✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 783
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Jual Beli  ·  بَابُ شُرُوطِهِ وَمَا نُهِيَ عَنْهُ مِنْهُ  ·  Hadits No. 783
👁 8
783 - وَعَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا-; أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اَللَّهِ يَقُولُ عَامَ اَلْفَتْحِ, وَهُوَ بِمَكَّةَ: { إِنَّ اَللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ اَلْخَمْرِ, وَالْمَيْتَةِ, وَالْخِنْزِيرِ, وَالْأَصْنَامِ. فَقِيلَ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ ! أَرَأَيْتَ شُحُومَ اَلْمَيْتَةِ, فَإِنَّهُ تُطْلَى بِهَا اَلسُّفُنُ, وَتُدْهَنُ بِهَا اَلْجُلُودُ, وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا اَلنَّاسُ? فَقَالَ: " لَا. هُوَ حَرَامٌ ", ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ عِنْدَ ذَلِكَ: " قَاتَلَ اَللَّهُ اَلْيَهُودَ, إِنَّ اَللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ عَلَيْهِمْ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ, ثُمَّ بَاعُوهُ, فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ .
📝 Terjemahan
Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma, sesungguhnya dia mendengar Rasulullah ﷺ bersabda pada tahun Fathu Makkah, ketika beliau berada di Makkah: "Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan penjualan khamar, bangkai, babi, dan patung-patung. Kemudian dikatakan kepada Rasulullah ﷺ: Wahai Rasulullah! Bagaimana menurut pendapatmu tentang lemak-lemak bangkai? Sesungguhnya digunakan untuk melumuri kapal-kapal, untuk mengolesi kulit-kulit, dan untuk obor penerang bagi manusia? Beliau bersabda: "Tidak, itu haram." Kemudian Rasulullah ﷺ bersabda pada saat itu: "Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi, sesungguhnya ketika Allah mengharamkan lemak-lemak hewan (bangkai) bagi mereka, mereka lelehkan kemudian menjualnya, lalu mereka memakan harganya." (Muttafaq 'alaih - Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim)

Perawi: Jabir bin Abdullah bin Amr bin Haram al-Ansari al-Khazraji
Derajat: Hadis Sahih (Muttafaq Alaih - disepakati oleh Bukhari dan Muslim)
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadis ini diriwayatkan pada tahun Fathu Makkah (pembukaan Makkah) oleh Jabir bin Abdullah, salah satu sahabat setia Rasulullah ﷺ yang terkenal sebagai perawi hadis yang terpercaya dan banyak meriwayatkan hadis. Hadis ini membahas tentang pengharaman transaksi jual-beli barang-barang yang haram secara substansinya, khususnya khamar, bangkai, babi, dan patung-patung. Pertanyaan sahabat tentang lemak bangkai menunjukkan pemahaman mendalam tentang hukum dan mencari klarifikasi dalam situasi yang kompleks.

Kosa Kata

- حَرَّمَ (harrama): mengharamkan, menetapkan sesuatu sebagai haram - بَيْعَ (bay'a): jual-beli, transaksi perdagangan - الخَمْرِ (al-khamr): khamar, minuman yang memabukkan - المَيْتَةِ (al-mayyitah): bangkai, hewan yang mati bukan dari penyembelihan yang sah - الخِنْزِيرِ (al-khinzir): babi, hewan yang haram - الأَصْنَامِ (al-asnaam): patung-patung, berhala - شُحُومَ (shuhum): lemak, minyak lemak - تُطْلَى (tutla): dilumuri, dioles - السُّفُنُ (al-sufun): kapal-kapal - تُدْهَنُ (tudhan): dioles, diubah menjadi minyak - الْجُلُودِ (al-julud): kulit-kulit, kulit hewan - يَسْتَصْبِحُ (yastasbihu): menerangi diri dengan cahaya, menggunakan sebagai minyak lampu - جَمَلُوهُ (jamaluh): mereka lelehkan, mereka ubah bentuknya - ثَمَنَهُ (thamenahu): harganya, bayarannya

Kandungan Hukum

1. Pengharaman Jual-Beli Barang Haram
Hadis ini menetapkan secara jelas bahwa jual-beli barang-barang yang haram secara substansi adalah haram, baik dilakukan oleh Muslim maupun non-Muslim. Empat jenis barang yang disebutkan:
- Khamar (minuman beralkohol): haram karena merupakan sarana kemaksiatan dan mengganggu akal
- Bangkai: haram karena tidak disembelih dengan cara yang sah dan mengandung bahaya kesehatan
- Babi: haram berdasarkan Nash Al-Quran dan Sunnah
- Patung-patung (untuk disembah): haram karena terkait dengan syirik

2. Transformasi Tidak Menghalalkan Haram
Pertanyaan sahabat tentang lemak bangkai yang dilelehkan dan diubah bentuknya (untuk digunakan sebagai minyak pelumas, obat kulit, atau minyak lampu) dijawab dengan tegas: "Laa, huwa haram" (Tidak, itu haram). Ini menunjukkan bahwa transformasi atau perubahan bentuk dari benda haram tidak mengubah hukumnya menjadi halal. Meskipun lemak sudah dilelehkan dan diubah fungsinya, tetap haram karena asal masalahnya haram.

3. Penutupan Jalan Menuju Kemaksiatan
Diharamkannya jual-beli barang haram adalah untuk menutup semua celah yang bisa membawa pada kemaksiatan. Jika penjualan dibolehkan, maka orang-orang akan mencari alasan untuk menjual barang haram dengan dalih keperluan lain, sehingga hukum akan dilanggar secara diam-diam.

