✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 880
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Jual Beli  ·  بَابُ اَلشَّرِكَةِ وَالْوَكَالَةِ  ·  Hadits No. 880
Shahih 👁 5
880 - عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ { قَالَ اَللَّهُ: أَنَا ثَالِثُ اَلشَّرِيكَيْنِ مَا لَمْ يَخُنْ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ, فَإِذَا خَانَ خَرَجْتُ مِنْ بَيْنِهِمَا } رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ .
📝 Terjemahan
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Allah berfirman: Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah satu dari mereka tidak mengkhianati yang lain. Jika salah satu dari mereka berkhianat, maka Aku keluar dari antara mereka." Diriwayatkan oleh Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Hakim. [Hadits ini berstatus Shahih]
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini menunjukkan keutamaan persekutuan (syirkah) yang dilandasi kejujuran dan amanah. Allah Ta'ala memberikan jaminan khusus bagi dua orang yang berserikat dengan tulus hati dan jujur dalam bertransaksi. Sebaliknya, Ia akan menghilangkan berkahnya ketika terdapat khianat di antara mereka. Hadits ini merupakan fondasi penting dalam hukum jual-beli dan syirkah dalam fiqih Islam.

Kosa Kata

Syarikain (الشريكين) - Dua orang yang berserikat/bermitra dalam bisnis atau kepemilikan bersama Khalana (خَانَ) - Berkhianat, tidak jujur, menyembunyikan sesuatu atau berbuat curang Kharaja (خَرَجْتُ) - Keluar, berpisah, hilang berkahnya Thalibu (ثَالِث) - Pihak ketiga/yang ketiga

Kandungan Hukum

1. Kehalalan Syirkah (Persekutuan)

Hadits ini membuktikan bahwa syirkah adalah transaksi yang dibolehkan dalam Islam, bahkan mendapat doa khusus dari Allah Ta'ala yang menjadi pihak ketiga.

2. Syarat Utama: Kejujuran dan Amanah

Kehadiran Allah sebagai pihak ketiga bergantung pada kondisi tidak terjadinya khianat. Ini menunjukkan bahwa integritas adalah prasyarat mutlak untuk mendapatkan berkah dalam persekutuan.

3. Larangan Khianat dalam Syirkah

Khianat dalam syirkah adalah dosa besar yang menyebabkan berkah ditarik. Ini mencakup: - Menyembunyikan keuntungan - Mengambil hak mitra tanpa izin - Berbohong dalam hitungan dan pembukuan - Menggunakan dana bersama untuk kepentingan pribadi

4. Akibat Khianat

Khianat menyebabkan hilangnya jaminan dari Allah. Ini mengimplikasikan bahwa usaha akan kekurangan berkah, mudah mengalami kerugian, dan kesulitan dalam mencapai keuntungan.

5. Macam-Macam Syirkah

Hadits ini memberikan legitimasi untuk berbagai bentuk syirkah yang praktik di kalangan sahabat, khususnya syirkah amlak (kepemilikan bersama), syirkah 'inān (partnership dengan kontribusi equal), dan syirkah mufāwadhah (partnership penuh).

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madhhab Hanafi menerima hadits ini sebagai dalil yang kuat tentang kehalalan syirkah. Mereka membagi syirkah menjadi beberapa jenis dan mensyaratkan kejelasan dalam kontrak, pembagian keuntungan, dan tanggung jawab. Abu Hanifah berpandangan bahwa khianat dalam syirkah adalah pelanggaran perjanjian ('ahd) dan mengharuskan ganti rugi. Mereka juga menekankan bahwa kejujuran harus menjadi prinsip dalam setiap transaksi syirkah. Dalam kitab Al-Hidayah, dijelaskan bahwa kehalalan syirkah bergantung pada kejelasan nisbah keuntungan dan tidak ada praktik yang mengarah pada riba.

Maliki:
Madhhab Maliki memandang hadits ini sebagai dasar kuat untuk kehalalan dan kesunahan syirkah. Imam Malik menempatkan kejujuran sebagai pilar utama dalam syirkah. Mereka mengakui berbagai bentuk syirkah asalkan tidak mengandung ketidakjelasan (gharar). Khianat dalam syirkah dianggap sebagai pelanggaran amanah yang serius dan dapat berakibat pada pembatalan kontrak. Malikiyah juga menekankan pentingnya pencatatan transaksi dan transparansi penuh antara mitra. Mereka mengharuskan adanya kesepakatan yang jelas tentang tata cara pengelolaan harta bersama.

