✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 866
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Jual Beli  ·  بَابُ اَلتَّفْلِيسِ وَالْحَجْرِ  ·  Hadits No. 866
Shahih 👁 7
866 - وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ قَالَ: { أُصِيبَ رَجُلٌ فِي عَهْدِ رَسُولِ اَللَّهِ فِي ثِمَارٍ اِبْتَاعَهَا, فَكَثُرَ دَيْنُهُ, فَقَالَ رَسُولُ اَللَّهِ " تَصَدَّقُوا عَلَيْهِ " فَتَصَدَّقَ اَلنَّاسُ عَلَيْهِ, وَلَمْ يَبْلُغْ ذَلِكَ وَفَاءَ دَيْنِهِ, فَقَالَ رَسُولُ اَللَّهِ لِغُرَمَائِهِ: " خُذُوا مَا وَجَدْتُمْ, وَلَيْسَ لَكُمْ إِلَّا ذَلِكَ } رَوَاهُ مُسْلِمٌ .
📝 Terjemahan
Dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu, ia berkata: 'Seorang lelaki tertimpa musibah pada masa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam dalam buah-buahan yang telah dibelinya, sehingga hutangnya menjadi banyak. Maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Bersedekahlah untuknya." Maka orang-orang bersedekahlah untuknya, namun sedekah itu tidak mencukupi untuk melunasi hutangnya. Maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada para kreditornya: "Ambillah apa yang kalian temukan, dan tidak ada hak bagi kalian kecuali itu."' (Diriwayatkan oleh Muslim)

Status Hadits: Hadits Sahih diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim (Kitab al-Musaqah, Bab al-Taflish wa al-Hajr)

Perawi: Abu Sa'id Al-Khudri (Sa'd ibn Malik ibn Sinan Al-Ansari) - sahabat mulia yang terkenal dengan reliabilitas riwayatannya
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini membahas kasus seorang laki-laki yang mengalami kebangkrutan akibat membeli buah-buahan dengan hasil yang tidak memuaskan, sehingga hutangnya meningkat drastis. Hadits ini menjelaskan bagaimana Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam menangani kasus insolvency (taflish) dan memberikan arahan kepada umat mengenai hak dan kewajiban para pihak dalam situasi kebangkrutan. Peristiwa ini terjadi di Madinah ketika sistem perdagangan berkembang dan banyak transaksi bisnis terjadi di kalangan masyarakat Muslim.

Kosa Kata

أُصِيبَ (Ushiba) - tertimpa musibah, mengalami kerugian

ثِمَارٍ (Thimar) - buah-buahan, hasil pertanian
اِبْتَاعَهَا (Ibtā'ahā) - membeli, transaksi jual beli

كَثُرَ دَيْنُهُ (Kathura Dainuhu) - hutangnya bertambah banyak, menjadi besar

تَصَدَّقُوا عَلَيْهِ (Tasaddaqū 'alaihi) - bersedekahlah untuknya, memberikan sedekah

وَفَاءَ (Wafā')- pelunasan, pencukupan

غُرَمَائِهِ (Ghurumā'ihi) - para kreditor, peminjam uang kepadanya

خُذُوا مَا وَجَدْتُمْ (Khudhu mā Wajadtum) - ambillah apa yang kalian temukan (dari hartanya)

Kandungan Hukum

Hadits ini mengandung beberapa hukum penting:

1. Kebolehan Sedekah kepada Orang Bangkrut: Hadits menunjukkan bahwa memberikan sedekah kepada orang yang bangkrut karena bisnis atau usaha adalah hal yang dianjurkan dan diperkenankan dalam Islam.

2. Hak Kreditor (Ghurumā'): Ketika seseorang bangkrut, para kreditor memiliki hak untuk mengambil dari harta yang tersisa, namun hanya sebatas apa yang ada dan tidak ada kewajiban untuk membayar lebih dari itu.

3. Prinsip Tanggung Jawab Terbatas: Seseorang yang bangkrut hanya bertanggung jawab sebatas harta yang dimilikinya saat itu, dan tidak dapat dipaksa membayar lebih dari kemampuannya.

4. Dukungan Komunitas dalam Kesulitan Ekonomi: Hadits menunjukkan pentingnya solidaritas komunitas Muslim dalam membantu anggota masyarakat yang mengalami kesulitan finansial.

5. Keadilan Distribusi Harta Bangkrut: Apabila harta bangkrut tidak mencukupi untuk melunasi semua hutang, maka para kreditor hanya berhak mengambil bagian mereka secara proporsional dari harta yang ada.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi memahami hadits ini dalam konteks bahwa seseorang yang bangkrut harus menjual seluruh hartanya untuk melunasi hutang. Jika harta tersebut tidak cukup, maka para kreditor tidak dapat menuntut lebih. Madzhab ini menekankan pada prinsip bahwa hutang merupakan tanggungan atas harta, bukan atas jiwa (Al-Dayn 'alā al-Māl lā 'alā al-Nafs). Menurut ulama Hanafi seperti Al-Kasani dalam "Badā'i al-Sanā'i'", kreditor hanya berhak mengambil bagian proporsional mereka dari harta yang ada. Madzhab ini juga memperbolehkan pengajuan sedekah untuk membantu melunasi hutang tersebut, sebagaimana ditunjukkan dalam hadits.

