✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 914
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Jual Beli  ·  بَابُ اَلْمُسَاقَاةِ وَالْإِجَارَةِ  ·  Hadits No. 914
Dha'if 👁 6
914 - وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ أَنَّ اَلنَّبِيَّ -صَلَّى اَللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: { مَنِ اِسْتَأْجَرَ أَجِيراً, فَلْيُسَلِّمْ لَهُ أُجْرَتَهُ } رَوَاهُ عَبْدُ اَلرَّزَّاقِ وَفِيهِ اِنْقِطَاعٌ, وَوَصَلَهُ اَلْبَيْهَقِيُّ مِنْ طَرِيقِ أَبِي حَنِيفَةَ .
📝 Terjemahan
Dari Abu Said Al-Khudri radhiallahu 'anhu bahwa Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa mempekerjakan seorang pekerja, maka hendaklah ia memberikan upahnya." Diriwayatkan oleh Abdur Razaq dan di dalamnya terdapat keputusan rantai perawi, namun Al-Baihaqi menyambungnya (membuat rantai sanad menjadi bersambung) melalui jalur Abu Hanifah. [Status hadits: Dhaif/Lemah karena adanya inqita' (terputus), namun diperkuat oleh riwayat Al-Baihaqi]
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini adalah bagian dari seri hadits-hadits yang mengatur masalah perburuhan dan upah dalam Islam. Hadits ini ditempatkan dalam Kitab Jual Beli, spesifik dalam Bab Al-Musaqah wa Al-Ijarah (Kemitraan Hasil Pertanian dan Sewa-Menyewa). Konteks hadits ini sangat relevan dengan sistem ekonomi Islam yang menekankan keadilan sosial dan perlindungan hak-hak para pekerja. Abu Sa'id Al-Khudri adalah sahabat terkemuka yang dikenal sebagai perawi hadits yang dapat dipercaya, khususnya dalam hal-hal yang berkaitan dengan muamalat dan akad-akad perdagangan.

Kosa Kata

Istajara (استأجر) - Mengadakan akad sewa-menyewa atau mempekerjakan. Kata ini berasal dari akar kata al-ujrah yang berarti ganti atau imbalan. Dalam konteks ini, berarti terjadi transaksi kerja antara dua pihak.

Ajir (أجير) - Pekerja atau buruh. Seseorang yang bekerja dengan pembayaran upah sebagai imbalannya. Dalam istilah modern, disebut karyawan atau pekerja.

Ujrah (أجرة) - Upah, gaji, atau imbalan kerja. Istilah ini merujuk pada nilai ekonomi yang menjadi hak pekerja sebagai imbalas atas kerja kerasnya.

Yusallimu (يسلّم) - Memberikan atau menyerahkan. Kata ini bermakna wajib dan tidak boleh ditafsirkan sebagai opsional. Harus ada penyerahan yang nyata dan tidak boleh ada penundaan tanpa alasan.

Kandungan Hukum

1. Wajibnya Membayar Upah Pekerja

Hadits ini menetapkan secara jelas kewajiban pemberi kerja untuk membayarkan upah kepada pekerja yang telah menyelesaikan pekerjaannya. Pembayaran upah bukan merupakan amal atau kebaikan sukarela, tetapi merupakan hak yang wajib diberikan.

2. Ketepatan Waktu Pembayaran

Kata "Yusallimu" (memberikan/menyerahkan) mengandung implikasi bahwa pembayaran harus dilakukan dengan segera, tidak boleh ditunda-tunda. Ulama mengatakan bahwa penundaan pembayaran upah tanpa alasan yang sah adalah termasuk perbuatan dosa dan zhulm (kezaliman).

3. Keadilan dalam Muamalat

Hadits ini menunjukkan prinsip dasar keadilan dalam transaksi ekonomi. Kedua belah pihak harus mendapatkan haknya: pekerja mendapat upah, dan pemberi kerja mendapat manfaat dari pekerjaan tersebut.

4. Perlindungan Hak Pekerja

Hadits ini menekankan bahwa Islam sangat memperhatikan hak-hak kaum buruh dan pekerja. Mereka harus diperlakukan dengan adil dan upah mereka tidak boleh dirugikan atau dikurangi.

5. Tidak Boleh Menggunakan Tekanan Ekonomi

Dari hadits ini dapat dipahami bahwa seorang pemberi kerja tidak boleh memanfaatkan kedudukan ekonominya untuk mengurangi upah atau menggugurkan hak-hak pekerja.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi melihat hadits ini sebagai dasar bahwa pembayaran upah adalah kewajiban yang harus dipenuhi segera setelah akad kerja selesai atau sesuai dengan kesepakatan. Abu Hanifah menekankan bahwa upah adalah hasil dari akad yang sah (aqd shahih), sehingga menolak membayarnya atau menunda-nundanya adalah melanggar akad. Al-Imam As-Sarakhsi dalam Al-Mabsut menyatakan bahwa pemberi kerja wajib membayar dengan segera dan tidak boleh menunda tanpa alasan yang beralasan. Jika penundaan terjadi setelah waktu jatuh tempo, maka pemberi kerja bersalah dan dapat dituntut secara hukum. Madzhab Hanafi juga memberikan ruang untuk perjanjian spesifik mengenai waktu pembayaran, asalkan tidak merugikan pekerja secara signifikan.

