✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 905
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Jual Beli  ·  بَابُ اَلْقِرَاضِ  ·  Hadits No. 905
Mauquf 👁 6
905 - عَنْ صُهَيْبٍ أَنَّ اَلنَّبِيَّ قَالَ: { ثَلَاثٌ فِيهِنَّ اَلْبَرَكَةُ: اَلْبَيْعُ إِلَى أَجَلٍ، وَالْمُقَارَضَةُ، وَخَلْطُ اَلْبُرِّ بِالشَّعِيرِ لِلْبَيْتِ, لَا لِلْبَيْعِ } رَوَاهُ اِبْنُ مَاجَهْ بِإِسْنَادٍ ضَعِيفٍ . وَعَنْ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ { أَنَّهُ كَانَ يَشْتَرِطُ عَلَى اَلرَّجُلِ إِذَا أَعْطَاهُ مَالًا مُقَارَضَةً: أَنْ لَا تَجْعَلَ مَالِي فِي كَبِدٍ رَطْبَةٍ, وَلَا تَحْمِلَهُ فِي بَحْرٍ, وَلَا تَنْزِلَ بِهِ فِي بَطْنِ مَسِيلٍ, فَإِنْ فَعَلْتَ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ فَقَدَ ضَمِنْتَ مَالِي } رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ, وَرِجَالُهُ ثِقَاتٌ . وَقَالَ مَالِكٌ فِي " اَلْمُوَطَّأِ " عَنْ اَلْعَلَاءِ بْنِ عَبْدِ اَلرَّحْمَنِ بْنِ يَعْقُوبَ, عَنْ أَبِيهِ, عَنْ جَدِّهِ: { أَنَّهُ عَمِلَ فِي مَالٍ لِعُثْمَانَ عَلَى أَنَّ اَلرِّبْحَ بَيْنَهُمَا } وَهُوَ مَوْقُوفٌ صَحِيحٌ .
📝 Terjemahan
Dari Suhayb radhiallahu 'anhu bahwa Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tiga perkara yang di dalamnya terdapat berkah: jual beli dengan tempo, mudharabah (kerjasama usaha), dan mencampur gandum dengan jelai untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk dijual." Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dengan sanad yang lemah. Dan dari Hakim bin Hizam radhiallahu 'anhu bahwa dia mensyaratkan kepada seseorang ketika memberikannya harta dengan akad mudharabah: "Jangan engkau letakkan hartaku pada hewan bernyawa yang masih basah (mudah mati), jangan engkau angkut di laut, dan jangan engkau turunkan di lembah yang airnya mengalir deras, karena jika engkau lakukan salah satu dari ini maka engkau telah menjamin hartaku." Diriwayatkan oleh Ad-Daraquthni dan para perawinya adalah orang-orang terpercaya. Dan Malik berkata dalam Muwatha'nya dari Al-'Ala' bin Abdur-Rahman bin Ya'qub, dari ayahnya, dari kakeknya: "Bahwa dia bekerja dalam harta Utsman dengan syarat keuntungan dibagi berdua diantara mereka." Dan ini adalah hadits mauquf yang sahih.
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini membahas tentang mudharabah (kerjasama usaha/bagi hasil) yang merupakan salah satu akad penting dalam transaksi ekonomi Islam. Mudharabah adalah akad kerja sama antara pemilik modal dengan pengelola (pekerja) untuk menjalankan usaha tertentu dengan cara berbagi keuntungan sesuai kesepakatan. Hadits ini menunjukkan keutamaan mudharabah dari sisi berkah dan keuntungan yang dapat diraih. Bagian pertama dari hadits Suhayb menyebutkan tiga perkara yang mengandung berkah, termasuk mudharabah. Sementara hadits dari Hakim bin Hizam menjelaskan syarat-syarat dan batasan risiko yang dapat dikenakan kepada mudharib (pengelola dana). Dan riwayat dari atsar (perkataan sahabat) menunjukkan aplikasi praktis mudharabah di kalangan sahabat.

Kosa Kata

Al-Qiradh (القِرَاض): Mudharabah atau kerjasama modal usaha, dimana satu pihak menyediakan modal dan pihak lain mengelola usaha, keuntungan dibagi sesuai kesepakatan. Al-Baraka (البَرَكَة): Berkah, yaitu pertambahan dan kebaikan yang tidak terbatas pada perhitungan materi saja. Kabidin Rathah (كَبِدٍ رَطْبَةٍ): Hewan yang masih hidup, khususnya yang mudah mati dan berisiko. Bakhr (بَحْرٌ): Laut, yang mengandung risiko tinggi seperti tenggelam dan kehilangan. Batnu Masil (بَطْنِ مَسِيلٍ): Lembah/tempat rendah yang diterpa air deras, melambangkan tempat berbahaya. Ad-Dhaman (الضَّمَان): Garansi atau jaminan, artinya mudharib bertanggung jawab penuh atas kerugian.

