✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 775
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Haji  ·  بَابُ صِفَةِ اَلْحَجِّ وَدُخُولِ مَكَّةَ  ·  Hadits No. 775
Shahih 👁 6
775- وَعَنْ أَنَسٍ { أَنَّ اَلنَّبِيَّ صَلَّى اَلظُّهْرَ وَالْعَصْرَ وَالْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ, ثُمَّ رَقَدَ رَقْدَةً بِالْمُحَصَّبِ, ثُمَّ رَكِبَ إِلَى اَلْبَيْتِ فَطَافَ بِهِ } رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ. .
📝 Terjemahan
Dari Anas bin Malik bahwa Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam menyemayamkan (mengerjakan) salat Zuhur, Asar, Maghrib, dan Isya, kemudian tidur sebentar di Al-Muhassab, kemudian berkuda menuju Baitullah (Ka'bah) lalu melakukan tawaf dengannya. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari. [Status Hadits: Shahih]
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini menjelaskan aktivitas Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam pada hari terakhir dalam pelaksanaan ibadah haji di Mekkah, khususnya setelah meninggalkan Arafah dan berkumpul di Muzdalifah. Hadits ini menggambarkan manasik (ritual ibadah) haji secara detail, meliputi waktu pelaksanaan salat di Muzdalifah dan pelaksanaan tawaf al-Wada' (tawaf perpisahan). Konteks hadits ini adalah ketika Nabi berada di Al-Muhassab (tempat berkumpulnya bani Syaibah, sebuah tempat yang terletak di lembah Mekkah) sebelum melakukan tawaf akhir sebelum meninggalkan kota Mekkah.

Kosa Kata

أَنَسٌ (Anas): Anas bin Malik Al-Ansari, sahabat Nabi yang merupakan khidmatnya selama sepuluh tahun, termasuk dalam kategori shahabah yang banyak meriwayatkan hadits.

صَلَّى الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ وَالْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ (Shalaa az-Zhuhru wa al-'Asru wa al-Maghribu wa al-'Isya): Melaksanakan salat Zuhur, Asar, Maghrib, dan Isya. Ini menunjukkan bahwa Nabi melaksanakan empat salat fardhu berturut-turut di Muzdalifah.

رَقْدَةً (Raqda): Istirahat/tidur sebentar. Kata ini menunjukkan tidur ringan (qaylulah) untuk keperluan istirahat.

بِالْمُحَصَّبِ (Bi al-Muhassab): Di Al-Muhassab, tempat yang berada antara Mekkah dan Mina, merupakan lembah yang menjadi tempat berkumpulnya keluarga Bani Syaibah. Tempat ini terletak di sebelah barat kota Mekkah.

رَكِبَ (Rakiba): Berkuda/naik kendaraan, menunjukkan perjalanan dengan kendaraan menuju Baitullah.

فَطَافَ بِهِ (Fathafa bihi): Melakukan tawaf mengelilingi Baitullah (Ka'bah).

Kandungan Hukum

1. Hukum Salat di Muzdalifah

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi melaksanakan salat Zuhur, Asar, Maghrib, dan Isya di Muzdalifah. Praktik ini mengindikasikan kebolehan mengqashar (memendekkan) salat dan menggabungkan dua salat pada waktunya dengan niat menggabung (jam'u at-taqdim atau jam'u at-ta'khir) di tempat-tempat tertentu yang diizinkan dalam ibadah haji.

2. Istirahat pada Waktu Perjalanan

Tidur sebentar di Al-Muhassab adalah indikasi bahwa istirahat diizinkan dalam perjalanan, terutama untuk menjaga kesehatan dan kekuatan tubuh dalam melaksanakan ibadah haji.

3. Tawaf Al-Wada' (Tawaf Perpisahan)

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi melakukan tawaf menjelang meninggalkan Mekkah. Tawaf ini dikenal dengan tawaf al-wada' yang merupakan tawaf akhir sebelum meninggalkan Baitullah.

4. Waktu Pelaksanaan Ibadah Haji

Hadits menunjukkan urutan ibadah yang tepat: dari Arafah ke Muzdalifah, kemudian istirahat di Al-Muhassab, dan terakhir melakukan tawaf sebelum meninggalkan Mekkah.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi: Ulama Hanafi berpendapat bahwa tawaf al-wada' adalah wajib bagi setiap orang yang tidak tinggal di Mekkah, baik laki-laki maupun perempuan. Dasar pendapat mereka adalah bahwa Nabi melakukannya, dan tidak ada pengecualian dalam hadits ini. Mereka mengistinbathkan bahwa orang yang tidak melakukan tawaf al-wada' dianggap belum menyelesaikan manasik hajinya. Imam Abu Hanifah menganggap ini sebagai rukn (rukun) dari haji ketika seseorang hendak meninggalkan Mekkah, meskipun ada perbedaan pendapat di antara pengikutnya.

