✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 909
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Jual Beli  ·  بَابُ اَلْمُسَاقَاةِ وَالْإِجَارَةِ  ·  Hadits No. 909
Shahih 👁 5
909 - وَعَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا-; أَنَّهُ قَالَ: { اِحْتَجَمَ رَسُولُ اَللَّهِ وَأَعْطَى اَلَّذِي حَجَمَهُ أَجْرَهُ } وَلَوْ كَانَ حَرَاماً لَمْ يُعْطِهِ. رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ .
📝 Terjemahan
Dari Ibnu Abbas -semoga Allah meradhoi keduanya-, bahwasanya ia berkata: 'Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan hijamah (bekam) dan memberikan upah kepada orang yang melakukannya (tabib/ahli bekam).' Ibnu Abbas berkata: 'Seandainya bekam itu haram, niscaya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak memberikan upah kepadanya.' Diriwayatkan oleh Imam Bukhari. Status Hadits: Shahih.
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini merupakan salah satu dalil penting yang membahas hukum praktik bekam (hijamah) dan konsekuensi hukum yang terkait dengannya. Konteks hadits adalah penyembuhan dan pengobatan yang dilakukan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sendiri, yang menunjukkan bahwa beliau tidak melarang atau mengharamkan praktik ini. Bahkan lebih dari itu, beliau memberikan upah kepada praktisi bekam sebagai bentuk pengakuan terhadap pekerjaannya. Ibnu Abbas menjadikan tindakan pemberian upah ini sebagai bukti hukum kehalalannya, dengan menggunakan qiyas (analogi) logis: apabila sesuatu itu haram, niscaya Rasulullah tidak akan melakukan transaksi pemberian upah untuknya.

Kosa Kata

Ihtajama (احْتَجَمَ): Melakukan atau menerima layanan bekam/hijamah, yaitu pengobatan tradisional dengan cara mengeluarkan darah melalui penyedotan dengan alat khusus (tabur/qarf). Akar katanya dari hijamah yang berarti menahan atau mengumpulkan.

Hijamah (الْحِجَامَة): Seni dan praktik pengobatan dengan bekam, termasuk alat-alat dan prosesnya. Praktik ini telah dikenal sejak zaman Jahiliyah dan terus dilanjutkan dalam Islam.

Al-Ladhī Hajamahu (الَّذِي حَجَمَهُ): Orang yang melakukan bekam, biasa disebut hajjam (الْحَجَّام) atau ahli bekam.

Ajrahu (أَجْرَهُ): Upah, gaji, atau imbalan yang diberikan atas layanan atau pekerjaan. Ini merupakan bentuk mu'awadhah (pertukaran nilai) dalam transaksi.

Haram (حَرَامٌ): Sesuatu yang dilarang oleh syariat, baik berdasarkan dalil yang tegas maupun melalui deduksi hukum.

Kandungan Hukum

1. Hukum Praktik Bekam (Hijamah)
Hadits ini secara jelas menunjukkan bahwa bekam adalah hal yang dibolehkan (mubah/jaiz) dalam Islam. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak hanya memperbolehkannya tetapi juga melakukannya sendiri, yang menunjukkan keutamaan praktik ini. Dengan melakukannya, beliau memberikan contoh dan legitimasi kepada umat Islam.

2. Hukum Mengambil Upah untuk Pekerjaan Bekam
Salah satu dari dua hal yang paling jelas dari hadits ini adalah bolehnya mengambil upah untuk pekerjaan bekam. Ini menunjukkan bahwa praktik bekam adalah sebuah profesi yang sah dan dapat dijadikan sumber penghasilan. Praktisi bekam dapat mengambil upah sebagai kompensasi atas keahlian, waktu, dan usaha mereka.

3. Prinsip Qiyas dalam Penetapan Hukum
Dalam hadits, Ibnu Abbas menggunakan pendekatan logis: 'Seandainya bekam itu haram, niscaya Rasulullah tidak akan memberikan upah kepadanya.' Ini adalah bentuk qiyas yang sederhana namun kuat, menganalogikan hal-hal yang haram dengan ketidakwajaran memberikan upah atasnya. Karena sesuatu yang haram tidak seharusnya diberikan imbalan.

4. Kebolehan Profesi Pengobatan dan Sistem Pembayaran Jasa Kesehatan
Hadits ini mendukung sistem pembayaran jasa kesehatan, baik dalam bentuk bekam tradisional maupun praktik medis modern. Jika pendiri Islam sendiri membayar untuk layanan kesehatan tradisional, maka membayar dokter dan praktisi kesehatan modern juga jelas dibolehkan.

5. Kehormatan Pekerjaan Terampil (Craftsmanship)
Dengan memberikan upah kepada praktisi bekam, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menunjukkan bahwa pekerjaan terampil dan profesional layak mendapatkan kompensasi yang adil. Ini menetapkan prinsip umum bahwa setiap pekerjaan yang bermanfaat berhak mendapatkan upah.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi: Mazhab Hanafi memandang bekam sebagai sesuatu yang mubah (diperbolehkan), dan mereka secara eksplisit mengizinkan pengambilan upah untuk pekerjaan bekam. Imam Abu Hanifah dan pengikut-pengikutnya memahami bahwa ketika Rasulullah memberikan upah, ini menunjukkan sifat mu'awadhah (transaksi timbal balik) yang halal. Mereka juga mempertimbangkan bahwa bekam adalah pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus. Dalam fiqih Hanafi, praktik ini termasuk dalam kategori 'ijarah (sewa-menyewa jasa), yang merupakan akad yang sah asalkan memenuhi syarat-syaratnya. Dalil mereka adalah bahwa Rasulullah tidak pernah melarang praktik ini dan malah memberikan upah, yang menunjukkan kesahihan akad tersebut.

