✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 781
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Haji  ·  بَابُ اَلْفَوَاتِ وَالْإِحْصَارِ  ·  Hadits No. 781
Hasan 👁 7
781- وَعَنْ عِكْرِمَةَ, عَنْ اَلْحَجَّاجِ بْنِ عَمْرٍو اَلْأَنْصَارِيِّ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ { مَنْ كُسِرَ, أَوْ عُرِجَ, فَقَدَ حَلَّ وَعَلَيْهِ اَلْحَجُّ مِنْ قَابِلٍ قَالَ عِكْرِمَةُ. فَسَأَلْتُ اِبْنَ عَبَّاسٍ وَأَبَا هُرَيْرَةَ عَنْ ذَلِكَ? فَقَالَا: صَدَقَ } رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, وَحَسَّنَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ . قَالَ مُصَنِّفُهُ حَافِظُ اَلْعَصْرِ قَاضِي اَلْقُضَاةِ أَبُو اَلْفَضْلِ; أَحْمَدُ بْنُ عَلِيٍّ بْنِ حَجَرٍ اَلْكِنَانِيُّ اَلْعَسْقَلَانِيُّ اَلْمِصْرِيُّ أَبْقَاهُ اَللَّهُ فِي خَيْرٍ: آخِرُ اَلْجُزْءِ اَلْأَوَّلِ. وَهُوَ اَلنِّصْفُ مِنْ هَذَا اَلْكِتَابِ اَلْمُبَارَكِ قَالَ: وَكَانَ اَلْفَرَاغُ مِنْهُ فِي ثَانِي عَشَرَ شَهْرِ رَبِيعٍ اَلْأَوَّلِ سَنَةَ سَبْعٍ وَعِشْرِينَ وَثَمَانِمِائَةٍ, وَهُوَ آخِرُ " اَلْعِبَادَاتِ ". يَتْلُوهُ فِي اَلْجُزْءِ اَلثَّانِي
📝 Terjemahan
Dari Ikrimah, dari Al-Hajjaj bin Amr Al-Ansari, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda, "Barangsiapa patah tulang atau pincang (ketika dalam ihram), maka sesungguhnya ia telah halal dan kewajiban haji baginya adalah pada tahun depan." Ikrimah berkata: Kemudian aku bertanya kepada Ibnu Abbas dan Abu Hurairah tentang hal tersebut, maka keduanya mengatakan: "Benar." Diriwayatkan oleh lima perawi (Abu Daud, Tirmizi, Nasai, Ibn Majah, dan Ahmad), dan Tirmizi menghasan hadits ini. Status hadits: Hasan (menurut Tirmizi).
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini membahas tentang masalah al-ihsar (penghalangan) dalam ibadah haji khususnya ketika seseorang mengalami cedera (patah tulang atau pincang) saat berada dalam keadaan ihram. Ini adalah bagian integral dari fiqih al-manasik (tata cara ibadah haji) yang menjadi salah satu masalah penting ketika kondisi fisik seseorang tidak memungkinkan untuk melanjutkan ibadah haji. Hadits ini menjelaskan solusi hukum yang bijak bagi mereka yang tertimpa musibah selama dalam perjalanan haji.

Kosa Kata

Kusr (كُسِرَ): Patah tulang, di sini merujuk pada kondisi ketika anggota tubuh mengalami patah yang cukup serius, baik dari rangka besar maupun tulang rawan. Pengertian patah mencakup fracture yang menghalangi kemampuan untuk melanjutkan ibadah haji.

Uruj (عُرِجَ): Pincang atau cacat yang membuat seseorang tidak bisa berjalan dengan sempurna. Ini adalah cedera yang menyebabkan gangguan mobilitas yang signifikan dalam menjalankan rukun-rukun haji.

Halla (حَلَّ): Keluar dari ihram, menjadi halal apa yang sebelumnya haram dilakukan orang yang ihram.

Al-Ihsar (الإحصار): Tertahan/terhalang dari menyelesaikan haji karena faktor eksternal (seperti penyakit atau cedera berat). Ini berbeda dengan tahallul karena faktor internal.

Qabil (قَابِلٍ): Tahun depan, waktu yang akan datang untuk mengulang kewajiban haji yang belum sempurna.

Kandungan Hukum

1. Hukum Patah Tulang dan Pincang dalam Ihram

Hadits ini menetapkan bahwa seseorang yang mengalami patah tulang atau pincang parah saat dalam ihram boleh keluar dari ihram (tahallul) meskipun belum menyelesaikan wukuf dan thawaf. Ini adalah istisna' (pengecualian) dari aturan umum bahwa orang yang ihram haram keluar dari ihram kecuali setelah menyelesaikan haji atau melakukan tahallul dengan cara yang telah ditentukan.

2. Wajib Mengulang Haji

Hadits secara tegas menyatakan bahwa apabila seseorang keluar dari ihram karena cedera parah, maka dia wajib untuk mengulang haji pada tahun berikutnya (atau kesempatan pertama yang memungkinkan). Ini bukan haji yang dihitung sebagai pengganti haji wajib, melainkan harus dilakukan ulang karena belum terpenuhi keseluruhan syarat dan rukun haji.

3. Pengecualian dalam Aturan Ihram

Hadits menunjukkan bahwa kondisi darurat dan cedera berat dapat menjadi alasan Syara' untuk membuat pengecualian terhadap aturan ihram yang ketat. Ini mencerminkan prinsip al-darura tubih al-mahzurah (kebutuhan/darurat memperbolehkan yang terlarang).

