✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 906
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Jual Beli  ·  بَابُ اَلْمُسَاقَاةِ وَالْإِجَارَةِ  ·  Hadits No. 906
Shahih 👁 6
906 - عَنْ اِبْنِ عُمَرَ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا-; { أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ عَامَلَ أَهْلَ خَيْبَرَ بِشَطْرِ مَا يَخْرُجُ مِنْهَا مِنْ ثَمَرٍ, أَوْ زَرْعٍ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . وَفِي رِوَايَةٍ لَهُمَا: فَسَأَلُوا أَنْ يُقِرَّهُمْ بِهَا عَلَى أَنْ يَكْفُوا عَمَلَهَا وَلَهُمْ نِصْفُ اَلثَّمَرِ, فَقَالَ لَهُمْ رَسُولُ اَللَّهِ { نُقِرُّكُمْ بِهَا عَلَى ذَلِكَ مَا شِئْنَا ", فَقَرُّوا بِهَا, حَتَّى أَجْلَاهُمْ عُمَرُ } . وَلِمُسْلِمٍ: { أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ دَفَعَ إِلَى يَهُودِ خَيْبَرَ نَخْلَ خَيْبَرَ وَأَرْضَهَا عَلَى أَنْ يَعْتَمِلُوهَا مِنْ أَمْوَالِهِمْ, وَلَهُ شَطْرُ ثَمَرِهَا } .
📝 Terjemahan
Dari Ibnu Umar -semoga Allah meridai keduanya-, bahwa Rasulullah Muhammad SAW telah memberi pekerjaan kepada penduduk Khaibar dengan sistem bagi hasil setengah (separuh) dari apa yang dihasilkan darinya berupa buah-buahan atau hasil pertanian. (Hadits ini disepakati oleh Bukhari dan Muslim). Dalam riwayat dari keduanya: Mereka meminta agar Rasulullah membiarkan mereka tinggal di sana dengan syarat mereka mengelola pekerjaan pertaniannya dan mereka mendapat setengah dari hasil buahnya. Rasulullah SAW bersabda kepada mereka: 'Kami akan membiarkan kalian tinggal di sini dengan syarat itu selama kami menghendaki.' Kemudian mereka tinggal di sana hingga Umar -semoga Allah meridainya- mengusir mereka (pada masa kalifahnya). Dalam riwayat Muslim: Bahwa Rasulullah SAW telah menyerahkan pohon kurma Khaibar dan tanahnya kepada orang-orang Yahudi dengan syarat mereka mengerjakannya dari harta mereka sendiri, dan untuk Rasulullah adalah setengah dari hasil buahnya. (Status Hadits: Shahih Muttafaq Alaih - disepakati Bukhari dan Muslim)
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini menceritakan tentang perlakuan Rasulullah terhadap tanah dan kebun Khaibar setelah penaklukan. Khaibar adalah benteng pertahanan terakhir orang Yahudi di Jazirah Arab yang ditaklukkan pada tahun ke-7 Hijriah. Hadits ini menunjukkan kebijaksanaan Rasulullah dalam mengelola lahan yang baru ditaklukkan, sekaligus menjadi fondasi syariat dalam hal musaqah (sistem bagi hasil untuk kebun dan peternakan). Hadits ini sangat penting dalam memahami akad-akad muamalah kontrak kerja yang melibatkan bagi hasil.

Kosa Kata

عامل (aamala): melakukan akad musaqah, yaitu akad yang memperbolehkan seseorang mengelola kebun/perkebunan dengan sistem bagi hasil شطر (syathr): setengah bagian, separuh مخرج (mukhraj): hasil yang keluar, produk نخل (nakhil): pohon kurma اعتمل (aitamala): bekerja, berusaha, mengelola أموال (amwal): modal, harta, dana أقره (aqarra): menetapkan, mengakui, membiarkan tetap berada أجلاهم (ajlahum): mengusir mereka

Kandungan Hukum

Hadits ini mengandung beberapa hukum penting dalam muamalah Islam:

1. Legalitas Akad Musaqah: Akad musaqah adalah akad yang sah dalam Islam. Ini adalah akad kerjasama antara pemilik kebun/tanah dengan penggarap yang menyetujui bagi hasil dari hasilnya.

2. Sistem Bagi Hasil: Rasulullah mempraktikkan sistem bagi hasil yang adil, yaitu setengah untuk penggarap dan setengah untuk pemilik tanah. Ini menunjukkan prinsip keadilan dalam kontrak kerja.

3. Fleksibilitas Akad: Rasulullah menyatakan "selama kami menghendaki", menunjukkan bahwa akad dapat dibatalkan oleh pemilik tanah sesuai kebutuhan dan kepentingan umum (seperti pengusiran yang kemudian dilakukan Umar).

