✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 910
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Jual Beli  ·  بَابُ اَلْمُسَاقَاةِ وَالْإِجَارَةِ  ·  Hadits No. 910
👁 6
910 - وَعَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ { كَسْبُ اَلْحَجَّامِ خَبِيثٌ } رَوَاهُ مُسْلِمٌ .
📝 Terjemahan
Dari Rafi' bin Khudaij ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda, "Penghasilan tukang cukur adalah najis/haram." Diriwayatkan oleh Muslim. (Status: Hadits Sahih)
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini membahas tentang hukum pekerjaan tukang cukur (al-hajjam) dalam Islam. Periwayat hadits ini adalah Rafi' bin Khudaij, seorang sahabat terpercaya yang tinggal di Madinah. Hadits ini termasuk dalam kategori hadits yang memerlukan pemahaman mendalam karena menyangkut pekerjaan yang masih relevan hingga saat ini. Imam Muslim memasukkan hadits ini dalam kitab Shahihnya, yang menunjukkan tingkat kesahihannya. Penting untuk memahami konteks historis dan perkembangan pemahaman ulama mengenai pekerjaan ini.

Kosa Kata

Kasb (كسب): Usaha, pekerjaan, atau penghasilan yang diperoleh melalui kerja Al-Hajjam (الحجَّام): Tukang cukur atau berber, yang biasanya bekerja mencukur rambut dan mungkin melakukan bekam (hijamah) Khabith (خبيث): Najis, kotor, buruk, atau haram. Kata ini dalam konteks hadits ini tidak berarti secara harfiah "najis" melainkan "mencela" atau "tidak baik" Rafi' bin Khudaij: Seorang sahabat dari Anshar Madinah yang terkenal sebagai ahli dalam pertanian dan hadits

Kandungan Hukum

1. Status Pekerjaan Tukang Cukur

Hadits ini mengindikasikan bahwa pekerjaan tukang cukur memiliki status yang kurang mulia dalam pandangan syariat. Namun, hal ini memerlukan penjelasan lebih lanjut karena menyangkut interpretasi kata "khabith".

2. Masalah Najis dan Ketidaksuciaan

Salah satu permasalahan utama dalam pekerjaan tukang cukur adalah kontak dengan darah (khususnya jika melakukan hijamah/bekam), rambut yang jatuh, dan cairan tubuh lainnya yang dianggap najis dalam berbagai pandangan.

3. Kehormatan Pekerjaan Tertentu

Hadits ini menunjukkan bahwa Islam membedakan tingkatan kehormatan berbagai pekerjaan, meskipun tetap mengakui hak bekerja setiap orang.

4. Hukum Mengambil Upah dari Pekerjaan Ini

Prinsip utama yang diperdebatkan adalah apakah upah (ujrah) dari pekerjaan tukang cukur halal diterima atau tidak.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi memiliki dua riwayat dalam masalah ini:
- Riwayat pertama: Penghasilan tukang cukur adalah haram (makruh tahrimi) karena kontak dengan darah dan najis-najis lainnya. Upah yang diterima tukang cukur tidak boleh diterima untuk zakat atau wakaf.
- Riwayat kedua: Pekerjaan ini makruh (tidak disukai) tetapi tidak sampai tahap haram, terutama jika dilakukan dengan cara yang bersih dan menjaga kesucian. Ini adalah riwayat yang lebih masyhur dalam madzhab Hanafi.
- Dalil: Mereka menggunakan hadits ini sebagai dasar, namun menginterpretasikan "khabith" sebagai makruh bukan haram mutlak, terutama mengingat adanya pekerjaan tukang cukur yang dilakukan dengan cara higienis.

