Pengantar
Hadits ini bercerita tentang bagaimana Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan instruksi kepada Jabir bin Abdullah untuk mengambil sesuatu dari wakilnya di Khaibar. Hadits ini relevan dengan pembahasan kitab jual beli khususnya tentang wakalah (perwakilan). Khaibar adalah daerah pertanian yang subur dekat Madinah, dan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memiliki kepemilikan di sana. Hadits ini menunjukkan kebolehan seseorang untuk bertindak sebagai wakil (perwakilan) dalam masalah harta dan kepercayaan, serta menunjukkan praktik wakalah pada masa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.Kosa Kata
أَرَدْتُ اَلْخُرُوجَ (aradtu al-khurudj): Aku bermaksud atau berniat untuk pergi/berangkatاَلنَّبِيَّ (an-Nabi): Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam
وَكِيلِي (wakili): Wakilku, orang yang aku tunjuk untuk mewakili kepentinganku
خَيْبَرَ (Khaibar): Wilayah pertanian dengan beberapa benteng yang terletak sekitar 150 km sebelah utara Madinah, terkenal dengan perkebunan kurma dan gandum
خُذْ (khudh): Ambillah
خَمْسَةَ عَشَرَ وَسْقًا (khamsat 'ashar wasqa): Lima belas wasaq. Wasaq adalah satuan ukuran kapasitas untuk biji-bijian, setara dengan 60 sha', kurang lebih 291 kg atau menurut pendapat lain 240 kg
تَصَحَّحَهُ (shahharahhu): Ia (Abu Daud) mentashihkannya, memastikan keasliannya
Kandungan Hukum
1. Hukum Wakalah (Perwakilan)
Hadits ini menunjukkan bahwa wakalah adalah akad yang sah dan diperbolehkan dalam Islam. Wakalah adalah penyerahan kekuasaan untuk mengelola suatu perkara oleh pihak pertama kepada pihak kedua yang diterima oleh pihak kedua tersebut. Dalam hadits ini, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memiliki seorang wakil di Khaibar yang mengelola hartanya.2. Keabsahan Wakalah dalam Hal Harta
Wakalah dalam masalah mengambil dan mengelola harta adalah sah. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memberi kuasa kepada wakilnya untuk menguasai hartanya di Khaibar, dan Beliau memberi instruksi kepada Jabir untuk mengambil hasil dari wakil tersebut.3. Hak Wakil untuk Mewakili
Wakil memiliki otoritas penuh untuk menjalankan amanah yang diberikan kepadanya. Wakil Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam di Khaibar memiliki otoritas untuk memberikan harta kepada siapa yang diperintahkan oleh Nabi.4. Pentingnya Kepercayaan dalam Wakalah
Wakalah hanya dapat dilakukan dengan orang yang terpercaya dan bertanggung jawab. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memilih wakil yang dapat dipercaya untuk mengelola hartanya.5. Hak Mokal (Orang yang Mewakilkan)
Mokal (pemberi kuasa) memiliki hak untuk memberikan instruksi kepada wakilnya tentang bagaimana mengelola hartanya, sebagaimana Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menginstruksikan wakilnya untuk memberikan lima belas wasaq kepada Jabir.6. Boleh Mengambil Harta dari Wakil Atas Perintah Mokal
Berdasarkan perintah Nabi kepada Jabir untuk mengambil dari wakilnya, maka terbukti sah bagi seseorang untuk mengambil harta dari wakil atas perintah mokal.Pandangan 4 Madzhab
Madhhab Hanafi:
Ulama Hanafi memandang wakalah sebagai akad yang sah dan mengikat kedua belah pihak. Mereka membagi wakalah menjadi wakalah dalam perkara amanah (seperti mengambil harta) dan wakalah dalam perkara yang mempunyai kewajiban finansial. Dalam hal ini, wakalah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kepada wakilnya di Khaibar adalah wakalah dalam perkara amanah yang sah. Wakil memiliki hak untuk bertindak sesuai dengan batas kewenangan yang diberikan. Para ulama Hanafi mengqiyaskan wakalah dengan syirkah (kerjasama), di mana keduanya membutuhkan kepercayaan yang tinggi. Mereka juga berpendapat bahwa wakil harus melaksanakan instruksi mokal dengan tepat, dan jika ada kerusakan pada harta dalam tangan wakil karena kelalaiannya, maka wakil bertanggung jawab.
