Pengantar
Hadits ini bercerita tentang peristiwa pada haji wada' (perpisahan) Nabi Muhammad ﷺ. Dalam ibadah haji, Nabi ﷺ membawa 100 ekor hewan kurban (100 unta untuk dijadikan hadyu dan qurban). Nabi ﷺ sendiri menyembelih 63 ekor, sementara sisanya diserahkan kepada Ali ibn Abi Thalib ra. untuk disembelih. Hadits ini menunjukkan bahwa pembagian tugas dalam ibadah dibolehkan, dan juga menunjukkan keutamaan Ali ra. dipercayai Nabi ﷺ untuk menyelesaikan sebagian dari ritual penting ini.Kosa Kata
Naha (نحر): Menyembelih atau mengorbankan, khususnya untuk unta dengan cara menusuk di pangkal lehernya. Istilah ini berbeda dengan "dhabbaha" (ذبح) yang digunakan untuk kambing, domba, dan lembu.Thalatha wa sittin (ثلاثًا وسِتِّينَ): Tiga puluh dan enam puluh, atau enam puluh tiga ekor.
Amara (أَمَرَ): Memerintahkan atau menugaskan.
Adh-dhabbaha (اَلذَّبْحَ): Penyembelihan secara umum.
Al-Baqi (الباقي): Sisanya atau yang tertinggal.
Kandungan Hukum
1. Bolehnya Pendelegasian dalam Ibadah Qurbani
Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang berkurban boleh mengutus orang lain untuk menyembelih hewan kurbannya. Ini adalah bentuk dari prinsip umum dalam syariat bahwa tindakan yang tidak memerlukan kehadiran pribadi boleh dilimpahkan kepada orang yang terpercaya.
2. Keutamaan Kepercayaan dan Tanggung Jawab
Nabi ﷺ mempercayai Ali ra., yang merupakan kerabat dekatnya (sepupu), dengan tugas menyembelih sisanya. Ini menunjukkan pentingnya memilih orang yang terpercaya dan bertanggung jawab untuk mengurus harta dan ibadah.
3. Kebolehan Membagi Tugas dalam Qurbani
Selama syarat-syarat qurbani terpenuhi (hayawan yang sahih, waktu yang tepat, niat yang benar), maka pembagian tugas dalam penyembelihan diperbolehkan.
4. Kesempurnaan Penghambaan
Tindakan Nabi ﷺ menunjukkan bahwa dalam menjalankan ibadah, kesempurnaan dapat tercapai dengan memanfaatkan semua anggota masyarakat secara terorganisir.
Pandangan 4 Madzhab
Hanafi:
Madzhab Hanafi membolehkan pendelegasian penyembelihan qurbani kepada orang lain yang amanah, baik dengan imbalan maupun tanpa imbalan. Dasar hukumnya adalah prinsip umum bahwa apa yang tidak memerlukan tindakan pribadi secara harfiah dapat dilimpahkan. Dalam masalah qurbani, yang penting adalah niat dari pemilik hewan dan pemenuhan syarat-syarat hewan, bukan harus disembelih oleh pemiliknya sendiri. Hanafi membedakan antara qurbani yang merupakan ibadah dan antara qurbani yang merupakan hadyu (pemberian hadiah dalam haji). Untuk kedua-duanya, pendelegasian diperbolehkan.
Maliki:
Madzhab Maliki melihat hadits ini sebagai bukti bahwa pendelegasian dalam qurbani adalah sunnah yang baik. Mereka mempertegas bahwa orang yang disuruh menyembelih harus orang yang adil dan terpercaya, serta ia harus melaksanakan tugas dengan niat pemilik kurban. Imam Malik menekankan pentingnya kepercayaan dalam memilih orang yang akan menyembelih, karena berkaitan dengan harta dan ibadah. Maliki juga membolehkan pemberian imbalan kepada penyembelih jika telah disepakati sebelumnya.
Syafi'i:
Madzhab Syafi'i mewajibkan agar pemilik kurban hadir saat penyembelihan jika memungkinkan, tetapi jika tidak mampu hadir, maka pendelegasian kepada orang yang terpercaya dan adil diperbolehkan. Syafi'i menganggap hadits ini sebagai dalil dibolehkannya pendelegasian. Namun Syafi'i menekankan bahwa harus ada ikhtiyar (pilihan) dari pemilik kurban terhadap orang yang akan disuruh menyembelih, bukan sembarang orang. Juga, penyembelih harus menyampaikan niat dari pemilik kurban saat melaksanakan penyembelihan.
Hanbali:
Madzhab Hanbali sangat jelas membolehkan pendelegasian penyembelihan qurbani berdasarkan hadits ini. Mereka mengatakan bahwa ini adalah praktik yang dilakukan Nabi ﷺ sendiri, sehingga menjadi sunnah yang kuat (sunnah muakkadah). Hanbali tidak mensyaratkan kehadiran pemilik kurban saat penyembelihan jika sudah menyerahkan tugas kepada orang terpercaya. Bahkan, Hanbali membolehkan pemilik kurban untuk tidak mengetahui secara detail kapan dan bagaimana penyembelihan, asalkan diserahkan kepada orang yang amanah.
Hikmah & Pelajaran
1. Prinsip Kepercayaan dalam Berbisnis dan Ibadah: Hadits ini mengajarkan bahwa kepercayaan adalah fondasi dalam setiap transaksi dan ibadah. Nabi ﷺ mempercayai Ali ra. karena kedekatannya dan kepercayaan diri Nabi terhadap integritas Ali. Dalam era modern, ini mengajarkan pentingnya memilih mitra bisnis dan pelaksana tugas yang dapat dipercaya.
2. Fleksibilitas dalam Pelaksanaan Ibadah: Islam memberikan fleksibilitas dalam cara pelaksanaan ibadah selama prinsip-prinsip fundamentalnya terpenuhi. Qurbani dapat dilakukan oleh pemilik atau wakilnya, selama niat dan syarat-syaratnya tetap terjaga. Ini menunjukkan kehidupan Islam yang realistis dan dapat diadaptasi dengan berbagai situasi.
3. Pentingnya Delegasi dan Manajemen Sumber Daya: Tindakan Nabi ﷺ menunjukkan pentingnya delegasi dalam mengelola sumber daya. Dengan membagikan tugas penyembelihan, Nabi ﷺ menunjukkan efisiensi dan kepemimpinan yang baik. Ini relevan dalam konteks manajemen modern, bisnis, dan organisasi.
4. Keutamaan Amanah dan Tanggung Jawab: Ketika Ali ra. ditugaskan menyembelih sisanya, ini adalah bentuk kepercayaan yang tinggi. Hadits ini mengajarkan bahwa amanah adalah bentuk kehormatan, dan menjalankan amanah dengan baik adalah akhlak mulia yang diharapkan dalam Islam. Setiap orang yang menerima amanah harus menjalankannya dengan sepenuh hati dan integritas.
5. Kesatuan Tujuan dalam Komunitas: Haji adalah ibadah komunal, dan dalam ritual ini, berbagai individu bekerja bersama untuk mencapai tujuan bersama. Hadits ini menunjukkan bagaimana individu dalam komunitas dapat berbagi tanggung jawab untuk mencapai kesuksesan bersama, baik dalam ibadah maupun dalam kehidupan sehari-hari.