Pengantar
Hadits ini membahas tentang keserikatannya Abdullah bin Mas'ud dengan Ammar bin Yasir dan Sa'd bin Abi Waqqas dalam membagi harta rampasan perang (ghanimah) pada perang Badr. Hadits ini menunjukkan praktik kesyarikatan (musyarakah) yang dilakukan oleh para sahabat Rasulullah ﷺ, yang merupakan salah satu bentuk transaksi bisnis dalam Islam. Konteks hadits ini penting karena menunjukkan bahwa praktik kemitraan bisnis sudah ada sejak masa sahabat dan diakui oleh mereka.
Kosa Kata
Ishtaraka (اشْتَرَكْتُ): dari akar kata sharaka, berarti berserikat, bermitra, atau melakukan musyarakah (persekutuan dalam bisnis)
Ammar (عَمَّار): adalah Ammar bin Yasir Al-Ansar, salah satu sahabat terkemuka Rasulullah ﷺ yang terkenal dengan kesetiaannya
Sa'd (سَعْدٌ): adalah Sa'd bin Abi Waqqas, salah satu sepuluh mubashshir (orang yang dijamin masuk surga) dan panglima perang terkenal
Nusib (نُصِيبُ): dari akar kata nasaba, berarti bagian, hak, atau apa yang diperoleh
Yawm Badr (يَوْمَ بَدْرٍ): adalah perang Badr yang merupakan perang pertama antara kaum Muslimin dan kaum Quraisy pada tahun 2 H
Ghanimah (غنيمة): harta rampasan perang yang diperoleh dari musuh dalam perang yang sah secara syariat
Kandungan Hukum
1. Keabsahan Transaksi Syarikah (Musyarakah)
Hadits ini menunjukkan bahwa bentuk kemitraan (musyarakah) adalah transaksi yang sah dan diizinkan dalam Islam. Para sahabat melakukannya tanpa ada keberatan dari Rasulullah ﷺ, yang menunjukkan persetujuan beliau atas praktik ini.
2. Kesyarikatan dalam Harta Rampasan Perang
Menurut hadits ini, para sahabat berhak untuk berserikat dalam harta ghanimah (rampasan perang), yang menunjukkan bahwa harta rampasan perang dapat dimiliki secara individual dan dapat dijadikan objek transaksi jual beli dan musyarakah.
3. Kebebasan Berkontrak
Hadits menunjukkan bahwa para sahabat memiliki kebebasan untuk membuat perjanjian kemitraan sesuai dengan kesepakatan mereka, selama tidak melanggar prinsip-prinsip syariat.
4. Kesetaraan Mitra Bisnis
Ketiga mitra (Abdullah, Ammar, dan Sa'd) memiliki kedudukan yang sama dalam kemitraan mereka, yang menunjukkan prinsip kesetaraan hak dan kewajiban dalam musyarakah.
5. Transparansi dalam Bermitra
Dengan menyebutkan nama-nama mitra secara jelas, hadits menunjukkan pentingnya transparansi dan kejelasan dalam perjanjian kemitraan.
Pandangan 4 Madzhab
Hanafi:
Madzhab Hanafi memandang musyarakah sebagai transaksi yang sah dengan syarat-syarat tertentu. Menurut Abu Hanifah, syarikah adalah akad yang mengikat antara dua pihak atau lebih untuk melakukan usaha bersama dengan modal bersama. Dalam konteks hadits ini, para sahabat melakukan syarikah inan (partnership of equals), yaitu bentuk syarikah di mana semua mitra memiliki modal dan tanggung jawab yang sama. Hanafiyah menghendaki kejelasan dalam pembagian keuntungan dan kerugian. Mereka juga membolehkan syarikah dalam harta rampasan perang (ghanimah) karena harta tersebut telah menjadi milik pribadi masing-masing sahabat setelah distribusi awal. Dalil yang mereka gunakan adalah kebolehan umum dalam akad-akad muamalah selama tidak ada larangan khusus dari syariat.
