✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 785
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Jual Beli  ·  بَابُ شُرُوطِهِ وَمَا نُهِيَ عَنْهُ مِنْهُ  ·  Hadits No. 785
Shahih 👁 7
785 - وَعَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا-; { أَنَّهُ كَانَ [ يَسِيرُ ] عَلَى جَمَلٍ لَهُ أَعْيَا. فَأَرَادَ أَنْ يُسَيِّبَهُ. قَالَ: فَلَحِقَنِي اَلنَّبِيُّ فَدَعَا لِي, وَضَرَبَهُ، فَسَارَ سَيْراً لَمْ يَسِرْ مِثْلَهُ, قَالَ: " بِعْنِيهِ بِوُقِيَّةٍ " قُلْتُ: لَا. ثُمَّ قَالَ: " بِعْنِيهِ " فَبِعْتُهُ بِوُقِيَّةٍ, وَاشْتَرَطْتُ حُمْلَانَهُ إِلَى أَهْلِي, فَلَمَّا بَلَغْتُ أَتَيْتُهُ بِالْجَمَلِ, فَنَقَدَنِي ثَمَنَهُ, ثُمَّ رَجَعْتُ فَأَرْسَلَ فِي أَثَرِي. فَقَالَ: " أَتُرَانِي مَاكَسْتُكَ لِآخُذَ جَمَلَكَ? خُذْ جَمَلَكَ وَدَرَاهِمَكَ. فَهُوَ لَكْ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ , وَهَذَا اَلسِّيَاقُ لِمُسْلِمٍ .
📝 Terjemahan
Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu, sesungguhnya dia sedang berjalan menunggangi unta miliknya yang telah kelelahan. Lalu dia bermaksud untuk melepaskannya (membiarkannya pergi tanpa tujuan). Dia berkata: Kemudian Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam menyusulku, lalu dia berdo'a untukku dan memukulnya, sehingga unta itu berjalan dengan kecepatan yang belum pernah seperti itu sebelumnya. Beliau bersabda: 'Juallah kepadaku dengan satu wuqiyyah (emas).' Aku menjawab: Tidak. Kemudian beliau berkata: 'Juallah (kepadaku).' Maka aku menjualnya dengan satu wuqiyyah, dan aku menetapkan syarat bahwa beliau akan mengusung unta itu hingga sampai ke keluargaku. Ketika aku sampai, aku membawa unta itu kepadanya, lalu dia membayarku harganya dengan tunai. Kemudian aku pergi, lalu beliau mengirim seseorang menyusulku dan berkata: 'Apakah kamu mengira aku melakukan mukhaassah (tawar-menawar) untuk mengambil untamu? Ambillah untamu dan dirham-dirhammu, semuanya untuk dirimu.' Hadits ini diriwayatkan secara muttafaq 'alaih (disepakati oleh Bukhari dan Muslim), dan redaksi ini adalah dari Muslim. Status hadits: SHAHIH.
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini merupakan salah satu hadits penting dalam bab syarat-syarat dan yang dilarang dalam jual beli. Peristiwa ini terjadi ketika Jabir sedang dalam perjalanan dengan unta yang lelah dan ingin melepaskannya. Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam bertemu dengannya dan memberikan solusi dengan cara yang sangat mengajar tentang etika dagang dan keluhuran akhlak. Hadits ini menunjukkan keluwesan dan kebijaksanaan Nabi dalam transaksi bisnis serta kepeduliannya terhadap kebutuhan sahabat-sahabatnya.

