✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 863
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Jual Beli  ·  بَابُ اَلرُّخْصَةِ فِي اَلْعَرَايَا وَبَيْعِ اَلْأُصُولِ وَالثِّمَارِ  ·  Hadits No. 863
Mauquf 👁 8
863 - وَآخَرُ مَوْقُوفٌ عَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ سَلَامٍ عِنْدَ اَلْبُخَارِيِّ .
📝 Terjemahan
Dan yang lain adalah atsar mauquf dari Abdullah bin Salam yang diriwayatkan oleh Bukhari. (Status: Atsar Mauquf - perkataan sahabat yang terhenti pada Abdullah bin Salam, bukan merafa'kannya kepada Nabi Muhammad SAW)
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits nomor 863 dari Bulughul Maram merupakan atsar mauquf (perkataan sahabat) yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari. Teks ini merujuk kepada pendapat Abdullah bin Salam ra. mengenai hukum Al-Araya (transaksi jual beli dengan syarat khusus) dan penjualan pokok pohon beserta buahnya. Abdullah bin Salam adalah sahabat mulia yang masyhur dengan pengetahuannya tentang agama dan fikih. Atsar ini diposisikan dalam pembahasan tentang keringan (ruksah/pengecualian) dalam transaksi jual beli, khususnya berkaitan dengan Al-Araya dan berbagai bentuk jual beli yang melibatkan hasil bumi dan pohon-pohonan.

Kosa Kata

Mauquf (موقوف): Hadits atau perkataan yang terhenti pada sahabat (tidak dinisbatkan kepada Nabi SAW). Tingkat kedalaman mauquf lebih rendah dari marfu' dalam hal kedudukan syar'i, meskipun tetap menjadi bukti hukum jika didukung ijma' atau lainnya.

Abdullah bin Salam (عبد الله بن سلام): Sahabat Nabi yang mulia, awalnya seorang rabbi Yahudi yang masuk Islam dan dikenal dengan kejujurannya ('adalah). Beliau adalah ahli Taurat dan berpengetahuan luas tentang hukum dan agama Islam.

Al-Bukhari (البخاري): Imam Muhammad bin Ismail al-Bukhari (194-256 H), penyusun Sahih Bukhari yang merupakan salah satu kitab hadits paling sahih.

Al-Araya (العراية): Jual beli kurma di pohonnya dengan kurma yang sudah dipetik, dengan tujuan mengecualikan dari larangan Riba. Ini adalah bentuk khusus dari transaksi jual beli yang memiliki aturan tersendiri.

Kandungan Hukum

1. Status Atsar Mauquf sebagai Hujjah: Perkataan sahabat (khususnya sahabat 'adalah seperti Abdullah bin Salam) dapat menjadi hujjah (bukti hukum) dalam perkara-perkara yang tidak ada dalil qat'i lainnya, meskipun derajatnya lebih rendah dari hadits marfu'.

2. Kehujjahan Pendapat Abdullah bin Salam: Abdullah bin Salam ra. adalah salah seorang sahabat yang pendapatnya dihormati karena latar belakang ilmunya tentang kitab-kitab sebelumnya dan integritasnya yang tinggi ('adalah).

3. Konteks Pembicaraan tentang Al-Araya: Teks ini berada dalam konteks pembahasan tentang keringanan (ruksah) dalam penjualan hasil bumi dan pohon, yang menunjukkan adanya pembedaan aturan untuk transaksi-transaksi tertentu.

4. Validitas Riwayat Al-Bukhari: Bahwa Al-Bukhari meriwayatkan perkataan Abdullah bin Salam ini menunjukkan keberterimaan riwayat tersebut menurut standar Imam Bukhari, meskipun ia tidak memasukkannya dalam Sahihnya yang berisi hadits marfu'.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi: Madzhab Hanafi memberikan perhatian khusus terhadap perkataan sahabat, terutama yang bersifat ijtihadi dan didukung penalaran. Abdullah bin Salam ra. sebagai seorang sahabat yang terpercaya dan berasal dari tradisi keilmuan (sebelumnya seorang rabbi), pendapatnya dapat dijadikan pertimbangan dalam penetapan hukum. Dalam masalah Al-Araya khususnya, Hanafi mengikuti aturan yang lebih ketat tentang berbagai bentuk riba dan penghindaran dari segala kecurigaan riba. Pendapat Abdullah bin Salam dalam hal ini diterima sebagai argumentasi pendukung dalam diskusi fikih. Hanafi memandang atsar mauquf dari sahabat 'adalah sebagai indikator keberterimaan suatu pendapat dalam tradisi fikih Islam.

