✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 859
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Jual Beli  ·  بَابُ اَلرُّخْصَةِ فِي اَلْعَرَايَا وَبَيْعِ اَلْأُصُولِ وَالثِّمَارِ  ·  Hadits No. 859
Mursal 👁 8
859 - وَعَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ -صَلَّى اَللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: { لَا يَغْلَقُ اَلرَّهْنُ مِنْ صَاحِبِهِ اَلَّذِي رَهَنَهُ, لَهُ غُنْمُهُ, وَعَلَيْهِ غُرْمُهُ } رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ, وَالْحَاكِمُ, وَرِجَالهُ ثِقَاتٌ. إِلَّا أَنَّ اَلْمَحْفُوظَ عِنْدَ أَبِي دَاوُدَ وَغَيْرِهِ إِرْسَالُهُ .
📝 Terjemahan
Dari 'Abdullah ibn 'Umar radhiyallahu 'anhuma, berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang gadai tidak boleh ditahan/hilang dari pemilik yang menggadaikannya. Baginya keuntungannya (dari barang gadai tersebut), dan atas dirinya tanggung jawabnya (biayanya)." Hadits ini diriwayatkan oleh Ad-Daraquthni dan Al-Hakim dengan para perawi yang thiqah (terpercaya). Akan tetapi, riwayat yang mashur menurut Abu Daud dan lainnya adalah dalam bentuk mursal (terputus sanadnya).
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini membahas hukum barang gadai dan penggunaannya serta siapa yang berhak atas keuntungan dan kerugiannya. Ini merupakan masalah yang penting dalam transaksi mu'āmalah terutama dalam hal rahn (gadai). Hadits ini memberi kejelasan tentang status barang gadai dan hak-hak yang melekat padanya. Tema ini relevan dengan bab tentang izin dalam transaksi ('aráyā) dan jual-beli akar-akaran dan buah-buahan karena keduanya berkaitan dengan transaksi yang menguntungkan.

Kosa Kata

Ar-Rahn (الرهن): Gadai, yaitu barang yang diberikan sebagai jaminan utang. Definisi fiqihnya: menjadikan suatu barang berharga sebagai jaminan atas utang sehingga utang itu dapat diambil dari barang tersebut.

Lā Yaghliqu (لا يغلق): "Tidak tertutup" atau "tidak tergadaikan sepenuhnya", maksudnya hak pemilik atas barangnya tidak hilang meskipun barang itu dalam genggaman penerima gadai. Sebagian ulama mentafsirkan dengan "tidak terkurung" atau "tidak terhilang dari penguasaan pemiliknya secara hak."

Min Ṣāhibihi (من صاحبه): Dari pemiliknya. Dalam konteks ini adalah orang yang menggadaikan barangnya (al-murhun).

Al-Ladhī Rahanahu (الذي رهنه): Yang menggadaikannya, yaitu orang yang memberikan barang gadai kepada yang lain.

Ghunum (غنم): Keuntungan, hasil positif, atau manfaat yang diperoleh dari barang.

Ghurm (غرم): Kerugian, beban, atau tanggung jawab (biaya perawatan, kerusakan, dll).

Mawqūf (موقوف): Perkataan yang berhenti sampai kepada sahabat dan tidak dinisbatkan kepada Nabi.

Kandungan Hukum

1. Status Kepemilikan Barang Gadai

Barang gadai tetap menjadi milik orang yang menggadaikan walaupun berada dalam penguasaan penerima gadai. Kepemilikan tersebut mencakup hak untuk menikmati manfaatnya dan menanggung risikonya. Ini adalah prinsip dasar dalam hukum gadai.

2. Hak Pemilik atas Keuntungan (Ghunum)

Pemilik gadai berhak atas semua keuntungan yang dihasilkan dari barang tersebut. Jika barang gadai adalah hewan ternak, maka susu, anak, dan hasil lainnya menjadi hak pemiliknya. Jika barang gadai adalah tanah yang menghasilkan, hasilnya menjadi milik pemilik gadai.

