✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 891
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Jual Beli  ·  بَابُ اَلْعَارِيَةِ  ·  Hadits No. 891
Shahih 👁 5
891 - وَعَنْ يَعْلَى بْنِ أُمَيَّةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ { إِذَا أَتَتْكَ رُسُلِي فَأَعْطِهِمْ ثَلَاثِينَ دِرْعاً ", قُلْتُ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ ! أَعَارِيَةٌ مَضْمُونَةٌ أَوْ عَارِيَةٌ مُؤَدَّاةٌ? قَالَ: بَلْ عَارِيَةٌ مُؤَدَّاةٌ } رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَأَبُو دَاوُدَ, وَالنَّسَائِيُّ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ .
📝 Terjemahan
Dari Ya'la bin Umayyah radhiyallahu 'anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Apabila utusan-utusanku datang kepadamu, maka berikanlah kepada mereka tiga puluh baju perisai (zirah).' Ya'la bertanya: 'Ya Rasulullah! Apakah ini adalah pinjaman yang dijamin atau pinjaman yang dikembalikan (tanpa jaminan)?' Beliau menjawab: 'Bahkan pinjaman yang dikembalikan.' Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, an-Nasa'i, dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban. Status hadits: SHAHIH (diriwayatkan oleh para imam hadits dan disahihkan oleh Ibnu Hibban).
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini membahas tentang sifat dan hukum al-'ariyah (barang pinjaman tanpa imbalan) dalam hukum Islam. Konteks hadits adalah ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan Ya'la bin Umayyah untuk memberikan perisai kepada para utusannya. Ya'la bertanya dengan sangat cerdas mengenai status barang pinjaman tersebut apakah dia bertanggung jawab terhadap kerusakan atau hanya mengembalikan apa adanya. Jawaban Rasulullah menjadi dasar hukum tentang al-'ariyah yang sangat penting dalam fiqih muamalah.

Kosa Kata

Al-'Ariyah: Pinjaman barang yang tidak disertai dengan imbalan apapun, merupakan akad tabarru' (akad pertolongan). Bentuk jamaknya adalah 'ariyat.

Al-'Ariyah al-Mudhammunah: Pinjaman barang yang dijamin, artinya peminjam bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang tersebut apakah itu karena kelalaian atau bukan.

Al-'Ariyah al-Mu'addah: Pinjaman barang yang dikembalikan apa adanya tanpa dijamin, artinya peminjam hanya berkewajiban mengembalikan barang yang sama jenis dan jenisnya (dalam hal barang yang dapat digantikan), sedangkan untuk barang khusus dikembalikan dalam kondisi wajar sesuai penggunaan normal.

Ad-Duru': Jamak dari dirasa, adalah baju besi atau pakaian perang yang digunakan dalam pertempuran.

Rusuli (Utusan): Mereka yang diutus oleh Rasulullah untuk mengambil barang yang diperintahkan.

Kandungan Hukum

Hadits ini mengandung beberapa hukum penting:

1. Pengakuan Hukum Al-'Ariyah: Hadits membuktikan bahwa al-'ariyah adalah akad syar'i yang diakui dalam Islam dan memiliki hukum tersendiri.

2. Al-'Ariyah Tidak Dijamin Kecuali dengan Pelanggaran: Prinsip dasar bahwa peminjam tidak bertanggung jawab atas kerusakan barang pinjaman selama dia menggunakannya dengan cara yang wajar dan sesuai dengan maksud pinjaman.

3. Tanggung Jawab Peminjam Terbatas: Peminjam hanya berkewajiban mengembalikan barang yang sama dalam kondisi normal penggunaan, bukan dalam kondisi sempurna seperti semula.

4. Keadilan dalam Hukum Mu'amalah: Hadits menunjukkan keseimbangan antara kepentingan pemberi pinjaman dan peminjam, dimana pemberi pinjaman telah berbuat kebaikan dengan meminjamkan, dan peminjam diberi keringanan dalam hal tanggung jawab atas kerusakan.

Pandangan 4 Madzhab

Madzhab Hanafi:
Madzhab Hanafi membedakan antara dua situasi dalam al-'ariyah:
- Jika peminjam menggunakan barang pinjaman sesuai dengan tujuan yang ditetapkan oleh pemberi pinjaman, maka peminjam tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan yang terjadi secara alami atau tidak disebabkan oleh kelalaian. Ini adalah asal-usul dalam al-'ariyah.
- Namun jika peminjam menggunakan barang pinjaman tidak sesuai dengan tujuannya atau melakukan kelalaian yang menyebabkan kerusakan, maka dia bertanggung jawab penuh.
Dalil: Mereka menggunakan hadits ini sebagai asas hukum bahwa al-'ariyah pada dasarnya adalah akad mu'ayyin (pinjaman barang tertentu) yang tidak mengalihkan kepemilikan, sehingga risiko kerusakan natural tetap menjadi tanggung jawab pemberi pinjaman kecuali ada kelalaian peminjam.

