✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 774
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Haji  ·  بَابُ صِفَةِ اَلْحَجِّ وَدُخُولِ مَكَّةَ  ·  Hadits No. 774
Shahih 👁 6
774- وَعَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; أَنَّ اَلنَّبِيَّ { لَمْ يَرْمُلْ فِي اَلسَّبْعِ اَلَّذِي أَفَاضَ فِيهِ } رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ إِلَّا اَلتِّرْمِذِيَّ, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ. .
📝 Terjemahan
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi Muhammad ﷺ tidak melakukan ramalan (berjalan cepat dengan mengangkat kaki) pada tawaf tujuh putaran yang dilakukannya pada hari Idul Adha (tawaf Ifadah). Hadits diriwayatkan oleh lima imam (Abu Daud, Nasai, Ibnu Majah, Ahmad, dan satu lagi) kecuali Tirmidzi, dan Al-Hakim menilainya sebagai hadits shahih (Hasan Shahih).
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini membahas tentang sifat tawaf Ifadah (tawaf ketika ziarah) yang dilakukan Nabi Muhammad ﷺ pada hari raya Idul Adha. Konteks hadits ini penting untuk memahami perbedaan antara tawaf Qudum (kedatangan) dan tawaf Ifadah (ziarah). Hadits ini mengajarkan bahwa tidak semua ibadah dalam haji memiliki tatacara yang sama, dan Nabi ﷺ menunjukkan contoh praktis tentang bagaimana harus bertawaf pada kesempatan yang berbeda-beda.

Kosa Kata

Al-Ramul (الرمل): Berjalan dengan langkah cepat dan ringan sambil mengangkat bahu-bahu ke depan dengan cara yang agak berlari, namun masih dalam denyut detak tawaf. Ini berbeda dengan berlari biasa.

As-Saba' al-Ladzi Afadha Fihi (السبع الذي أفاض فيه): Tujuh putaran yang dilakukan pada tawaf Ifadah, yaitu tawaf ziarah pada hari Idul Adha ketika jemaah haji kembali dari Arafah melalui Muzdalifah.

At-Tawaf (الطواف): Mengelilingi Kaaba sebanyak tujuh kali dengan cara berjalan searah dengan jarum jam, dimulai dari Hajar Aswad.

Ifadah (الإفاضة): Tindakan pulang dari Arafah menuju Mina dan Mekkah setelah menjalani wukuf di Arafah.

Kandungan Hukum

1. Hukum Ramalan pada Tawaf Ifadah

Hadits ini menyatakan bahwa Nabi ﷺ tidak melakukan ramalan pada tawaf Ifadah. Ini menunjukkan bahwa: - Ramalan hanya disunnahkan pada tawaf Qudum (tawaf kedatangan) - Ramalan tidak dilakukan pada tawaf Ifadah - Tawaf Ifadah dilakukan dengan langkah biasa tanpa percepatan khusus

2. Perbedaan Tatacara Berbagai Jenis Tawaf

Hadits ini mengindikasikan bahwa ada perbedaan dalam cara melakukan tawaf: - Tawaf Qudum: Dilakukan dengan ramalan pada tiga putaran pertama, diikuti dengan sa'i - Tawaf Ifadah: Dilakukan tanpa ramalan, hanya dengan cara berjalan biasa - Setiap jenis tawaf memiliki karakteristik dan hikmah tersendiri

3. Kemandirian Ijtihad Dalam Ibadah

Hadits ini menunjukkan bahwa tatacara ibadah dapat berbeda-beda sesuai dengan kondisi dan jenis ibadahnya, selama itu sesuai dengan arahan Nabi ﷺ.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi berpendapat bahwa ramalan (ar-ramul) sunnah pada tawaf Qudum saja, baik untuk laki-laki maupun perempuan pada tiga putaran pertama. Adapun pada tawaf Ifadah, tidak ada ramalan berdasarkan hadits ini. Imam Abu Hanifah dan pengikutnya melihat bahwa ramalan adalah sunnah muakkadah pada tawaf Qudum sebagai bentuk menunjukkan kekuatan dan kesehatan, sementara tawaf Ifadah adalah tawaf istirahat dan ketenangan setelah perjalanan yang melelahkan. Mereka mendasarkan pendapat ini pada hadits Ibnu Abbas yang jelas menyatakan bahwa Nabi tidak melakukan ramalan pada tawaf Ifadah (Al-Hidayah, Al-Kasani).

