✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 858
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Jual Beli  ·  بَابُ اَلرُّخْصَةِ فِي اَلْعَرَايَا وَبَيْعِ اَلْأُصُولِ وَالثِّمَارِ  ·  Hadits No. 858
👁 7
858 - وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ { اَلظَّهْرُ يُرْكَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا, وَلَبَنُ اَلدَّرِّ يُشْرَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا, وَعَلَى اَلَّذِي يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ اَلنَّفَقَةُ } رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ .
📝 Terjemahan
Dari Abu Hurairah ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Hewan tunggangan dapat dikendarai dengan biayanya apabila ia dalam status gadai, dan susu hewan perah dapat diminum dengan biayanya apabila ia dalam status gadai, dan atas orang yang mengendarai dan minum susu tersebut adalah beban biaya (perawatan)nya." Diriwayatkan oleh Bukhari.

Status Hadits: Sahih (tingkat keaslian hadits sangat tinggi, diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Kitab Jual Beli/Gadhayah)
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini merupakan hadits penting dalam hukum gadai (rahn) yang membahas tentang hak dan tanggung jawab penerima gadai terhadap barang gadai yang dapat dimanfaatkan. Latar belakang hadits ini adalah untuk menjelaskan bahwa penerima gadai (al-murtahin) diperbolehkan memanfaatkan binatang tunggangan dan ternak perah yang menjadi barang gadai dengan syarat menanggung biaya perawatannya. Hadits ini menunjukkan keseimbangan antara hak penerima gadai untuk memanfaatkan barang gadai dan kewajibannya untuk merawat barang tersebut, yang merupakan manifestasi dari prinsip keadilan dalam Islam.

Kosa Kata

Al-Zahru (الظهر): Binatang tunggangan, khususnya unta, kuda, dan keledai yang biasa digunakan untuk bepergian dan mengangkut barang. Disebut zahru karena pengguna biasanya duduk di punggungnya.

Yurkab (يُركَب): Dikendarai, digunakan untuk perjalanan dan keperluan.

Bi-nafaqatihi (بِنَفَقَتِهِ): Dengan biaya perawatannya, berupa makanan, minuman, perawatan kesehatan, dan segala kebutuhan hidup binatang tersebut.

Idha kana marhunan (إِذَا كَانَ مَرْهُونًا): Apabila berada dalam keadaan digadaikan, artinya binatang tersebut menjadi jaminan utang.

Labanu ad-dirri (لَبَنُ الدِّرِّ): Susu perah, yakni susu dari binatang ternak betina yang sedang laktasi seperti sapi, kambing, atau domba.

Yushrab (يُشْرَبُ): Diminum, diambil manfaatnya sebagai minuman.

Al-murtahin (المُرْتَهِن): Penerima gadai, orang yang menerima barang gadai dari yang berhutang.

An-nafaqah (النَّفَقَة): Biaya perawatan dan pengeluaran yang diperlukan untuk menjaga dan memelihara barang gadai.

Kandungan Hukum

1. Kebolehan Memanfaatkan Barang Gadai yang Dapat Digunakan
Hadits ini menunjukkan bahwa penerima gadai boleh menggunakan binatang tunggangan yang menjadi barang gadai untuk keperluannya, seperti berkuda atau mengendarai unta. Ini adalah hak istimewa bagi penerima gadai untuk memperoleh manfaat dari barang gadai.

2. Kebolehan Mengonsumsi Hasil dari Barang Gadai
Susu perah dari binatang yang dirahn juga boleh diminum atau diambil manfaatnya oleh penerima gadai, tanpa mengurangi nilai barang gadai tersebut karena susu adalah hasil produksi yang berkelanjutan.

3. Tanggung Jawab Biaya Perawatan di Pihak Penerima Gadai
Meskipun penerima gadai boleh memanfaatkan barang gadai, dia harus menanggung semua biaya perawatan (nafaqah) barang tersebut. Ini merupakan imbalan dari manfaat yang dia dapatkan. Biaya perawatan ini meliputi makanan, minuman, perawatan kesehatan, dan pengobatan jika sakit.

