✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 912
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Jual Beli  ·  بَابُ اَلْمُسَاقَاةِ وَالْإِجَارَةِ  ·  Hadits No. 912
Shahih 👁 6
912 - وَعَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ { إِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ حَقًّا كِتَابُ اَللَّهِ } أَخْرَجَهُ اَلْبُخَارِيُّ .
📝 Terjemahan
Dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya yang paling berhak kalian ambil imbalan dengannya adalah Kitab Allah." (HR. Al-Bukhari - hadits Shahih)
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiallahu 'anhu, salah satu sahabat paling alim dan terpercaya. Hadits ini muncul dalam konteks pembahasan Musaqah (penyertaan dalam pengelolaan kebun dengan bagi hasil) dan Ijarah (sewa-menyewa). Meskipun tempatnya dalam bab tersebut, hadits ini memiliki makna universal tentang pentingnya Al-Qur'an dan pemberian ilmu agama. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menegaskan bahwa di antara semua hak yang bisa diambil sebagai kompensasi atau imbalan, Kitab Allah adalah yang paling layak dan paling berhak untuk diambil.

Kosa Kata

Ahaqqu (أحقّ): Paling berhak, paling pantas, paling layak - bentuk superlatif dari haqq yang menunjukkan derajat tertinggi dari kelayakan atau hak

Akhadhtum (أخذتم): Kalian ambil/peroleh - dari fi'il madhi dengan ta' muta'alliqah

'alaihi (عليه): Atasnya, sebagai imbalannya - menunjukkan sesuatu yang menjadi harga atau upah

Haqq (حق): Hak, kebenaran, sesuatu yang wajib - dalam konteks ini berarti kompensasi atau imbalan

Kitab Allah (كتاب الله): Kitab Allah yang dimaksud adalah Al-Qur'an Al-Karim

Kandungan Hukum

1. Kemuliaan Al-Qur'an dan Prioritasnya
Hadits ini menunjukkan posisi Al-Qur'an yang tertinggi di antara semua hal yang berharga. Al-Qur'an merupakan kalam Allah yang harus dimuliakan dan diprioritaskan dalam setiap aspek kehidupan.

2. Kebolehan Mengambil Upah atas Pengajaran Al-Qur'an
Ulama sepakat bahwa hadits ini menunjukkan kebolehan (bahkan anjuran) untuk mengambil upah atau imbalan dalam mengajarkan Al-Qur'an. Ini menghapus anggapan bahwa mengambil upah untuk ilmu agama termasuk perkara terlarang.

3. Al-Qur'an Adalah Imbalan Terbaik
Ketika seseorang harus memilih antara berbagai macam imbalan atau upah, maka Kitab Allah adalah pilihan yang paling utama dan layak untuk diambil. Ini mengajarkan untuk memprioritaskan hal-hal rohani dan agama di atas hal-hal materi.

4. Pengajaran Ilmu Agama Adalah Pekerjaan Mulia
Hadits ini memandang pengajaran Al-Qur'an sebagai pekerjaan yang sangat bernilai dan layak mendapatkan imbalan, sama halnya dengan pekerjaan lainnya yang menghasilkan kompensasi.

5. Hak dan Kewajiban dalam Transaksi
Dalam konteks musaqah dan ijarah, hadits ini mengingatkan bahwa dalam setiap perjanjian kerja sama harus ada kejelasan tentang hak dan kewajiban, dan harus dipilih yang terbaik.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Ulama Hanafi memahami hadits ini sebagai anjuran kuat (istihbab) untuk mengambil Al-Qur'an sebagai imbalan atas berbagai pekerjaan yang dilakukan. Mereka berpendapat bahwa mengambil upah untuk mengajar Al-Qur'an adalah hal yang mubah (dibolehkan) dengan dalil hadits ini. Imam Abu Hanifah dan muridnya membolehkan mengambil upah dalam mengajar ilmu agama. Jika ada penawaran berbagai hadiah atau upah, maka Al-Qur'an adalah yang paling pantas dipilih karena nilai dan manfaatnya yang berkelanjutan. Dalam praktik, mereka mengaplikasikannya dengan membolehkan guru Al-Qur'an mengambil upah yang pantas sesuai dengan kerja kerasnya.

