✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 874
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Jual Beli  ·  بَابُ اَلصُّلْحِ  ·  Hadits No. 874
👁 7
874 - وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ اَلنَّبِيَّ " قَالَ: { لَا يَمْنَعُ جَارٌ جَارَهُ أَنْ يَغْرِزَ خَشَبَةً فِي جِدَارِهِ ". ثُمَّ يَقُولُ أَبُو هُرَيْرَةَ مَا لِي أَرَاكُمْ عَنْهَا مُعْرِضِينَ? وَاَللَّهِ لَأَرْمِيَنَّ بِهَا بَيْنَ أَكْتَافِكُمْ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ .
📝 Terjemahan
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang tetangga tidak boleh mencegah tetangganya memasukkan kayu (gelagar) di dalam tembok miliknya." Kemudian Abu Hurairah berkata: "Mengapa aku melihat kalian berpaling darinya? Demi Allah, aku akan melemparkannya di antara bahu-bahu kalian!" Hadits ini disepakati keasliannya (Muttafaq 'Alaihi) oleh Imam Bukhari dan Muslim.
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini mengandung prinsip fundamental dalam Islam mengenai hak tetangga dan kewajiban saling menghormati dalam kehidupan bertetangga. Ayat Qur'an telah menekankan pentingnya berbuat baik kepada tetangga sebagai salah satu perintah penting setelah perintah tauhid. Hadits ini spesifik membahas hak praktis tetangga dalam konteks membangun dan memanfaatkan properti mereka. Abu Hurairah menunjukkan kekhawatiran bahwa hadits ini tidak dipahami atau diterapkan oleh masyarakat, sehingga beliau menegaskan dengan cara yang dramatis untuk meningkatkan kesadaran pentingnya hadits ini.

Kosa Kata

Lā yamnac (لَا يَمْنَعُ): Tidak boleh mencegah, melarang, atau menghalangi. Ini merupakan fi'il mudhāri' dalam bentuk negatif yang menunjukkan larangan keras (tahrīm).

Jār (جَار): Tetangga, yaitu orang yang tempat tinggalnya berdekatan dengan tempat tinggal orang lain. Dalam terminologi fiqih, tetangga dibagi beberapa tingkatan berdasarkan kedekatan.

Gharaza (غَرَزَ): Memasukkan, menancapkan, atau menanam. Dari akar kata gharaza yang berarti memasukkan sesuatu dengan kuat ke dalam benda lain.

Khāshaba (خَشَبَة): Kayu, gelagar, atau balok kayu yang digunakan untuk konstruksi bangunan, terutama sebagai penyangga atap atau struktur bangunan.

Jidār (جِدَار): Tembok atau dinding bangunan yang merupakan bagian dari struktur rumah.

Acrāf (أَكْتَاف): Bahu-bahu atau bagian punggung. Ungkapan "antara bahu-bahu kalian" menunjukkan aksi melempar dengan kekuatan di tengah-tengah kelompok mereka untuk menarik perhatian.

Muttafaq 'Alaihi (مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ): Hadits yang diriwayatkan dan disahkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dalam kitab Sahihnya masing-masing, yang merupakan tingkat keaslian tertinggi dalam hadits.

Kandungan Hukum

1. Hak Tetangga dalam Memanfaatkan Properti Miliknya

Prinsip utama hadits ini adalah bahwa setiap orang berhak memanfaatkan properti miliknya sendiri sepanjang tidak merugikan tetangga secara signifikan. Memasukkan kayu gelagar ke tembok rumah sendiri merupakan kebutuhan kontruksi yang sah dan tidak dapat dilarang oleh tetangga.

2. Larangan Menahan Hak Tetangga

Hadits dengan jelas melarang seorang tetangga menghalangi hak tetangga lain dalam memanfaatkan hartanya sendiri. Kata "lā yamnac" menunjukkan larangan yang sangat tegas (tahrim) bukan sekadar makruh.

3. Kewajiban Saling Menghormati antar Tetangga

Dari hadits ini, dapat disimpulkan kewajiban mutual antara tetangga untuk tidak saling merugikan dan tidak menahan hak-hak yang telah ditetapkan oleh syariat.

4. Kedudukan Hak Properti Individu

Hadits ini mengukuhkan bahwa hak milik individu atas rumah dan hartanya harus dihormati, meskipun ada tetangga yang mungkin merasa keberatan, selama tindakan tersebut masuk akal dan sesuai kebutuhan.

5. Pentingnya Pemahaman dan Penerapan Hadits

Aksi Abu Hurairah yang dramatis menunjukkan pentingnya sungguh-sungguh dalam menyampaikan hukum Islam dan memastikan bahwa hadits-hadits penting dipahami dan diterapkan dengan benar oleh umat.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi menginterpretasikan hadits ini dengan mempertimbangkan konsep dharar (kerugian) dan mudharrah (yang merugikan). Mereka menyatakan bahwa seorang tetangga tidak boleh mencegah tetangganya memasukkan kayu galagar ke tembok miliknya sendiri, karena ini merupakan bagian dari hak milik yang sah. Namun, imam Hanafi juga mempertimbangkan kondisi khusus: jika pemasukan kayu tersebut akan menyebabkan kerugian nyata pada tetangga (seperti memicu kerusakan tembok bersama atau mengganggu privasi secara ekstrem), maka perlu ada kompensasi atau penyesuaian. Al-Kasani dalam Badā'i' as-Sanā'i' menjelaskan bahwa hak milik harus dihormati tetapi harus pula mempertimbangkan prinsip "lā dharar wa lā dharār" (tidak ada kerugian dan tidak ada balas kerugian). Dalam praktik, mereka memungkinkan situasi di mana terdapat jalan keluar yang adil tanpa merugikan kedua pihak.