Maliki:
Madzhab Maliki sependapat dengan Hanafi bahwa ramalan hanya dilakukan pada tawaf Qudum, dan tidak pada tawaf Ifadah. Namun, Maliki lebih ketat dalam mendefinisikan ramalan sebagai khusus laki-laki saja yang dalam keadaan sehat, dan tidak merekomendasikan ramalan bagi perempuan atau orang yang sakit. Mereka melihat tawaf Ifadah sebagai tawaf yang lebih khidmat dan tenang setelah menyelesaikan rukun haji yang berat. Imam Malik mendasarkan pendapatnya pada pemahaman mendalam tentang hadits-hadits yang ada dan prinsip memelihara kehormatan dan ketenangan dalam beribadah (Al-Mudawwanah, Al-Fiqh al-Maliki).

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i berpendapat bahwa ramalan adalah sunnah pada tawaf Qudum untuk laki-laki yang sehat pada tiga putaran pertama saja, dan tidak dilakukan pada putaran keempat sampai ketujuh. Pada tawaf Ifadah, Syafi'i juga tidak membolehkan ramalan, sejalan dengan hadits Ibnu Abbas. Imam Syafi'i menganggap bahwa ramalan adalah bentuk kemanfaatan spiritual untuk menunjukkan vitalitas dan kekuatan dalam menghormati Kaaba, namun hal ini tidak diperlukan pada tawaf Ifadah karena tujuan spiritual yang berbeda. Beliau melihat hadits ini sebagai dasar yang kuat untuk membedakan antara dua jenis tawaf (Al-Umm, Al-Ihkam).

Hanbali:
Madzhab Hanbali sependapat dengan tiga madzhab sebelumnya dalam hal tidak melakukan ramalan pada tawaf Ifadah. Namun, Hanbali lebih detil dalam membahas hukum ramalan pada tawaf Qudum, yang dianggap sunnah muakkadah bagi laki-laki yang sehat. Mereka juga menekankan bahwa ramalan harus dilakukan dengan cara yang layak dan tidak berlebihan. Imam Ahmad menekankan pentingnya mengikuti Sunnah Nabi secara konsisten dan membedakan antara situasi-situasi yang berbeda dalam haji. Hadits Ibnu Abbas dianggap sebagai dalil yang jelas dan tidak perlu ta'wil (Al-Mughni, Al-Fiqh al-Hanbali).

Hikmah & Pelajaran

1. Elastisitas dan Kebijaksanaan Dalam Ibadah: Hadits ini mengajarkan bahwa ibadah bukan tentang keseragaman mekanis, melainkan tentang kebijaksanaan dalam menyesuaikan dengan konteks dan kondisi. Nabi ﷺ melakukan ramalan pada tawaf Qudum ketika baru tiba dan ingin menunjukkan kekuatan spiritual, namun tidak melakukannya pada tawaf Ifadah ketika dalam keadaan lelah setelah perjalanan panjang. Ini menunjukkan bahwa ibadah harus sejalan dengan kemampuan fisik dan spiritual seseorang.

2. Perbedaan Makna dan Tujuan Setiap Ritual: Setiap jenis tawaf dalam haji memiliki makna dan tujuan yang berbeda-beda. Tawaf Qudum adalah sambutan kepada Kaaba dan penghormatan awal, sementara tawaf Ifadah adalah perwujudan dari kesuksesan melaksanakan rukun haji yang utama. Dengan tidak melakukan ramalan pada tawaf Ifadah, Nabi menunjukkan bahwa setiap tahap haji memiliki karakternya sendiri-sendiri.

3. Kesehatan Tubuh Sebagai Pertimbangan Dalam Beribadah: Tawaf Ifadah dilakukan setelah jemaah haji telah menjalani perjalanan yang panjang, berdiri di Arafah, bermalam di Muzdalifah, dan melontar jumrah. Tubuh mereka dalam keadaan lelah. Dengan tidak melakukan ramalan pada tahap ini, Nabi menunjukkan bahwa agama Islam mempertimbangkan kondisi fisik manusia dan tidak menuntut sesuatu yang melampaui kemampuan. Ini selaras dengan prinsip syariat yang tidak memberatkan.

4. Kesempurnaan Haji Tidak Terletak Pada Gerakan-Gerakan Tambahan: Hadits ini mengajarkan bahwa kesempurnaan melaksanakan haji bukan terletak pada banyaknya gerakan tambahan atau ritual ekstra, melainkan pada kesungguhan hati dan ketaatan kepada perintah Allah. Nabi ﷺ menunjukkan bahwa tawaf tanpa ramalan tetap sempurna selama dilakukan dengan niat yang ikhlas dan sesuai dengan petunjuk-Nya. Ini adalah pesan penting bagi umat bahwa kualitas ibadah lebih penting daripada kuantitas gerakan.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Haji