✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 899
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Jual Beli  ·  بَابُ اَلْغَصْبِ  ·  Hadits No. 899
👁 6
899 - وَعَنْ أَبِي بَكْرَةَ; أَنَّ اَلنَّبِيَّ قَالَ: فِي خُطْبَتِهِ يَوْمَ اَلنَّحْرِ بِمِنًى { إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ [ وَأَعْرَاضَكُمْ ] عَلَيْكُمْ حَرَامٌ, كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا، فِي بَلَدِكُمْ هَذَا، فِي شَهْرِكُمْ هَذَا } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ .
📝 Terjemahan
Dari Abu Bakirah radhiyallahu 'anhu, bahwasanya Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam bersabda dalam khutbahnya pada hari Nahr (hari raya Idul Adha) di Mina: "Sesungguhnya darah-darah kalian, harta-harta kalian, dan kehormatan-kehormatan kalian adalah haram atas kalian, sebagaimana haramnya hari kalian ini, di negeri kalian ini, di bulan kalian ini." Hadits ini disepakati keasliannya oleh Bukhari dan Muslim.
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini merupakan salah satu khutbah terakhir Nabi Muhammad ﷺ yang disampaikan pada hari Idul Adha tahun kesembilan hijrah di Mina. Hadits ini mencakup prinsip-prinsip fundamental dalam Islam terkait perlindungan hak-hak asasi manusia. Konteks penyampaiannya pada saat haji memiliki signifikansi luar biasa karena ketika ribuan sahabat berkumpul, menjadikannya platform untuk menyatakan prinsip-prinsip universal yang bersifat abadi. Hadits ini menempati posisi sentral dalam hukum Islam karena merangkum perlindungan jiwa, harta, dan kehormatan yang menjadi mashalih al-dhoruriyyah (kebutuhan primer).

Kosa Kata

Dima'ukum (دِمَاءَكُمْ) - Darah-darah kalian, maknanya adalah jiwa dan kehidupan manusia, metafora untuk menjaga nyawa dan kehidupan.

Amwalukum (أَمْوَالَكُمْ) - Harta-harta kalian, mencakup semua yang dimiliki seseorang baik bergerak maupun tidak bergerak, baik berwujud material maupun non-material.

A'radhukum (أَعْرَاضَكُمْ) - Kehormatan kalian, mencakup reputasi, nama baik, kehormatan diri, dan kehormatan keluarga.

Haram (حَرَامٌ) - Tidak boleh/terlarang, dalam konteks ini berarti perlindungan mutlak dan keharaman untuk dilanggar.

Hurrumah (حُرْمَةِ) - Kesakralan dan keharaman, dalam konteks hari Nahr bermakna keharaman yang sangat kuat dan tidak dapat ditawar.

Mina (مِنًى) - Nama tempat di dekat Makkah tempat dilaksanakan ibadah haji.

Yawmu al-Nahr (يَوْمُ اَلْنَّحْرِ) - Hari penyembelihan hewan kurban, yaitu hari pertama dari hari-hari Tasyrik dalam bulan Dzul Hijjah.

Kandungan Hukum

1. Hukum Melindungi Nyawa dan Kehidupan

Hadits ini menetapkan kewajiban mutlak untuk melindungi nyawa setiap manusia. Penggunaan kata "haram" menunjukkan tingkat keharaman tertinggi dalam terminologi fikih Islam. Hal ini melarang segala bentuk pembunuhan tanpa hak, bunuh diri, penganiayaan, dan perampasan kehidupan. Konteks perbandingan dengan keharaman hari Nahr menekankan bahwa perlindungan nyawa bersifat universal dan absolut sepanjang masa.

2. Hukum Melindungi Harta Benda

Harta seseorang berstatus haram untuk dirampas, dicuri, diambil tanpa izin, atau dirusak oleh orang lain. Harta termasuk semua hal yang bernilai ekonomi baik dalam bentuk uang tunai, barang dagangan, tanah, properti, atau hak-hak ekonomi lainnya. Larangan ini mencakup riba, penipuan, penggelapan, korupsi, dan segala bentuk penyalahgunaan harta milik orang lain.

