Pengantar
Hadits ini membahas tentang keharaman jual beli kucing dan anjing dalam syariat Islam. Pertanyaan Abu al-Zubayr kepada Jabir ibn Abdullah al-Ansari tentang hukum menjual kedua binatang tersebut mendapat jawaban yang tegas bahwa Nabi ﷺ telah melarang perbuatan tersebut. Hanya ada satu pengecualian, yaitu anjing pemburu (كَلْبُ الصَّيْدِ) yang diperbolehkan untuk dijual karena memiliki manfaat dalam berburu. Hadits ini merupakan salah satu dalil utama dalam fiqih muamalah tentang batasan jual beli yang dilarang.Kosa Kata
Tsaman (ثَمَن): Harga, nilai tukar, atau imbalnya sesuatu dalam jual beli.Al-Sinnur (السِّنَّوْر): Kucing, binatang peliharaan yang tidak memberikan manfaat nyata menurut pandangan syariat.
Al-Kalb (الكَلْب): Anjing atau seekor anjing, binatang yang secara umum dianggap najis dalam fiqih Islam.
Zajara (زَجَرَ): Melarang dengan tegas, mencegah, atau menghalangi dari melakukan sesuatu.
Kalb al-Shaid (كَلْبُ الصَّيْدِ): Anjing pemburu, anjing yang dilatih khusus untuk berburu dan menangkap binatang buruan.
Riwayah (رِوَايَة): Riwayat tambahan atau penambahan dalam redaksi hadits dari rawi yang sama atau rawi lain.
Kandungan Hukum
1. Keharaman Jual Beli Kucing (Haram)
Jual beli kucing secara mutlak dilarang oleh Nabi ﷺ. Kucing dipandang sebagai binatang yang tidak memberikan manfaat ekonomi signifikan dalam pandangan syariat, meskipun ia memiliki kemanfaatan dalam membunuh tikus.2. Keharaman Jual Beli Anjing Pada Umumnya (Haram)
Anjing dalam hukum Islam dipandang sebagai binatang yang najis. Karena sifat najisnya ini, jual belinya dilarang oleh Nabi ﷺ secara umum.3. Pengecualian untuk Anjing Pemburu (Mubah)
Anda dapat menjual anjing pemburu karena adanya manfaat nyata dalam berburu. Manfaat ini membuat pengecualian terhadap larangan umum.4. Prinsip Manfaat sebagai Dasar Hukum (Qaidah Fiqiyyah)
Dari hadits ini terlihat bahwa syariat Islam mempertimbangkan manfaat sesuatu (maslahah) dalam menentukan keharumannya. Jika tidak ada manfaat atau manfaatnya tidak jelas, maka jual belinya tidak diperbolehkan.5. Batasan Jual Beli dalam Syariat (Qaidah Umum)
Tidak semua sesuatu boleh diperjualbelikan. Ada batasan-batasan khusus yang ditetapkan oleh syariat. Kucing dan anjing (kecuali anjing pemburu) termasuk dalam kategori barang yang tidak boleh diperjualbelikan.Pandangan 4 Madzhab
Hanafi:
Madzhab Hanafi berpendapat bahwa jual beli kucing secara mutlak adalah haram karena tidak memiliki manfaat nyata yang diakui oleh syariat. Adapun anjing pemburu, mereka memperbolehkan penjualannya karena manfaatnya dalam berburu. Namun, beberapa ulama Hanafi berpendapat bahwa yang dilarang adalah menjual dengan harga (jual beli dengan imbalan uang), sedangkan jika diberikan sebagai hadiah atau tanpa harga, maka boleh. Dasar mereka adalah bahwa apa-apa yang tidak memiliki manfaat syar'i tidak boleh menjadi objek jual beli dengan harga. Abu Yusuf dan Muhammad dari madzhab Hanafi mengatakan bahwa kucing boleh dijual karena kemanfaatannya dalam membunuh tikus, meskipun ini merupakan pendapat lemah dalam madzhab. Mayoritas Hanafi tetap memegang pendapat bahwa jual beli kucing haram.
