✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 900
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Jual Beli  ·  بَابُ اَلشُّفْعَةِ  ·  Hadits No. 900
👁 6
900 - عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ: { قَضَى رَسُولُ اَللَّهِ " بِالشُّفْعَةِ فِي كُلِّ مَا لَمْ يُقْسَمْ, فَإِذَا وَقَعَتِ اَلْحُدُودُ وَصُرِّفَتْ اَلطُّرُقُ فَلَا شُفْعَةَ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ لِلْبُخَارِيِّ . وَفِي رِوَايَةِ مُسْلِمٍ: { اَلشُّفْعَةُ فِي كُلِّ شِرْكٍ: أَرْضٍ, أَوْ رَبْعٍ, أَوْ حَائِطٍ, لَا يَصْلُحُ أَنْ يَبِيعَ حَتَّى يَعْرِضَ عَلَى شَرِيكِهِ } . وَفِي رِوَايَةِ اَلطَّحَاوِيِّ: قَضَى اَلنَّبِيُّ بِالشُّفْعَةِ فِي كُلِّ شَيْءٍ, وَرِجَالُهُ ثِقَاتٌ .
📝 Terjemahan
Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: 'Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah memutuskan tentang hak syuf'ah (hak mula) dalam setiap (tanah) yang belum dibagi. Apabila telah ditetapkan batas-batasnya dan telah dipisahkan jalan-jalannya, maka tidak ada hak syuf'ah.' Hadits ini disepakati oleh Bukhari dan Muslim, dan lafaz ini dari Bukhari. Dalam riwayat Muslim: 'Hak syuf'ah berlaku dalam setiap kerjasama: tanah, rumah, atau tembok. Tidak boleh dijual sampai ditawarkan kepada mitranya.' Dalam riwayat al-Thahawi: 'Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah memutuskan tentang hak syuf'ah dalam setiap hal, dan perawinya adalah orang-orang terpercaya.' Hadits ini dinilai MUTTAFAQ 'ALAIHI (Disepakati oleh Imam Bukhari dan Muslim).
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini merupakan hadits fundamental dalam pembahasan hak syuf'ah (hak mula/hak beli kembali) yang merupakan salah satu dari karakteristik pertukaran barang dalam Islam. Hak syuf'ah adalah hak prioritas bagi mitra untuk membeli bagian mitra yang lain apabila akan dijual kepada orang lain. Hadits ini diceritakan oleh Jabir bin Abdullah yang merupakan salah satu sahabat terkemuka dan banyak meriwayatkan hadits tentang jual beli dan muamalah. Pengambilan keputusan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ini menunjukkan pentingnya perlindungan hak-hak mitra dan menjaga keadilan dalam transaksi jual beli.

Kosa Kata

Al-Syuf'ah (الشُّفْعَةُ): Hak mitra untuk membeli bagian milik mitranya lebih didahulukan dari pihak lain. Secara bahasa berarti "menambah dua menjadi satu", karena dengan adanya hak ini, orang pertama menjadi sama (sebanding) dengan pembeli baru.

Lam Yuqsam (لَمْ يُقْسَمْ): Belum dibagi atau belum dipisahkan menjadi bagian-bagian terpisah.

Al-Hudud (الْحُدُودُ): Batas-batas yang telah ditetapkan dengan jelas.

Surifit al-Thuruq (صُرِّفَتْ الطُّرُقُ): Jalan-jalan yang telah dipisahkan/ditentukan untuk masing-masing.

Al-Shirk (الشِّرْك): Kerjasama atau kepemilikan bersama.

Al-Rub' (الرَّبْع): Rumah atau bangunan tempat tinggal.

Al-Haiz (الحائِط): Dinding atau tembok.

Kandungan Hukum

Hadits ini menetapkan beberapa kaidah penting:

1. Syarat Berlakunya Syuf'ah: Hak syuf'ah berlaku pada semua bentuk kepemilikan bersama (syirkah) seperti tanah, rumah, dan tembok selama belum dibagi atau belum ditetapkan batas-batasnya.

2. Pembatasan Syuf'ah: Syuf'ah tidak berlaku apabila batas-batas telah jelas dan jalan-jalan telah dipisahkan untuk masing-masing pihak.

3. Waktu Implementasi: Mitra harus menawarkan kepada mitra lain sebelum menjual kepada pihak ketiga (tidak boleh menjual tanpa penawaran).

4. Jenis Barang yang Berlaku: Hak syuf'ah berlaku pada kepemilikan tanah, rumah, dan semua barang yang tidak dapat dibagi dengan mudah.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi: Mazhab Hanafi secara umum mengakui hak syuf'ah tetapi dengan syarat-syarat tertentu. Mereka membagi syuf'ah menjadi dua jenis: syuf'ah al-ijbar (hak memaksa) dan syuf'ah al-ikhtiyar (hak pilihan). Syuf'ah al-ijbar berlaku ketika mitra menjual tanpa penawaran, dan dalam hal ini mitra pertama berhak "mengambil alih" (memberatkan) transaksi tersebut. Namun, mereka membatasi berlakunya syuf'ah hanya pada tanah yang belum dibagi dan masih dalam kondisi syirkah. Apabila telah dibagi dan batas-batasnya jelas, syuf'ah tidak berlaku lagi. Dalil yang mereka gunakan adalah riwayat "apabila telah ditetapkan batas-batasnya, maka tidak ada syuf'ah" sebagai indikasi bahwa syuf'ah adalah hak yang berkaitan dengan ketidakjelasan dan percampuran kepemilikan.

