✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 780
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Haji  ·  بَابُ اَلْفَوَاتِ وَالْإِحْصَارِ  ·  Hadits No. 780
Shahih 👁 5
780- وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: { دَخَلَ اَلنَّبِيُّ عَلَى ضُبَاعَةَ بِنْتِ اَلزُّبَيْرِ بْنِ عَبْدِ اَلْمُطَّلِبِ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا, فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ! إِنِّي أُرِيدُ اَلْحَجَّ, وَأَنَا شَاكِيَةٌ، فَقَالَ اَلنَّبِيُّ " حُجِّي وَاشْتَرِطِي: أَنَّ مَحَلِّي حَيْثُ حَبَسْتَنِي " } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. .
📝 Terjemahan
Dari Aisyah ra. berkata: Nabi Muhammad saw. memasuki rumah Duba'ah binti Az-Zubair bin Abdul Muthallib ra., kemudian dia berkata: 'Ya Rasulallah! Sesungguhnya aku ingin menunaikan haji, namun aku sedang sakit.' Maka Nabi saw. bersabda: 'Hajilah dan buat syarat: bahwa pembatalan ihramku adalah di tempat yang membuatku tidak bisa melanjutkan (karena penyakit).' Hadits ini diriwayatkan oleh kedua imam (Al-Bukhari dan Muslim) - Status: Shahih Muttafaq Alaih
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini merupakan salah satu hadits penting dalam masalah ibadah haji, khususnya berkaitan dengan kondisi ketika seseorang terhambat untuk menyelesaikan ibadah haji karena sakit atau halangan lain. Hadits ini diriwayatkan oleh Aisyah ra., istri Nabi saw., yang mendengar langsung percakapan antara Nabi saw. dengan Duba'ah binti Az-Zubair. Konteks hadits ini adalah pemberian solusi hukum bagi seseorang yang hendak berhaji tetapi khawatir penyakitnya akan menghalangi penyelesaian ibadah tersebut. Duba'ah adalah istri Abdurrahman bin Auf ra., seorang sahabat terkemuka yang termasuk sepuluh sahabat yang dijanjikan surga (Al-Asyarah Al-Mubashsharah).

Kosa Kata

Duba'ah (ضباعة) - Nama seorang sahabiyah putri Az-Zubair bin Abdul Muthallib, saudara sepupu Nabi saw., dan merupakan istri sahabat besar Abdurrahman bin Auf.

Az-Zubair bin Abdul Muthallib (الزبير بن عبد المطلب) - Paman Nabi saw., seorang tokoh awal dalam Islam.

Shakiyah (شاكية) - Sakit atau dalam kondisi penyakit, berasal dari kata sakah yang berarti merasa sakit atau terganggu kesehatannya.

Hajji wa-ishtarti (حجّي واشترطي) - Hajilah dan buatlah syarat, perintah untuk melakukan ibadah haji sambil menetapkan syarat tertentu.

Mahalli (محلّي) - Tempat pembatalan ihram atau tempat diperbolehkannya keluar dari ihram, dari kata hill yang berarti tempat dibenarkannya sesuatu.

Habbastani (حبستني) - Menahan saya, dari kata habasa yang bermakna menahan atau menghalangi.

Al-Ishrâr (الإشراط) - Membuat syarat atau perjanjian, dalam konteks hadits ini adalah mensyaratkan sesuatu sebelum melakukan perbuatan.

Kandungan Hukum

1. Kebolehan Bersyarat dalam Ibadah Haji

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi saw. memperbolehkan seseorang untuk bersyarat saat memulai ibadah haji, terutama bagi mereka yang khawatir akan terhambat karena sakit atau halangan lain. Syarat yang dimaksud adalah pembatalan ihram (tahallul) pada tempat tertentu jika penyakit atau hambatan tersebut benar-benar terjadi.