Maliki:
Madzhab Maliki berpandangan bahwa hadits ini menunjukkan bagaimana Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam menganjurkan tolong-menolong dalam membayar hutang seseorang yang mengalami kesulitan. Ulama Maliki seperti Al-Qurthubi menegaskan bahwa membantu seseorang yang bangkrut adalah akta kebajikan yang dianjurkan. Dalam hal pembagian harta bangkrut, madzhab Maliki mengikuti prinsip yang sama dengan madzhab lain yaitu pembagian proporsional kepada para kreditor. Madzhab ini juga menekankan perlunya pencegahan kerugian melalui perhatian hati-hati dalam melakukan transaksi bisnis.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i memahami hadits ini dalam kerangka bahwa ketika seseorang bangkrut, hartanya harus dilikuidasi dan dibagikan kepada para kreditor sesuai dengan proporsi hutang mereka. Hadits menunjukkan bahwa tidak ada kewajiban bagi kreditor untuk membatalkan hutang mereka melebihi dari apa yang mereka terima dari harta yang ada. Namun, madzhab Syafi'i menganjurkan agar para kreditor menunjukkan belas kasihan dan merelakan sebagian hutangnya sebagai sedekah. Ulama Syafi'i seperti An-Nawawi dalam "Syarh Shahih Muslim" menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan perpaduan antara hak kreditor dan kasih sayang kepada debitor yang bangkrut.

Hanbali:
Madzhab Hanbali, yang diwakili oleh Ibn Qudamah dalam "Al-Mughni", memahami bahwa hadits ini mengandung anjuran kuat untuk membantu orang yang bangkrut melalui sedekah dari masyarakat. Madzhab ini juga menekankan bahwa ketika sedekah tidak cukup untuk melunasi semua hutang, para kreditor harus menerima apa yang ada dan merelakan kekurangan mereka. Madzhab Hanbali memandang ini sebagai aplikasi dari perintah tolong-menolong dalam kebajikan dan takwa. Dalam hal hukum kebangkrutan formal, madzhab ini mengikuti prinsip bahwa debitor bangkrut tidak dapat dituntut lebih dari kemampuannya.

Hikmah & Pelajaran

1. Pentingnya Solidaritas Sosial Ekonomi: Hadits ini mengajarkan bahwa dalam sistem ekonomi Islam, komunitas memiliki tanggung jawab bersama untuk membantu anggotanya yang mengalami kesulitan finansial. Sedekah kepada orang yang bangkrut bukan hanya akta kebajikan individual, tetapi juga merupakan tanggung jawab sosial kolektif yang dipimpin oleh pemimpin umat (khalifah atau hakim). Ini mencerminkan prinsip ekonomi Islam yang tidak sepenuhnya mengandalkan mekanisme pasar, tetapi juga melibatkan unsur solidaritas manusiawi.

2. Perlindungan Hak Kreditor dengan Proporsi yang Wajar: Hadits menunjukkan keseimbangan antara perlindungan hak kreditor dan perlindungan debitor. Meskipun kreditor berhak mendapatkan pembayaran hutang, ketika debitor bangkrut, kreditor hanya dapat mengambil bagian proporsional dari harta yang ada. Ini mencegah terjadinya ketidakadilan di mana seorang kreditor pertama mendapatkan seluruh harta sementara kreditor lain tidak mendapatkan apa pun. Prinsip ini menunjukkan keadilan distributif dalam Islam.

3. Tanggung Jawab Terbatas dan Kemanusiaan: Hadits mengajarkan bahwa seseorang tidak boleh ditekan lebih dari kemampuannya. Dalam Islam, tanggung jawab finansial seseorang dibatasi oleh kemampuan ekonomi mereka. Ini adalah penerapan dari prinsip "Lā Yukallif Allāhu Nafsan Illā Wus'ahā" (Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai dengan kemampuannya). Dengan demikian, Islam melindungi harkat dan martabat kemanusiaan bahkan dalam situasi kesulitan finansial.

4. Pencegahan Jatuh Bangkrut melalui Kehati-hatian Bisnis: Hadits ini secara tidak langsung mengajarkan pentingnya kehati-hatian dalam melakukan transaksi bisnis. Orang yang membeli buah-buahan tanpa penelitian pasar yang cukup akhirnya jatuh bangkrut. Ini menjadi pelajaran bagi setiap Muslim untuk melakukan riset mendalam sebelum melakukan investasi besar, memahami pasar, dan tidak melakukan transaksi yang terlalu berisiko untuk kemampuan finansial mereka. Kearifan dalam berbisnis adalah bentuk syukur atas nikmat yang diberikan Allah.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Jual Beli