Madzhab Maliki:
Madzhab Maliki memandang al-'ariyah sebagai akad yang paling ringan tanggung jawabnya. Menurut mereka:
- Peminjam tidak bertanggung jawab atas kerusakan barang pinjaman dalam kondisi apapun, bahkan jika ada kelalaian ringan.
- Peminjam hanya bertanggung jawab jika ada kelalaian besar atau pelanggaran nyata dalam penggunaan barang.
Dalil: Mereka mendasarkan pada hadits ini yang secara jelas menyatakan 'ariyah mu'addah (dikembalikan apa adanya), sehingga tanggung jawab peminjam sangat minimal.

Madzhab Syafi'i:
Madzhab Syafi'i mengambil posisi tengah-tengah dalam masalah ini:
- Pada dasarnya, peminjam tidak bertanggung jawab atas kerusakan barang pinjaman.
- Namun jika ada tanda-tanda kelalaian atau penggunaan yang tidak sesuai dengan kebiasaan, maka peminjam dapat diminta pertanggungjawaban.
Dalil: Mereka mengutip hadits ini dan mendasarkan pada prinsip 'adamul-dhamani illa bid-dalalah (tidak ada tanggungan kecuali ada indikasi kelalaian). Selain itu, mereka juga mempertimbangkan tujuan mulia dari al-'ariyah sebagai bentuk ta'awun (tolong-menolong) dalam Islam.

Madzhab Hanbali:
Madzhab Hanbali cenderung pada pendapat yang membebankan tanggung jawab lebih pada peminjam:
- Peminjam bertanggung jawab atas kerusakan barang pinjaman dalam semua kasus, kecuali jika terjadi kerusakan yang benar-benar di luar kemampuan manusia (seperti bencana alam yang tidak dapat dicegah).
- Alasannya adalah bahwa peminjam telah mengambil manfaat dari barang tersebut, sehingga dia harus menanggung risikonya.
Dalil: Mereka menggunakan kaidah fiqhi bahwa 'kharaj bid-dhaman' (keuntungan atau manfaat harus disertai dengan tanggung jawab). Namun mereka tetap mengakui hadits ini dan mencoba mengharmoniskannya dengan prinsip-prinsip lain dalam Islam.

Hikmah & Pelajaran

1. Pentingnya Kejelasan dalam Akad Muamalah: Hadits ini mengajarkan bahwa dalam setiap transaksi bisnis, terutama dalam hal pinjam-meminjam, kedua belah pihak harus jelas mengenai hak dan kewajiban mereka. Ya'la bertanya langsung kepada Rasulullah untuk memastikan pemahaman yang benar, dan Rasulullah memberikan jawaban yang sangat spesifik. Ini menunjukkan bahwa kejujuran dan kejelasan dalam transaksi adalah fondasi kehidupan ekonomi Islam yang sehat.

2. Keseimbangan antara Kepentingan Pemberi dan Peminjam: Hadits ini mencerminkan prinsip Islam dalam mengatur hak dan kewajiban dua pihak yang melakukan transaksi. Pemberi pinjaman sudah berbuat baik dengan melepaskan harta miliknya, sementara peminjam juga mendapat kemudahan dalam bentuk tanggung jawab yang terbatas. Ini adalah cerminan dari keadilan ('adalah) yang menjadi ciri utama syariah Islam.

3. Pentingnya Akad Tabarru' (Akad Pertolongan) dalam Masyarakat: Al-'ariyah adalah contoh nyata dari akad tabarru' yang bertujuan untuk membantu sesama. Dengan memberikan tanggung jawab yang minimal pada peminjam, Islam mendorong masyarakat untuk saling meminjamkan tanpa takut akan kerugian yang berlebihan. Ini adalah realisasi dari firman Allah 'wa ta'awanu 'alal-birri wattaqwa' (dan tolong-tolonglah dalam kebajikan dan ketakwaan).

4. Kebijaksanaan Hukum Islam dalam Mengatasi Masalah Praktis: Hadits ini menunjukkan bagaimana Islam memberikan solusi praktis untuk masalah yang sering dihadapi dalam kehidupan sehari-hari. Banyak orang yang ragu untuk meminjamkan barang mereka karena takut akan kerusakan. Dengan menetapkan bahwa al-'ariyah adalah pinjaman tanpa jaminan, Islam menghilangkan kekhawatiran ini dan mendorong budaya saling membantu yang lebih kuat dalam masyarakat. Ini adalah contoh bagaimana syariah Allah tidak memberatkan hamba-Nya tetapi sebaliknya memberikan kemudahan dalam menjalankan ajaran agama.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Jual Beli