Maliki: Mazhab Maliki mengakui hak syuf'ah dengan luas yang lebih besar dibanding Hanafi. Mereka berpandangan bahwa syuf'ah berlaku tidak hanya pada tanah, tetapi juga pada barang-barang bergerak yang memungkinkan untuk dimiiki bersama. Maliki berpendapat bahwa hak syuf'ah adalah hak istimewa bagi mitra karena kepentingan menjaga keutuhan harta dan harmoni dalam kerjasama. Mereka juga menerapkan prinsip "al-khiyar" (pilihan) bagi penjual untuk menawarkan kepada mitra atau kepada pembeli lain, namun setelah penawaran formal dibuat, mitra tidak bisa mengintervensi. Dalil mereka merujuk pada keperluan praktikal dalam masyarakat Muslim yang sering mengadakan kepemilikan bersama atas tanah.

Syafi'i: Mazhab Syafi'i mengambil posisi moderat dalam masalah syuf'ah. Mereka mengakui hadits tentang syuf'ah sebagai shahih dan qat'i dalam hal dalalahnya (kejelasan kandungannya). Syuf'ah menurut Syafi'i berlaku pada semua jenis barang yang dapat dimiliki secara syirkah (kerjasama), terutama tanah, rumah, dan tembok. Mereka menekankan bahwa syuf'ah harus dilakukan dengan cepat oleh mitra setelah mengetahui penjualan. Jika mitra menunggu terlalu lama dan proses transaksi telah selesai, maka hak syuf'ah tidak berlaku lagi. Syafi'i juga membedakan antara syirkah (kerjasama) yang masih utuh dengan syirkah yang telah dibagi. Dalilnya merujuk pada riwayat Muslim yang menyebutkan "lam yasaih an yabi'" (tidak boleh menjual) tanpa penawaran kepada mitra.

Hanbali: Mazhab Hanbali, yang mengikuti fatwa Imam Ahmad bin Hanbal, mengakui hak syuf'ah dengan ketentuan yang mirip dengan Syafi'i. Mereka menegaskan bahwa syuf'ah adalah hak yang tidak dapat ditinggalkan selama kepemilikan masih dalam kondisi bersama dan belum dipisahkan. Imam Ahmad berpendapat bahwa hak syuf'ah berlaku pada tanah, rumah, dan semua barang tidak bergerak yang dimiliki bersama. Apabila telah ditetapkan batas (hudud) dan jalan (thuruq), maka setiap orang memiliki bagian yang jelas dan terpisah, sehingga syuf'ah tidak berlaku. Hanbali juga mengakui prinsip darurat dan kebutuhan dalam membatasi berlakunya syuf'ah. Mereka merujuk pada hadits "idza waqa'at al-hudud" (apabila telah ditetapkan batas-batasnya) sebagai dasar pemisahan antara kondisi yang memungkinkan syuf'ah dan yang tidak.

Hikmah & Pelajaran

1. Perlindungan Hak Mitra: Syuf'ah adalah mekanisme perlindungan yang disediakan Islam untuk menjaga hak dan kepentingan mitra dalam kerjasama. Dengan adanya hak ini, seorang mitra tidak akan tiba-tiba memiliki mitra baru yang mungkin tidak cocok, sehingga menjaga stabilitas dan harmoni dalam kepemilikan bersama.

2. Keadilan dalam Muamalah: Hadits ini menunjukkan komitmen Islam terhadap keadilan dalam transaksi jual beli. Sebelum menjual kepada orang lain, mitra harus didahulukan karena memiliki ikatan dan kepentingan yang sama. Ini mencerminkan prinsip Islam bahwa muamalah harus mengutamakan keadilan dan kemaslahatan bersama.

3. Batasan Hak Berdasarkan Realitas: Pembatasan syuf'ah ketika batas telah ditetapkan dan jalan telah dipisahkan menunjukkan bahwa Islam mengatur hukum berdasarkan realitas dan kebutuhan praktis. Ketika kepemilikan sudah jelas dan terpisah, tidak ada alasan lagi untuk memberi hak prioritas kepada mitra karena kedudukan mereka telah setara dengan pihak ketiga.

4. Kedewasaan dalam Bermuamalah: Hadits ini mengajarkan bahwa dalam setiap transaksi penting, khususnya yang melibatkan kepemilikan bersama, harus ada etika dan prosedur yang jelas. Mitra pertama harus ditawarkan (transparansi), dan prosedur harus diikuti dengan baik, menunjukkan kedewasaan umat Islam dalam mengelola harta dan kerjasama ekonomi.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Jual Beli