4. Tidak Ada Biaya Perawatan dari Pemilik Barang Gadai
Pemilik barang (yang merupakan pihak yang berhutang) tidak perlu menanggung biaya perawatan barang gadainya selama berada di tangan penerima gadai, karena penerima gadai adalah pihak yang mendapat manfaat.

5. Kondisi Barang Gadai Harus Terjaga
Meskipun boleh digunakan, penggunaan barang gadai tidak boleh merusak atau mengurangi nilainya secara signifikan. Penggunaan harus sesuai dengan fungsi normal barang tersebut.

6. Syarat Sahnya Pemanfaatan Barang Gadai
Peranfaatan hanya boleh dilakukan jika barang gadai itu memang dimaksudkan untuk digunakan (seperti binatang tunggangan), bukan barang yang hanya bernilai investasi.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi memandang bahwa penerima gadai (al-murtahin) secara mutlak tidak boleh memanfaatkan barang gadai, baik itu binatang tunggangan maupun barang lainnya, kecuali dengan izin tegas dari pemilik barang. Menurut mereka, hadits ini dipahami sebagai hanya berlaku jika ada kesepakatan khusus antara kedua belah pihak. Jika tidak ada perjanjian, penerima gadai harus merawat barang gadai tanpa memanfaatkannya. Mereka berdalil dengan kaidah bahwa barang gadai adalah milik pemiliknya dan penerima gadai hanya pemegang amanah yang harus menjaganya. Biaya perawatan menurut Hanafi tetap menjadi tanggung jawab penerima gadai apabila dia telah menggunakan barang tersebut, karena itu adalah bagian dari hak menggunakan barang. Namun jika tidak ada penggunaan, ada perbedaan pendapat apakah biaya tersebut ditanggung penerima gadai atau dibagi. Mayoritas Hanafi berpendapat bahwa biaya perawatan menjadi tanggung jawab penerima gadai selama barang ada di tangannya.

Maliki:
Madzhab Maliki membolehkan pemanfaatan barang gadai tanpa memerlukan izin khusus dari pemilik barang, terutama untuk barang yang dirancang untuk digunakan seperti binatang tunggangan dan ternak perah. Ini adalah pendapat yang selaras dengan literal hadits. Mereka berpendapat bahwa kebolehan ini sudah termasuk dalam kontrak gadai secara umum. Maliki memberikan alasan bahwa penerima gadai mempunyai kepentingan untuk menggunakan barang gadai agar nilai barang tersebut tidak berkurang dan tetap produktif. Dengan menggunakan barang, penerima gadai dapat merawatnya dengan lebih baik. Semua biaya perawatan, termasuk makanan binatang, menjadi tanggung jawab penerima gadai sebagai konsekuensi dari penggunaannya. Pemilik barang tidak perlu membayar sepeser pun selama barang berada di tangan penerima gadai. Maliki juga mempertimbangkan 'urf (kebiasaan lokal) dalam menentukan jenis-jenis barang apa saja yang boleh dimanfaatkan.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i berpendapat bahwa pemanfaatan barang gadai secara umum tidak diperbolehkan tanpa izin pemilik barang, berdasarkan prinsip bahwa barang gadai tetap menjadi milik pemiliknya. Namun demikian, Syafi'i mengakui ada pengecualian untuk barang-barang tertentu yang disebutkan dalam hadits ini, yaitu binatang tunggangan (zahru) dan ternak perah (darru). Untuk barang-barang ini, penerima gadai diperbolehkan menggunakannya dengan syarat menanggung semua biaya perawatannya. Pengecualian ini dimungkinkan karena barang-barang ini memerlukan perawatan rutin dan penggunaan adalah cara terbaik untuk memeliharanya agar tetap sehat dan produktif. Syafi'i membuat batasan yang ketat: penggunaan hanya untuk tujuan normal (mengendarai untuk perjalanan, bukan untuk balap atau hal ekstrem), dan biaya perawatan seluruhnya menjadi tanggung jawab penerima gadai. Menurut Syafi'i, jika ada kerusakan pada barang gadai akibat penggunaan normal, penerima gadai tidak bertanggung jawab karena itu adalah risiko dari penggunaan wajar.

