Pengantar
Hadits ini merupakan hadits qudsi (perkataan yang dinisbatkan langsung kepada Allah Ta'ala) yang menjelaskan tiga kategori pelanggaran janji dan khianat yang sangat serius di hadapan Allah Ta'ala. Hadits ini diturunkan dalam konteks hukum perdagangan dan perjanjian kerja dalam Islam, menunjukkan betapa seriusnya konsekuensi mengingkari janji dan melakukan ketidakadilan dalam transaksi ekonomi. Abu Hurairah adalah sahabat yang terkenal karena banyak meriwayatkan hadits, dan beliau berbeda-beda dalam pemahamannya tentang tiga kategori ini.Kosa Kata
Qal Allahu (قَالَ اَللَّهُ): Berfirman Allah, merupakan bentuk hadits qudsi dimana Nabi mengabarkan perkataan Allah Ta'ala.Khasma (خَصْمُهُمْ): Lawan banding atau musuh. Dalam konteks yaumul-qiyamah, ini berarti Allah akan menjadi penuntut yang menolak hak-hak mereka di akhirat.
A'atha bi (أَعْطَى بِي): Memberikan dengan nama-Ku atau bersumpah dengan nama-Ku, maksudnya berjanji dengan nama Allah sebagai penengah.
Ghadora (غَدَرَ): Berkhianat atau mengingkari janji. Ini adalah pelanggaran terhadap amanah yang diberikan.
Baa'a Hurran (بَاعَ حُرًّا): Menjual manusia yang merdeka, yang merupakan tindakan perbudakan ilegal terhadap orang merdeka.
Athmanahu (ثَمَنَهُ): Harganya, yakni uang hasil penjualan orang merdeka yang diambil dengan cara yang haram.
Istajara Ajira (اِسْتَأْجَرَ أَجِيرًا): Mempekerjakan seorang pekerja atau buruh dengan upah.
Istawfa Minhu (فَاسْتَوْفَى مِنْهُ): Mengambil seluruh hasil kerja atau manfaat kerjanya secara penuh.
Kandungan Hukum
1. Haram Mengingkari Janji yang Disertai Nama Allah
Mengingkari janji yang dibuat dengan menyebut nama Allah adalah dosa besar. Allah menjadi lawan (musuh) bagi yang melakukan ini di hari kiamat. Janji adalah amanah yang harus dijaga dengan integritas.
2. Haram Menjual Manusia Merdeka
Menjual manusia yang merdeka dan mengambil uang hasilnya adalah tindakan yang sangat terlarang dalam Islam. Ini adalah bentuk perbudakan illegal yang melanggar hak asasi manusia. Pelaku dianggap melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan.
3. Wajib Memberikan Upah Pekerja Sesuai Perjanjian
Pemberi kerja harus memberikan upah kepada pekerja sesuai kesepakatan tanpa dikurangi. Mengambil hasil kerja tanpa memberikan bayaran yang disepakati adalah bentuk pengkhianatan dan kezaliman.
4. Kejahatan Lebih Serius Jika Bertolak Belakang dengan Janji kepada Allah
Ketiga tindakan ini dipandang sangat serius karena semuanya melibatkan pengkhianatan janji dan amanah, yang merupakan pelanggaran hubungan antara manusia dan Allah.
5. Pentingnya Amanah dalam Transaksi Ekonomi
Hadits ini menekankan bahwa dalam setiap transaksi ekonomi, amanah dan kejujuran harus menjadi fondasi utama.
Pandangan 4 Madzhab
Hanafi:
Madzhab Hanafi berpendapat bahwa ketiga kategori pelanggaran ini adalah dosa besar yang membatalkan perlindungan Allah. Para ahli fiqih Hanafi menekankan bahwa mengingkari janji, terutama yang melibatkan nama Allah, adalah bentuk kemungkaran yang nyata. Dalam hal penjualan orang merdeka, ulama Hanafi sangat tegas mengatakan ini haram karena melanggar prinsip dasar kebebasan manusia. Mengenai upah pekerja, Madzhab Hanafi berpendapat bahwa pemberi kerja berkewajiban memberikan upah yang disepakati sebagai bentuk kesempurnaan amanah. Abu Hanifah sendiri mengatakan bahwa menahan-nahan upah buruh adalah salah satu tanda kerusakan hati.