4. Hukuman Bagi Penyimpangan dari Hukum Syariat
Perkataan Rasulullah ﷺ "Qatala Allahu al-Yahud" (Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi) menunjukkan kesalahan serius mereka yang mengubah hukum Allah. Meskipun Allah mengharamkan konsumsi lemak bangkai atas mereka, mereka dengan sengaja mencari celah dengan melelehkannya dan menjualnya untuk memakan harganya. Ini adalah bentuk penipuan dan pengkhianatan terhadap hukum Allah.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi sepakat bahwa barang-barang yang haram secara substansi haram untuk dijual-belikan. Menurut Abu Hanifah dan pengikutnya, jual-beli barang-barang haram adalah batal (fasid) dan tidak sah karena objek akad (ma'qud alaih) tidak memenuhi syarat keabsahan akad. Mereka berdalil dengan hadis ini dan ayat Al-Quran: "Dan janganlah kamu membantu dalam dosa dan permusuhan" (QS. Al-Maidah: 2). Transformasi barang haram tidak mengubah statusnya menjadi halal. Imam Abu Yusuf dan Muhammad bin al-Hasan (murid Abu Hanifah) menekankan bahwa niat pembeli tidak mengubah hukum asal barang tersebut.

Maliki:
Madzhab Maliki sepakat sepenuhnya dengan pengharaman jual-beli barang-barang haram. Menurut Malik bin Anas, jual-beli semacam ini adalah jual-beli batil yang tidak mengeluarkan zakat dan tidak boleh dilakukan. Mereka menambahkan bahwa siapa saja yang melakukan transaksi jual-beli barang haram harus mengembalikan harga dan barang, atau mengembalikan harga saja jika barang sudah hilang. Maliki sangat ketat dalam hal ini karena melihat kerusakan besar bagi masyarakat jika praktek ini dibiarkan.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i juga sependapat bahwa jual-beli barang-barang haram adalah haram dan batal. Menurut Imam Syafi'i, keharaman ini mencakup barang haram karena zatnya maupun haram karena penggunaannya. Dalam Kitab Al-Umm, Syafi'i menjelaskan bahwa jual-beli barang haram membawa dosa bagi kedua pihak (penjual dan pembeli) bahkan jika mereka tidak mengetahui keharamannya, kecuali jika mereka dalam kondisi dipaksa. Transformasi atau perubahan bentuk barang haram tetap tidak mengubah hukumnya.

Hanbali:
Madzhab Hanbali sangat tegas dalam mengharamkan jual-beli barang haram berdasarkan pemahaman mendalam terhadap teks hadis ini. Menurut Ahmad bin Hanbal, barang haram tidak boleh dijual-belikan dalam kondisi apapun. Ibn Qayyim al-Jawziyyah, murid terkemuka madzhab Hanbali, dalam kitab I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa transformasi barang haram (seperti mengubah lemak bangkai menjadi minyak) tetap haram karena mengandung unsur penipuan dan penghindaran hukum Allah yang berbelit-belit. Madzhab Hanbali juga menekankan bahwa semangat hukum adalah untuk menutup segala jalan menuju kemaksiatan.

Hikmah & Pelajaran

1. Kejujuran dan Transparansi dalam Perdagangan: Hadis ini mengajarkan bahwa seorang pedagang harus jujur tentang apa yang dijual. Tidak boleh mengubah barang haram dengan cara halus untuk menyembunyikan keharamannya. Dalam konteks modern, ini berarti tidak boleh menyembunyikan bahan atau asal-usul produk yang sebenarnya haram. Transparansi adalah fondasi kepercayaan dalam bisnis Islam.

2. Prinsip Tidak Ada Celah untuk Melanggar Hukum Syariat: Hukum Allah bukan hanya tentang teks literal, tetapi juga tentang semangat hukum (maqasid al-syariah). Ketika ada upaya untuk mencari celah atau cara memutar balik hukum (seperti yang dilakukan Yahudi dalam hadis), itu adalah bentuk penyalahgunaan hukum yang dilarang keras. Muslim harus memiliki niat yang tulus dalam mengikuti syariat.

3. Pentingnya Edukasi dan Pertanyaan dalam Memahami Hukum: Sahabat Jabir bertanya tentang hal yang tampak ambigu (lemak bangkai yang dilelehkan) untuk memastikan hukumnya. Ini menunjukkan bahwa dalam agama Islam, ada ruang untuk bertanya dan mengklarifikasi, dan ini adalah bagian dari tanggung jawab untuk memahami agama dengan benar. Pertanyaan yang baik adalah kunci pemahaman yang mendalam.

4. Konsekuensi Menyalahi Hukum Syariat: Perkataan Rasulullah ﷺ tentang melaknat Yahudi yang mengubah hukum Allah untuk kepentingan pribadi mereka adalah peringatan bagi semua umat Muslim. Melanggar hukum syariat bukan hanya dosa kecil, tetapi bisa membawa laknat Allah. Ini adalah pengingat serius bahwa hukum Allah harus dipatuhi dengan sepenuh hati, tidak hanya dalam bentuk luarnya tetapi juga dalam ruhnya. Setiap transaksi bisnis adalah tanggung jawab di hadapan Allah yang akan diminta pertanggungjawabannya di akhirat.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Jual Beli