Hanbali:
Madzhab Hanbali mengambil pendapat yang paling permisif di antara keempat madzhab dalam hal pemanfaatan barang gadai. Mereka secara tegas membolehkan penerima gadai menggunakan barang gadai yang dapat dimanfaatkan, khususnya binatang tunggangan dan ternak perah, berdasarkan literal hadits Nabi yang jelas dan terang. Hanbali berargumen bahwa hadits ini adalah nash yang pasti (explicit text) yang tidak memerlukan pembatasan atau ta'wil lebih lanjut. Kebolehan ini tidak memerlukan izin khusus dari pemilik barang karena sudah menjadi bagian dari akad gadai. Hanbali juga memperluas aplikasi hadits ini untuk barang-barang serupa yang memiliki karakteristik sama dengan binatang tunggangan dan ternak perah. Semua biaya perawatan menjadi tanggung jawab penerima gadai, dan dia tidak boleh menuntut biaya tersebut kepada pemilik barang. Hanbali memperkuat argument ini dengan maqasid (tujuan) dari gadai, yaitu untuk memberikan kemanfaatan kepada penerima gadai sebagai gantinya dia bertanggung jawab menjaga barang tersebut.

Hikmah & Pelajaran

1. Keseimbangan Hak dan Kewajiban dalam Transaksi Gadai: Hadits ini mengajarkan prinsip fundamental dalam hukum Islam bahwa setiap hak selalu dibarengi dengan kewajiban yang seimbang. Penerima gadai mendapat hak untuk memanfaatkan barang gadai, tetapi dia juga harus menanggung beban finansial berupa biaya perawatan. Ini mencerminkan keadilan dan kesederajatan dalam transaksi ekonomi Islam, di mana tidak ada pihak yang diuntungkan sepenuhnya atas kerugian pihak lain.

2. Keutamaan Menjaga Amanah dan Memelihara Milik Orang Lain: Hadits ini menekankan pentingnya menjaga barang-barang yang menjadi tanggung jawab kita dengan sebaik-baiknya. Penerima gadai harus merawat binatang yang dirahn dengan baik, memberinya makanan dan minuman yang cukup, serta perawatan kesehatan yang layak. Ini mengajarkan nilai tanggung jawab dan amanah yang tinggi dalam Islam, dan bahwa barang milik orang lain harus diperlakukan seperti barang milik sendiri.

3. Kebijaksanaan Syariat dalam Mengatasi Kesulitan Ekonomi: Hadits ini menunjukkan bagaimana Syariat Islam memberikan solusi praktis untuk masalah ekonomi. Gadai dengan pemanfaatan barang memungkinkan orang yang membutuhkan dana untuk menggunakan barang miliknya sebagai jaminan, sementara penerima gadai mendapat manfaat dari barang tersebut. Ini adalah mekanisme yang membantu kedua belah pihak: yang berhutang mendapat pinjaman, dan yang memberi pinjaman mendapat manfaat dari barang gadai. Dengan demikian, gadai menjadi lebih efisien dan menguntungkan.

4. Produktivitas dan Pencegahan Pemborosan: Dengan memperbolehkan penerima gadai menggunakan binatang tunggangan dan ternak perah, hadits ini mendorong produktivitas. Barang-barang tersebut akan tetap digunakan dan dirawat dengan baik, sehingga tidak ada pemborosan sumber daya. Binatang yang dirawat dengan baik akan lebih sehat dan produktif. Susu dari ternak perah akan terus diproduksi. Ini sesuai dengan prinsip Islam tentang pentingnya menjaga sumber daya alam dan tidak membuang-buang nikmat Allah.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Jual Beli