✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 879
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Jual Beli  ·  بَابُ الْحَوَالَةِ وَالضَّمَانِ  ·  Hadits No. 879
Dha'if 👁 8
879 - وَعَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ, عَنْ أَبِيهِ, عَنْ جَدِّهِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ { لَا كَفَالَةَ فِي حَدٍّ } رَوَاهُ اَلْبَيْهَقِيُّ بِإِسْنَادٍ ضَعِيفٍ .
📝 Terjemahan
Dari 'Amr bin Syu'aib, dari bapaknya, dari kakeknya (Abdullah bin 'Amr bin al-'Ash) berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada kafalah (jaminan) dalam had (hukuman hudud)." Diriwayatkan oleh al-Baihaqi dengan isnad yang dhaif (lemah).
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini berkaitan dengan pembahasan masalah jaminan (kafalah) dalam konteks hukum pidana Islam, khususnya mengenai hukuman hudud (hukuman yang telah ditentukan batasannya oleh syariat). Hadits ini merupakan prinsip penting dalam fiqih pidana yang membedakan antara masalah-masalah perdata (muamalat) dan masalah-masalah pidana ('uqubat). Konteks pembahasan ini adalah bahwa dalam hal-hal yang menyangkut hak Allah (hudud), tidak ada tempat bagi jaminan seseorang untuk orang lain. Hal ini berbeda dengan masalah-masalah hutang piutang dan kepercayaan yang merupakan hak manusia murni.

Kosa Kata

Kafalah (كفالة): Jaminan, atau pengambilalihan tanggungjawab atas utang atau kewajiban orang lain. Dalam bahasa fiqih, kafalah adalah akad yang memindahkan tanggungjawab dari orang yang ditunjuk menjadi tanggungjawab pihak ketiga (kaif/penjamin).

Hadd/Hudud (حد/حدود): Hukuman pidana yang telah ditentukan batasannya secara pasti oleh syariat, seperti hukuman zina (rajam atau cambuk), pencurian (potong tangan), penghinaan kesehatan (qisash), dan sejenisnya. Jamak dari hadd adalah hudud.

Lā Kafalah (لا كفالة): Tidak ada jaminan. Redaksi ini menunjukkan pengecualian dan pembatasan berlakunya kafalah hanya pada masalah-masalah tertentu saja, yaitu yang bukan hudud.

'Amr ibn Syu'aib: Perawi hadits yang terkenal, adalah putra dari Syu'aib ibn Muhammad, dan cucu dari Abdullah ibn 'Amr ibn al-'Ash (sahabat Nabi). Dia termasuk dalam generasi tabi'in.

Kandungan Hukum

1. Prinsip Ketidakabsahan Jaminan dalam Hudud
Hadits ini menetapkan prinsip fundamental bahwa jaminan tidak berlaku dalam masalah-masalah hudud. Ini berarti seorang terdakwa tidak dapat dijamin oleh pihak ketiga untuk menggantikan posisinya menerima hukuman pidana. Setiap individu bertanggung jawab penuh atas tindakan pidananya sendiri.

2. Pembedaan antara Hak Allah dan Hak Manusia
Hudud adalah masalah-masalah yang menyangkut hak Allah (haqqullah). Dalam kategori ini, tidak diperbolehkan ada kompromi, substitusi, atau jaminan dari pihak ketua. Adapun masalah-masalah yang menyangkut hak manusia murni (haqqul-insān), maka kafalah dan penggantian dapat berlaku.

3. Tanggung Jawab Pribadi dalam Pidana
Hadits ini mengandung makna bahwa tanggung jawab pidana adalah tanggung jawab pribadi yang tidak dapat dialihkan kepada orang lain. Setiap pelaku tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sendiri di hadapan hukum dan pengadilan.

4. Karakteristik Hudud yang Tak Dapat Ditawar
Hudud adalah hukuman yang telah ditentukan oleh Allah dan Rasul-Nya, sehingga tidak ada tempat bagi manusia untuk mengubah, mengganti, atau mewakilkan tanggung jawabnya kepada orang lain.

