✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 787
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Jual Beli  ·  بَابُ شُرُوطِهِ وَمَا نُهِيَ عَنْهُ مِنْهُ  ·  Hadits No. 787
👁 8
787 - وَعَنْ مَيْمُونَةَ زَوْجِ اَلنَّبِيِّ -صَلَّى اَللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, وَرَضِيَ عَنْهَا-; { أَنَّ فَأْرَةً وَقَعَتْ فِي سَمْنٍ, فَمَاتَتْ فِيهِ, فَسُئِلَ اَلنَّبِيُّ عَنْهَا. فَقَالَ: " أَلْقُوهَا وَمَا حَوْلَهَا, وَكُلُوهُ " } رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ . وَزَادَ أَحْمَدُ. وَالنَّسَائِيُّ: فِي سَمْنٍ جَامِدٍ .
📝 Terjemahan
Dari Maimunah, istri Nabi Muhammad -semoga Allah memberi salam kepadanya dan meridhainya-, bahwa seekor tikus jatuh ke dalam minyak sapi (ghee/semen) kemudian mati di dalamnya. Maka Nabi Muhammad ditanya tentang hal itu. Beliau bersabda: "Buanglah tikus tersebut dan segala yang mengelilinginya, dan makanlah minyak sapi itu." Riwayat Al-Bukhari. Ahmad dan An-Nasa'i menambahkan: dalam minyak sapi yang membeku/padat.

Status Hadits: Sahih (diriwayatkan oleh Al-Bukhari, Ahmad, dan An-Nasa'i dengan sanad yang kuat dari Maimunah ra.)
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini menjelaskan hukum berkenaan dengan barang-barang najis yang jatuh ke dalam makanan. Peristiwa ini terjadi pada masa hidup Nabi Muhammad -semoga Allah memberi salam kepadanya-, ketika para sahabat bertanya tentang tikus yang mati dalam minyak sapi (ghee). Jawaban Nabi ini memberikan solusi praktis tentang bagaimana menangani kontaminasi semacam itu dalam kehidupan sehari-hari, dengan mempertimbangkan kesehatan dan kelayakan makanan.

Kosa Kata

Fârah (فأرة): Tikus, hewan pengerat kecil yang seringkali masuk ke rumah-rumah Saman (سمن): Minyak sapi atau ghee, produk olahan dari lemak sapi yang dikenal dalam budaya Arab Waqa'at (وقعت): Jatuh atau tercelup Âha Hawlahâ (ما حولها): Segala sesuatu yang mengelilinginya, yakni bagian yang terkontaminasi langsung dengan najis Jâmid (جامد): Padat atau membeku, kondisi minyak sapi ketika sudah mengental

Kandungan Hukum

1. Tatharah (Kesucian Nisbi): Hadits ini menunjukkan bahwa minyak sapi yang tertimpa najis tidak seluruhnya menjadi haram, melainkan hanya bagian yang terkontaminasi langsung yang harus dibuang 2. Prinsip Daf'u Darar: Upaya menghilangkan madharat (kerusakan) dengan cara yang paling minimal 3. Fleksibilitas dalam Penerapan Hukum Fiqih: Terdapat perbedaan penerapan berdasarkan kondisi fisik barang (padat atau cair) 4. Kebolehan Memanfaatkan Barang: Sebagian besar makanan yang tidak terkontaminasi dapat dimakan karena barangnya sendiri tidak berubah sifat hakikinya

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi (أبو حنيفة):
Mazhab Hanafi memandang bahwa dalam hal minyak yang padat (ghee/semen), ketika tikus jatuh dan mati di dalamnya, maka seluruh minyak tersebut menjadi haram dikonsumsi karena minyak dianggap sebagai cairan yang mudah menyerap najis ke seluruh bagiannya. Hal ini berbeda dengan minyak cair yang mungkin dapat dipisahkan. Imam Abu Hanifah menekankan prinsip penjagaan dari segala bentuk kemungkinan bahaya (sadd adz-dzarâ'i). Dalil yang digunakan adalah prinsip istihzâ (kehati-hatian berlebih dalam hal-hal yang melibatkan najis).