3. Hukum Melindungi Kehormatan dan Reputasi

Kehormatan manusia dilindungi dengan status haram untuk diserang melalui ghibah (mengumpat), namimah (mengadu), qadzaf (menuduh dusta), dan penghinaan lainnya. Hal ini mencakup perlindungan terhadap aib pribadi, keluarga, agama, dan nama baik seseorang. Termasuk dalam perlindungan ini adalah larangan mengganggu privasi dan ketenangan rumah tangga orang lain.

4. Penyamaan Tingkat Keharaman

Perkataan "seperti keharaman hari kalian ini" menunjukkan bahwa tingkat keharaman melindungi ketiga hal tersebut sama kuatnya. Sebagaimana hari Nahr memiliki keharaman yang kuat dan tidak dapat dilanggar, demikian pula perlindungan jiwa, harta, dan kehormatan bersifat universal dan abadi, tidak tergantung pada waktu, tempat, atau kondisi.

5. Universalitas Hukum

Penggunaan kata ganti "kalian" (kum) mencakup seluruh umat Islam tanpa terkecuali. Baik kaya atau miskin, berkuasa atau lemah, Arab atau non-Arab, semua memiliki hak yang sama untuk dilindungi jiwa, harta, dan kehormatan mereka.

6. Hukum Tanggung Jawab Individu dan Kolektif

Hadits ini menetapkan bahwa setiap individu bertanggung jawab untuk tidak melanggar hak-hak orang lain dan masyarakat bertanggung jawab untuk menegakkan hukum dan melindungi hak-hak ini. Negara dan pemimpin memiliki kewajiban untuk menjalankan hukum pidana Islam terhadap mereka yang melanggar ketiga hal tersebut.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi

Madzhab Hanafi menekankan interpretasi universal dari hadits ini. Menurut Abu Hanifah, perlindungan jiwa, harta, dan kehormatan adalah dharurah shariah yang tidak dapat ditawar. Dalam masalah pencurian, madzhab ini menetapkan syarat-syarat ketat untuk penerapan had (hukuman potong tangan) termasuk persyaratan nisab (nilai tertentu), keamanan barang di tempat penyimpanan yang aman, dan kehendak murni untuk mencuri. Dalam hukum pembunuhan, Hanafi membedakan antara pembunuhan dengan premedikasi (al-amd) dan pembunuhan semi sengaja (syibh al-amd) dengan hukuman yang berbeda. Madzhab ini juga menekankan pentingnya at-ta'zir (hukuman diskresioner) untuk melindungi kehormatan ketika had tidak dapat diterapkan. Abu Yusuf dan Muhammad as-Syaibani, murid Abu Hanifah, mengembangkan prinsip-prinsip ini dengan detail yang lebih mendalam, terutama dalam aspek perlindungan harta melalui hukum jual beli dan praktik perdagangan yang adil.

Maliki

Madzhab Maliki, yang berbasis di Madinah, memberikan penekanan khusus pada konteks hadits yang disampaikan di Mina pada hari Nahr. Malik ibn Anas menekankan bahwa hadits ini harus dipahami dalam konteks situasi dan kondisi tertentu. Maliki menerapkan prinsip masalih mursalah (kepentingan umum) dalam melindungi ketiga hal tersebut. Dalam aspek harta, madzhab ini sangat ketat dalam menentukan kriteria pencurian untuk penerapan had, memerlukan barang yang dicuri berada dalam tempat penyimpanan yang benar-benar aman dan bernilai tersebut. Madzhab ini juga mengakui pentingnya 'urf (kebiasaan lokal) dalam menerapkan hadits ini, sehingga apa yang dianggap sebagai perampasan harta dalam satu masyarakat mungkin berbeda dengan masyarakat lain. Dalam masalah kehormatan, Maliki sangat memberikan perlindungan melalui had qadzaf (hukuman bagi yang menuduh dusta) dan ta'zir untuk kasus-kasus kehormatan lainnya.