Maliki:
Madzhab Maliki setuju dengan prinsip utama hadits namun memberikan perhatian khusus pada custom lokal dan tradisi setempat (al-'urf). Mereka menekankan bahwa hak memasukkan kayu ke tembok adalah hak yang mapan (haq thābit) dan tidak dapat ditarik kembali oleh tetangga. Imam Malik mendasarkan pendapatnya pada prinsip bahwa pemanfaatan properti pribadi yang wajar tidak boleh dihalangi. Maliki juga mengakui pentingnya kebiasaan dalam menentukan batas-batas hak ini. Dalam praktik, mereka mempertimbangkan apakah kayu tersebut bersifat permanen atau sementara, dan apakah ada kesepakatan sebelumnya antara pihak-pihak. Mereka juga menekankan bahwa jika ada jalan alternatif yang tidak merugikan tetangga, maka alternatif tersebut harus dipilih.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i menerima hadits ini sebagai bukti kuat untuk hak milik individu. Mereka berpendapat bahwa seorang tetangga memiliki hak penuh untuk memasukkan kayu ke tembok miliknya tanpa perlu izin dari tetangga. Imam Syafi'i menekankan bahwa hak milik pribadi (milkiyyah) adalah hak yang dijamin oleh syariat dan tidak dapat dikurangi oleh preferensi tetangga kecuali ada kerugian signifikan (dharar). As-Subki dan Al-Ghazali dalam karya-karya mereka menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa tuntutan kesempurnaan atau preferensi estetika dari tetangga tidak dapat mengatasi hak properti yang fundamental. Mereka juga membedakan antara kerugian yang nyata dan material versus kerugian yang bersifat emosional atau persepsi semata.

Hanbali:
Madzhab Hanbali, sebagaimana dikembangkan oleh Ibnu Qudama dalam Al-Mughni, menerima hadits ini sebagai dalil kuat untuk hak memasukkan kayu ke tembok milik sendiri. Mereka berpendapat bahwa ini merupakan hak yang ditetapkan oleh Nabi secara eksplisit dan tidak dapat ditolak. Ibnu Qudama menjelaskan bahwa hak ini bersifat permanen dan tidak dapat ditarik kembali. Hanbali juga menekankan prinsip bahwa setiap orang berhak memanfaatkan miliknya dengan cara yang masuk akal (ma'qul) dalam konteks kebutuhan konstruksi. Mereka mengakui bahwa meskipun tetangga mungkin merasa tidak senang, perasaan tersebut tidak memiliki kedudukan hukum untuk menghalangi hak yang telah ditetapkan. Namun, mereka juga menekankan bahwa jika terdapat cara alternatif yang tidak merugikan sama sekali, maka lebih baik memilih alternatif tersebut sebagai aplikasi dari akhlak yang mulia.

Hikmah & Pelajaran

1. Keseimbangan antara Hak Individu dan Hak Tetangga: Hadits ini mengajarkan bahwa dalam Islam terdapat keseimbangan yang indah antara hak individu untuk memanfaatkan miliknya dengan kewajiban untuk menghormati tetangga. Hak individu tidak dapat ditiadakan begitu saja karena keberatan atau preferensi tetangga, tetapi penggunaan hak ini harus tetap mempertimbangkan dampak pada tetangga. Ini mencerminkan filosofi Islam yang komprehensif yang menggabungkan kepentingan individu dengan kepentingan komunitas.

2. Pentingnya Komunikasi dan Pemahaman dalam Bertetangga: Aksi dramatis Abu Hurairah menunjukkan bahwa pengetahuan saja tidak cukup, tetapi pemahaman yang mendalam dan kesadaran akan pentingnya hukum-hukum Allah sangat diperlukan. Dalam konteks bertetangga, komunikasi terbuka dan saling pengertian tentang hak-hak dan kewajiban masing-masing dapat mencegah konflik dan memperkuat ikatan tetangga. Hadits ini mengajarkan bahwa tetangga harus mengerti bahwa terkadang hak seseorang harus dihormati meskipun itu tidak sesuai dengan preferensi mereka.

3. Pengakuan Terhadap Hak Milik dan Kedaulatan Pribadi: Islam sangat menghormati hak milik pribadi sebagai bagian dari kebebasan individu yang fundamental. Hadits ini menegaskan bahwa seseorang tidak dapat mengintervensi keputusan konstruksi atau penggunaan properti milik orang lain selama tidak melanggar hukum. Ini mencerminkan pengakuan Islam terhadap tanggung jawab pribadi dan autonomi individu dalam mengelola hartanya sendiri. Prinsip ini penting untuk menciptakan masyarakat yang tertib dan menghormati hak-hak dasar manusia.

4. Peran Pendidikan Agama dalam Membangun Kesadaran Hukum: Usaha Abu Hurairah untuk menekankan hadits ini dengan cara yang kuat dan berkesan menunjukkan pentingnya pendidikan agama yang efektif. Tidak cukup sekadar menyampaikan hukum, tetapi harus ada upaya untuk memastikan bahwa hukum-hukum tersebut dipahami, dihayati, dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Ini adalah tanggung jawab setiap pemimpin agama dan pendidik untuk membuat hadits-hadits Islam "hidup" dalam kesadaran masyarakat dan bukan sekadar teks yang lupa begitu saja.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Jual Beli