Maliki: Imam Malik dan pengikutnya menganggap tawaf al-wada' adalah sunnah yang sangat dianjurkan (sunnah mu'akkadah), bukan wajib. Mereka berdasarkan pada praktik ini yang dilakukan oleh Nabi, namun tidak ada teks yang secara eksplisit menyatakan kewajiban melakukannya. Mayoritas ulama Maliki mengatakan bahwa barang siapa meninggalkan tawaf al-wada' maka tidak ada dosa pada dirinya, meskipun perbuatan ini sangat dianjurkan. Imam Malik juga mempertimbangkan kondisi khusus, seperti wanita dalam kondisi haid atau nifas dapat ditangguhkan tawaf al-wadanya.

Syafi'i: Imam Syafi'i berpendapat bahwa tawaf al-wada' adalah wajib untuk semua orang yang akan meninggalkan Mekkah setelah menyelesaikan haji, kecuali untuk perempuan yang sedang dalam keadaan haid atau nifas. Beliau mendasarkan pendapatnya pada hadits-hadits yang menunjukkan praktik Nabi dan perintah untuk mengikutinya. Dalam madzhab Syafi'i, diwajibkan bagi siapa saja yang tidak segera meninggalkan Mekkah setelah tawaf yang lain. Jika seseorang menjalani perdagangan atau keperluan lain di Mekkah setelah tawaf Ifadha, maka diwajibkan melakukan tawaf al-wada' sebelum berangkat.

Hanbali: Pendapat Imam Ahmad dan pengikutnya adalah bahwa tawaf al-wada' adalah wajib bagi siapa pun yang akan meninggalkan Mekkah setelah haji, baik untuk umroh maupun haji. Mereka menganggap ini adalah tanda kelesaian dari manasik haji. Sama seperti Syafi'i, Hanbali memberikan pengecualian untuk perempuan dalam kondisi haid atau nifas. Dalam madzhab ini, dianggap bahwa siapa pun yang meninggalkan Mekkah tanpa melakukan tawaf al-wada' maka ia harus memberikan dam (kurban/pembayaran kaffarah) untuk menggantinya.

Hikmah & Pelajaran

1. Keutamaan Istirahat dalam Beribadah: Hadits ini menunjukkan bahwa istirahat yang cukup adalah bagian penting dari ibadah, karena Nabi sendiri melakukan tidur ringan di Al-Muhassab. Ini mengajarkan bahwa fisik yang sehat adalah syarat untuk melakukan ibadah dengan khusyuk dan sempurna. Istirahat yang tepat membantu menjaga konsentrasi dan keikhlasan dalam beribadah, serta mencegah kelelahan berlebihan yang dapat merusak niat.

2. Tertib dan Urutan dalam Ibadah Haji: Perjalanan Nabi dari Arafah ke Muzdalifah, kemudian ke Al-Muhassab, dan akhirnya ke Ka'bah menunjukkan pentingnya mengikuti urutan yang benar dalam melaksanakan ibadah. Setiap tahap ibadah haji memiliki waktu dan tempat yang sudah ditentukan, dan tidak boleh diubah atau diurutkan dengan cara yang berbeda. Ini mengajarkan bahwa disiplin dan tertib adalah karakteristik ibadah yang sempurna.

3. Tawaf Al-Wada' sebagai Penutup Ibadah: Melakukan tawaf perpisahan sebelum meninggalkan Mekkah adalah cara Nabi menuntup ibadah hajinya dengan sempurna. Ini mengajarkan bahwa setiap ibadah harus ditutup dengan baik dan teratur, tanpa meninggalkan sesuatu yang penting. Tawaf al-wada' adalah pemisahan spiritual antara ibadah di Baitullah dan kehidupan sehari-hari di dunia.

4. Keteladanan Dalam Setiap Detail: Hadits ini menunjukkan bahwa praktik Nabi dalam setiap detail haji adalah teladan bagi umatnya. Dari cara mengatur waktu salat, istirahat, hingga urutan tawaf, semuanya adalah pelajaran berharga untuk generasi Muslim berikutnya. Ketelitian Nabi dalam melaksanakan manasik haji menunjukkan bahwa dalam setiap ibadah, tidak ada hal yang sepele atau tidak penting, semuanya dirancang untuk kebaikan dan kesempurnaan.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Haji