3. Tanggung Jawab Pemilik atas Kerugian (Ghurm)

Biaya perawatan barang gadai yang diperlukan untuk mempertahankan nilainya, seperti makanan hewan ternak, menjadi tanggung jawab pemilik gadai. Jika terjadi kerusakan atau kehilangan tanpa kesalahan penerima gadai, pemilik gadai yang menanggungnya.

4. Pembedaan dengan Pinjam-Meminjam Barang (I'ārah)

Hadits ini membedakan antara gadai dan pinjam-meminjam. Dalam pinjam-meminjam, yang meminjam menanggung risiko dan biaya. Dalam gadai, karena barang tetap milik pemberi gadai, ia juga menanggung risiko dan biaya.

5. Hak Penerima Gadai (Murtahin)

Penerima gadai hanya menjadi pemegang amanah atas barang tersebut. Ia berhak menguasai barang tetapi tidak dapat menggunakannya (dalam pendapat mayoritas). Ia tidak memiliki hak atas keuntungan tetapi juga tidak menanggung kerugian (dalam kondisi normal).

Pandangan 4 Madzhab

Madzhab Hanafi

Madzhab Hanafi memandang bahwa barang gadai tetap menjadi milik pemberi gadai dengan semua konsekuensi hukumnya. Imam Abū Ḥanīfah dan muridnya menegaskan bahwa:

1. Kepemilikan: Barang gadai tidak beralih kepemilikannya kepada penerima gadai, tetapi hanya menjadi amanah di tangan penerima gadai.

2. Keuntungan (Ghunum): Semua hasil dan keuntungan dari barang gadai menjadi milik pemberi gadai sepenuhnya. Jika barang gadai adalah pohon berbuah, buahnya milik pemberi gadai. Jika berupa hewan ternak, susu dan anaknya milik pemberi gadai.

3. Kerugian (Ghurm): Pemberi gadai menanggung semua biaya perawatan dan risiko barang gadai. Biaya memberi makan hewan gadai, perbaikan, dan sebagainya menjadi tanggung jawab pemberi gadai.

4. Manfaat Barang Gadai: Menurut Abū Ḥanīfah dalam riwayat yang ṣahīḥ, penerima gadai tidak boleh menggunakan barang gadai sama sekali, bahkan walaupun dengan izin pemberi gadai, kecuali dalam kondisi khusus.

Dalil Hanafi: Mereka mendasarkan pada hadits ini, serta firman Allah: "Barang gadai tidak diambil alih" dan prinsip bahwa barang gadai tetap dalam keadaan kepemilikan asalnya.

Madzhab Maliki

Madzhab Maliki memiliki pandangan yang lebih permisif mengenai manfaat barang gadai:

1. Kepemilikan Tetap: Seperti madzhab lain, barang gadai tetap milik pemberi gadai.

2. Keuntungan: Semua keuntungan alami (natural profit) menjadi milik pemberi gadai.

3. Manfaat Barang Gadai: Menurut riwayat dari Mālik, penerima gadai boleh menggunakan barang gadai dengan syarat pemakaian itu setara dengan biaya perawatan barang tersebut (istiwā' al-manfaʻah bil-nafaqah). Contohnya: jika hewan gadai memerlukan makan dengan biaya tertentu, penerima gadai boleh menggunakan hewan tersebut dengan beban kerja yang sebanding dengan biaya makanannya.

4. Kerugian: Pemberi gadai menanggung kerugian alami, tetapi biaya perawatan dapat dikompensasikan melalui penggunaan barang gadai.

Dalil Maliki: Mereka menggunakan hadits ini serta qiyās (analogi) bahwa gadai berbeda dengan amanah biasa karena ada hubungan utang, sehingga penerima gadai berhak mendapat kompensasi.

