✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 831
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Jual Beli  ·  بَابُ اَلرِّبَا  ·  Hadits No. 831
Shahih 👁 7
831 - وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ عَنْ اَلنَّبِيِّ قَالَ: { اَلرِّبَا ثَلَاثَةٌ وَسَبْعُونَ بَابًا أَيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ اَلرَّجُلُ أُمَّهُ, وَإِنَّ أَرْبَى اَلرِّبَا عِرْضُ اَلرَّجُلِ اَلْمُسْلِمِ } رَوَاهُ اِبْنُ مَاجَهْ مُخْتَصَراً, وَالْحَاكِمُ بِتَمَامِهِ وَصَحَّحَهُ .
📝 Terjemahan
Dari Abdullah bin Mas'ud ra., dari Nabi ﷺ bersabda: "Riba memiliki tujuh puluh tiga pintu, yang paling ringan di antaranya adalah seperti seseorang yang menghampiri ibunya, dan sesungguhnya riba yang paling berat adalah menggunjing kehormatan seorang muslim." Diriwayatkan oleh Ibnu Majah secara ringkas, dan Al-Hakim secara lengkap serta mensahihkannya. [Status: Hasan Shahih]
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini merupakan ayat penting dalam Islam yang menjelaskan tentang status riba dan tingkat keseriusannya. Riba bukan hanya tentang transaksi keuangan yang dipenuhi dengan bunga, melainkan mencakup berbagai bentuk ketidakadilan dan pelanggaran hak. Perkataan Nabi ﷺ menggambarkan betapa luasnya cakupan riba dalam kehidupan manusia, dan bagaimana hal ini memiliki dampak yang merusak bagi masyarakat. Hadits ini diriwayatkan dari sahabat Abdullah bin Mas'ud yang merupakan tokoh terpercaya dalam menyampaikan ilmu Islam. Al-Hakim menyahihkan hadits ini dengan sanad yang kuat, meskipun beberapa ulama berpendapat statusnya adalah hasan.

Kosa Kata

Al-Riba (الربا): Secara bahasa berarti pertumbuhan dan penambahan. Secara istilah syariat: adalah penambahan harta tanpa memberikan nilai tukar yang sepadan dalam jual-beli barang yang sejenis atau penundaan pembayaran dalam jual-beli barang ribawi.

Ath-Thalaathu wa Sabúun Baab (ثلاثة وسبعون باب): Tujuh puluh tiga pintu/macam. Angka ini menunjukkan banyaknya bentuk dan manifestasi riba dalam kehidupan manusia.

Ayasaruh (أيسره): Yang paling ringan atau yang paling mudah di antara semuanya.

Yankih (ينكح): Melakukan perbuatan zina atau hubungan suami-istri secara haram.

Al-Ardh (العرض): Kehormatan, martabat, dan nama baik seseorang. Dalam bahasa Arab, kata ini juga bermakna properti dan harta.

Arba (أرى): Yang paling parah dan yang paling berat. Dalam konteks hadits ini, ini merujuk pada tingkatan tertinggi dari riba.

Al-Muslim (المسلم): Seseorang yang telah beriman kepada Allah dan Rasul-Nya.

Kandungan Hukum

1. Keharaman Riba Mutlak
Hadits ini menunjukkan bahwa riba adalah dosa besar yang diharamkan secara tegas dalam Islam. Penggunaan angka 73 menunjukkan besarnya berbagai bentuk riba yang tersebar dalam transaksi manusia.

2. Tingkatan Dosa Riba
Hadits menunjukkan bahwa tidak semua bentuk riba memiliki derajat dosa yang sama. Ada yang lebih berat dan ada yang lebih ringan, meskipun semuanya tetap haram.

3. Riba Finansial Adalah yang Paling Ringan
Perbandingan dengan "menghampiri ibu sendiri" menunjukkan bahwa riba dalam transaksi keuangan yang konvensional (riba al-fadhl dan riba an-nasi'ah) adalah bentuk yang paling ringan dibandingkan jenis riba lainnya.

4. Riba Kehormatan (Menggunjing) Adalah yang Paling Berat
Menggunjing kehormatan muslim dianggap sebagai bentuk riba tertinggi karena merusak kehormatan, martabat, dan nama baik seseorang secara permanen.

5. Perlindungan Hak Pribadi
Hadits ini menetapkan prinsip bahwa setiap muslim memiliki hak atas kehormatan dan martabatnya yang harus dilindungi dari segala bentuk pencemaran nama baik.

6. Manifestasi Riba dalam Berbagai Bidang
Adanya 73 pintu riba menunjukkan bahwa konsep riba melampaui hanya transaksi keuangan, melainkan meliputi berbagai aspek kehidupan manusia, baik sosial, ekonomi, maupun personal.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi memahami hadits ini dengan melihat bahwa riba memiliki berbagai manifestasi. Mereka membedakan antara riba al-fadhl (pertambahan dalam barang sejenis) dan riba an-nasi'ah (penundaan pembayaran). Dalam konteks hadits ini, mereka melihat bahwa menggunjing (ghibah) kehormatan muslim adalah jenis riba yang paling serius karena dampaknya terhadap masyarakat sangat merusak. Mereka menekankan bahwa setiap bentuk riba, baik finansial maupun non-finansial, harus dihindari. Imam Abu Hanifah dan muridnya mengakui bahwa hadits ini menunjukkan luasnya cakupan hukum riba dalam Islam, dan bahwa pelestarian kehormatan muslim adalah prioritas utama.

