✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 784
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Jual Beli  ·  بَابُ شُرُوطِهِ وَمَا نُهِيَ عَنْهُ مِنْهُ  ·  Hadits No. 784
👁 7
784 - وَعَنْ أَبِي مَسْعُودٍ { أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ نَهَى عَنْ ثَمَنِ اَلْكَلْبِ, وَمَهْرِ الْبَغِيِّ, وَحُلْوَانِ اَلْكَاهِنِ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ .
📝 Terjemahan
Dari Abu Mas'ud (Uqbah ibn Amr al-Ansari), sesungguhnya Rasulullah ﷺ melarang dari harga anjing, dan mahar pelacur, serta upah dukun/tukang sihir. [Hadits Sahih Muttafaq 'Alaih - diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim]
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini merupakan hadits penting yang mengatur masalah jual-beli dan transaksi keuangan dalam Islam. Ia menyentuk tiga hal yang dilarang cara memperoleh uangnya: penjualan anjing, menerima mahar dari pelacur, dan upah dukun/tukang sihir. Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Mas'ud al-Ansari (Uqbah ibn Amr), salah satu sahabat terkenal yang termasuk dalam al-'Asyarah al-Mubashsharah (sepuluh yang dijanjikan masuk surga). Konteks hadits ini adalah larangan Islam terhadap segala bentuk transaksi yang melibatkan hal-hal haram atau tidak bernilai syariah.

Kosa Kata

ثَمَنِ الْكَلْبِ (Tsamanu al-Kalb): Harga/jual-beli anjing - merujuk pada uang yang diterima dari menjual anjing. Al-kalb secara umum berarti anjing, dan dalam terminologi fiqih mencakup semua jenis anjing.

مَهْرِ الْبَغِيِّ (Mahru al-Baghiyy): Mahar/upah pelacur - adalah uang yang diterima seorang wanita yang melakukan zina. Al-baghiyy adalah wanita yang melakukan hubungan ilegal dengan laki-laki tidak sah secara hukum Islam.

حُلْوَانِ الْكَاهِنِ (Hulwanu al-Kahin): Upah dukun/tukang sihir - adalah bayaran yang diterima dari praktik ilmu gaib atau ramalan. Al-kahin adalah orang yang mengaku mengetahui ilmu gaib atau melakukan kegiatan yang bersifat supranatural tanpa ilmu yang pasti.

نَهَى (Naha): Melarang - menunjukkan keharaman yang tegas dari ketiga hal tersebut.

Kandungan Hukum

1. Larangan Menjual Anjing dan Mengambil Harganya

Hadits melarang secara tegas pengambilan uang dari penjualan anjing. Ini berdasarkan beberapa perspektif: - Dalam Islam, anjing dianggap najis, sehingga tidak sepatutnya dijadikan objek jual-beli yang menguntungkan - Hadits lain menyatakan bahwa nagib (perantara) dalam jual-beli anjing adalah haram - Pengecualian ada untuk anjing pemburu dan anjing penjaga yang memiliki manfaat syariah

2. Larangan Menerima Mahar Pelacur

Uang yang diterima dari transaksi ilegal (zina) tidak boleh diterima, termasuk: - Uang yang dihasilkan dari zina tidak memiliki dasar hukum - Uang tersebut dianggap hasil dari dosa dan tidak berkah - Larangan berlaku baik untuk wanita yang menerima maupun pihak ketiga yang memfasilitasi

3. Larangan Upah Dukun/Tukang Sihir

Upah dari praktik kebatinan atau sihir dilarang keras karena: - Praktik seperti itu bertentangan dengan akidah tauhid - Dukun mengaku memiliki pengetahuan ilmu gaib yang sebenarnya hanya milik Allah - Menerima upah darinya sama dengan mendukung praktik haram

4. Prinsip Umum: Keharaman Hasil dari Transaksi Haram

Hadits menunjukkan bahwa uang hasil dari transaksi haram tidak boleh diambil, dan hal ini menjadi dasar untuk menganalisis transaksi-transaksi lainnya yang serupa.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi memahami hadits ini dengan pendekatan yang ketat terhadap ketiga hal tersebut. Mereka menyatakan:
- Penjualan anjing haram karena anjing termasuk hewan yang tidak bermanfaat menurut pandangan awal, meskipun kemudian mereka mengakui pengecualian untuk anjing pemburu dan penjaga
- Mahar pelacur haram tanpa perdebatan karena sumbernya dari zina
- Upah dukun/tukang sihir haram karena melibatkan klaim ilmu gaib yang palsu
- Abu Hanifah dan muridnya mempertimbangkan konteks bahwa hewan pemburu dan penjaga anjing memiliki manfaat nyata, sehingga ada nuansa dalam aplikasi larangan ini
- Dalil: Mereka mendasarkan pada Surah al-A'raf: 157 yang menyebutkan bagian baik dan buruk dari makanan

Maliki:
Madzhab Maliki menerapkan prinsip maslahah (kemaslahatan umum) dalam memahami hadits ini:
- Larangan menjual anjing bersifat kategoris kecuali untuk anjing pemburu yang telah terbukti manfaatnya
- Imam Malik sangat tegas tentang larangan mahar pelacur dan tidak ada pengecualian sama sekali
- Untuk upah dukun, Malik juga mengharamkan secara mutlak
- Madzhab Maliki menekankan bahwa sumber uang harus dari jalan yang halal dan suci
- Mereka menggunakan kaidah fiqih: "Uang yang haram sumbernya tidak menjadi halal dengan perubahan tangan"
- Dalil: Mereka merujuk pada praktik ahli Madinah yang dihormati Imam Malik

