Hukum Tahalul Perempuan: Perempuan tidak diwajibkan mencukur rambut kepala sebagai cara mengakhiri ihram, tetapi cukup dengan memendekkan sebagian rambut (setidaknya sekepalan atau lebih).

2. Perbedaan dengan Laki-laki: Laki-laki memiliki dua pilihan ketika tahalul: mencukur seluruh rambut atau memendekkan. Akan tetapi perempuan hanya diperbolehkan memendekkan, tidak mencukur.

3. Hikmah Perbedaan Gender: Perbedaan ini berkaitan dengan keindahan dan perhiasan perempuan yang menjadi salah satu hal yang dipelihara syariat.

4. Waktu Pelaksanaan: Tahalul dengan memendekkan rambut dilakukan setelah menyelesaikan wukuf, tawaf, dan sa'i sebagai syarat pokok untuk mengakhiri ihram.

5. Ukuran Memendekkan Rambut: Minimal memotong sekali genggaman penuh rambut atau lebih, tidak boleh hanya memotong ujung-ujungnya saja.

6. Keharaman Menggunakan Wewangian Sebelum Tahalul: Hadits ini juga secara implisit menunjukkan bahwa semua larangan ihram tetap berlaku hingga tahalul dilakukan sepenuhnya.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi berpendapat bahwa memendekkan rambut adalah sunnah bagi perempuan, bukan wajib. Akan tetapi, mencukur rambut secara total dilarang bagi perempuan karena dianggap menyerupai laki-laki dan menghilangkan keindahan yang harus dijaga. Jumhur Hanafiyah menyatakan bahwa ukuran memendekkan adalah memotong seperti panjang satu jari atau lebih. Mereka juga memperhatikan bahwa hadits ini adalah dalil yang jelas (nass) bahwa perempuan tidak boleh mencukur seperti laki-laki. Dalam hal pilihan antara haji dan umrah berulang kali, sebagian Hanafiyah lebih mengutamakan haji. Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan As-Syaibani (murid Abu Hanifah) setuju dengan pendapat ini berdasarkan pemahaman yang sama terhadap hadits.

Maliki:
Madzhab Maliki mengikuti pemahaman yang sama bahwa perempuan wajib memendekkan rambut sebagai bagian dari tahalul, dan mencukur diharamkan bagi mereka. Maliki menambahkan bahwa keharaman mencukur bagi perempuan merupakan bentuk perlindungan terhadap keindahan dan kesopanan mereka. Ukuran minimal memendekkan menurut Maliki adalah seperti panjang jari tangan. Mereka juga menekankan bahwa instruksi ini berlaku untuk semua jenis ihram, baik haji maupun umrah. Imam Malik dalam Al-Muwatta' mengkonfirmasi hadits ini dengan jalur periwayatan yang dapat diterima, dan murid-muridnya seperti Sahnun mendukung pendapat ini.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i sangat jelas dalam menyatakan bahwa perempuan tidak boleh mencukur rambut kepala dan hanya diperbolehkan memendekkan. Imam Syafi'i sendiri meriwayatkan dan mengkaji hadits ini secara mendalam dalam kitab Al-Umm dan Al-Hawi. Menurutnya, memendekkan adalah fardhu (wajib) bagi perempuan, bukan hanya sunnah. Ukuran minimal memendekkan adalah sejengkal (sekepalan tangan penuh) atau lebih. Syafi'i juga membedakan antara tahalul haji dan umrah, bahwa kedua-duanya memerlukan pemotongan rambut/memendekkan. Para murid Syafi'i seperti Al-Mawardi dan An-Nawawi memperkuat pendapat ini dengan menggabungkan berbagai hadits serupa.

Hanbali:
Madzhab Hanbali mengikuti pemahaman yang sama dan bahkan sangat ketat dalam melarang perempuan mencukur rambut. Mereka mendasarkan pada hadits ini sebagai dalil utama, dikombinasikan dengan kaidah penjagaan keindahan perempuan dalam Islam. Memendekkan rambut adalah wajib menurut Hanbali, dengan ukuran minimal seperti panjang jari atau satu genggaman penuh. Imam Ahmad bin Hanbal secara tegas menerima hadits ini dan jadikannya landasan hukum dalam masalah ini. Murid-muridnya seperti Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menjelaskan bahwa keharaman mencukur bagi perempuan adalah qat'i (pasti) berdasarkan hadits yang shahih ini.

Hikmah & Pelajaran

1. Perlindungan Keindahan Perempuan dalam Syariat Islam: Hadits ini menunjukkan bahwa syariat Islam memiliki kepedulian khusus terhadap keindahan perempuan dan menghormati keunikan fitur biologis mereka. Dengan tidak memperbolehkan pencukuran rambut kepala, Islam menjaga salah satu simbol keindahan yang alami.

2. Fleksibilitas Syariat dengan Tetap Menjaga Prinsip: Hadits ini mengajarkan bahwa meskipun terdapat perbedaan antara laki-laki dan perempuan dalam ibadah, kedua-duanya tetap memiliki tanggung jawab yang sama dalam melaksanakan haji/umrah, hanya caranya yang berbeda sesuai kebutuhan dan kondisi mereka.

3. Penghapusan Mitos tentang Ketidaksamaan Hak: Hadits ini menegaskan bahwa perbedaan cara tahalul antara laki-laki dan perempuan bukan berarti perempuan memiliki beban haji/umrah yang lebih ringan atau dianggap remeh, melainkan penyesuaian yang menghormati fitrah dan kemanusiaan mereka.

4. Pentingnya Memahami Konteks Budaya dan Biologis: Hadits ini mengajarkan pentingnya mempertimbangkan konteks budaya, kebiasaan, dan kondisi biologis dalam menetapkan hukum-hukum Islam, sehingga Islam selalu relevan dengan setiap kondisi masyarakat.

5. Kesederhanaan dalam Beribadah: Hadits menunjukkan bahwa memendekkan rambut lebih sederhana dan praktis dibanding mencukur habis, terutama bagi perempuan yang ingin tetap menjaga penampilan mereka, sehingga Islam memahami kondisi praktis umatnya.

6. Equalitas dalam Ibadah dengan Tetap Menghormati Perbedaan: Meskipun cara tahalul berbeda, hadits ini memastikan bahwa setiap orang (laki-laki dan perempuan) memiliki akses yang sama dan dihormati dalam melaksanakan rukun haji dan umrah.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Haji