Kosa Kata

Yacir (يسير): Berjalan, berkendara A'ya (أعيا): Kelelahan, loyo, kehilangan tenaga Yasayyibahu (يُسَيِّبُهُ): Melepaskannya, membiarkannya tanpa pengawasan dan tanpa tujuan Lakah (لحق): Menyusul, mengejar Da'a (دعا): Berdoa Dharaba (ضرب): Memukul, dalam konteks ini adalah sentuhan ringan untuk merangsang gerakan Saira sairan lam yasir mithlahu (سار سيراً لم يسر مثله): Berjalan dengan kecepatan yang belum pernah terjadi sebelumnya Wuqiyyah (وقية): Satuan emas atau perak berbobot sekitar 34-40 gram Makasta (ماكست): Melakukan mukhasassah, tawar-menawar yang ketat Ishtarata (اشترط): Menetapkan syarat Humlanihi (حمل): Memikul, mengangkut Naqada (نقد): Membayar tunai dengan kontan

Kandungan Hukum

1. Hukum Jual Beli dengan Syarat
Hadits ini menunjukkan bahwa jual beli boleh disertai syarat-syarat tertentu, asalkan syarat tersebut bermanfaat dan tidak bertentangan dengan maksud jual beli. Syarat Jabir bahwa penjual (Nabi) harus mengangkut unta ke rumahnya adalah syarat yang sah dan diterima Nabi.

2. Kebolehan Tawar-Menawar dalam Perdagangan
Penolakan Jabir terhadap penawaran pertama Nabi dengan harga satu wuqiyyah menunjukkan kebolehan untuk menolak penawaran dalam jual beli. Ini adalah bagian dari mekanisme pasar yang sehat.

3. Pembayaran Tunai (Naqd) dalam Jual Beli
Nabi membayar harga dengan tunai segera setelah transaksi, menunjukkan kehati-hatian dan kejelasan dalam transaksi. Ini mencerminkan standar etika perdagangan yang tinggi.

4. Hukum Pemberian Lebih Setelah Transaksi
Penarikan kembali oleh Nabi untuk memberikan unta beserta uangnya tanpa mengharapkan apapun menunjukkan hukum pemberian hadiah dan kebijakan setelah transaksi. Ini bukan merupakan pembatalan transaksi, melainkan pemberian tambahan dari penjual karena kemurah-hatian.

5. Larangan Tawar-Menawar yang Mengecilkan
Pernyataan Nabi "Apakah kamu mengira aku melakukan mukhasassah untuk mengambil untamu?" menunjukkan kecaman terhadap praktek tawar-menawar yang berlebihan atau hanya untuk keuntungan sepihak.

6. Pengakuan Hak Penjual untuk Memberikan Hadiah
Nabi memiliki hak untuk memberikan kembali unta dan uang tersebut, menunjukkan bahwa setelah transaksi berakhir, pihak yang telah membayar memiliki kebebasan untuk berbuat murah hati.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Mazhab Hanafi mengambil pendekatan ketat dalam masalah syarat-syarat dalam jual beli. Mereka memandang bahwa syarat-syarat yang melekat pada jual beli harus konsisten dengan maksud kontrak. Mereka membolehkan syarat yang dilakukan oleh penjual untuk mengangkut barang karena ini adalah bagian dari kewajiban pengiriman yang biasa dalam praktik. Mengenai pemberian kembali unta dan uang oleh Nabi, mereka memandangnya sebagai hibah murni (hibah) setelah transaksi selesai, yang sepenuhnya sah dan tidak membatalkan jual beli. Mereka merujuk bahwa dalam hal ini Nabi memberikan contoh tentang kemurah-hatian yang bukan merupakan bagian dari kontrak jual beli.

Maliki:
Mazhab Maliki, yang sangat memperhatikan adat kebiasaan dan maslahat, memandang syarat-syarat dalam jual beli dengan fleksibel selama menguntungkan kedua belah pihak. Mereka secara khusus membolehkan syarat-syarat yang telah menjadi kebiasaan dalam perdagangan. Dalam hadits ini, mereka melihat bahwa Jabir mengadakan syarat yang masuk akal (pengangkutan sampai rumah). Mereka juga menerima bahwa pemberian Nabi setelahnya adalah akta kemurah-hatian yang terpisah dari transaksi jual beli. Pendekatan Maliki lebih melihat pada substansi (maslaha) daripada formalitas semata.