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i memberikan analisis yang sangat detail terhadap hadits ini:
- Tentang anjing: Syafi'i membedakan antara anjing pemburu (boleh memiliki dan menjual), anjing penjaga (boleh dengan syarat dirawat dengan baik), dan anjing liar (haram dijual). Upah perantara dalam jual-beli anjing yang dilarang adalah upah untuk menjual anjing yang tidak bermanfaat
- Tentang mahar pelacur: Diharamkan secara tegas karena transaksi ilegal tidak dapat menghasilkan hak milik yang sah
- Tentang upah dukun: Diharamkan karena mengandung unsur penipuan dan klaim ilmu gaib yang batil
- Syafi'i membangun sistemnya pada prinsip bahwa setiap transaksi harus memiliki manfaat nyata yang diakui syariat
- Dalil: Surah al-Baqarah: 188 tentang larangan memakan harta dengan bathil

Hanbali:
Madzhab Hanbali mengikuti pendekatan ketat dari Imam Ahmad dalam memahami hadits:
- Larangan menjual anjing bersifat umum, namun Imam Ahmad mengakui pengecualian yang jelas untuk anjing pemburu dan penjaga
- Mahar pelacur diharamkan secara mutlak tanpa nuansa
- Upah dukun diharamkan dengan tegas karena melibatkan sihir dan penipuan
- Madzhab Hanbali menambahkan bahwa uang dari transaksi haram tidak dapat menjadi dasar hak milik, bahkan untuk keperluan ibadah
- Mereka juga meluaskan prinsip ini untuk mencakup semua bentuk pekerjaan haram lainnya
- Dalil: Mereka mendasarkan pada kaidah "Apa yang haram untuk dilakukan, haram juga untuk diambil upahnya"

Hikmah & Pelajaran

1. Kesucian Harta dan Kehormatan Diri: Islam menekankan bahwa setiap rupiah yang kita terima harus dari sumber yang halal dan baik. Hadits ini mengajarkan bahwa uang bukanlah tujuan utama, melainkan alat untuk memenuhi kebutuhan dengan cara yang terhormat. Memilih pekerjaan halal meskipun penghasilannya lebih sedikit lebih baik daripada harta dari sumber haram yang melimpah.

2. Larangan Bertransaksi dengan Hal-hal Haram atau Tidak Bernilai: Tidak semua barang dapat dijual dan memberi keuntungan dalam Islam. Hadits ini membatasi objek transaksi hanya kepada barang-barang yang memiliki nilai dan manfaat yang diakui syariat. Ini mencegah eksploitasi dan memastikan bahwa setiap transaksi memberikan nilai nyata bagi kedua belah pihak.

3. Penolakan Terhadap Praktik Palsu dan Penipuan: Dengan melarang upah dukun, Islam menutup pintu bagi praktik-praktik yang mengandung unsur penipuan dan penimbunan kesaksian palsu. Umat Islam didorong untuk mengandalkan Allah dan ilmu yang pasti, bukan ilmu gaib yang tidak terbukti.

4. Perlindungan Terhadap Kemaksiatan: Hadits ini melindungi masyarakat dari pendukung kemaksiatan. Dengan melarang mahar pelacur, Islam tidak hanya mengharamkan zina tetapi juga memutus jalur finansial yang mendukung praktik tersebut. Ini menunjukkan bahwa Islam memandang pemberantasan maksiat dari berbagai sudut, termasuk dari segi ekonomi dan insentif finansial.

5. Aplikasi Praktis Prinsip Tauhid: Hadits ini merefleksikan prinsip tauhid dalam kehidupan ekonomi. Dengan melarang upah dukun dan mengharamkan mahar pelacur, Islam memastikan bahwa setiap transaksi ekonomi sejalan dengan kepercayaan kepada Allah sebagai satu-satunya penguasa nasib dan pengetahuan gaib.

6. Kebijaksanaan dalam Mengecualikan yang Bermanfaat: Meskipun hadits melarang menjual anjing secara umum, para ulama mengakui pengecualian untuk anjing pemburu dan penjaga. Ini menunjukkan fleksibilitas Islam dalam menerapkan hukum berdasarkan manfaat nyata (maslahah), sambil tetap memegang teguh prinsip dasar keharaman.

7. Integritas Moral dalam Bisnis: Hadits mengajarkan bahwa bisnis sejati bukanlah hanya tentang keuntungan maksimal, tetapi tentang integritas, kejujuran, dan kepatuhan kepada nilai-nilai moral yang ditetapkan oleh Allah. Seorang pedagang yang takut Allah akan memilih jalan yang halal meskipun lebih sulit.

8. Tanggung Jawab Sosial dalam Ekonomi: Dengan melarang mahar pelacur dan upah dukun, Islam menunjukkan bahwa ekonomi memiliki dimensi sosial yang dalam. Uang tidak boleh digunakan untuk mendukung praktik yang merusak masyarakat, dan setiap individu memiliki tanggung jawab untuk tidak berpartisipasi dalam sistem ekonomi yang haram.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Jual Beli