Pengantar
Hadits ini merupakan salah satu hadits terpenting dalam muamalah yang mengatur tentang hak-hak buruh dan pekerja upahan. Hadits ini diceritakan oleh Ibnu Umar, sahabat mulia yang terkenal dengan integritas dan pengetahuannya tentang fiqh. Konteks hadits ini terkait dengan keadilan sosial ekonomi dalam Islam, dimana Islam memberikan perhatian khusus terhadap hak-hak pekerja sebagai pihak yang lemah dalam transaksi ijārah (sewa-upah). Waktu penyebutan "sebelum keringatnya kering" adalah ungkapan kiasan untuk menunjukkan pentingnya ketepatan waktu pembayaran, yaitu segera setelah pekerjaan selesai dilakukan.Kosa Kata
Al-Ajīr (الأجير): Pekerja upahan, seseorang yang bekerja untuk orang lain dengan mendapat imbalan upah tertentu. Secara terminologi fiqhiyyah adalah orang yang menyerahkan tenaganya untuk dikerjakan orang lain dengan imbalan harta.Al-Ujrah (الأجرة): Upah, imbalan, ganti rugi atas pekerjaan yang telah dilakukan. Merupakan hak mutlak bagi pekerja.
Yajiffa (يجف): Menjadi kering, mengering. Di sini merujuk pada keringat yang keluar dari tubuh akibat bekerja keras.
Al-'Arak (العرق): Keringat, cairan yang keluar dari pori-pori kulit akibat bekerja atau kepanasan. Ungkapan ini dipakai untuk menunjukkan kesegeraan waktu.
Al-Ijārah (الإجارة): Akad sewa-upah, transaksi kontrak untuk memanfaatkan jasa atau barang dengan imbalan harta.
Kandungan Hukum
1. Kewajiban Membayar Upah Pekerja
Hadits ini menunjukkan bahwa pembayaran upah kepada pekerja adalah wajib (fardhah) dan merupakan hak yang tidak boleh ditunda. Allah Ta'ala berfirman: "Berikan upah kepada pekerja sebelum keringatnya kering" menunjukkan perintah yang jelas untuk memenuhi hak pekerja tanpa penundaan.
2. Larangan Menunda Pembayaran Upah
Prohibisi yang tegas untuk menunda pembayaran upah adalah inti dari hadits ini. Ungkapan "sebelum keringatnya kering" adalah metafora untuk kesegeraan pembayaran, maksudnya seharusnya dibayar segera setelah pekerjaan diselesaikan, bahkan ketika pekerja masih dalam keadaan lelah akibat bekerja keras.
3. Hak Pekerja yang Tidak Dapat Dikurangi
Upah yang telah disepakati merupakan hak penuh pekerja dan tidak boleh dikurangi tanpa alasan yang sah menurut hukum Islam.
4. Prinsip Keadilan dalam Muamalah
Hadits ini menerapkan prinsip keadilan ('adl) dalam transaksi jual-beli jasa, dimana kedua belah pihak harus mendapatkan haknya sesuai dengan kesepakatan.
5. Pentingnya Tepat Waktu (Al-Wafā')
Menunuhi komitmen tepat pada waktu yang dijanjikan adalah akhlak mulia yang diperintahkan dalam hadits ini.
6. Larangan Zalim terhadap Pekerja
Menunda pembayaran upah termasuk kategori kezaliman (zulm) kepada orang yang bekerja keras, dan kezaliman diharamkan dalam Islam.
7. Tanggung Jawab Pemberi Kerja
Pemberi kerja memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memenuhi hak pekerja dengan sepenuh hati.
Pandangan 4 Madzhab
Hanafi
Madzhab Hanafi berpendapat bahwa pembayaran upah kepada pekerja adalah wajib (wājib) dan merupakan hak mutlak (haqq) bagi pekerja. Akan tetapi, menurut madzhab ini, penundaan pembayaran tidaklah menjadi dosa besar selama pembayaran tersebut pada akhirnya dilakukan dengan sepenuhnya. Namun demikian, kesegeraan pembayaran adalah yang terbaik dan paling sejalan dengan petunjuk hadits. Al-Imam Al-Kāsānī dalam Badā'i' As-Sanā'i' mengatakan bahwa upah harus diserahkan sesuai dengan syarat-syarat yang telah disepakati, dan jika tidak ada waktu yang ditentukan, maka pembayaran harus dilakukan segera setelah pekerjaan selesai. Madzhab Hanafi juga mempertimbangkan kemampuan pemberi kerja, namun tetap menekankan kewajiban pembayaran dengan cara yang tidak memberatkan.
Maliki
Madzhab Maliki sangat tegas dalam mewajibkan pembayaran upah kepada pekerja dengan segera. Menurut madzhab ini, menunda pembayaran upah adalah dosa (dzanb) dan termasuk dalam kategori kezaliman. Malik bin Anas sendiri dikenal sangat peduli terhadap hak-hak pekerja, dan hal ini tercermin dalam pendapat madzbabnya. Para ulama Maliki mengambil pendapat yang lebih keras bahwa penundaan pembayaran upah bisa mengakibatkan tanggung jawab hukum yang lebih berat. Al-Imam Al-Qādhī 'Iyādhh menekankan bahwa kesegeraan pembayaran adalah bagian dari akhlak mulia yang diperintahkan oleh hadits ini, dan menunda adalah pelanggaran hak yang jelas.
