✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 927
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Jual Beli  ·  بَابُ اَلْوَقْفِ  ·  Hadits No. 927
Shahih 👁 6
927 - وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ : { بَعَثَ رَسُولُ اَللَّهِ عُمَرَ عَلَى اَلصَّدَقَةِ . . } اَلْحَدِيثَ , وَفِيهِ : { وَأَمَّا خَالِدٌ فَقَدْ اِحْتَبَسَ أَدْرَاعَهُ وَأَعْتَادَهُ فِي سَبِيلِ اَللَّهِ } مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ .
📝 Terjemahan
Dari Abu Hurairah radiyallahu 'anhu berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengutus Umar untuk mengumpulkan zakat..." hadits tersebut, dan di dalamnya: "Adapun Khalid, maka sesungguhnya dia telah menahan perisai dan baju perangnya di jalan Allah." Hadits ini disepakati oleh al-Bukhari dan Muslim (Shahih Muttafaq 'alaihi).
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini menceritakan tentang kisah pengiriman Umar ibn al-Khattab oleh Rasulullah ﷺ untuk mengurus zakat, di mana disebutkan tentang Khalid ibn al-Walid yang menahan perisai-perisai dan senjata-senjatanya di jalan Allah. Hadits ini memiliki signifikansi dalam memahami konsep waqf (wakaf) dalam Islam, yaitu menahan suatu harta untuk tujuan-tujuan keagamaan dan sosial yang bermanfaat. Melalui contoh Khalid ibn al-Walid, hadits ini menunjukkan kesediaan sahabat dalam menyumbangkan hartanya untuk kepentingan agama dan perang di jalan Allah.

Kosa Kata

1. Ṣaddaqah (الصَّدَقَة): Zakat, atau pemberian amal
2. Aḥtabasa (احْتَبَسَ): Menahan, menyimpan, mengalihkan
3. Adra'ah (أَدْرَاع): Perisai-perisai (jamak dari dirā')
4. A'tād (أَعْتَاد): Senjata-senjata, peralatan perang
5. Sabīl Allah (سَبِيلِ اَللَّهِ): Jalan Allah (konteks perang fisabilillah)
6. Muttafaq 'Alayhi (مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ): Disepakati oleh al-Bukhari dan Muslim

Kandungan Hukum

Hadits ini mengandung beberapa aspek hukum penting:

1. Keabsahan Wakaf: Hadits ini menunjukkan bahwa menahan harta untuk tujuan mulia di jalan Allah adalah perbuatan yang dibenarkan dan bahkan dipuji Rasulullah ﷺ
2. Status Harta yang Diwakafkan: Harta yang diwakafkan (seperti perisai dan senjata Khalid) tetap menjadi aset yang berguna dan tidak menghilangkan nilai kepemilikan secara total
3. Motivasi dalam Berbuat Amal: Hadits ini menunjukkan bahwa amal perbuatan yang didasarkan pada niat ikhlas untuk jalan Allah mendapat pengakuan dan pujian dari Rasulullah ﷺ
4. Prioritas Harta dalam Jihad: Penggunaan harta untuk keperluan pertahanan dan perang fisabilillah adalah prioritas yang diakui dalam Islam

Pandangan 4 Madzhab

Madzhab Hanafi:
Madzhab Hanafi memandang wakaf sebagai transaksi harta yang mengikat dan tidak dapat dibatalkan. Menurut pemikiran Hanafi, ketika seseorang menahan hartanya untuk kepentingan umum atau jalan Allah, maka harta tersebut secara otomatis keluar dari kepemilikan penuhnya, meskipun dalam beberapa kasus pemilik masih dapat memperoleh manfaatnya. Dalam konteks hadits ini, Khalid ibn al-Walid dianggap telah melakukan wakaf perisai dan senjatanya dengan niat yang jujur. Hanafi memberikan penghargaan terhadap tindakan ini karena merupakan bentuk pengorbanan harta untuk kepentingan agama dan negara. Dasarnya adalah pendapat yang dikuat oleh mayoritas ulama Hanafi bahwa wakaf adalah tabarru' (pemberian sukarela) yang sah dan mengikat.