Syafi'i

Madzhab Syafi'i mengambil posisi tengah antara Hanafi dan Hanbali dalam hal ketat atau longgarnya penerapan had. Muhammad ibn Idris asy-Syafi'i menekankan bahwa hadits ini merupakan kaidah universal yang berlaku sepanjang masa tanpa batasan. Dalam hal pembunuhan, Syafi'i membedakan antara pembunuhan dengan sengaja (al-amd), yang memerlukan kesamaan senjata antara pembunuh dan yang dibunuh untuk ditetapkan sebagai qisas (pembalasan). Dalam aspek harta, Syafi'i menetapkan kriteria ketat untuk penerapan had pencurian, termasuk persyaratan bahwa barang tersebut harus disimpan dalam tempat yang aman dan bernilai minimal sepuluh dirham atau nilai setaranya. Madzhab ini juga memberikan perlindungan khusus terhadap kehormatan melalui had qadzaf dan berbagai bentuk ta'zir. Syafi'i juga menekankan pentingnya niat (niyyah) dalam menentukan apakah suatu perbuatan merupakan pelanggaran terhadap hadits ini atau tidak.

Hanbali

Madzhab Hanbali, didirikan oleh Ahmad ibn Hanbal, terkenal dengan pendekatan yang sangat keras terhadap penegakan had. Dalam konteks hadits ini, Hanbali menekankan perlindungan mutlak terhadap jiwa, harta, dan kehormatan. Dalam hal pembunuhan, madzhab ini menerapkan qisas dengan ketat bahkan ketika ada perbedaan senjata, selama pembunuhan itu disengaja. Dalam aspek harta, Hanbali juga ketat dalam penerapan had pencurian meski sedikit lebih longgar dari Syafi'i dalam beberapa detail. Hanbali sangat aktif dalam menerapkan ta'zir untuk melindungi kehormatan dan menggunakan prinsip darar (bahaya) untuk mencegah segala bentuk perbuatan yang dapat merusak kehormatan seseorang. Ahmad ibn Hanbal sendiri mengambil pendekatan yang sangat konservatif dan ketat dalam melindungi prinsip-prinsip fundamental ini, dan pengikutnya mengikuti jejak tersebut dengan penuh keyakinan bahwa perlindungan ini adalah komitmen Islam yang tidak dapat dikompromikan.

Hikmah & Pelajaran

1. Kesakralan Hak Asasi Manusia dalam Islam: Hadits ini menunjukkan bahwa Islam memberikan perlindungan fundamental terhadap hak-hak asasi manusia sejak 14 abad yang lalu. Perlindungan terhadap jiwa, harta, dan kehormatan bukan hanya sekadar peraturan hukum, tetapi merupakan prinsip yang sakral dan tidak boleh dilanggar atas pertimbangan apapun. Ini menunjukkan keunggulan ajaran Islam dalam mengamankan hak-hak dasar setiap manusia.

2. Kesetaraan dan Universalitas Hak: Penyamaan perlindungan jiwa, harta, dan kehormatan menunjukkan bahwa setiap manusia memiliki martabat yang sama dan hak yang sama untuk dilindungi. Tidak ada manusia yang lebih berhak untuk hidup, memiliki harta, atau mempertahankan kehormatan dibanding manusia lainnya. Ini adalah filosofi egaliter yang fundamental dalam Islam.

3. Tanggung Jawab Sosial dan Kolektif: Hadits ini bukan hanya tentang larangan individual untuk merampas jiwa, harta, dan kehormatan orang lain, tetapi juga tentang tanggung jawab kolektif masyarakat dan negara untuk menegakkan dan melindungi hak-hak ini. Setiap anggota masyarakat memiliki peran dalam menciptakan sistem yang melindungi hak-hak fundamental ini.

4. Keabadian Prinsip Islam: Perbandingan dengan keharaman hari Nahr menunjukkan bahwa prinsip-prinsip ini tidak tergantung pada waktu atau keadaan tertentu. Mereka adalah prinsip yang abadi dan universal yang berlaku kapan saja, di mana saja, dan dalam kondisi apapun. Ini adalah ciri khas syariat Islam yang fleksibel namun kokoh dalam prinsip-prinsipnya.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Jual Beli