Maliki:
Madzhab Maliki memahami hadits ini dengan penekanan pada pentingnya perjanjian dalam masyarakat Muslim. Imam Malik berpendapat bahwa orang yang mengingkari janji dengan nama Allah adalah orang yang telah melakukan fitnah besar karena telah menampilkan bahwa nama Allah tidak memiliki pengaruh dalam hidupnya. Mengenai penjualan orang merdeka, Maliki jelas menyatakan ini haram dan tidak boleh dalam kondisi apapun. Upah buruh adalah hutang yang harus dilunasi dengan segera menurut pendapat Malik. Beliau sangat ketat dalam masalah perburuhan dan mengatakan bahwa menahan upah buruh adalah bentuk pengkhianatan amanah yang serius.
Syafi'i:
Madzhab Syafi'i melihat hadits ini sebagai penunjuk adanya tiga bentuk pengkhianatan amanah yang berbeda. Muhammad ibn Idris as-Syafi'i menekankan bahwa setiap bentuk janji harus dipenuhi karena Allah melihat dan menghitung setiap janji manusia. Dalam hal penjualan orang merdeka, Syafi'i sangat jelas mengharamkan ini dengan alasan bahwa kebebasan adalah hak dasar yang tidak dapat diambil begitu saja. Mengenai upah buruh, Syafi'i berpendapat bahwa upah adalah hutang yang wajib diberikan segera setelah pekerjaan selesai atau sesuai kesepakatan. Ulama Syafi'iyah mengatakan bahwa buruh harus diperlakukan dengan baik dan upahnya harus diberikan dengan penuh ketulusan.
Hanbali:
Madzhab Hanbali, sebagaimana dikembangkan oleh Ahmad ibn Hanbal, memandang ketiga kategori ini dengan keseriusan luar biasa. Ahmad mengatakan bahwa orang yang mengingkari janji telah menunjukkan bahwa dia tidak takut kepada Allah. Penjualan orang merdeka adalah tindakan yang benar-benar haram dan tidak dibenarkan dalam kondisi apapun menurut Hanbali. Dalam hal upah buruh, madzhab Hanbali sangat tegas bahwa pemberi kerja harus membayar upah dengan penuh, dan menahan upah adalah bentuk kezaliman yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Ibn Qayyim al-Jawziyyah, seorang ahli fiqih Hanbali terkemuka, menulis bahwa mengingkari janji adalah akar dari semua kejahatan dan kerusakan.
Hikmah & Pelajaran
1. Pentingnya Integritas dalam Janji: Janji yang dibuat dengan menyebut nama Allah harus dipenuhi dengan integritas penuh. Mengingkari janji bukan hanya melanggar kesepakatan dengan manusia, tetapi juga melanggar perintah Allah yang paling fundamental. Seorang Muslim harus membangun reputasi sebagai orang yang dapat dipercaya dalam setiap ucapan dan janji.
2. Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Islam: Islam sejak awal telah melindungi kebebasan manusia dan menolak bentuk perbudakan dalam segala manifestasinya. Penjualan orang merdeka bukan hanya masalah hukum, tetapi merupakan pelanggaran terhadap kemanusiaan itu sendiri. Islam memberikan harkat dan martabat kepada setiap individu yang tidak boleh dijual atau dipereteli hak-haknya.
3. Keadilan dalam Hubungan Kerja: Hubungan antara pemberi kerja dan pekerja harus dibangun atas dasar keadilan dan kejujuran. Pekerja adalah manusia yang berhak atas upah yang layak dan diberikan dengan segera, tanpa dikurangi atau ditunda. Pemberi kerja akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah atas hak-hak yang diberikan kepada pekerja.
4. Konsequensi Spiritual dari Pengkhianatan Amanah: Hadits ini memberikan peringatan yang sangat kuat bahwa Allah Taala tidak akan membiarkan pengkhianatan amanah tanpa balasan. Di hari kiamat, ketiga kategori orang ini akan menghadapi Allah sebagai penuntut langsung. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya Allah memandang pelanggaran amanah dan pentingnya menjaga integritas moral dalam setiap aspek kehidupan.