✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 779
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Haji  ·  بَابُ اَلْفَوَاتِ وَالْإِحْصَارِ  ·  Hadits No. 779
Shahih 👁 6
779- عَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: { قَدْ أُحْصِرَ رَسُولُ اَللَّهِ فَحَلَقَ وَجَامَعَ نِسَاءَهُ, وَنَحَرَ هَدْيَهُ, حَتَّى اِعْتَمَرَ عَامًا قَابِلًا } رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ .
📝 Terjemahan
Dari Ibn Abbas radhiyallahu 'anhu, ia berkata: 'Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah dihitam (dicegah), maka beliau mencukur, berjima' dengan istri-istrinya, dan menyembelih hadynya, hingga beliau melakukan umrah pada tahun berikutnya.' Diriwayatkan oleh Al-Bukhari. Status hadits: Shahih.
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini berbicara tentang peristiwa Al-Hudaibiyah ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berniat untuk melakukan umrah tahun 6 H tetapi terhalang oleh penduduk Mekkah. Dengan situasi ihram yang tidak bisa diselesaikan secara normal, Beliau menunjukkan jalan keluar praktis melalui akad perdamaian yang terkenal dengan Perjanjian Al-Hudaibiyah. Hadits ini menjadi sumber penting dalam masalah al-ihsar (tertahannya pelaku umrah/haji) dan hukum-hukumnya.

Kosa Kata

Uhsira (أُحْصِرَ) - Dari kata ihsar yang berarti tertahan, dicegah. Secara istilah fiqih berarti seseorang yang berniat untuk melakukan ibadah haji atau umrah tetapi terhalang sampai tidak bisa melanjutkan, baik oleh musuh, penyakit, atau sebab lain.

Halaq (حَلَقَ) - Mencukur, dalam konteks ini adalah mencukur rambut kepala sebagai tanda keluar dari ihram.

Jama'a (جَامَعَ) - Berjima', melakukan hubungan intim dengan istri. Ini menunjukkan bolehnya segala yang diharamkan dalam ihram bagi orang yang dihitam.

Hadya (هَدْي) - Hadiah (binatang kurban), dalam konteks ini adalah binatang yang dibawa sebagai persembahan di mana-mana (binatang hadya/kurban).

I'tamara (اِعْتَمَرَ) - Melakukan ibadah umrah, yakni mengerjakan tawaf, sa'i, dan memotong rambut di mana-mana.

Kandungan Hukum

1. Hukum Orang yang Dihitam (Al-Muhsar)

Orang yang dihitam adalah mereka yang telah memasuki ihram dengan niat umrah atau haji tetapi terhalang sampai tidak bisa mencapai tempat yang dituju (Masjid Al-Haram atau Ka'bah).

2. Dibolehkannya Mencukur Rambut bagi Al-Muhsar

Mencukur adalah salah satu cara keluar dari ihram bagi orang yang dihitam. Hadits ini menunjukkan Rasulullah sendiri melakukannya, sehingga menjadi sunah yang kuat.

3. Dibolehkannya Berjima' bagi Al-Muhsar

Salah satu hal yang diharamkan dalam ihram adalah jima' (hubungan intim). Namun bagi orang yang dihitam, pengharaman ini tidak berlaku lagi setelah ia mencukur atau melakukan cara keluar ihram lainnya. Hadits ini menunjukkan hal tersebut dengan jelas.

4. Hukum Menyembelih Hadya

Orang yang dihitam wajib membawa hadya dan menyembelihnya. Hadya ini tidak harus disembelih di Al-Haram tetapi bisa disembelih di tempat tertahan.

5. Pemenuhan Niat Umrah

Meskipun tidak bisa melaksanakan umrah pada waktu yang dituju, niat umrah tetap diwajibkan untuk dilaksanakan di waktu lain (tahun berikutnya). Ini menunjukkan diwajibkannya mengganti/melanjutkan ibadah yang dihitam.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi menyatakan bahwa orang yang dihitam boleh melakukan segala yang diharamkan dalam ihram karena ihram-nya telah gugur. Mereka membedakan antara ihsar karena musuh dan karena sebab lain. Dalam kedua kasus, orang yang dihitam boleh berpakaian, berminyak, dan melakukan hubungan intim. Namun Hanafi mensyaratkan bahwa pengharaman ihram yang telah gugur hanya untuk mereka yang benar-benar tidak bisa melanjutkan ibadah. Mengenai hadya, Hanafi berpendapat bahwa hadya yang dibawa harus tetap disembelih, dan biaya kurban menjadi tanggung jawab orang yang dihitam. Pernyataan "nuntil ia melakukan umrah tahun berikutnya" dalam hadits dipahami sebagai pemenuhan niat, bukan sebagai kewajiban segera.

