✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 867
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Jual Beli  ·  بَابُ اَلتَّفْلِيسِ وَالْحَجْرِ  ·  Hadits No. 867
Shahih 👁 7
867 - وَعَنِ اِبْنِ كَعْبِ بْنِ مَالِكٍ, عَنْ أَبِيهِ; { أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ حَجَرَ عَلَى مُعَاذٍ مَالَهُ, وَبَاعَهُ فِي دَيْنٍ كَانَ عَلَيْهِ } رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ, وَأَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ مُرْسَلًا, وَرُجِّحَ .
📝 Terjemahan
Dari Ibn Ka'b bin Malik, dari bapaknya Ka'b bin Malik: Sesungguhnya Rasulullah ﷺ telah menetapkan pengawasan (haj'ar) atas harta Mu'adz dan menjualnya untuk membayar utang yang menimpanya. Diriwayatkan oleh Al-Daraquthni, dan disahihkan oleh Al-Hakim. Abu Daud mengeluarkannya dengan sanad terputus (mursal), dan pendapat ini dipilih (sebagai yang lebih kuat). [Status Hadits: Shahih - Ditashhhih oleh Al-Hakim Al-Haramain, meskipun terdapat perbedaan dalam cara periwayatannya]
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini membahas tentang kewenangan pemerintah atau hakim dalam menetapkan pengawasan (haj'ar) terhadap harta seseorang yang berhutang dan tidak mampu membayarnya, serta penjualan harta tersebut untuk melunasi utang. Latar belakang hadits ini adalah praktik Rasulullah ﷺ dalam mengatasi masalah utang piutang. Kasus ini terjadi pada Mu'adz bin Jabal yang memiliki utang dan Rasulullah ﷺ menetapkan pengawasan atas hartanya kemudian menjualnya untuk membayar utang tersebut. Ini menunjukkan bahwa Islam memberikan solusi praktis dalam mengatasi persoalan utang piutang yang tidak dapat dilunasi oleh debitur.

Kosa Kata

Hadjar (حجر): Menetapkan pengawasan, pembatasan, atau larangan terhadap harta seseorang. Istilah ini dalam fiqih berarti menyita atau mengawasi harta debitur yang tidak mampu membayar utangnya.

Mu'adz: Adalah Mu'adz bin Jabal, sahabat yang termasuk dalam kategori alim dalam fiqih dan agama, yang pernah menjadi qadi (hakim) di Yaman yang diutus oleh Rasulullah ﷺ.

Malahu (ماله): Hartanya, miliknya.

Dain (دين): Utang, kewajiban finansial yang harus dilunasi.

Mursal (مرسل): Hadits yang perawi terakhirnya adalah sahabat yang tidak menyebutkan nama Rasulullah ﷺ secara langsung, melainkan menyebutkannya dengan perantara yang terputus.

Ad-Daraquthni: Adalah Abu Al-Hasan Ali bin Umar Ad-Daraquthni (w. 385 H), seorang imam hadits yang terkenal dengan kecerdasannya dalam ilmu hadits.

Al-Hakim: Adalah Abu Abdullah Muhammad bin Abdullah Al-Hakim An-Nisaburi (w. 405 H), penulis kitab Al-Mustadrak 'ala As-Sahihain.

Kandungan Hukum

1. Kewenangan Hakim/Waliyyul Amr dalam Menetapkan Haj'ar
Hadits ini menunjukkan bahwa pemerintah atau hakim memiliki wewenang untuk menetapkan pengawasan (haj'ar) terhadap harta debitur yang tidak mampu membayar utangnya. Kewenangan ini bukan keputusan yang sewenang-wenang, melainkan berdasarkan syariat untuk melindungi hak-hak kreditor.

2. Penjualan Harta Debitur untuk Melunasi Utang
Hadits ini memperbolehkan penjualan harta debitur yang telah diawasi untuk membayar utangnya kepada kreditor. Ini merupakan mekanisme penegakan hak kreditor ketika debitur tidak mampu membayar dengan cara yang ditentukan oleh hakim.

3. Prioritas Pembayaran Utang
Ada indikasi bahwa pembayaran utang menjadi prioritas utama, bahkan sampai dengan penjualan harta debitur. Ini mencerminkan prinsip Islam dalam menjaga amanah dan memenuhi perjanjian.

4. Perlindungan Harta Debitur dari Pemborosan
Melalui pengawasan (haj'ar), Rasulullah ﷺ melindungi harta Mu'adz agar tidak dihabiskan untuk keperluan lain sebelum utangnya terbayar.

