✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 861
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Jual Beli  ·  بَابُ اَلرُّخْصَةِ فِي اَلْعَرَايَا وَبَيْعِ اَلْأُصُولِ وَالثِّمَارِ  ·  Hadits No. 861
Dha'if 👁 8
861 - وَعَنْ عَلِيٍّ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ -صَلَّى اَللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ { كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً, فَهُوَ رِبًا } رَوَاهُ اَلْحَارِثُ بْنُ أَبِي أُسَامَةَ, وَإِسْنَادُهُ سَاقِطٌ .
📝 Terjemahan
Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Setiap pinjaman yang menghasilkan manfaat, maka itu adalah riba." Diriwayatkan oleh Al-Harits bin Abi Usamah, dan sanadnya gugur (dhaif/lemah).
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini membahas tentang hukum pinjaman (qardh) yang disertai dengan manfaat bagi pemberi pinjaman. Konteks hadits berada dalam bab Ar-Rukhshah fil-'Araiyya (keringanan dalam transaksi 'araiyya) dan penjualan pohon buah-buahan, yang menunjukkan persoalan tentang perbedaan antara qardh hasan (pinjaman baik) dan transaksi yang mengandung unsur riba. Hadits ini merupakan penjelasan prinsip dasar dalam fiqh muamalat yang membedakan antara pinjaman murni dengan transaksi yang mengandung keuntungan.

Kosa Kata

Qardh (قرض): Pinjaman, yakni memberikan harta kepada seseorang dengan syarat pengembalian sejenis dan sejumlahnya. Kata ini berasal dari akar kata qardha yang berarti memotong.

Jarra (جَرَّ): Menghasilkan, membawa, atau menyebabkan. Dalam konteks ini berarti membawa manfaat atau keuntungan.

Manfa'ah (منفعة): Manfaat, faedah, keuntungan yang diperoleh dari transaksi selain pokok pinjaman.

Riba (ربا): Riba secara harfiah berarti tambahan. Dalam istilah syariat, adalah penambahan harta tanpa imbalan yang dilarang oleh Allah dalam transaksi jual beli dan pinjaman.

Sanad (سند): Mata rantai perawi hadits dari pelapor terakhir hingga kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Saqith (ساقط): Gugur, lemah, putus. Status sanad yang tidak memenuhi kriteria kesahihan karena adanya perawi yang tidak terpercaya atau terputus rantai periwayatannya.

Kandungan Hukum

1. Haram Mengaitkan Pinjaman dengan Manfaat:
Hadits ini menetapkan prinsip fundamental bahwa setiap pinjaman (qardh) yang diikuti dengan manfaat bagi pemberi pinjaman adalah riba yang diharamkan. Manfaat ini bisa dalam bentuk apapun, baik berupa uang tunai, barang, atau jasa.

2. Qardh Hasan Adalah Amalan Mulia:
Secara implicit, hadits menunjukkan bahwa qardh yang murni tanpa manfaat adalah halal dan bahkan merupakan ibadah sosial. Ini berbeda dengan qardh yang dicampuri dengan motif keuntungan.

3. Larangan Riba dalam Berbagai Bentuknya:
Hadits menggunakan redaksi yang sangat luas "setiap qardh" (kull qardh) untuk menunjukkan bahwa larangan ini bersifat general dan mencakup semua bentuk pinjaman yang menghasilkan manfaat, baik sedikit maupun banyak.

4. Prinsip At-Thabadul (Pertukaran):
Hadits menunjukkan bahwa ada perbedaan antara transaksi muawadhah (pertukaran harta dengan harta dengan nilai setara) dan pinjaman murni. Qardh bukan transaksi muawadhah, sehingga tidak boleh ada keuntungan bagi pemberi pinjaman.

5. Perlindungan bagi Peminjam:
Hadits ini dimaksudkan melindungi peminjam dari eksploitasi ekonomi dengan membuat pinjaman tetap sebagai pinjaman murni tanpa beban tambahan.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi membedakan antara manfaat yang disengaja pada saat kontrak dan manfaat yang tidak disengaja. Menurut Abu Hanifah, jika pemberi pinjaman dengan sengaja mensyaratkan manfaat sebagai bagian dari akad (seperti kesepakatan bahwa peminjam harus memberikan hadiah), maka itu haram karena termasuk riba. Namun, jika peminjam sendiri yang memberikan manfaat tanpa syarat sebagai bentuk ucapan terima kasih, maka itu makruh dan boleh untuk diambil tanpa ada unsur perjanjian. Abu Yusuf dan Muhammad (murid Abu Hanifah) berpendapat lebih ketat: setiap manfaat yang diperoleh pemberi pinjaman dari pinjaman adalah riba, terlepas dari cara perolehannya. Dalil mereka merujuk pada hadits ini dan hadits-hadits lain tentang haram riba dalam bentuk apapun. Hanafiah membedakan antara qardh dalam bentuk uang (nuqud) dengan qardh dalam bentuk barang yang dapat ditakar dan ditimbang. Prinsip umum Hanafiyah adalah menjaga kesucian pinjaman dan tidak membiarkan pemberi pinjaman mendapat keuntungan dari transaksi pinjaman.

