Perawi: Abu Hurairah (Abdullah ibn Sakhr al-Dawsi), meriwayatkan dari Rasulullah ﷺ. Hadits ini berkualitas Shahih karena diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim secara muttafaq 'alaih (disepakati).
Pengantar
Hadits ini bercerita tentang pengutus Rasulullah ﷺ kepada Umar ibn al-Khattab untuk mengelola zakat. Hal ini menunjukkan pentingnya kepercayaan dan delegasi tugas dalam administrasi zakat, serta mengindikasikan keahlian dan integritas Umar dalam mengelola keuangan negara Islam. Konteks historis menunjukkan bahwa sistem pengumpulan dan distribusi zakat memerlukan orang-orang terpercaya dan berpengalaman. Pesan utama hadits adalah tentang wikalah (pemberian kuasa) dan amanah (kepercayaan) dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.Kosa Kata
Baa'atha (بَعَثَ): Mengirim, mengutus seseorang untuk menjalankan tugas tertentu As-Sadaqah (الصَّدَقَةِ): Zakat, infak yang diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya 'Umar (عُمَر): Umar ibn al-Khattab, sahabat mulia yang menjadi khalifah kedua Muttafaq 'alaih (مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ): Hadits yang disepakati keasliannya oleh Imam Bukhari dan MuslimKandungan Hukum
1. Kebolehan Pengutus (Wikalah) dalam Mengelola Zakat
Hadits ini membuktikan bahwa Rasulullah ﷺ menggunakan sistem delegasi atau pemberian kuasa kepada sahabat untuk menangani zakat. Ini adalah bentuk praktis dari wikalah dalam Islam. Seseorang yang ditunjuk harus memiliki sifat amanah (terpercaya) dan faqih (mengerti) dalam hal zakat.
2. Kriteria Pemilih Petugas Zakat
Pemilihan Umar menunjukkan bahwa petugas zakat harus:
- Memiliki integritas tinggi dan tidak tamak
- Memahami hukum zakat dengan baik
- Dipercaya oleh masyarakat dan pemimpin
- Mampu mengorganisir dan mengelola dana dengan tertib
3. Tanggung Jawab Petugas Zakat
Petugas zakat yang diutus bertanggung jawab untuk:
- Mengumpulkan zakat dari para pembayar zakat
- Memastikan perhitungan zakat sesuai syariah
- Mendistribusikan kepada yang berhak
- Melaporkan hasilnya kepada khalifah/penguasa
4. Validitas Pemberian Kuasa (Wikalah)
Delegasi tugas adalah hal yang sah dalam Islam selama dilakukan dengan kriteria dan pengawasan yang jelas. Ini adalah dasar hukum bagi institusi-institusi pengelola zakat.
5. Kewenangan Penguasa dalam Pengelolaan Zakat
Hadits menunjukkan bahwa penguasa (khalifah/hakim) memiliki wewenang untuk:
- Menunjuk petugas zakat
- Mengatur sistem pengumpulan zakat
- Menentukan prioritas distribusi zakat
Pandangan 4 Madzhab
Hanafi:
Madzhab Hanafi setuju dengan validitas pengutus petugas zakat. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa penguasa memiliki hak untuk mengutus petugas zakat karena zakat adalah hak masyarakat yang harus dikelola dengan baik. Dalam al-Hidayah, dijelaskan bahwa petugas zakat harus memiliki sifat 'adalah (adil) dan tidak boleh orang yang fasik. Imam Hanafi juga mengisyaratkan bahwa wikalah dalam hal zakat adalah wikalah khusus yang memerlukan keterampilan dan amanah. Dalil: Praktik khalifah dalam memilih petugas zakat adalah ijma' (konsensus) sahabat.