2. Hukum Syarat dalam Kontrak Ibadah

Nabi saw. dengan tegas memerintahkan Duba'ah untuk "bersyarat" ketika memulai ihram. Ini menunjukkan bahwa syarat dalam ibadah tertentu diperbolehkan, berbeda dengan perbuatan biasa. Syarat ini bukanlah pembatalan, melainkan pengecualian dari keharusan melanjutkan ibadah.

3. Keringanan bagi Orang Sakit

Hadits ini memberikan keringanan khusus bagi orang yang sakit dalam menunaikan ibadah haji. Jika orang tersebut terkena penyakit yang menghalangi, maka mereka dapat keluar dari ihram tanpa dosa, asalkan telah membuat syarat sebelumnya.

4. Validitas Pembatalan Ihram dengan Syarat

Apabila syarat telah ditetapkan dan hambatan yang disebutkan dalam syarat benar-benar terjadi, maka pembatalan ihram tidak memerlukan kurban sebagai jaminan. Ini adalah pandangan mayoritas ulama yang mengambil hadits ini sebagai dasar hukum.

5. Jenis-Jenis Hambatan yang Dapat Disyaratkan

Meskipun hadits menyebutkan penyakit, namun secara umum setiap hambatan yang dapat menghalangi penyelesaian haji dapat dijadikan alasan untuk membuat syarat, seperti peperangan, kerusakan jalan, atau halangan lain yang jelas dan masuk akal.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi menerima hadits ini dan memperbolehkan syarat dalam ibadah haji. Menurut para ulama Hanafi, ketika seseorang membuat syarat "jika saya sakit atau terkena halangan, maka pembatalan ihramku adalah di tempat itu," maka syarat tersebut menjadi sah. Apabila hambatan yang disyaratkan benar-benar terjadi, maka orang tersebut dapat keluar dari ihram tanpa wajib melanjutkan ibadah atau membayar dam (denda). Namun, syarat ini hanya berlaku jika masuk akal (معقول) dan jelas (محدود). Para fuqaha Hanafi seperti Al-Kasani dalam Badai'us Sanai' menjelaskan bahwa syarat ini merupakan solusi hukum yang indah untuk memberikan keringanan kepada mereka yang khawatir akan terhambat. Mereka juga menyebutkan bahwa syarat ini hanya berlaku untuk orang yang benar-benar memiliki alasan yang jelas untuk khawatir, bukan hanya sekadar kekhawatiran biasa.

Maliki:
Madzhab Maliki juga menerima hadits ini dan mengakui kebolehan bersyarat dalam haji. Imam Malik ra. sendiri meriwayatkan hadits serupa dalam Muwatta'nya. Menurut ulama Maliki, syarat yang dibuat sebelum ihram berlaku dan sah. Jika hambatan terjadi, maka orang tersebut dapat bertahallul (keluar dari ihram) tanpa dosa dan tanpa wajib membayar dam. Bahkan, madhab Maliki lebih luas dalam menerima berbagai jenis syarat, dan tidak hanya terbatas pada sakit saja. Para fuqaha Maliki menganggap ini sebagai implementasi dari kaidah fiqh yang menyatakan bahwa syarat-syarat yang tidak bertentangan dengan tujuan kontrak adalah sah. Dalam hal ini, syarat tidak mengubah hakikat ibadah haji, melainkan hanya memberikan alternatif jika terjadi hambatan.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i menerima hadits ini dengan sangat jelas. Imam Syafi'i ra. sendiri menekankan pentingnya hadits Duba'ah ini dalam masalah haji dengan syarat. Menurut Syafi'i, syarat yang jelas dan masuk akal dalam ibadah haji adalah sah dan berlaku mengikat. Jika seseorang membuat syarat "jika saya sakit, maka pembatalan ihramku di tempat itu," dan kemudian sakit benar-benar terjadi, maka orang tersebut dapat keluar dari ihram tanpa wajib melanjutkan atau membayar kaffarat (kafarat). Syafi'i juga menekankan bahwa syarat ini harus jelas dan bukan sekadar keraguan. Para fuqaha Syafi'i seperti An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan secara detail tentang jenis-jenis syarat yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan, serta kondisi-kondisi di mana syarat tersebut berlaku.