Maliki:
Madzhab Maliki berpendapat bahwa jual beli kucing haram karena di-'illat (alasan hukum) dengan tidak adanya manfaat nyata yang diakui dalam jual beli barang. Mereka mengqiyaskan kucing dengan barang-barang yang tidak memiliki nilai ekonomi. Adapun anjing pemburu, Maliki memperbolehkan penjualannya karena terdapat manfaat yang jelas dalam berburu. Imam Malik berpandangan ketat terhadap kucing karena dianggap binatang yang tidak produktif secara ekonomi dalam konteks kehidupan tradisional pada masa itu.
Syafi'i:
Madzhab Syafi'i memiliki pendapat yang lebih fleksibel. Mereka memperbolehkan jual beli kucing dengan alasan bahwa kucing memiliki manfaat dalam membunuh tikus dan binatang penggangu lainnya. Akan tetapi, madzhab Syafi'i tetap menerima larangan yang jelas dari hadits ini sebagai hukum yang qat'i (pasti). Mayoritas Syafi'i mengikuti pandangan yang melarang jual beli kucing, dengan alasan bahwa larangan Nabi ﷺ tidak memberikan ruang untuk ijtihad. Beberapa ulama Syafi'i menyatakan bahwa jual beli kucing makruh (tidak disukai) daripada haram.
Hanbali:
Madzhab Hanbali berpendapat bahwa jual beli kucing haram berdasarkan hadits yang tegas dari Nabi ﷺ. Mereka memegang pendapat bahwa hadits ini adalah larangan yang jelas (tahrim) bukan hanya makruh. Ahmad ibn Hanbal menerima hadits ini dengan baik dan menganggapnya sebagai dalil yang kuat untuk mengharamkan jual beli kucing. Adapun anjing pemburu, semua ulama Hanbali memperbolehkan jual belinya dengan consensus yang kuat karena adanya manfaat yang jelas. Hanbali juga membedakan antara jual beli dengan harga dan pemberian tanpa harga, di mana yang dilarang adalah jual beli dengan harga.
Hikmah & Pelajaran
1. Pentingnya Manfaat dalam Transaksi Ekonomi: Syariat Islam mendasarkan kehalalan jual beli pada ada tidaknya manfaat riil dari barang yang dijual. Jual beli hanya diperbolehkan untuk barang-barang yang memiliki nilai guna atau nilai tukar yang diakui oleh syariat. Ini mengajarkan kita bahwa ekonomi Islam tidak semata-mata tentang transaksi, tetapi tentang transaksi yang memberikan nilai tambah dan manfaat bagi masyarakat.
2. Ketat dalam Mentaati Larangan Nabi ﷺ: Hadits ini menunjukkan bahwa umat Islam harus sangat hati-hati dan patuh terhadap larangan yang jelas dari Nabi ﷺ. Tidak ada tempat untuk mencari celah atau ijtihad ketika sudah ada larangan eksplisit dari Nabi. Jabir ibn Abdullah yang merupakan sahabat langsung Nabi ﷺ dengan yakin menjawab pertanyaan tentang keharaman jual beli kucing, menunjukkan bahwa ini adalah hukum yang established dan tidak diragukan di kalangan sahabat.
3. Fleksibilitas Syariat dalam Memberikan Pengecualian: Meskipun ada larangan umum terhadap jual beli anjing, Nabi ﷺ memberikan pengecualian untuk anjing pemburu. Ini menunjukkan bahwa syariat Islam tidak rigid dan kaku, tetapi mempertimbangkan konteks dan kepentingan yang lebih besar. Pengecualian ini mengajarkan kita bahwa dalam setiap larangan, ada kemungkinan untuk pengecualian yang masuk akal dan mendukung tujuan syariat (maqasid al-shariah).
4. Prinsip Maslahah (Kemaslahatan) dalam Hukum Islam: Hadits ini mengilustrasikan bagaimana prinsip maslahah bekerja dalam hukum Islam. Karena anjing pemburu memberikan kemaslahatan yang nyata bagi masyarakat dalam hal berburu dan mendapatkan makanan, maka hukum umum yang melarang dapat dikecualikan. Begitu juga, larangan jual beli kucing didasarkan pada tidak adanya maslahah yang signifikan bagi masyarakat. Ini mengajarkan kita bahwa semua hukum Islam pada akhirnya dirancang untuk mencapai kemaslahatan umat dan mencegah kemudaratan.