Maliki:
Madzhab Maliki mengambil posisi moderat dalam hal ini:
- Penghasilan tukang cukur adalah haram jika pekerjaan tersebut melibatkan kontak dengan darah dan najis-najis yang jelas.
- Namun, jika tukang cukur hanya mencukur rambut tanpa melakukan bekam, maka penghasilan tersebut dapat diterima dan tidak haram.
- Dalil: Mereka membedakan antara berbagai jenis pekerjaan tukang cukur dan konsentrasi pada aspek najis yang sebenarnya ada dalam pekerjaan tersebut. Hadits ini menurut Maliki merujuk kepada tukang cukur yang juga melakukan bekam.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i memiliki pendekatan yang lebih ketat tetapi dengan nuansa:
- Secara umum, pekerjaan tukang cukur adalah makruh (tidak disukai) karena berbagai alasan termasuk keterlibatan dengan hal-hal yang tidak bersih.
- Namun, penghasilan tetap dianggap halal karena tidak ada larangan eksplisit dalam Quran dan Sunnah yang menyatakan bahwa pekerjaan ini haram sepenuhnya.
- Dalil: Imam Syafi'i menekankan bahwa makruh bukanlah haram, dan upah dari pekerjaan makruh tetap halal. Ini berdasarkan kaidah "Kesucian itu kebiasaan, dan keharaman memerlukan dalil yang jelas."
- Mereka juga merujuk pada bahwa hadits tentang "khabith" lebih kepada makruh daripada haram.

Hanbali:
Madzhab Hanbali mengambil posisi yang paling ketat di antara empat madzhab:
- Penghasilan tukang cukur yang melakukan bekam adalah haram karena kontak langsung dengan darah yang dianggap najis.
- Jika hanya mencukur rambut tanpa bekam, maka ada perbedaan riwayat, namun riwayat yang lebih terkenal adalah haram juga.
- Dalil: Mereka menggunakan hadits ini secara langsung dan melihat kata "khabith" sebagai haram mutlak. Mereka juga merujuk pada hadits lain tentang kehormatan berbagai pekerjaan.
- Namun, beberapa ulama Hanbali kontemporer mulai merevisi pendapat ini mengingat perkembangan higienis modern dan pemahaman ulama yang lebih nuansa.

Hikmah & Pelajaran

1. Pentingnya Memilih Pekerjaan yang Baik: Islam mendorong umatnya untuk memilih pekerjaan yang mulia dan tidak melibatkan hal-hal yang hina atau najis. Hadits ini mengingatkan bahwa tidak semua pekerjaan memiliki tingkatan yang sama dalam pandangan syariat, meskipun semua pekerjaan yang halal pada dasarnya diizinkan.

2. Pemahaman Kontekstual Terhadap Hadits: Hadits ini menunjukkan pentingnya memahami konteks historis dan budaya ketika memahami hadits. Kondisi higienis zaman Rasulullah berbeda dengan zaman modern, dan ulama perlu mempertimbangkan aspek ini dalam memberikan fatwa.

3. Tingkatan-Tingkatan Dalam Hukum Islam: Hadits ini mengajarkan bahwa dalam syariat Islam terdapat gradasi hukum (halal, makruh, haram) dan tidak semua hal memiliki hukum yang sama. Pemahaman ini penting untuk tidak terjatuh dalam sikap ekstrem baik dalam mengharamkan maupun dalam memperbolehkan sesuatu.

4. Kesadaran Terhadap Kebersihan dan Kesucian: Hadits ini secara tidak langsung mengajarkan pentingnya menjaga kebersihan dan kesucian dalam pekerjaan, terutama jika pekerjaan tersebut melibatkan kontak dengan hal-hal yang tidak bersih. Ini menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan aspek kebersihan (thaharah) dalam kehidupan sehari-hari.

5. Fleksibilitas Ulama Kontemporer: Banyak ulama modern mengambil posisi yang lebih moderat dalam memahami hadits ini, mengingat perkembangan standar higienis dan teknologi modern. Ini menunjukkan bahwa shariah adalah sistem yang living dan adaptif terhadap perkembangan zaman, selama prinsip-prinsip fundamentalnya terjaga.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Jual Beli