Hanbali:
Madzhab Hanbali menerima hadits ini sebagai dalil kuat untuk memperbolehkan syarat dalam haji. Imam Ahmad bin Hanbal ra. sendiri meriwayatkan hadits Duba'ah ini dalam musnadnya dan menganggapnya sebagai bukti jelas tentang kebolehan bersyarat. Menurut Hanbali, syarat dalam ibadah haji adalah sah, terutama bagi mereka yang memiliki alasan yang kuat untuk khawatir akan terhambat. Jika hambatan yang disyaratkan terjadi, maka orang tersebut dapat bertahallul tanpa wajib melanjutkan ibadah atau membayar dam. Para fuqaha Hanbali juga menekankan bahwa syarat ini harus spesifik dan jelas, bukan samar-samar atau tidak pasti. Selain itu, mereka juga membahas apakah syarat ini berlaku bagi semua orang atau hanya bagi yang benar-benar memiliki kekhawatiran yang justifikasi, dan mayoritas mereka cenderung untuk memberikan keringanan dan memperbolehkannya secara umum.

Hikmah & Pelajaran

1. Kemudahan dan Keringanan dalam Ibadah: Hadits ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang mudah dan memberikan keringanan kepada umatnya. Nabi saw. tidak memerintahkan Duba'ah untuk membatalkan niatnya berhaji meskipun dia sedang sakit, melainkan memberikan solusi praktis dengan memperbolehkannya membuat syarat. Ini mencerminkan kemudahan Islam yang dinyatakan dalam Al-Qur'an: "Allah menginginkan kemudahan bagimu, dan tidak menginginkan kesulitan bagimu" (QS. Al-Baqarah: 185).

2. Kebijaksanaan dan Pemahaman Mendalam tentang Niat: Hadits ini mengajarkan bahwa ibadah bukan hanya tentang kesempurnaan pelaksanaan, melainkan juga tentang kejujuran niat dan usaha maksimal sesuai kemampuan. Duba'ah benar-benar berniat untuk berhaji meskipun sedang sakit, dan Nabi saw. menghargai niatnya dengan memberikan solusi hukum yang memungkinkannya tetap berhaji dengan cara yang lebih sesuai dengan kondisinya.

3. Pentingnya Persiapan dan Antisipasi: Hadits ini mengajarkan pentingnya berpikir matang dan bersiap diri sebelum memulai perjalanan ibadah. Duba'ah yang cerdas mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan yang mungkin terjadi dan meminta arahan dari Nabi saw. Ini menunjukkan bahwa pemikiran yang matang dan persiapan yang baik adalah bagian dari ibadah yang terpuji.

4. Keadilan dan Pemerataan Kesempatan Beribadah: Dengan memperbolehkan syarat dalam haji, Islam memastikan bahwa semua orang, baik yang sehat maupun yang sakit, memiliki kesempatan yang sama untuk menunaikan salah satu dari lima rukun Islam. Tidak ada yang dikecualikan dari kesempatan emas ini hanya karena mereka menderita penyakit atau menghadapi hambatan yang tidak terduga. Ini adalah manifestasi dari keadilan universal dalam Islam yang mencakup semua lapisan umat tanpa diskriminasi.

5. Fleksibilitas Hukum Islam dalam Tataran Aplikasi: Hadits ini juga menunjukkan bahwa syariah Islam, meskipun memiliki prinsip-prinsip yang kokoh dan jelas, juga memiliki fleksibilitas dalam aplikasinya berdasarkan kondisi dan kebutuhan individual. Ini bukan berarti Islam lemah atau tidak konsisten, melainkan tanda kekuatan dan keluasan syariah yang dapat menjawab berbagai situasi dan kondisi.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Haji