Maliki:
Madzhab Maliki juga mengakui keabsahan musyarakah dengan syarat adanya kesepakatan yang jelas antara mitra-mitra. Malikiyah membedakan antara berbagai jenis syarikah (syarikah al-abdan, syarikah al-maal, dan syarikah al-wujuh). Dalam hadits ini, mereka melihatnya sebagai syarikah al-maal (partnership of property), di mana para sahabat berserikat dalam harta yang telah menjadi milik mereka. Malikiyah menekankan pentingnya kejelasan tentang siapa yang akan mengelola harta bersama dan bagaimana pembagian keuntungan dilakukan. Mereka juga mengakui bahwa seorang mitra dapat memberikan kuasa (wakalah) kepada mitra lainnya untuk mengelola harta bersama.
Syafi'i:
Madzhab Syafi'i memandang musyarakah sebagai akad yang diperbolehkan berdasarkan ijma' para sahabat, meskipun tidak ada nash yang secara eksplisit menyebutkan keabsahannya dalam Al-Qur'an. Asy-Syafi'i menggunakan hadits ini sebagai salah satu dalil untuk membuktikan keabsahan syarikah. Beliau membagi syarikah menjadi lima kategori dan memandang syarikah sebagai akad yang mengikat kedua belah pihak. Dalam konteks hadits ini, Syafi'iyah memandangnya sebagai bentuk musyarakah yang sah karena melibatkan perjanjian yang jelas antara para pihak untuk membagi harta rampasan perang. Mereka juga mensyaratkan bahwa setiap mitra harus memiliki kejelasan tentang hak dan tanggung jawabnya dalam kemitraan.
Hanbali:
Madzhab Hanbali mengakui keabsahan musyarakah berdasarkan praktek para sahabat seperti yang ditunjukkan dalam hadits ini. Imam Ahmad menggunakan hadits-hadits serupa sebagai dalil untuk membuktikan bahwa syarikah adalah akad yang sah dan mengikat. Hanabilah memandang syarikah sebagai akad ijarah (sewa-menyewa keahlian) dan akad jual beli yang digabungkan. Mereka membolehkan berbagai bentuk syarikah selama ada kesepakatan yang jelas antara para mitra dan tidak ada yang merugikan salah satu pihak. Dalam hadits ini, Hanabilah melihatnya sebagai bukti bahwa musyarakah dalam harta yang telah menjadi milik pribadi adalah sah dan dibenarkan oleh syariat.
Hikmah & Pelajaran
1. Kebolehan Bermitra dalam Bisnis: Hadits ini menunjukkan bahwa kemitraan bisnis (musyarakah) adalah praktik yang diakui dan diperbolehkan dalam Islam. Para sahabat Rasulullah ﷺ, yang merupakan referensi penting dalam fiqih Islam, telah melakukannya, yang menunjukkan bahwa Muslim diperbolehkan untuk bermitra dalam usaha bisnis dengan niat baik dan perjanjian yang jelas.
2. Pentingnya Transparansi dan Kejelasan Perjanjian: Dengan menyebutkan nama-nama mitra secara eksplisit dalam perjanjian mereka, hadits mengajarkan bahwa transparansi dan kejelasan adalah fondasi dari setiap transaksi bisnis. Setiap pihak harus mengetahui dengan jelas siapa mitra-mitranya, apa kontribusi masing-masing, dan bagaimana keuntungan akan dibagi.
3. Kesetaraan dan Adil dalam Berbisnis: Ketiga sahabat yang menjadi mitra memiliki kedudukan yang sejajar, menunjukkan bahwa dalam musyarakah, adanya prinsip keadilan dan kesetaraan adalah penting. Tidak boleh ada salah satu mitra yang dirugikan atau dihilangkan haknya.
4. Mengikuti Jejak Para Sahabat dalam Muamalah: Hadits ini menunjukkan bahwa praktek bisnis para sahabat dapat dijadikan sebagai suri tauladan (uswah hasanah) dalam hal muamalah (transaksi bisnis). Ketika para pemimpin umat melakukan sesuatu dengan cara yang benar, hal itu menjadi rujukan bagi umat Islam untuk berbuat hal yang sama dengan integritas dan kekhawatiran terhadap Allah.