5. Kewenangan Hakim Menjual Harta Debitur
Hakim memiliki wewenang untuk menjual harta debitur tanpa perlu izin khusus dari debitur setelah haj'ar ditetapkan, karena ini adalah untuk melindungi hak kreditor.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Mazhab Hanafi mengakui wewenang hakim (waliyyul amr) untuk menetapkan haj'ar (pengawasan) atas harta debitur yang tidak mampu membayar utang. Namun, mereka membedakan antara haj'ar karena kemufakiran dan haj'ar karena kebodohan (untuk orang yang tidak cakap). Dalam hal ini, Hanafi mempertanyakan apakah penjualan langsung diperbolehkan atau harus melalui proses pengakuan utang terlebih dahulu. Mereka cenderung memerlukan kejelasan dalam penetapan utang sebelum penjualan dilakukan. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa hakim dapat menjual harta debitur jika telah terbukti utangnya, karena ini adalah cara efektif untuk melindungi hak kreditor. Dalil mereka adalah qiyas pada hak negara untuk mengambil pajak dan melindungi kepentingan publik.

Maliki:
Mazhab Maliki sangat mendukung wewenang hakim dalam menetapkan haj'ar dan menjual harta debitur. Mereka berpandangan bahwa ini adalah salah satu tugas hakim untuk menjaga keseimbangan antara hak kreditor dan debitur. Malik bin Anas mengakui bahwa praktik ini telah berlangsung di kalangan sahabat tanpa ada pertentangan. Dalam hal penjualan, Maliki memastikan bahwa penjualan harus dilakukan dengan cara yang adil dan harga yang layak. Mereka juga mempertahankan hak debitur untuk menjual hartanya sendiri jika mampu sebelum hakim melakukannya. Dalil Maliki adalah hadits yang sama dan praktik sahabat di Madinah yang diterima secara umum.

Syafi'i:
Mazhab Syafi'i mengakui wewenang hakim dalam menetapkan haj'ar dan menjual harta debitur insolvable (mu'assir). Namun, Syafi'i membuat batasan yang lebih ketat. Menurut Syafi'i, penjualan hanya boleh dilakukan jika debitur benar-benar tidak mampu membayar dan telah terbukti utangnya di hadapan hakim. Syafi'i juga menekankan bahwa penjualan harus menghasilkan uang yang cukup untuk melunasi utang. Dalam hal prosedur, Syafi'i menginginkan transparansi dan keadilan dalam penjualan untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan hakim. Syafi'i merujuk pada hadits ini sebagai dalil untuk kewenangan hakim, tetapi dengan syarat-syarat ketat untuk melindungi hak debitur.

Hanbali:
Mazhab Hanbali sangat tegas dalam mendukung wewenang hakim menetapkan haj'ar dan menjual harta debitur yang tidak mampu membayar. Hanbali mendasarkan pendapatnya pada hadits ini dan praktik sahabat yang konsisten. Menurut Hanbali, ketika debitur tidak mampu membayar, hakim dapat mengambil harta apa pun yang dimiliki debitur dan menjualnya untuk melunasi utang, dengan pengecualian barang-barang yang tidak dapat dijual (seperti rumah tempat tinggal dan pakaian sehari-hari, sesuai beberapa riwayat). Hanbali juga mengakui hak debitur untuk meminta penundaan pembayaran jika memang mempunyai prospect (rajul mutavakkil) untuk membayar di kemudian hari. Ahmad bin Hanbal sangat memperhatikan hadits yang menceritakan tindakan Rasulullah ﷺ sebagai yang paling otentik dalam menentukan hukum.

Hikmah & Pelajaran

1. Pentingnya Pemenuhan Amanah dan Perjanjian: Islam sangat menghargai pemenuhanjanji utang piutang. Setiap Muslim diperintahkan untuk memenuhi janjinya dan melunasi utangnya. Jika tidak mampu, perlu dicari solusi yang adil dengan bantuan hakim. Hikmah ini mengajarkan umat Islam untuk selalu menepati perjanjian karena ini adalah bagian dari integritas dan kejujuran.

2. Keseimbangan Antara Hak Kreditor dan Debitur: Hadits ini menunjukkan bahwa syariat Islam mengatur keseimbangan yang adil antara hak orang yang memberikan utang dan hak orang yang berhutang. Kreditor tidak boleh diperlakukan semena-mena, tetapi debitur juga dilindungi dari ketidakadilan. Hakim bertugas menjaga keseimbangan ini dengan bijaksana.

3. Peran Pemerintah dalam Mengatasi Krisis Ekonomi: Hadits ini menunjukkan bahwa pemerintah (hakim/waliyyul amr) memiliki peran penting dalam mengatasi krisis keuangan dan utang piutang di masyarakat. Pemerintah bukan hanya pengurus urusan keamanan saja, tetapi juga pengatur kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat dengan cara yang adil dan sesuai syariat.

4. Pentingnya Transparansi dan Keadilan dalam Penegakan Hukum: Dalam menetapkan haj'ar dan menjual harta debitur, hakim harus bertindak dengan transparan dan adil. Tidak boleh ada tindakan diskriminatif atau penyelewengan wewenang. Ini mengajarkan bahwa setiap keputusan hukum harus didukung oleh bukti yang jelas dan pertimbangan yang matang demi kemaslahatan bersama.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Jual Beli