Kandungan Hukum

1. Kehalalan dan Keutamaan Mudharabah: Mudharabah adalah akad yang halal dan mengandung berkah serta dianjurkan dalam Islam. 2. Pembagian Keuntungan: Keuntungan dalam mudharabah dibagi sesuai kesepakatan awal antara pemilik modal dan mudharib. 3. Tanggung Jawab dan Pembatasan Risiko: Mudharib dapat dibebani syarat-syarat tertentu untuk meminimalkan risiko, dan jika melanggar syarat maka dia bertanggung jawab atas kerugian. 4. Jenis-jenis Risiko yang Harus Dihindari: Transaksi di tempat-tempat berisiko tinggi atau dengan objek yang mudah rusak dapat membuat mudharib menanggung tanggung jawab penuh.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi memandang mudharabah sebagai akad yang valid dan dianjurkan. Mereka menerima pembagian keuntungan sesuai kesepakatan awal. Dalam hal syarat-syarat keamanan, Hanafi berpendapat bahwa jika pemilik modal (shahib al-mal) memberi syarat pembatasan tempat atau cara pengiriman, maka mudharib wajib mematuhinya. Jika melanggar syarat tersebut, mudharib dapat dibebani garansi (dhamanah). Hanafi juga memperbolehkan pembatasan risiko melalui syarat-syarat khusus dalam akad. Dalilnya adalah ijma' (konsensus) ulama tentang kebolehan mudharabah dan relevansi hadits Hakim bin Hizam yang menunjukkan praktik pemberian syarat dalam mudharabah.

Maliki:
Madzhab Maliki sangat mendukung mudharabah dan dianggap sebagai salah satu akad terbaik dalam Islam. Mereka menjadikan perbuatan sahabat Hakim bin Hizam dan kisah pengerjaan harta Utsman sebagai dasar kuat untuk mudharabah. Maliki menerima sepenuhnya syarat-syarat yang diberikan pemilik modal untuk menjaga hartanya dari risiko-risiko tertentu. Mereka berpendapat bahwa pemberian syarat semacam itu adalah bagian dari ihtiyath (kehati-hatian) dan penjagaan amanah. Jika mudharib melanggar syarat, dia menjadi dhamin (penanggung) dan bertanggung jawab penuh atas kerugian. Maliki juga menggunakan qiyas (analogi) dari hadits tentang ketiga perkara yang berkah sebagai indikasi bahwa mudharabah adalah praktik bisnis yang diluruskan oleh Islam.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i menerima mudharabah sebagai akad yang sah dengan persyaratan ketat. Mereka memerlukan kejelasan dalam pembagian keuntungan dan tidak memperbolehkan kebahagian. Syafi'i juga menerima syarat-syarat yang diberikan pemilik modal untuk membatasi risiko, terutama terkait dengan pembatasan jenis usaha atau tempat menjalankan usaha. Menurut Syafi'i, jika pemilik modal mensyaratkan mudharib tidak membawa harta ke laut atau tempat berbahaya, dan mudharib melanggarnya, maka mudharib menjadi penanggung kerugian. Syafi'i menggunakan hadits Hakim bin Hizam sebagai dalil untuk kebolehan pemberian syarat tersebut. Mereka juga menekankan pentingnya kejujuran dan amanah dalam mudharabah.

Hanbali:
Madzhab Hanbali sangat mendukung mudharabah dan menganggapnya sebagai akad yang amat ditekankan dalam Islam. Hanbali menerima pembagian keuntungan sesuai kesepakatan dan syarat-syarat pembatasan risiko yang diberikan pemilik modal. Mereka menggunakan hadits Suhayb tentang berkah mudharabah dan hadits Hakim bin Hizam sebagai dalil utama. Hanbali berpendapat bahwa pemilik modal berhak memberikan pembatasan dan syarat-syarat kehati-hatian, dan jika melanggar, mudharib bertanggung jawab penuh. Mereka juga menggunakan praktik sahabat (atsar) sebagai dalil sah untuk mudharabah. Hanbali menambahkan bahwa mudharib harus bertindak seperti pemilik modal yang amanah, dan setiap pelanggaran syarat adalah bukti ketidakamanannya terhadap harta tersebut.

Hikmah & Pelajaran

1. Berkah dalam Kerja Sama Ekonomi: Hadits ini mengajarkan bahwa kerja sama ekonomi melalui mudharabah mengandung berkah yang lebih besar dibandingkan dengan transaksi lainnya. Berkah ini bukan hanya dalam bentuk keuntungan materi, tetapi juga dalam hal keberkahan rejeki dan kemudahan dalam berusaha. Ketika seseorang bekerja sama dengan ikhlas dan amanah, Allah akan memberkahi usaha mereka dengan cara yang tidak terduga.

2. Pentingnya Amanah dan Kepercayaan: Hadits tentang Hakim bin Hizam menunjukkan pentingnya amanah dalam menjalankan mudharabah. Pemberian syarat-syarat khusus adalah bentuk upaya untuk menjaga amanah tersebut. Seorang mudharib harus menyadari bahwa dia memegang amanah dari orang lain, dan amanah ini harus dijaga dengan sebaik-baiknya. Pelanggaran syarat-syarat yang diberikan adalah bentuk pengkhianatan amanah.

3. Manajemen Risiko dalam Bisnis Islam: Hadits ini mengajarkan bahwa Islam mengakui adanya risiko dalam bisnis dan memperbolehkan pemberian syarat-syarat untuk meminimalkan risiko. Pembatasan tempat usaha, jenis barang, dan cara pengiriman adalah bentuk manajemen risiko yang bijak. Hal ini menunjukkan bahwa Islam tidak hanya mengharamkan riba atau jual beli yang curang, tetapi juga mengajarkan cara berbisnis yang aman dan terukur.

4. Keadilan dalam Pembagian Keuntungan: Hadits ini menekankan bahwa pembagian keuntungan dalam mudharabah harus adil dan sesuai dengan kesepakatan awal. Tidak boleh ada pihak yang dirugikan secara sengaja atau karena ketidaktahuan. Keadilan ini adalah prinsip utama dalam Islam, dan dalam konteks mudharabah, keadilan berarti membagi keuntungan sesuai kontribusi dan risiko yang diambil oleh masing-masing pihak.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Jual Beli