Maliki: Madzhab Maliki sangat menghargai praktik Madinah (Amal Ahl Madinah) dan perkataan sahabat-sahabat Madinah. Abdullah bin Salam, meskipun tidak termasuk sahabat Madinah asli, adalah tokoh yang sangat dihormati. Dalam Al-Muwatta' Malik meriwayatkan berbagai hal berkaitan dengan transaksi jual beli. Pendapat Abdullah bin Salam tentang Al-Araya dan penjualan hasil bumi didukung oleh praktik yang ada di kalangan fuqaha Madinah. Maliki menggunakan perkataan sahabat sebagai dalil yang kuat terutama ketika disepakati oleh mayoritas ulama atau didukung oleh amal (praktik yang ada).

Syafi'i: Madzhab Syafi'i mengklasifikasikan perkataan sahabat (qawl sahabi) sebagai salah satu sumber hukum yang dapat dijadikan dalil dalam kondisi tertentu. Khususnya, pendapat sahabat yang masyhur seperti Abdullah bin Salam dapat menjadi hujjah, terutama dalam masalah-masalah ijtihadi yang tidak ada dalil qat'i atau zahir darinya. Dalam hal Al-Araya, Syafi'i memiliki sistem tersendiri tentang keringanan ini, dan pendapat Abdullah bin Salam dapat menjadi penambah pada sisi kelayakan pendapat tertentu. Syafi'i melihat bahwa kesepakatan sahabat atau pendapat sahabat individual yang terpercaya dapat menjadi petunjuk kesahihan suatu hukum.

Hanbali: Madzhab Hanbali, didirikan oleh Ahmad bin Hanbal yang sangat berhati-hati dalam menerima dalil, tetap memberikan bobot signifikan terhadap perkataan sahabat khususnya ketika sahabat tersebut termasuk dalam kalangan sahabat terkemuka. Abdullah bin Salam ra. adalah salah seorang sahabat yang pendapatnya dirujuk dalam banyak masalah fikih. Dalam Al-Araya dan berbagai transaksi jual beli, Hanbali mempertimbangkan perkataan sahabat sebagai penunjang dalam membangun hujjah. Ahmad bin Hanbal diketahui sangat menghormati perkataan Abdullah bin Salam dalam berbagai masalah, dan pendapatnya menjadi salah satu acuan dalam fatwa-fatwa beliau.

Hikmah & Pelajaran

1. Penghormatan terhadap Keilmuan Sahabat: Atsar ini mengajarkan bahwa perkataan dan pendapat sahabat yang memiliki latar belakang ilmiah kuat (seperti Abdullah bin Salam yang sebelumnya seorang ahli kitab) layak untuk dipertimbangkan dalam penetapan hukum. Hal ini menunjukkan pentingnya menghargai mereka yang memiliki pengetahuan mendalam, baik dari tradisi sebelumnya maupun dari pembelajaran Islam.

2. Fleksibilitas dalam Transaksi Jual Beli: Kehadiran pembahasan tentang Al-Araya dan keringanan dalam berbagai bentuk jual beli menunjukkan bahwa Islam memahami kebutuhan praktis manusia. Bukan semua bentuk jual beli harus disamakan aturannya, tetapi ada pembedaan aturan berdasarkan kondisi dan kebutuhan. Ini adalah bukti kebijaksanaan syariat Islam dalam mengakomodasi kebutuhan hidup sehari-hari.

3. Kredibilitas Perawi sebagai Faktor Penting: Pilihan Ibn Hajar (penyusun Bulughul Maram) untuk menyebutkan riwayat ini dari Al-Bukhari menunjukkan betapa pentingnya kredibilitas dan sanad yang kuat. Kenyataan bahwa Abdullah bin Salam ra. adalah sahabat yang masyhur dan terpercaya ('adalah) membuat pendapatnya dapat diterima sebagai bukti hukum dalam konteks tertentu.

4. Pentingnya Penelusuran Sumber Hukum: Atsar mauquf ini mengingatkan umat Islam untuk selalu melakukan penelusuran mendalam tentang asal-usul hukum. Tidak semua hukum datang dari hadits marfu' (yang dinisbatkan langsung kepada Nabi), tetapi bisa juga dari ijma', qiyas, atau perkataan sahabat yang telah diverifikasi kredibilitasnya. Ini menunjukkan kompleksitas dan kekayaan metodologi penetapan hukum Islam yang memerlukan pemahaman mendalam dan kehati-hatian.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Jual Beli