Syafi'i
Madzhab Syafi'i berpendapat bahwa pembayaran upah adalah wajib dan harus dilakukan sesuai dengan waktu yang telah disepakati. Jika tidak ada waktu yang disebutkan, maka pembayaran harus dilakukan dalam waktu yang wajar (ma'rūf). Menurut madzhab ini, ungkapan "sebelum keringatnya kering" menunjukkan pentingnya kesegeraan, meskipun tidak berarti secara literal harus dibayar saat itu juga sebelum keringat mengering. Lebih tepatnya, hadits ini menunjukkan perintah untuk tidak menunda-nunda pembayaran dan membayar dalam waktu yang cepat dan wajar. Al-Imam Asy-Syāfii menekankan bahwa hukum-hukum mu'āmalah harus dijalankan dengan cara yang membawa manfaat dan tidak menyusahkan. Namun demikian, membayar segera adalah yang terbaik (ahsan).
Hanbali
Madzhab Hanbali mengambil posisi yang sangat tegas dalam hal ini. Menurut Imam Ahmad bin Hanbal, pembayaran upah kepada pekerja adalah wajib dan harus dilakukan dengan segera. Hadits ini dipahami secara harfiah bahwa penundaan pembayaran adalah dosa besar. Para ulama Hanbali mengutip hadits ini sebagai dalil kuat untuk membuktikan keharusan pembayaran upah tanpa penundaan. Ibn Qayyim Al-Jauziyyah dalam kitabnya banyak membahas tentang pentingnya memenuhi hak-hak pekerja, dan beliau menekankan bahwa menunda pembayaran adalah kezaliman yang terlarang. Madzhab Hanbali juga mengkaitkan hal ini dengan prinsip umum bahwa memberikan hak kepada yang berhak adalah amal wajib dan keharusan.
Hikmah & Pelajaran
1. Keadilan Sosial Ekonomi dalam Islam: Islam memandang pekerja sebagai mitra dalam transaksi, bukan sebagai barang. Dengan memerintahkan pembayaran upah dengan segera, Islam menjamin martabat dan hak-hak pekerja. Ini menunjukkan bahwa ekonomi Islam dibangun atas fondasi keadilan dan rasa hormat terhadap hak orang lain.
2. Tanggung Jawab Pemberi Kerja: Hadits ini menekankan bahwa pemberi kerja memiliki tanggung jawab yang berat dan serius terhadap pekerja. Tidak cukup hanya membayar, melainkan harus membayar dengan segera dan dengan kesadaran penuh. Ini mencerminkan prinsip Islam bahwa yang kuat harus memperlakukan yang lemah dengan baik.
3. Pentingnya Menepati Janji: Ungkapan "sebelum keringatnya kering" adalah isyarat untuk menepati janji dengan segera dan tidak menunda-nunda. Dalam konteks yang lebih luas, hadits ini mengajarkan bahwa komitmen apapun yang telah dibuat harus dipenuhi dengan cepat dan profesional.
4. Kehormatan Kerja dan Pekerja: Hadits ini menunjukkan bahwa kerja adalah hal yang mulia dalam Islam. Pekerja yang telah memberikan tenaganya berhak mendapatkan penghargaan yang cepat dan sempurna. Ini meningkatkan martabat pekerja dan menunjukkan bahwa bekerja adalah amal ibadah yang dihargai dalam Islam.
5. Pencegahan Kezaliman: Hadits ini adalah upaya pencegahan kezaliman terhadap pekerja. Dengan memerintahkan pembayaran upah segera, Islam menutup celah-celah yang bisa digunakan untuk menzalimi pekerja melalui penundaan pembayaran atau pengurangan upah.
6. Moralitas Bisnis: Hadits ini mengajarkan bahwa transaksi bisnis tidak hanya tentang keuntungan materi, melainkan juga tentang etika dan akhlak. Pemberi kerja yang beriman harus mempertimbangkan hak-hak pekerja sebagai prioritas utama dalam berbisnis.
7. Kesederhanaan dan Transparansi: Ungkapan yang sederhana namun kuat dalam hadits ini menunjukkan bagaimana Islam mengkomunikasikan hukum-hukumnya dengan cara yang mudah dipahami dan tidak berbelit-belit. Transparansi dalam pembayaran upah adalah kunci kepercayaan dalam bisnis.
8. Doa dan Berkah: Ketika seseorang membayar upah dengan cepat dan sepenuh hati, mereka akan mendapatkan doa baik dari pekerja, dan ini membawa berkah dalam bisnis mereka. Sebaliknya, menunda pembayaran bisa mendatangkan kutukan (du'a buruk) dari pekerja yang dirugikan.