Madzhab Maliki:
Madzhab Maliki berpendapat bahwa wakaf harus dilakukan dengan cara yang jelas dan transparan, serta harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang ketat. Dalam konteks hadits ini, Maliki melihat perbuatan Khalid sebagai contoh dari pengorbanan harta yang tulus ikhlas. Namun, Maliki membedakan antara wakaf yang benar-benar terlepas dari kepemilikan pemilik dengan hibah yang tetap mempertahankan hak kepemilikan tertentu. Menurut Maliki, wakaf yang dimaksud dalam hadits ini adalah menahan penggunaan pribadi dari perisai dan senjata untuk kebutuhan masyarakat Muslim, khususnya dalam peperangan. Maliki juga menekankan pentingnya niat yang ikhlas dan pelakuan yang jelas dalam wakaf.

Madzhab Syafi'i:
Madzhab Syafi'i mengklasifikasikan wakaf sebagai perbuatan amal yang mulia dan sangat dianjurkan (mustahab). Dalam haditsini, Syafi'i melihat bahwa Khalid ibn al-Walid melakukan wakaf dengan cara yang sangat sempurna karena menahan aset berharga (perisai dan senjata) untuk jalan Allah. Syafi'i menekankan bahwa wakaf harus memenuhi kondisi-kondisi spesifik, termasuk kejelasan objek yang diwakafkan, niat yang tulus, dan penetapan tujuan yang jelas. Dalam hal ini, Khalid telah memenuhi semua kriteria tersebut. Syafi'i juga berpendapat bahwa wakaf adalah pengalihan kepemilikan yang permanen kepada Allah, menjadikan harta tersebut milik Allah dan tidak dapat diwariskan oleh pemiliknya setelah kematian.

Madzhab Hanbali:
Madzhab Hanbali memandang wakaf sebagai pengalihan kepemilikan harta untuk tujuan-tujuan mulia yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Hanbali sangat menghargai perbuatan Khalid dalam hadits ini karena menunjukkan komitmen nyata terhadap perjuangan di jalan Allah. Hanbali menganggap wakaf adalah salah satu bentuk amal jariyah (amal berkelanjutan) yang akan memberikan pahala terus-menerus selama harta tersebut memberikan manfaat. Dalam konteks hadits ini, perisai dan senjata yang diwakafkan oleh Khalid terus memberikan manfaat bagi ummat Islam dalam pertahanan dan perjuangan, sehingga terus mengalirkan pahala kepadanya. Hanbali menekankan bahwa niat yang ikhlas dan keteguhan dalam melaksanakan wakaf adalah kunci dari keabsahan dan keberkat amal tersebut.

Hikmah & Pelajaran

1. Pengorbanan Harta untuk Kepentingan Agama: Hadits ini mengajarkan bahwa menahan harta pribadi untuk tujuan keagamaan dan kepentingan umum adalah perbuatan mulia yang mendapat pengakuan dan pujian dari Rasulullah ﷺ. Hal ini menunjukkan bahwa seorang Muslim harus siap mengorbankan hartanya untuk tegaknya agama dan kesejahteraan masyarakat Muslim.

2. Pentingnya Niat yang Ikhlas: Perbuatan Khalid ibn al-Walid dalam menahan perisai dan senjatanya mendapat pujian karena dilakukan dengan niat yang murni untuk jalan Allah, bukan untuk tujuan pribadi atau mencari pamrih duniawi. Ini mengajarkan bahwa setiap amal perbuatan harus disertai dengan niat yang jujur dan ikhlas semata-mata untuk mengharap keridhaan Allah.

3. Wakaf sebagai Amal Jariyah yang Berkelanjutan: Ketika seseorang mewakafkan hartanya, terutama untuk kepentingan yang bermanfaat bagi banyak orang, maka pahala dari amal tersebut akan terus mengalir kepada pemilik wakaf selama manfaatnya masih dirasakan oleh orang lain. Contoh Khalid menunjukkan bahwa perisai dan senjata yang diwakafkannya akan terus memberikan manfaat dalam perjuangan Islam selama digunakan.

4. Keselarasan antara Kepemilikan dan Tanggung Jawab Sosial: Hadits ini mengajarkan bahwa menjadi pemilik harta bukan hanya tentang hak untuk menggunakan dan menikmati harta secara pribadi, tetapi juga membawa tanggung jawab untuk berkontribusi pada kepentingan bersama dan agama. Khalid ibn al-Walid menunjukkan bahwa seorang pemimpin dan prajurit yang sejati harus rela mengorbankan hartanya untuk kesuksesan misi perjuangan di jalan Allah, mencerminkan pemahaman yang mendalam tentang amanah dan tanggung jawab sosial.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Jual Beli