Maliki:
Madzhab Maliki sangat ketat dalam masalah ini. Menurut Malik bin Anas, setiap pinjaman yang menghasilkan manfaat bagi pemberi pinjaman adalah riba yang diharamkan secara mutlak. Maliki tidak membedakan antara manfaat yang disyaratkan atau tidak, antara manfaat yang kecil atau besar. Dalil utama mereka adalah QS. Al-Baqarah: 278-279 yang secara tegas melarang riba, ditambah dengan hadits-hadits tentang pelarangan riba dalam berbagai bentuknya. Madzhab Maliki menerapkan prinsip "sadduz-zara'i" (menutup celah menuju haram) sehingga bahkan sesuatu yang samar-samar dianggap riba harus dijauhi. Maliki juga menekankan bahwa pemberi pinjaman harus ikhlas dalam memberikan pinjaman dan tidak boleh mengharapkan atau menerima manfaat apapun dari peminjam, kecuali dalam bentuk qardh hasan yang murni. Mereka sangat mengecam praktik masyarakat yang sering kali mengubah qardh menjadi transaksi yang penuh dengan keuntungan terselubung.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i mengikuti prinsip yang sama dengan Maliki dalam hal keharaman qardh yang menghasilkan manfaat. Menurut asy-Syafi'i, setiap pinjaman yang disertai dengan syarat untuk memberikan manfaat adalah riba yang jelas. Namun, asy-Syafi'i memberikan penjelasan lebih detail tentang kategori manfaat: jika pemberi pinjaman dengan sengaja mensyaratkan manfaat tertentu (seperti mensyaratkan peminjam untuk memberikan bunga atau hadiah), maka itu adalah riba. Tetapi jika peminjam dengan spontan memberikan manfaat karena merasa berterima kasih tanpa ada kesepakatan sebelumnya, pendapat awal asy-Syafi'i adalah makruh tahriman (makruh dalam tingkat yang sangat mendekati haram), meskipun ada riwayat lain yang mengatakan boleh. Syafi'iyah sangat menekankan pentingnya niat dan kesepakatan dalam transaksi. Mereka juga membedakan antara manfaat yang merupakan bagian dari praktek bisnis umum (seperti pemberian hadiah kecil) dengan manfaat yang terstruktur sebagai bagian dari perjanjian pinjaman. Akan tetapi, prinsip umum Syafi'i adalah berhati-hati dan menghindari segala sesuatu yang menyerupai riba.

Hanbali:
Madzhab Hanbali, seperti Maliki dan Syafi'i, menganggap haram setiap pinjaman yang menghasilkan manfaat bagi pemberi pinjaman. Ahmad bin Hanbal sangat ketat dalam menerapkan prinsip pelarangan riba. Menurut Hanbali, baik manfaat tersebut disyaratkan dalam akad atau tidak, baik disepakati dari awal atau diberikan kemudian, semuanya haram karena masuk dalam kategori riba. Hanbali menggunakan analogi (qiyas) dengan riba fadl (riba kelebihan) bahwa setiap penambahan dalam pinjaman adalah riba. Mereka juga menekankan hadits-hadits yang ketat tentang pelarangan riba dan mereka sangat berhati-hati dengan segala macam transaksi yang berpotensi mengandung unsur riba. Dalil Hanbali termasuk QS. An-Nisa': 161 dan hadits-hadits tentang laknat pemberi riba. Hanbali tidak membuat pengecualian atau peringanan dalam masalah ini, karena mereka memandang qardh sebagai kontrak amanah yang harus dijaga kemurniannya. Imam Ahmad juga menekankan pentingnya taqwa dan takut kepada Allah dalam transaksi pinjaman agar tidak terjerumus dalam riba.

Hikmah & Pelajaran

1. Menjaga Hati-Hati terhadap Riba dalam Bentuk Apapun: Hadits ini mengajarkan bahwa riba bukan hanya dalam bentuk yang jelas dan terbuka, tetapi juga dalam bentuk yang tersembunyi seperti manfaat dari pinjaman. Kita harus selalu mawas diri terhadap segala transaksi yang mengandung unsur keuntungan yang tidak sepatutnya.

2. Kemurnian Niat dalam Memberikan Pinjaman: Hadits ini mengingatkan pemberi pinjaman agar memberikan pinjaman dengan niat semata-mata untuk membantu sesama tanpa mengharapkan keuntungan apapun. Ini adalah bentuk ketaatan kepada Allah dan menunjukkan akhlak mulia.

3. Perlindungan Ekonomi bagi Kaum Dhuafa: Dengan melarang manfaat dalam pinjaman, Allah melindungi orang-orang yang sedang membutuhkan dari jebakan utang yang dapat membuat mereka semakin miskin. Pinjaman murni adalah bentuk solidaritas sosial ekonomi.

4. Perbedaan Metodis antara Qardh, Jual Beli, dan Transaksi Lainnya: Hadits ini membantu kita memahami bahwa setiap transaksi dalam Islam memiliki hukum yang spesifik. Qardh adalah pinjaman murni dan berbeda dengan murabahah, musyarakah, atau transaksi komersial lainnya. Kita tidak boleh menggabungkan hukum-hukum ini secara sembarangan.

5. Tanggung Jawab Moral dalam Bermuamalah: Hadits mengajarkan bahwa setiap manusia memiliki tanggung jawab moral untuk tidak mengambil keuntungan dari kelemahan orang lain. Ini adalah prinsip keadilan dan tauhid yang mengakui bahwa semua rezeki datang dari Allah.

6. Aplikasi Praktis dalam Kehidupan Kontemporer: Hadits ini sangat relevan untuk memahami hukum-hukum keuangan Islam modern, termasuk tentang pinjaman bank, kredit konsumen, dan sistem pembiayaan. Setiap sistem pembiayaan harus dievaluasi apakah mengandung unsur qardh dengan manfaat atau tidak.

7. Pentingnya Ilmu dalam Transaksi Keuangan: Hadits ini menunjukkan bahwa untuk melakukan transaksi dengan benar, seseorang harus memiliki ilmu tentang hukum syariat. Kemudharatan riba tidak hanya pada peminjam tetapi juga pada pemberi pinjaman dalam bentuk dosa dan kemarahan Allah.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Jual Beli