Maliki: Mazhab Maliki juga menerima praktik bekam dan pengambilan upahnya dengan dasar yang sama dari hadits Ibnu Abbas. Para ulama Maliki memandang hadits ini sebagai dalil yang jelas tentang kebolehan mengambil upah untuk layanan kesehatan tradisional. Mereka menekankan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah teladan terbaik dalam setiap hal yang beliau lakukan, dan apabila beliau melakukan sesuatu dan memberikan upahnya, maka ini menunjukkan kesahihan dari praktik tersebut. Mazhab Maliki juga mempertimbangkan praktik yang berlaku di kalangan masyarakat Muslim sebagai bentuk istihsan (mencari yang terbaik), dimana praktik bekam telah menjadi bagian dari tradisi pengobatan yang diterima.

Syafi'i: Mazhab Syafi'i secara tegas mengizinkan praktik bekam dan pengambilan upahnya. Imam Syafi'i dalam kitab-kitabnya menyatakan bahwa upah untuk pekerjaan bekam adalah halal berdasarkan hadits ini. Dalil utamanya adalah bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak hanya melakukan bekam tetapi juga memberikan upah, dan hal ini menunjukkan sifat yang mubaah (diperbolehkan) dari praktik tersebut. Dalam perspektif Syafi'i, setiap pekerjaan yang menghasilkan manfaat berhak mendapatkan upah, selama tidak melibatkan hal-hal yang haram. Bekam adalah praktik yang menghasilkan manfaat kesehatan, oleh karena itu pengambilan upahnya adalah halal.

Hanbali: Mazhab Hanbali menerima hadits ini dengan antusiasme yang sama dengan madzhab lainnya. Mereka memandang bahwa tindakan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam memberikan upah kepada praktisi bekam adalah bukti nyata dari kebolehan pekerjaan ini dan upahnya. Imam Ahmad bin Hanbal sendiri telah meriwayatkan hadits serupa dan memahaminya dengan cara yang sama. Dalam mazhab Hanbali, praktik bekam bahkan dianggap mulia karena ada hadits lain yang menunjukkan pahala bagi yang melakukannya. Oleh karena itu, tidak hanya boleh mengambil upah untuk pekerjaan bekam, tetapi pekerjaan ini juga mendapat pujian dalam perspektif agama.

Hikmah & Pelajaran

1. Kebolehan Praktik Pengobatan Tradisional yang Terbukti Manfaatnya: Hadits ini mengajarkan bahwa Islam tidak melarang atau menentang praktik pengobatan yang telah terbukti memberikan manfaat, baik tradisional maupun modern. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sendiri melakukan praktik ini, yang menunjukkan bahwa mencari kesembuhan melalui berbagai cara yang legal adalah bagian dari ajaran Islam. Ini konsisten dengan prinsip umum bahwa Islam adalah agama yang praktis dan realistis.

2. Keadilan dalam Pemberian Upah dan Penghargaan Terhadap Pekerjaan: Dengan memberikan upah kepada praktisi bekam, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menunjukkan pentingnya memberikan kompensasi yang adil untuk setiap pekerjaan yang dilakukan. Ini mendidik umat untuk menghargai kerja keras dan keahlian orang lain, dan tidak meng-eksploitasi tenaga kerja. Prinsip ini sangat relevan dalam ekonomi Islam modern, di mana upah yang adil adalah hak bagi setiap pekerja.

3. Logika dan Penggunaan Akal dalam Pemahaman Agama: Cara Ibnu Abbas menyimpulkan hukum—dengan mengatakan bahwa seandainya bekam haram, Rasulullah tidak akan memberikan upah untuknya—menunjukkan penggunaan akal dan logika dalam memahami agama. Ini mengajarkan umat bahwa agama mendukung penggunaan akal sehat dan deduksi logis dalam menetapkan hukum. Pendekatan ini adalah bagian dari metode istidlal (menyimpulkan hukum) yang dihargai dalam fiqih Islam.

4. Prinsip Universalitas Hukum Kesehatan dan Pengobatan: Hadits ini menetapkan prinsip yang universal bahwa mencari kesehatan dan melakukan pengobatan adalah bagian dari praktik yang dihargai dalam Islam. Baik itu bekam tradisional, pengobatan herbal, atau medis modern, semuanya berada dalam kerangka hukum yang sama. Ini membuka pintu bagi inovasi dalam bidang kesehatan dan mendorong umat untuk mengembangkan ilmu pengobatan dengan tetap menjaga nilai-nilai etika Islam. Hikmah ini sangat penting dalam dunia modern di mana ilmu kesehatan terus berkembang, dan Islam memberikan ruang untuk penerimaan praktik-praktik baru yang bermanfaat.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Jual Beli