Maliki:
Madzhab Maliki memahami hadits ini dalam konteks kewajiban dan keharusan mengambil Al-Qur'an jika ditawarkan. Mereka melihat hadits sebagai perintah untuk memprioritaskan Al-Qur'an di atas semua imbalan lainnya. Malikiyah berpendapat bahwa mengambil upah untuk mengajar Al-Qur'an adalah mubah dan bahkan dimakruhkan jika seseorang menolaknya ketika ditawarkan dengan tulus. Mereka meriwayatkan bahwa beberapa ulama dari Madinah mengambil upah untuk mengajar Al-Qur'an. Pemahaman mereka menekankan bahwa Al-Qur'an memiliki nilai istimewa yang harus dihormati dalam setiap transaksi.

Syafi'i:
Ulama Syafi'i memahami hadits ini sebagai pengakuan terhadap nilai luar biasa dari Al-Qur'an. Mereka berpendapat bahwa hadits menunjukkan kebolehan mengambil upah untuk mengajar Al-Qur'an, dan jika harus memilih antara berbagai upah, Al-Qur'an adalah pilihan terbaik. Mereka juga mengatakan bahwa hadits ini bukan hanya tentang imbalan materi, melainkan juga tentang penghargaan spiritual yang diperoleh dari belajar dan mengajar Al-Qur'an. Imam Syafi'i memandang Al-Qur'an sebagai investasi terbaik yang dapat dilakukan seseorang dalam hidupnya.

Hanbali:
Madzhab Hanbali menjadikan hadits ini sebagai dasar yang kuat untuk membolehkan dan bahkan menganjurkan pengambilan upah dalam mengajar Al-Qur'an. Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa hadits ini menunjukkan bahwa Al-Qur'an memiliki harga dan nilai yang sangat tinggi. Jika ada penawaran untuk memilih antara berbagai upah dalam pekerjaan, maka Al-Qur'an adalah yang paling berhak dipilih. Mereka juga menggunakan hadits ini untuk mendukung kehalalan sistem pembelajaran Al-Qur'an dengan membayar guru-guru yang mengajar. Pemahaman Hanbali menekankan pada nilai investasi jangka panjang dari ilmu Al-Qur'an.

Hikmah & Pelajaran

1. Nilai Tertinggi Al-Qur'an dalam Kehidupan Muslim
Al-Qur'an adalah Kitab Allah yang paling berharga dan paling layak untuk diprioritaskan. Setiap Muslim harus menyadari bahwa tidak ada yang sebanding dengan nilai Al-Qur'an dalam kehidupan duniawi dan ukhrawi. Pembelajaran dan pemahaman Al-Qur'an harus menjadi prioritas utama.

2. Kehalalan Mengambil Upah untuk Pengajaran Agama
Mengambil kompensasi atau imbalan untuk mengajar Al-Qur'an dan ilmu agama adalah hal yang halal dan dianjurkan. Ini membuka kesempatan bagi para penghafal dan pengajar Al-Qur'an untuk mendapatkan penghidupan yang layak tanpa merasa berdosa, sambil tetap menjaga integritas dan ikhlas dalam mengajar.

3. Kewajiban Memilih yang Terbaik dalam Setiap Keputusan
Hadits ini mengajarkan prinsip hidup bahwa dalam setiap pilihan dan keputusan, manusia harus memilih yang terbaik dan paling bermanfaat. Ini bukan hanya tentang materi, tetapi juga tentang membuat pilihan bijak yang memberikan dampak positif jangka panjang.

4. Pertukaran Nilai Spiritual dengan Materi
Hadits ini menunjukkan adanya perpaduan antara aspek spiritual dan material dalam hidup. Tidak ada kontradiksi antara meraih manfaat duniawi dan menjaga nilai-nilai spiritual. Ketika mengambil upah, pastikan itu adalah untuk hal-hal yang memberikan manfaat agama dan rohani, bukan hanya kepentingan material semata.

5. Tanggung Jawab Masyarakat dalam Mendukung Pengajar Al-Qur'an
Hadits ini menekankan bahwa masyarakat memiliki tanggung jawab untuk memberikan dukungan finansial yang layak kepada para pengajar dan penghafal Al-Qur'an agar mereka dapat fokus dalam pengajaran tanpa khawatir tentang kebutuhan hidup mereka.

6. Investasi Terbaik untuk Masa Depan
Memilih Al-Qur'an sebagai investasi adalah keputusan cerdas jangka panjang. Ilmu yang diperoleh dari Al-Qur'an akan terus memberikan manfaat tidak hanya di dunia tetapi juga di akhirat, berbeda dengan investasi material yang nilainya bisa berkurang atau hilang.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Jual Beli