Maliki:
Maliki berpendapat bahwa orang yang dihitam boleh keluar dari ihram dengan cara mencukur atau memotong rambut. Setelah itu, semua hal yang diharamkan dalam ihram menjadi mubah (boleh). Mereka merujuk langsung pada hadits ini sebagai dalil. Maliki juga menyetujui bahwa hadya tetap harus disembelih. Uniknya, Maliki membolehkan orang yang dihitam untuk langsung melakukan niat umrah atau haji tahun berikutnya tanpa menunggu, selama telah keluar dari ihram tahun itu. Mereka melihat hadits ini menunjukkan kelonggaran dan kemudahan dalam hal tersebut.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i membedakan antara ihsar karena musuh dan karena penyakit atau sebab lain. Bagi orang yang dihitam karena musuh (seperti kasus Rasulullah di Al-Hudaibiyah), mereka boleh keluar dari ihram setelah mencukur dan melakukan segala yang diharamkan dalam ihram. Hadya harus dibawa dan disembelih. Namun, Syafi'i mewajibkan orang yang dihitam karena musuh untuk tidak melakukan umrah atau haji di tahun itu, melainkan menunda ke tahun berikutnya. Ini sebagaimana dilakukan Rasulullah sendiri. Syafi'i merujuk pada hadits bahwa Beliau baru melakukan umrah pada tahun berikutnya. Adapun bagi orang yang dihitam karena penyakit, ada perbedaan pendapat dalam madzhab Syafi'i apakah tetap wajib menunda atau boleh langsung.

Hanbali:
Madzhab Hanbali mengikuti pemahaman ketat terhadap hadits ini. Orang yang dihitam boleh mencukur dan keluar dari ihram sepenuhnya. Segala yang diharamkan dalam ihram menjadi halal, termasuk jima'. Hanbali menekankan pada contoh Rasulullah yang langsung berjima' dengan istri-istrinya, menunjukkan tidak adanya keharaman lagi. Hadya wajib disembelih. Mengenai pemenuhan niat umrah, Hanbali melihat bahwa orang yang dihitam sebaiknya melaksanakan umrah di tahun berikutnya, tetapi tidak ada kewajiban ketat untuk hal tersebut karena telah terjadi force majeure (keadaan di luar kemampuan). Namun jika orang tersebut mampu dan sanggup untuk melaksanakan pada tahun berikutnya, maka melakukannya adalah tindakan yang terbaik.

Hikmah & Pelajaran

1. Kemudahan dalam Keterpaksaan: Islam mengajarkan bahwa ketika seseorang menghadapi keterpaksaan yang di luar kontrol (force majeure), hukum-hukum yang ketat dapat dikecualikan untuk memberikan kemudahan. Hal ini sesuai dengan kaidah "Al-darar yuzal" (kerusakan harus dihilangkan) dan "Masyaqqah tajlub taysir" (kesulitan membawa kemudahan). Contoh Rasulullah yang langsung mencukur dan berjima' menunjukkan bahwa Allah tidak menghendaki kesulitan pada hambanya.

2. Pragmatisme dalam Berbisnis dan Perdamaian: Perjanjian Al-Hudaibiyah yang menjadi konteks hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam rela meninggalkan umrah tahun itu demi tercapainya perdamaian dan kepentingan umat jangka panjang. Ini mengajarkan kita pentingnya pragmatisme dan tidak selalu mengejar kepuasan pribadi jika hal tersebut merugikan kepentingan bersama.

3. Fleksibilitas Hukum Islam dalam Berbagai Situasi: Hadits ini menunjukkan bahwa hukum Islam tidak kaku dan rigid. Syariat memiliki elastisitas yang memungkinkan penyesuaian dengan kondisi real yang dihadapi. Peraturan ihram yang ketat tidak sama diterapkan pada orang yang dalam kondisi normal dengan orang yang terpaksa/dihitam.

4. Pentingnya Niat dan Komitmen Ibadah: Meskipun umrah pada tahun pertama tidak terwujud, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tetap melaksanakannya pada tahun berikutnya. Ini mengajarkan bahwa niat untuk beribadah kepada Allah harus persisten dan berkelanjutan. Jika satu kesempatan tertutup, harus dicari kesempatan lain untuk memenuhi tanggung jawab ibadah tersebut. Ini menunjukkan karakter yang konsisten dan komitmen yang kuat pada janji kepada Allah.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Haji