4. Prinsip Modal dan Kerja: Dalam riwayat Muslim dijelaskan bahwa penggarap menggunakan modalnya sendiri untuk mengelola lahan, menunjukkan prinsip bahwa hasil bagi harus sesuai dengan kontribusi modal dan kerja.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Ulama Hanafi memandang musaqah sebagai akad yang sah dengan beberapa syarat ketat. Mereka mensyaratkan bahwa tanah harus berupa kebun yang sudah menghasilkan atau akan menghasilkan dalam waktu dekat. Mengenai nisbah bagi hasil, Hanafi memperbolehkan berbagai nisbah selama disepakati oleh kedua belah pihak, tidak harus setengah-setengah. Hanafi juga memperbolehkan pembatalan akad sesuai dengan kebutuhan pemilik tanah (seperti yang dilakukan Rasulullah dan Umar). Abu Hanifah dan murid-muridnya seperti Abu Yusuf dan Muhammad al-Syaibani memberikan ruang fleksibilitas dalam penetapan nisbah.

Maliki:
Madzhab Maliki memiliki pandangan yang sangat ketat terhadap musaqah. Mereka lebih membatasi kebebasan dalam menetapkan nisbah bagi hasil. Menurut Maliki, nisbah harus ditentukan secara spesifik sejak awal akad. Mereka mengutamakan kejelasan dan kepastian dalam akad untuk menghindari gharar (ketidakpastian). Malik bin Anas sendiri cukup konservatif dalam menerima akad musaqah karena khawatir akan terjadinya ketidakadilan. Namun, mayoritas ulama Maliki kemudian menerima hadits Khaibar ini sebagai dasar legitimasi musaqah.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i memiliki pandangan yang cukup permisif terhadap musaqah. Syafi'i mengambil hadits Khaibar sebagai dalil utama keabsahan musaqah. Menurut Syafi'i, musaqah adalah akad yang sah dan diperbolehkan dengan berbagai nisbah yang disepakati kedua belah pihak. Syafi'i juga memperbolehkan pembatalan akad oleh salah satu pihak dengan syarat-syarat tertentu. Al-Nawawi, seorang komentator Syafi'i terkemuka, menjelaskan bahwa praktik Rasulullah di Khaibar menunjukkan keabsahan penuh atas akad ini dengan segala bentuk modifikasinya.

Hanbali:
Madzhab Hanbali, berdasarkan pendekatan Imam Ahmad bin Hanbal, menerima musaqah sebagai akad yang sah berdasarkan hadits Khaibar. Mereka cukup fleksibel dalam menentukan nisbah bagi hasil sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Hanbali juga menerima keabsahan pembatalan akad oleh pemilik tanah dalam kondisi tertentu, mengikuti sunnah yang dilakukan Rasulullah dan Umar. Ibn Qudamah, salah satu tokoh Hanbali terkemuka, menjabarkan secara detail tentang syarat-syarat dan hukum-hukum musaqah berdasarkan hadits ini.

Hikmah & Pelajaran

1. Prinsip Keadilan dalam Muamalah: Hadits ini mengajarkan bahwa dalam setiap transaksi ekonomi, harus ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Sistem bagi hasil yang diterapkan Rasulullah menunjukkan bahwa keadilan harus menjadi fondasi setiap akad muamalah. Siapa yang memberikan modal dan tanah berhak mendapatkan bagian hasil, dan siapa yang memberikan kerja dan keahlian juga berhak mendapatkan bagian yang setara.

2. Fleksibilitas dalam Aplikasi Syariat: Meskipun Rasulullah telah menetapkan sistem bagi hasil setengah-setengah, beliau juga menunjukkan fleksibilitas dengan menyatakan "selama kami menghendaki". Ini mengajarkan bahwa hukum Islam bukan kaku dan dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan yang berubah. Pengusiran orang-orang Yahudi Khaibar oleh Umar menunjukkan bahwa kebijakan dapat berubah sesuai dengan kepentingan umum Islam dan keamanan negara.

3. Pentingnya Kontribusi Dalam Hasil: Dari riwayat Muslim yang menekankan bahwa penggarap menggunakan modal mereka sendiri, kita belajar bahwa hasil bagi harus sebanding dengan kontribusi masing-masing pihak. Seseorang yang hanya memberikan tanah tanpa modal dan kerja tidak berhak mendapatkan hasil yang sama dengan seseorang yang mengelola dengan modal dan kerja keras. Ini adalah prinsip dasar keadilan ekonomi dalam Islam.

4. Model Penyelesaian Masalah Ekonomi Sosial: Praktik Rasulullah di Khaibar menunjukkan bagaimana beliau menyelesaikan masalah ekonomi dengan cara yang bijaksana dan adil. Setelah penaklukan, daripada mengambil alih sepenuhnya atau menganaktirikan penduduk, Rasulullah menciptakan sistem di mana mereka tetap dapat menghidupi diri sambil memberikan kontribusi kepada Negara Islam. Ini adalah model penyelesaian masalah yang holistik dan berkelanjutan, mempertimbangkan kepentingan semua pihak.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Jual Beli