Maliki (مالك):
Mazhab Maliki berpandangan sejalan dengan hadits, yaitu membuang tikus dan bagian yang sekitarnya saja. Namun, Maliki menambahkan bahwa jika minyak tersebut dalam kondisi cair, maka kadar yang dibuang harus lebih banyak karena kemungkinan penyerapan najis lebih luas. Sementara jika padat, cukup membuang bagian yang langsung berhubungan dengan tikus. Perbedaan ini didasarkan pada pertimbangan qiyâs (analogi) dengan kaidah menyangkut penetrasi zat ke dalam medium yang berbeda.

Syafi'i (الشافعي):
Mazhab Syafi'i mengikuti makna hadits secara harfiah dan membedakan antara minyak padat dan cair. Dalam minyak yang padat, cukup membuang tikus dan beberapa bagian sekitarnya, sisanya halal dimakan. Namun, Syafi'i mempertegas bahwa pembedaan ini didasarkan pada kondisi fisik: cairan akan menyerap ke seluruh volume, sedangkan padatan terbatas pada area kontak. Imam Syafi'i mengutamakan petunjuk hadits dan membuktikannya melalui dalil empiris tentang sifat cairan dan padatan. Mayoritas pengikut Syafi'i (seperti An-Nawawi) setuju dengan interpretasi ini.

Hanbali (أحمد بن حنبل):
Mazhab Hanbali mengikuti hadits dengan tegas dan menerapkannya secara ketat sesuai redaksi Nabi. Imam Ahmad meriwayatkan hadits ini dan menguatkan bahwa dalam minyak padat, cukup membuang bagian yang berdekatan dengan tikus. Hanbali mendasarkan pada filosofi bahwa najis tidak akan menyebar ke seluruh medium padat sebagaimana cairan. Namun, mereka tetap berhati-hati dengan menambahkan persyaratan bahwa makanan tersebut harus dalam kondisi yang memungkinkan pemisahan yang jelas antara bagian najis dan bagian suci.

Hikmah & Pelajaran

1. Kemudahan dalam Syariat: Islam memberikan kemudahan kepada umatnya dalam mengatasi masalah yang mungkin terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Tidak semua yang tersentuh najis menjadi haram secara total, melainkan ada upaya peminimalan dengan tetap menjaga prinsip kesucian. Hal ini menunjukkan bahwa syariat Islam adalah syariat yang mudah dan tidak memberatkan.

2. Prinsip Qiyâs dan Analogi Ilmiah: Hadits menunjukkan pentingnya mempertimbangkan sifat-sifat fisik barang. Minyak padat dan cair memiliki karakteristik berbeda dalam hal penyerapan kontaminan. Ini mengajarkan bahwa fatwa hukum harus mempertimbangkan realitas empiris dan ilmu pengetahuan.

3. Kebijaksanaan dalam Mengambil Keputusan: Pertanyaan yang diajukan kepada Nabi dan jawaban beliau menunjukkan bahwa setiap masalah harus dikaji secara kontekstual. Nabi tidak mengatakan "semua haram" atau memberikan hukum yang terlalu umum, tetapi memberikan solusi spesifik yang dapat dipraktikkan.

4. Penghormatan terhadap Makanan: Hadits mengajarkan untuk tidak membuang-buang makanan dan hanya menghilangkan bagian yang benar-benar terkontaminasi. Ini sejalan dengan kaidah menjaga harta dan sumber daya, serta menghormati rejeki dari Allah. Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam konteks bab tentang syarat-syarat jual beli, menunjukkan bahwa kualitas makanan yang diperdagangkan harus diperhatikan tanpa berlebih-lebihan dalam penghapusan nilai produk.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Jual Beli