Madzhab Syafi'i

Madzhab Syafi'i memiliki pendapat yang ketat serupa dengan Hanafi:

1. Kepemilikan: Barang gadai tetap menjadi milik pemberi gadai.

2. Keuntungan Alami: Semua hasil alami (seperti susu, anak hewan, buah pohon) menjadi milik pemberi gadai.

3. Manfaat Barang Gadai: Penerima gadai tidak boleh menggunakan barang gadai sama sekali, baik dengan izin maupun tanpa izin. Penggunaan oleh penerima gadai termasuk pelanggaran amanah.

4. Biaya Perawatan: Pemberi gadai menanggung semua biaya yang diperlukan untuk mempertahankan nilai barang gadai.

5. Rusaknya Barang: Jika barang gadai rusak karena bencana alam tanpa kesalahan penerima gadai, pemberi gadai menanggung kerugian.

Dalil Syafi'i: Imām Syāfi'ī mendasarkan pada hadits ini dan menyatakan bahwa penerima gadai adalah mustaūdaʻ (penerima amanah) bukan pemilik, sehingga tidak boleh menggunakan barang sama sekali.

Madzhab Hanbali

Madzhab Hanbali umumnya sejalan dengan Syafi'i tetapi dengan beberapa nuansa:

1. Kepemilikan dan Keuntungan: Barang gadai tetap milik pemberi gadai dengan semua keuntungannya.

2. Manfaat Barang Gadai: Ada dua riwayat dalam madzhab Hanbali:
- Riwayat pertama (rajih): Penerima gadai tidak boleh menggunakan barang gadai
- Riwayat kedua: Penerima gadai boleh menggunakan dengan syarat sebanding dengan biaya perawatan (seperti Maliki)

3. Biaya Perawatan: Pemberi gadai menanggung biaya perawatan, namun dalam riwayat kedua dapat dikompensasikan dengan penggunaan.

4. Kepastian Hak Pemberi Gadai: Madzhab Hanbali menekankan bahwa gadai adalah untuk menjamin utang, dan kepastian hak pemberi gadai atas barangnya adalah yang utama.

Dalil Hanbali: Mereka menggunakan hadits ini sebagai dasar utama serta qiyās dengan prinsip-prinsip amanah.

Hikmah & Pelajaran

1. Perlindungan Hak Pemberi Gadai

Hadits ini mengajarkan bahwa hukum Islam sangat melindungi kepentingan pemberi gadai. Meskipun barang tersebut berada di tangan penerima gadai, hak-haknya tetap terjaga. Ini mencerminkan prinsip keadilan dalam Islam bahwa orang yang membutuhkan pinjaman tidak boleh dirugikan aset berharganya hanya karena terpaksa menggadaikannya.

2. Keseimbangan antara Hak Penerima dan Pemberi Gadai

Hadits ini menunjukkan keseimbangan yang adil dalam transaksi gadai. Penerima gadai mendapat jaminan untuk utangnya, tetapi tidak boleh mengambil alih semua hak atas barang gadai. Ini mencegah penindasan dalam transaksi keuangan.

3. Tanggung Jawab Berbanding dengan Manfaat

Prinsip "ghunum wa ghurm" (keuntungan dan kerugian) yang termaktub dalam hadits ini merupakan prinsip fundamental dalam fiqih mu'āmalah. Siapa yang menikmati keuntungan harus menanggung risikonya. Ini berlaku dalam berbagai aspek kehidupan ekonomi.

4. Penegasan Bahwa Gadai Bukan Transaksi Penjualan

Hadits ini dengan jelas membedakan gadai dari penjualan. Dalam penjualan, hak pemilikan beralih ke pembeli. Dalam gadai, hanya sebagai jaminan, hak pemilikan tetap. Ini penting untuk menghindari cara-cara tidak jujur mengubah gadai menjadi penjualan tersembunyi (bay' bi'l-wafā')
📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Jual Beli