Syafi'i:
Mazhab Syafi'i memiliki prinsip ketat tentang syarat-syarat dalam jual beli. Menurut Syafi'i, syarat yang boleh ditambahkan pada jual beli adalah yang sesuai dengan maksud akad. Pengangkutan unta adalah sesuatu yang masuk akal karena erat kaitannya dengan penjualan barang (pengiriman). Syafi'i membedakan antara syarat yang menjadi bagian dari akad dan pemberian tambahan setelahnya. Pemberian unta dan uang kembali oleh Nabi dipandang sebagai akad terpisah (akad hibah) yang berdiri sendiri, bukan bagian dari akad jual beli. Ini menunjukkan ketelitian Syafi'i dalam menganalisis berbagai akad yang terlibat dalam satu transaksi.

Hanbali:
Mazhab Hanbali, yang banyak mewarisi metodologi Syafi'i tetapi dengan pendekatan yang sedikit lebih longgar dalam beberapa hal, membolehkan syarat-syarat yang relevan dengan maksud akad. Mereka memandang syarat Jabir tentang pengangkutan unta adalah syarat yang valid karena berkaitan langsung dengan penyerahan barang. Dalam hal pemberian Nabi setelahnya, Hanbali juga melihatnya sebagai akad terpisah (hibah atau pemberian). Mereka merujuk kepada hadits ini sebagai bukti kebolehan penambahan syarat yang bijaksana dalam praktik perdagangan.

Hikmah & Pelajaran

1. Akhlak Mulia dalam Perdagangan: Hadits ini mengajarkan bahwa perdagangan bukan semata-mata tentang keuntungan finansial, melainkan tentang integritas, kejujuran, dan kemurah-hatian. Nabi tidak mencoba untuk mengorbankan Jabir demi keuntungan pribadi, bahkan memberikan kembali apa yang sudah dibayarkan. Seorang pedagang Muslim harus menjunjung tinggi etika dalam setiap transaksi bisnisnya.

2. Kepedulian Pemimpin terhadap Rakyat: Perilaku Nabi menunjukkan bahwa seorang pemimpin harus peduli terhadap kesulitan rakyatnya. Ketika Nabi melihat Jabir dalam kesulitan dengan untanya yang lelah, Nabi tidak hanya melihat dengan santai, tetapi mengambil inisiatif untuk membantu dengan solusi praktis (berdo'a dan memukulnya untuk memberikan semangat). Ini menunjukkan kepemimpinan yang aktif dan responsif.

3. Validitas Syarat-Syarat yang Masuk Akal: Hadits ini mendemonstrasikan bahwa dalam perdagangan Islam, syarat-syarat yang masuk akal dan menguntungkan adalah diperbolehkan. Syarat Jabir tentang pengangkutan unta bukanlah sesuatu yang aneh atau ditolak oleh Nabi, sebaliknya Nabi menerima dan melaksanakannya dengan baik. Ini memberikan fleksibilitas dalam transaksi bisnis yang sesuai dengan kebutuhan pasar.

4. Kesejahteraan Bersama dan Kebijaksanaan Penuh: Pernyataan Nabi pada akhir hadits menunjukkan bahwa beliau tidak ingin dipahami sebagai seorang yang melakukan tawar-menawar untuk keuntungan diri sendiri. Ini mengajarkan bahwa niat harus jernih dan dilakukan dengan kejujuran. Pemberian kembali unta dan uang menunjukkan bahwa berkah dan kemudahan dalam transaksi datang ketika dijalankan dengan hati yang tulus dan niat yang baik. Hadits ini juga menunjukkan bahwa seorang pedagang Muslim dapat dan harus memberikan lebih dari yang dituntut kontrak jika memungkinkan, sebagai bagian dari pemuliaan dan kesejahteraan bersama.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Jual Beli