✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 928
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Jual Beli  ·  بَابُ اَلْهِبَةِ  ·  Hadits No. 928
Shahih 👁 7
928 - عَنْ اَلنُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- أَنَّ أَبَاهُ أَتَى بِهِ رَسُولَ اَللَّهِ فَقَالَ : { إِنِّي نَحَلْتُ اِبْنِي هَذَا غُلَامًا كَانَ لِي، فَقَالَ رَسُولُ اَللَّهِ " أَكُلُّ وَلَدِكَ نَحَلْتَهُ مِثْلَ هَذَا" ?. فَقَالَ : لَا . فَقَالَ رَسُولُ اَللَّهِ " فَارْجِعْهُ" } . وَفِي لَفْظٍ : { فَانْطَلَقَ أَبِي إِلَى اَلنَّبِيِّ لِيُشْهِدَهُ عَلَى صَدَقَتِي. فَقَالَ : " أَفَعَلْتَ هَذَا بِوَلَدِكَ كُلِّهِمْ"?. قَالَ : لَا. قَالَ: " اِتَّقُوا اَللَّهَ , وَاعْدِلُوا بَيْنَ أَوْلَادِكُمْ " فَرَجَعَ أَبِي, فَرَدَّ تِلْكَ اَلصَّدَقَةَ } مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ . وَفِي رِوَايَةٍ لِمُسْلِمٍ قَالَ : { فَأَشْهِدْ عَلَى هَذَا غَيْرِي" ثُمَّ قَالَ : " أَيَسُرُّكَ أَنْ يَكُونُوا لَكَ فِي اَلْبِرِّ سَوَاءً"? قَالَ : بَلَى . قَالَ : " فَلَا إِذًا } .
📝 Terjemahan
Dari An-Nu'man bin Basyir radhiyallahu 'anhu bahwa ayahnya datang membawanya kepada Rasulullah ﷺ dan berkata: "Sesungguhnya aku telah memberikan (hibah) kepada anak ku ini seorang budak yang aku miliki." Maka Rasulullah ﷺ bersabda: "Apakah semua anak-anakmu telah kamu beri hibah seperti ini?" Dia menjawab: "Tidak." Maka Rasulullah ﷺ bersabda: "Ambil kembali (hibah itu)." Dan dalam riwayat lain: "Maka ayahku pergi kepada Nabi ﷺ agar beliau menjadi saksi atas sedekahku. Maka beliau bersabda: "Apakah telah engkau lakukan ini untuk semua anak-anakmu?" Dia berkata: "Tidak." Beliau bersabda: "Bertakwalah kepada Allah dan adillah di antara anak-anak kalian." Maka ayahku kembali dan menarik kembali sedekah itu." Hadits ini disepakati validitasnya (Muttafaq 'alaihi). Dan dalam riwayat Muslim berkata: "Janganlah engkau membuat aku menjadi saksi untuk yang tidak adil." Kemudian beliau bersabda: "Apakah membahagiakan hatimu bahwa mereka sama-sama berbakti kepadamu?" Dia menjawab: "Ya." Beliau bersabda: "Maka jangan demikian." Status hadits: SHAHIH (Muttafaq 'alaihi - diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim). Perawi: An-Nu'man bin Basyir bin Sa'ad Al-Anshari As-Sahabi Al-Madani (w. 65 H).
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini termasuk dari hadits-hadits penting yang berkaitan dengan transaksi hibah (pemberian) dan masalah keadilan di antara anak-anak. Hadits diriwayatkan oleh An-Nu'man bin Basyir radhiyallahu 'anhu, salah satu sahabat mulia yang banyak meriwayatkan hadits tentang muamalah. Peristiwa ini terjadi ketika ayah An-Nu'man (Basyir bin Sa'ad) datang kepada Rasulullah ﷺ untuk meminta beliau menjadi saksi atas hibah yang telah diberikannya kepada anaknya. Namun Rasulullah ﷺ dengan tegas menolak menjadi saksi dan memberikan peringatan yang sangat penting tentang pentingnya keadilan di antara anak-anak.