Syafi'i:
Madhhab Syafi'i menerima hadits ini dengan penuh dan menggunakannya sebagai dalil utama untuk kehalalan syirkah. Imam Syafi'i membagi syirkah menjadi kategori-kategori dan memberikan persyaratan ketat untuk validitasnya. Beliau berpandangan bahwa khianat adalah pengkhianatan amanah yang membawa dosa besar. Dalam kitab Al-Umm, Imam Syafi'i menjelaskan bahwa syirkah memerlukan niat yang tulus dan komitmen untuk kejujuran. Mereka mempersyaratkan adanya kontrak yang jelas, pembagian hak yang transparan, dan kesepakatan tentang cara mengelola dan membagi keuntungan. Syafi'iyah juga menekankan bahwa setiap mitra bertanggung jawab atas tindakan mitra lainnya dalam konteks hukum keperdataan.

Hanbali:
Madhhab Hanbali memandang hadits ini sebagai nas (teks) yang jelas tentang kehalalan dan keutamaan syirkah. Ahmad ibn Hanbal sangat menekankan pentingnya amanah dan kejujuran dalam setiap transaksi muamalah. Beliau berpandangan bahwa khianat dalam syirkah adalah pelanggaran serius yang dapat mengakibatkan pembatalan kontrak dan kewajiban untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan. Dalam kitab Al-Mughni, dijelaskan bahwa syirkah yang sah adalah yang didasarkan pada kesepakatan yang jelas, niat yang tulus, dan komitmen untuk menjunjung tinggi amanah. Hanbali juga menekankan bahwa pembukuan yang jelas dan pengawasan mutual antara mitra adalah cara terbaik untuk mencegah khianat.

Hikmah & Pelajaran

1. Kehadiran Allah dalam Transaksi Jujur - Hadits ini menunjukkan bahwa Allah Ta'ala hadir dan memberikan dukungan khusus untuk setiap transaksi yang didasarkan pada kejujuran dan amanah. Ini bukan sekadar janji spiritual, tetapi jaminan nyata dalam bentuk berkah, kelancaran usaha, dan keberuntungan yang datang dari Allah.

2. Amanah adalah Fondasi Ekonomi Islam - Dalam ekonomi Islam, amanah bukan hanya nilai moral tetapi prinsip hukum yang fundamental. Khianat dalam syirkah sama dengan khianat terhadap kepercayaan yang diberikan Allah, sehingga hal ini memiliki konsekuensi spiritual dan praktis yang serius.

3. Pentingnya Transparansi dalam Bisnis - Hadits ini menekankan bahwa bisnis yang sehat memerlukan transparansi penuh antara semua pihak yang terlibat. Persembunyian informasi, manipulasi data keuangan, atau penyimpanan laba adalah bentuk khianat yang akan menghilangkan berkah.

4. Konsekuensi Spiritual dari Ketidakjujuran - Tidak hanya konsekuensi duniawi (rugi, gugatan hukum, kehilangan mitra), tetapi khianat juga membawa konsekuensi spiritual berupa hilangnya perlindungan dan berkah dari Allah. Ini menunjukkan bahwa integritas moral memiliki dampak nyata pada kesuksesan bisnis dan kehidupan.

5. Syirkah sebagai Model Bisnis Islami - Hadits ini menunjukkan bahwa model kemitraan dalam Islam bukan hanya diperbolehkan tetapi juga didukung oleh Allah. Syirkah yang dijalankan dengan jujur menciptakan ekosistem bisnis yang sehat, saling menguntungkan, dan membawa berkah bagi semua pihak.

6. Pengawasan Diri dan Akuntabilitas - Mengetahui bahwa Allah adalah pihak ketiga dalam syirkah seharusnya mendorong setiap individu untuk menjaga integritas, tidak hanya karena takut dilihat oleh mitra atau hukum manusia, tetapi karena kesadaran akan pengawasan ilahi yang sempurna.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Jual Beli