Maliki:
Madzhab Maliki memandang hadits ini sebagai bukti kuat tentang keharaman riba dalam semua bentuknya. Mereka menekankan bahwa menggunjing kehormatan seorang muslim adalah dosa yang sangat besar, bahkan lebih besar daripada riba finansial. Imam Malik dalam Al-Muwatta' menegaskan pentingnya menjaga kehormatan dan nama baik seseorang. Mereka juga mempertimbangkan adat kebiasaan ('urf) masyarakat dalam menentukan apa yang dianggap sebagai riba dalam konteks lokal. Madzhab Maliki memberikan perhatian khusus pada aspek sosial dari riba, terutama bagaimana hal itu mempengaruhi kesejahteraan komunitas Muslim.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i memahami hadits ini sebagai penjelasan tentang keluasan cakupan riba dalam Islam. Mereka menyetujui bahwa riba mencakup lebih dari sekadar transaksi keuangan konvensional. Imam Syafi'i dalam kitabnya menjelaskan bahwa riba dari segi hukum dibagi menjadi beberapa kategori, dan setiap kategori memiliki konsekuensi hukum yang berbeda. Mereka menekankan bahwa menggunjing kehormatan muslim (ghibah) adalah bentuk agresi terhadap hak pribadi yang dijamin oleh syariat. Madzhab Syafi'i melihat bahwa hadits ini mengajarkan prinsip perlindungan integral terhadap kehormatan manusia dan aset mereka.

Hanbali:
Madzhab Hanbali menanggap hadits ini sebagai hadits yang shahih dan relevan untuk menunjukkan keluasan makna riba. Mereka menerima bahwa ada berbagai bentuk riba yang mencakup aspek-aspek kehidupan yang luas. Imam Ahmad bin Hanbal mencatat hadits serupa dalam Musnadnya dan memberikan perhatian pada makna menyeluruh dari riba sebagai sesuatu yang melanggar prinsip keadilan dan keseimbangan dalam masyarakat. Madzhab Hanbali menekankan bahwa melindungi aib dan kehormatan seseorang adalah bagian dari maqasid syariah (tujuan-tujuan utama syariat). Mereka juga memandang bahwa setiap bentuk riba, apakah itu finansial atau non-finansial, harus dihindari dalam kehidupan sehari-hari Muslim.

Hikmah & Pelajaran

1. Keluasan dan Kedalaman Hukum Islam: Hadits ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang komprehensif yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia. Konsep riba tidak terbatas pada transaksi keuangan saja, tetapi meluas ke segala bentuk ketidakadilan dan pengambilan hak tanpa kompensasi yang adil. Ini mengajarkan umat Muslim untuk selalu berpikir mendalam tentang implikasi etika dari setiap tindakan mereka.

2. Pentingnya Menjaga Kehormatan Manusia: Hadits ini menempatkan ghibah (menggunjing) sebagai bentuk riba yang paling berat. Ini menunjukkan bahwa dalam Islam, kehormatan dan martabat manusia memiliki nilai yang sangat tinggi, bahkan melebihi beberapa aspek materi. Pesan ini mengajarkan kita untuk selalu berbicara dengan baik tentang orang lain dan menghindari segala bentuk pencemaran nama baik.

3. Gradasi Dosa dan Pertobatan: Dengan membagi riba menjadi berbagai tingkatan, hadits ini menunjukkan bahwa Islam mengakui adanya gradasi dalam kesalahan manusia. Tidak semua dosa memiliki beban yang sama, dan ini memberikan ruang untuk refleksi dan pertobatan. Ini juga mengajarkan bahwa ketika melakukan riba finansial, seseorang harus segera bertobat dan menggantinya.

4. Kesadaran Sosial dan Tanggung Jawab Kolektif: Dengan menyebutkan bahwa menggunjing kehormatan muslim adalah riba tertinggi, hadits ini menekankan pentingnya kesadaran sosial dalam masyarakat Muslim. Setiap individu memiliki tanggung jawab untuk menjaga kesejahteraan kolektif, dan ini dimulai dengan tidak merusak kehormatan dan kepercayaan yang telah dibangun dalam komunitas. Hadits ini mendorong penciptaan masyarakat yang saling menghormati dan saling mempercayai.

5. Integritas Pribadi dan Profesional: Hadits ini juga dapat dipahami sebagai seruan untuk menjaga integritas dalam semua aspek kehidupan, baik pribadi maupun profesional. Menghindari semua bentuk riba berarti berkomitmen pada standar etika tertinggi dalam berbisnis, berbicara, dan berinteraksi dengan orang lain.

6. Perlindungan Aib dan Privasi: Dalam konteks modern, hadits ini relevan untuk membahas perlindungan privasi dan data pribadi. Menggunjing kehormatan seseorang dalam era digital dapat mencakup penyebaran informasi pribadi tanpa izin, yang juga dianggap sebagai bentuk riba spiritual dan sosial.

7. Keseimbangan Antara Materi dan Non-Materi: Hadits ini mengajarkan bahwa dalam perspektif Islam, nilai-nilai non-materi seperti kehormatan, kepercayaan, dan martabat lebih penting daripada keuntungan finansial. Ini adalah pesan penting untuk masyarakat yang semakin materialistik untuk kembali mengingat pentingnya nilai-nilai spiritual dan sosial.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Jual Beli