5. Pengecualian dari Kafalah Umum
Secara umum kafalah adalah akad yang sah dalam syariat Islam dan berlaku dalam berbagai masalah utang dan kewajiban. Namun, hadits ini menunjukkan pengecualian penting bahwa kafalah tidak berlaku dalam masalah hudud.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi memahami hadits ini sebagai ketentuan bahwa jaminan (kafalah) tidak berlaku dalam hudud karena hudud adalah hak Allah yang tidak dapat dikompromikan. Imam Abu Hanifah dan para pengikutnya membedakan antara hukuman yang berkaitan dengan hak Allah semata (hudud murni) dan hukuman yang berkaitan dengan hak manusia (diyat, ganti rugi). Dalam kasus hudud, setiap orang harus menerima hukumannya sendiri tanpa ada yang dapat menjaminnya. Akan tetapi, dalam hal-hal yang menyangkut ganti rugi dan diyat, kafalah tetap berlaku. Ini mencerminkan prinsip bahwa tanggung jawab pidana dalam hudud bersifat pribadi dan tidak dapat dialihkan, sementara tanggung jawab perdata dapat dialihkan melalui mekanisme kafalah. Ulama Hanafi seperti al-Kasani menjelaskan bahwa keabsahan kafalah terbatas pada masalah-masalah yang berkaitan dengan hak manusia dan kepentingan duniawi, bukan masalah-masalah yang berkaitan dengan hak Allah dan kehormatan agama.

Maliki:
Madzhab Maliki menerima hadits ini dan menerapkannya dalam prinsip bahwa hudud tidak dapat dijamin dengan kafalah. Maliki menekankan bahwa hudud adalah hukuman yang bersifat pengajaran dan pencegahan, sehingga pelaksanaannya harus benar-benar jatuh pada pembuat kejahatan itu sendiri. Jika diperbolehkan kafalah, maka akan menghilangkan efek jera dan pencegahan yang menjadi maksud dari hudud. Imam Malik dan para pengikutnya juga membedakan antara hudud (hukuman pidana) dan ta'zir (hukuman diskresioner). Dalam ta'zir, ada beberapa pendapat yang mengizinkan intervensi pihak ketua, tetapi dalam hudud, hal ini tidak diperbolehkan karena hudud adalah hak Allah yang telah ditentukan dengan jelas. Maliki juga mempertimbangkan keadilan dan kemaslahatan publik dalam hukuman hudud, yang mengharuskan bahwa orang yang bersalah sendiri yang menerima hukumannya.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i juga menerima prinsip yang terkandung dalam hadits ini. Syafi'i membedakan antara berbagai jenis tanggung jawab hukum: tanggung jawab dalam hal-hal yang menyangkut hak Allah (seperti hudud), tanggung jawab dalam hal-hal yang menyangkut hak manusia (seperti diyat), dan tanggung jawab dalam hal-hal campuran. Dalam hudud, karena merupakan hak Allah, tidak ada tempat bagi jaminan. Syafi'i menekankan bahwa kafalah adalah akad yang mengalihkan kewajiban dari satu pihak ke pihak lain, tetapi dalam hal-hal yang menyangkut hak Allah, pengalihan semacam ini tidak diperbolehkan karena akan merusak tujuan dari hukuman itu sendiri. Imam Syafi'i juga mempertimbangkan bahwa dalam masalah hudud, kehendak Allah dan keadilan mutlak harus terpenuhi, sehingga tidak ada ruang untuk kompromi atau substitusi. Ulama Syafi'i menjelaskan bahwa hadits ini adalah prinsip yang konsisten dengan berbagai masalah pidana dalam Islam.