Maliki:
Madzhab Maliki, sebagaimana dijelaskan dalam al-Mudawwanah al-Kubra, menekankan pentingnya integritas petugas zakat. Imam Malik percaya bahwa wikalah untuk zakat adalah wikalah yang sangat penting karena melibatkan harta orang banyak. Petugas zakat dalam pandangan Maliki harus:
- Muslim yang baik
- Cerdas dan mengerti hukum zakat
- Jujur dan tidak diketahui melakukan dosa besar
Dalil: Hadits ini sendirian sebagai bukti validitas pengutus, ditambah dengan praktik Umar ketika menjadi khalifah yang juga mengutus petugas zakat dengan standar tinggi.
Syafi'i:
Im Syafi'i dalam al-Umm menekankan bahwa wikalah untuk zakat adalah sah dan diperlukan untuk administrasi yang efektif. Beliau menyetujui bahwa penguasa harus memilih petugas zakat yang memenuhi kriteria khusus. Syafi'i juga menjelaskan bahwa wikalah ini adalah wikalah mukhtalifah (pemberian kuasa dalam tugas tertentu) yang memerlukan izin dari pemberi kuasa (di sini Rasulullah ﷺ memberi contoh kepada khalifah). Petugas zakat tidak boleh mengambil komisi lebih dari yang telah ditentukan dan harus transparan. Dalil: Hadits ini dan praktik khalifah Umar sampai Umayyah dan Abbasiyah yang terus menggunakan sistem pengutus zakat.
Hanbali:
Madzhab Hanbali, sebagaimana dijelaskan dalam al-Mughni oleh Ibn Qudamah, juga menyetujui kebolehan pengutus petugas zakat. Imam Ahmad ibn Hanbal berpendapat bahwa penguasa boleh memilih petugas zakat yang memiliki sifat:
- Terpercaya dan adil
- Memahami hukum zakat
- Tidak dikenal sebagai orang yang melanggar syariah
Hanbali juga menjelaskan bahwa petugas zakat dapat menerima bagian dari zakat (dari kategori 'amilun 'alaiha - mereka yang bekerja di dalamnya) sebagai gaji mereka, namun harus sesuai dengan kerjanya dan disetujui oleh penguasa. Dalil: Hadits ini, plus ayat Al-Qur'an Surah At-Taubah 60 yang menyebutkan kategori penerima zakat termasuk 'amilun 'alaiha.
Hikmah & Pelajaran
1. Kepercayaan adalah Fondasi Kepemimpinan: Rasulullah ﷺ memilih Umar, yang dikenal sebagai pemimpin yang adil dan berpengalaman. Ini mengajarkan bahwa dalam memilih pemimpin atau petugas, harus mempertimbangkan track record, integritas, dan kepercayaan yang telah dibangun. Kepercayaan tidak diberikan begitu saja, tetapi berdasarkan kualitas diri dan rekam jejak.
2. Pentingnya Delegasi dan Manajemen: Hadits ini menunjukkan bahwa seorang pemimpin tidak bisa menangani semua hal sendirian. Delegasi yang tepat kepada orang-orang berkompeten adalah kebijaksanaan dalam memimpin. Ini relevan untuk sistem pemerintahan modern, organisasi, dan manajemen bisnis. Pemimpin yang baik adalah yang mampu memilih tim yang tepat dan memberdayakan mereka.
3. Amanah dalam Mengelola Keuangan Publik: Zakat adalah harta umat Islam yang harus dikelola dengan amanah penuh. Hadits ini menekankan bahwa siapa pun yang ditugaskan mengelola harta publik harus memiliki tanggung jawab moral yang tinggi. Dalam konteks modern, ini berlaku untuk semua pegawai pemerintah, aparatur negara, dan pengelola dana publik yang harus bekerja dengan integritas tinggi.
4. Sistem Kontrol dan Akuntabilitas dalam Islam: Dengan mengutus petugas zakat, Rasulullah ﷺ membentuk sistem yang terorganisir dan dapat dipantau. Petugas yang diutus dapat diminta pertanggungjawaban atas tugasnya. Ini adalah dasar dari konsep akuntabilitas dalam Islam, yang relevan untuk institusi modern agar transparan dan dapat diaudit. Setiap orang yang menangani dana publik harus siap memberikan laporan pertanggungjawaban.