4. Persaksian dari Sahabat Besar

Penerimaan hadits ini oleh Ibnu Abbas dan Abu Hurairah yang menyatakan "Benar" (Sadaqa) menunjukkan kesepakatan di kalangan sahabat senior mengenai masalah ini, yang memberikan kekuatan tambahan pada validitas hukum ini.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi: Pendapat Imam Hanafi melihat bahwa patah tulang dan pincang yang parah memungkinkan seseorang untuk tahallul dari ihram. Namun, mereka membedakan antara tahallul dengan 'umrah dan tahallul dengan pembunuhan hewan. Hanafi mempertimbangkan bahwa jika patah atau pincang terjadi setelah memasuki Miqat, maka seseorang tetap berkewajiban haji. Mereka juga mensyaratkan bahwa cedera harus benar-benar menghalangi untuk melanjutkan ibadah haji. Dalilnya adalah hadits ini dan analogi dengan al-ihsar (penghalangan). Pendapat Hanafi juga mempertimbangkan prinsip al-maslaha (kemaslahatan) dalam menentukan bahwa kewajiban haji tetap berlaku meski dilakukan di waktu kemudian.

Maliki: Madzhab Maliki menerima hadits ini sebagai dasar hukum yang valid. Mereka sepakat bahwa cedera parah (patah tulang atau pincang yang menghalangi) memungkinkan tahallul. Namun, Maliki menekankan bahwa kondisi harus benar-benar menghalangi kelanjutan ibadah. Mereka juga mempertimbangkan qarinah (indikasi) dan realitas kondisi cedera tersebut. Maliki mengandalkan pada prinsip bahwa darurat membutuhkan solusi, dan mereka melihat hadits ini sebagai bukti kebijaksanaan Syariat dalam mengakomodasi keadaan yang tidak terduga. Mereka juga memandang bahwa kewajiban haji tetap dan wajib diulang.

Syafi'i: Madzhab Syafi'i menerima hadits ini dengan sangat baik. Mereka menetapkan bahwa seseorang yang mengalami cedera parah (patah tulang atau pincang) dalam ihram boleh melakukan tahallul. Imam Syafi'i menjelaskan bahwa ini adalah bentuk dari al-ihsar (penghalangan) yang memungkinkan tahallul. Namun, Syafi'i membedakan antara berbagai tingkat cedera. Jika cedera tidak sepenuhnya menghalangi kemampuan berjalan atau melakukan rukun-rukun haji, maka tidak boleh tahallul. Mereka mendasarkan pada hadits ini dan analogi dengan kondisi-kondisi lain yang mencegah penyelesaian ibadah. Syafi'i juga menetapkan bahwa kewajiban haji berlanjut dan wajib diulang pada kesempatan yang memungkinkan.

Hanbali: Madzhab Hanbali menerima hadits ini sebagai dalil yang kuat dan jelas. Mereka menetapkan bahwa patah tulang dan pincang parah adalah termasuk al-ihsar yang memungkinkan tahallul. Ahmad bin Hanbal sendiri menerima hadits ini dan menganggapnya hasan. Hanbali menekankan bahwa kondisi harus benar-benar mencegah untuk melanjutkan ibadah, bukan hanya menyulitkan. Mereka juga memandang bahwa kewajiban haji tetap berlaku dan harus diulang. Dalilnya adalah hadits ini yang spesifik serta qiyas dengan kondisi-kondisi penghalang lainnya. Hanbali juga mempertimbangkan prinsip al-yusur (kemudahan) dalam Islam yang menunjukkan bahwa beban dalam kondisi darurat dapat dikurangi.

Hikmah & Pelajaran

1. Fleksibilitas Syariat dalam Kondisi Darurat: Hadits ini menunjukkan bahwa meskipun ibadah haji memiliki aturan yang ketat dan sakral, namun Syariat Islam memberikan kelonggaran dalam situasi darurat dan terpaksa. Prinsip "al-darura tubih al-mahzurah" (kebutuhan memperbolehkan yang terlarang) berlaku bahkan dalam ibadah yang paling penting sekalipun. Ini memberikan pelajaran bahwa Islam adalah agama yang realistis dan memahami kondisi manusia.

2. Kewajiban Tidak Hilang Hanya Tertunda: Meskipun seseorang diizinkan keluar dari ihram karena cedera parah, kewajiban haji tidak hilang tetapi ditunda. Ini mengajarkan bahwa pengecualian dari kewajiban pada waktu tertentu tidak berarti pembatalan kewajiban selamanya. Seseorang tetap harus menjalankan kewajiban itu ketika memungkinkan. Ini mencerminkan prinsip tanggung jawab yang berkelanjutan dalam Islam.

3. Hikmah Kebijaksanaan dalam Menetapkan Hukum: Rasulullah ﷺ tidak menentukan detail spesifik tentang derajat kerusakan atau tingkat keparahan pincang, melainkan menyerahkan penilaian kepada kebijaksanaan dan kondisi yang nyata. Ini menunjukkan bahwa penetapan hukum harus mempertimbangkan konteks dan realitas, bukan hanya formalitas semata. Ini adalah pelajaran penting tentang ta'lil (penalaran hukum) dan istinbat (ekstraksi hukum) yang bijaksana.

4. Pentingnya Persaksian dan Konsensus Sahabat: Penerimaan hadits ini oleh dua sahabat besar (Ibnu Abbas dan Abu Hurairah) yang menyatakan "Benar" menunjukkan pentingnya konsensus (ijma') dalam penetapan hukum. Ini mengajarkan bahwa ketika sahabat-sahabat besar menerima suatu hadits dan hukumnya, ini menjadi bukti yang sangat kuat untuk validitas hukum tersebut. Ini juga menunjukkan pentingnya dialog dan tanya jawab dalam pemahaman hadits dan hukum Islam.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Haji