Hanbali:
Madzhab Hanbali menerima hadits ini sebagai dasar hukum yang kuat untuk prinsip bahwa jaminan tidak berlaku dalam hudud. Imam Ahmad ibn Hanbal menekankan pada kekuatan hadits-hadits yang berhubungan dengan hudud dan hukuman pidana, dan memandang hadits ini sebagai penjelasan penting tentang batas-batas berlakunya kafalah. Hanbali membedakan dengan jelas antara hudud, yang merupakan hak Allah semata, dan masalah-masalah lain yang merupakan hak manusia atau hak campuran. Dalam kategori pertama, kafalah tidak berlaku; dalam kategori kedua, kafalah berlaku dengan syarat-syarat tertentu. Imam Ahmad juga mendasarkan pemahaman ini pada prinsip-prinsip keadilan dan tanggung jawab pribadi yang tersirat dalam berbagai ayat Al-Qur'an dan hadits. Para ulama Hanbali seperti Ibn Qayyim al-Jauziyah menjelaskan bahwa pengecualian kafalah dalam hudud adalah untuk memastikan bahwa hukuman Allah benar-benar dilaksanakan tanpa ada pengurangan, pengalihan, atau kompromi.

Hikmah & Pelajaran

1. Keadilan dan Tanggung Jawab Pribadi: Hadits ini mengajarkan bahwa setiap individu harus bertanggung jawab atas tindakan-tindakannya sendiri, terutama dalam masalah-masalah pidana. Tidak ada seorangpun yang dapat melepaskan diri dari konsekuensi hukum atas perbuatan melanggar hukum yang dilakukannya. Ini adalah prinsip keadilan fundamental yang menjamin bahwa pelaku kejahatan tidak bisa menghindari akibat perbuatannya dengan menggunakan perantara atau jaminan.

2. Perbedaan antara Hak Allah dan Hak Manusia: Hadits ini menekankan pentingnya membedakan antara masalah-masalah yang merupakan hak Allah (hak publik/negara) dan masalah-masalah yang merupakan hak manusia (hak pribadi). Dalam hak Allah, tidak ada kompromi, pengampunan dari individu, atau pengalihan tanggung jawab. Sementara itu, dalam hak manusia, ada fleksibilitas dan kemungkinan untuk pengampunan, perjanjian, dan pengalihan tanggung jawab. Ini menunjukkan hirarki dalam sistem hukum Islam yang menempatkan kepentingan agama dan masyarakat di atas kepentingan pribadi.

3. Efektivitas Hukuman dalam Pencegahan dan Pengajaran: Dengan melarang kafalah dalam hudud, Islam memastikan bahwa hukuman pidana benar-benar berfungsi sebagai alat pencegahan (jaza'a) dan pengajaran bagi pelaku dan masyarakat. Jika diperbolehkan seorang kaya mengganti orang miskin yang bersalah, maka hukuman akan kehilangan efektivitasnya dan keadilan akan terinjak-injak. Hadits ini, dengan demikian, menjamin bahwa sistem peradilan pidana Islam adalah sistem yang serius dan konsisten dalam penerapannya.

4. Supremasi Hukum Allah dan Ketertiban Sosial: Hadits ini mencerminkan komitmen Islam terhadap supremasi hukum Allah dan pentingnya ketertiban sosial. Dengan mengecualikan kafalah dari hudud, Islam menunjukkan bahwa tidak ada sesuatu pun (termasuk uang, kedudukan, atau hubungan) yang dapat menempati tempat hukum Allah. Ini adalah fondasi dari sistem keadilan yang kokoh dan menghasilkan masyarakat yang tertib, aman, dan berkeadilan bagi semua orang tanpa terkecuali.

5. Perlindungan Sistem Peradilan dari Korupsi: Secara praktis, hadits ini berfungsi sebagai perlindungan terhadap korupsi dan nepotisme dalam sistem peradilan. Dengan melarang jaminan dalam hudud, hadits ini memastikan bahwa tidak ada kemungkinan bagi para hakim, pejabat, atau orang kaya untuk memanipulasi sistem peradilan pidana demi kepentingan pribadi atau kelompok mereka. Ini adalah keamannya dari kecenderungan manusia untuk mencari keringanan atau pengalihan tanggung jawab, yang pada gilirannya menjaga integritas dan kredibilitas sistem peradilan Islam.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Jual Beli