Madhhab Maliki:
Ulama Maliki memandang wakalah sebagai akad yang sah dan mengambil hukum dari praktik penduduk Madinah yang sering melakukan wakalah dalam jual beli dan transaksi lainnya. Malik berpendapat bahwa wakalah adalah akad yang memerlukan ijab dan kabul yang jelas. Dalam konteks hadits ini, Malik memandang bahwa instruksi Nabi kepada Jabir untuk mengambil dari wakilnya menunjukkan bahwa wakalah dalam mengambil harta adalah sah. Mereka juga berpendapat bahwa wakalah dapat dilakukan untuk semua perkara yang boleh dikerjakan sendiri oleh mokal. Malik memberikan perhatian khusus pada kredibilitas wakil dan menekankan perlunya pilihan orang yang terpercaya.
Madhhab Syafi'i:
Ulama Syafi'i mendefinisikan wakalah sebagai penyerahan kekuasaan mengenai tasharruf (pengurusan) harta dengan cara yang diizinkan, baik secara terang-terangan maupun secara diam-diam, kepada wakil yang menerimanya. Syafi'i berpendapat bahwa wakalah adalah akad yang sah berdasarkan Alquran, Sunnah, dan ijma'. Dalam hadits Jabir ini, Syafi'i melihat bahwa wakalah dalam mengambil harta dari hasil pertanian adalah sah. Wakil bertanggung jawab melaksanakan instruksi mokal dengan tepat. Syafi'i juga membedakan antara wakalah dalam perkara yang berkaitan dengan hak manusia dengan wakalah dalam perkara yang berkaitan dengan hak Allah. Wakalah dalam mengambil harta hasil pertanian termasuk dalam kategori hak manusia yang sah untuk diwakilkan.
Madhhab Hanbali:
Ulama Hanbali sangat tegas dalam menerima wakalah sebagai akad yang sah dan diperintahkan dalam Islam. Mereka mengambil dalil utama dari praktik Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dalam mengangkat wakil, seperti dalam hadits Jabir ini. Ahmad bin Hanbal memandang bahwa wakalah adalah akad yang memerlukan ijab dan kabul, namun kabul wakil dapat diwujudkan melalui perbuatan (tindakan). Dalam konteks hadits ini, Hanbali berpendapat bahwa wakil Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah menerima wakalah melalui tindak-tanduk dan perbuatannya dalam mengelola harta Nabi. Mereka juga menekankan bahwa wakil harus seorang muslim, baligh, dan berakal (memiliki kemampuan menjalankan amanah dengan baik). Hanbali berpendapat bahwa jika ada ketidaktepatan dalam pelaksanaan instruksi, mokal dapat menuntut ganti kerugian dari wakil jika kesalahan itu karena kelalaian wakil.
Hikmah & Pelajaran
1. Sah dan Dianjurkan Melakukan Wakalah: Hadits ini menunjukkan bahwa wakalah (perwakilan) adalah akad yang sah dan bahkan dipraktikkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sendiri. Ini menunjukkan bahwa tidak ada keharaman dalam mewakilkan urusan harta kepada orang yang dapat dipercaya, bahkan dalam masalah penting sekalipun. Wakalah adalah solusi praktis untuk mengatasi keterbatasan waktu dan jarak, sehingga seseorang dapat mengelola hartanya melalui wakil yang terpercaya.
2. Pentingnya Memilih Wakil yang Terpercaya: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memilih seorang wakil untuk mengelola hartanya di Khaibar, yang menunjukkan pentingnya seleksi yang hati-hati. Wakil harus dipilih dari orang-orang yang jujur, amanah, dan memiliki kompetensi dalam mengelola harta. Orang terpercaya akan menjaga amanah dengan sebaik-baiknya dan tidak akan mengurangi atau mengelabuhi harta yang diamanahkan.
3. Kejelasan Instruksi dalam Wakalah: Nabi memberikan instruksi yang jelas dan spesifik kepada Jabir tentang berapa banyak yang harus diambil dari wakilnya, yaitu lima belas wasaq. Ini menunjukkan bahwa dalam wakalah, pemberi kuasa harus memberikan instruksi yang jelas dan terukur agar tidak terjadi kesalahpahaman. Kejelasan ini penting untuk melindungi kedua belah pihak dari sengketa dan kesalahpahaman di kemudian hari.
4. Wakalah Sebagai Bentuk Dari Sistem Ekonomi yang Adil: Sistem wakalah dalam Islam memungkinkan distribusi harta dan manfaat yang lebih adil. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menggunakan wakalah untuk mengelola harbolah-nya yang tersebar di berbagai tempat, termasuk Khaibar. Dengan sistem ini, sumber daya dapat dikelola secara efisien dan hasil dapat didistribusikan kepada mereka yang berhak. Hal ini mencerminkan prinsip ekonomi Islam yang menekankan kepercayaan, tanggung jawab, dan keadilan dalam berbisnis dan mengelola harta.