Maliki:
Madzhab Maliki menerima hadits ini dengan serius sebagai kewajiban mutlak. Malik ibn Anas menekankan bahwa upah adalah hak yang paling perlu dilindungi karena pekerja bergantung pada upah tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Al-Imam Al-Qurthubi menukil dari Malik bahwa keterlambatan pembayaran upah tanpa alasan adalah dosa besar. Madzhab Maliki mengajarkan bahwa pekerja dapat menuntut pembayaran upahnya kepada qadhi (hakim) jika pemberi kerja menolak membayar. Mereka juga menyatakan bahwa jika upah tidak ditentukan sebelumnya dalam akad, maka hakim akan menetapkan upah yang wajar (ujrah al-mithl) berdasarkan kebiasaan pasar dan jenis pekerjaan yang dilakukan.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i memandang hadits ini sebagai dasar ijma' dalam hal kewajiban membayar upah pekerja. Imam Syafi'i dalam Al-Um menekankan bahwa upah harus jelas dalam akad (akad al-ijarah musta'arridhah) dan pembayarannya harus tepat waktu. Jika pembayaran ditunda, pekerja berhak menuntutnya. Madzhab Syafi'i juga menekankan bahwa upah harus sepadan dengan pekerjaan yang dilakukan. Mereka menyatakan bahwa jika pemberi kerja tidak mampu membayar dengan segera karena kesulitan finansial, ia tetap bertanggung jawab dan harus membayar sesegera mungkin ketika keadaannya membaik. Madzhab ini juga memperhatikan bahwa upah harus diberikan dari harta yang halal dan tidak boleh dari harta yang haram atau hasil korupsi.

Hanbali:
Madzhab Hanbali menerima hadits ini sebagai kewajiban yang tegas dan jelas. Imam Ahmad ibn Hanbal menekankan bahwa pembayaran upah adalah fardhah (kewajiban), dan menolak membayarnya adalah tindakan dosa yang serius. Ibn Qudamah dalam Al-Mughni menyatakan bahwa jika pemberi kerja menolak membayar upah dengan sengaja, ia adalah zalim (orang yang berbuat kezaliman). Hanbali juga menekankan bahwa pekerja dapat berhenti bekerja jika pemberi kerja tidak membayar upahnya, dan ia berhak menuntut pembayaran di hadapan hakim. Mereka juga memahami bahwa upah harus diberikan dalam bentuk yang sesuai dengan kesepakatan (dalam uang atau barang) dan dalam waktu yang telah ditentukan atau segera setelah pekerjaan selesai.

Hikmah & Pelajaran

1. Kewajiban Moral dan Hukum Pemberi Kerja - Hadits ini mengajarkan bahwa memberikan upah kepada pekerja bukan hanya masalah etika bisnis, tetapi merupakan kewajiban agama yang mengikat. Seorang pemberi kerja yang mengabaikan kewajiban ini akan mempertanggungjawabkannya di hadapan Allah pada hari kiamat. Hal ini sejalan dengan hadits yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad bersabda: "Barangsiapa yang berbuat kezaliman terhadap orang yang memiliki akad (termasuk pekerja), aku akan menjadi lawannya di hari kiamat."

2. Perlindungan Hak-Hak Kaum Lemah dalam Islam - Hadits ini menunjukkan bahwa Islam memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan hak-hak kaum yang lemah secara ekonomi, termasuk para pekerja dan buruh. Pekerja sering kali berada dalam posisi yang tidak seimbang dengan pemberi kerja, sehingga Allah dan Nabi-Nya memberikan perlindungan khusus melalui kewajiban-kewajiban ini.

3. Keadilan Ekonomi sebagai Fondasi Masyarakat yang Stabil - Pembayaran upah yang adil dan tepat waktu adalah fondasi dari sistem ekonomi yang sehat dan masyarakat yang stabil. Ketika pekerja mendapat upah yang layak, mereka dapat memenuhi kebutuhan keluarganya, menjaga kesehatan mereka, dan berkontribusi lebih baik kepada masyarakat. Ini adalah visi Islam tentang ekonomi yang berbasis keadilan dan kesejahteraan bersama.

4. Akuntabilitas Pemberi Kerja Terhadap Allah - Hadits ini menekankan bahwa pemberi kerja akan diminta pertanggungjawaban atas upah yang diberikan kepada pekerja. Ini adalah motivasi spiritual yang mendorong setiap pemberi kerja untuk berlaku adil dan jujur. Tidak ada tempat untuk bersembunyi dari pengawasan Allah, baik dalam bentuk upah yang tidak dibayar, upah yang dikurangi tanpa alasan, atau penundaan pembayaran yang merugikan pekerja.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Jual Beli