Kosa Kata

- Nahahaltu: Aku memberikan hibah (dari kata nahal yang berarti pemberian di masa hidup pemberi) - Ghulamān: Budak laki-laki atau anak muda yang menjadi hamba sahaya - Akullu waladika: Semua anak-anakmu - Anja'a: Kembalikan atau tarik kembali - Liyu'syidahu: Agar beliau menjadi saksi - Ittaqullah: Bertakwalah kepada Allah - 'Adilū bayn awladikum: Adillah di antara anak-anak kalian - Yasuuru: Akan menyenangkan/menyenangkanmu - Bir: Berbakti, kebaikan, ketaatan

Kandungan Hukum

1. Hukum Hibah kepada Sebagian Anak tanpa yang Lain: Hibah yang tidak diikuti dengan keadilan di antara anak-anak adalah perbuatan yang tidak dibenarkan oleh syariat, meskipun hibah itu sendiri sah secara hukum.

2. Wajibnya Keadilan di Antara Anak-Anak: Ayah wajib bersikap adil di antara anak-anaknya baik dalam pemberian, cinta kasih, maupun perhatian.

3. Batalnya Hibah Jika Tidak Ada Keadilan: Menurut mayoritas ulama, hibah yang dilakukan tanpa keadilan dapat ditarik kembali atau dibatalkan oleh pemberi hibah.

4. Penolakan Rasulullah ﷺ untuk Menjadi Saksi: Tindakan Rasulullah ﷺ menolak menjadi saksi atas perbuatan yang tidak sesuai dengan syariat adalah bukti bahwa beliau tidak mau terlibat dalam transaksi yang melanggar prinsip keadilan.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi: Menurut madzhab Hanafi, hibah kepada sebagian anak tanpa yang lain secara teknis sah secara hukum (dari segi kesahan transaksi). Namun, hibah semacam itu sangat dimakruhkan (makruh tahrim) karena bertentangan dengan prinsip keadilan dan berbakti kepada orang tua. Mereka melihat bahwa Rasulullah ﷺ menolak menjadi saksi bukan karena hibah itu batil, tetapi karena ketidaksukaan beliau terhadap perbuatan yang tidak adil. Hanafi mengutip prinsip umum bahwa segala yang mengganggu hubungan baik antar saudara harus dihindari. Dalil mereka mengutip Q.S. An-Nisa' 4:2-3 tentang kewajiban menjaga harta anak yatim dengan adil.

Maliki: Madzhab Maliki berpendapat bahwa hibah yang tidak disertai dengan keadilan di antara semua anak-anak adalah hibah yang makruh (dimakruhkan). Mereka memahami bahwa Nabi ﷺ tidak menolak absolut kesahihan hibah, tetapi beliau menolak untuk menjadi saksi karena ketidak-adilan dalam pelaksanaannya. Namun, hibah dapat dibatalkan oleh pemberi hibah sendiri (dalam hal ini ayah An-Nu'man berhasil menarik kembali hibahnya). Maliki menekankan bahwa dalam kehidupan keluarga, keadilan adalah prinsip yang sangat fundamental, dan siapa pun yang melanggarnya akan menghadapi hisab di hari kiamat.

Syafi'i: Menurut madzhab Syafi'i, hibah kepada sebagian anak tanpa yang lain secara syar'i tetap sah, karena hibah adalah tindakan pemberi hak milik atas hartanya sendiri. Namun, pemberi hibah yang bersikap tidak adil di antara anak-anaknya adalah dosanya sendiri, dan dia akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah. Mereka mengutip bahwa Nabi ﷺ bersabda "Jangan saksikan kecuali dengan keadilan," yang menunjukkan bahwa penolakan Nabi ﷺ adalah penolakan untuk menjadi bagian dari ketidak-adilan, bukan menolak keabsahan hibah itu sendiri. Dalil Syafi'i adalah bahwa orang punya hak atas harta miliknya, tetapi dia wajib bertanggung jawab atas tindakannya.

Hanbali: Madzhab Hanbali melihat bahwa hibah yang tidak diikuti dengan keadilan kepada semua anak memiliki tingkat hukum yang bermasalah. Menurut beberapa riwayat dari Imam Ahmad, hibah seperti itu dapat dianggap makruh atau bahkan haram jika niat pemberi adalah membedakan anak-anak berdasarkan kesukaan semata. Mereka menekankan bahwa perintah "Kembalikan itu" dari Rasulullah ﷺ adalah bentuk anjuran yang kuat untuk membatalkan hibah yang tidak adil. Beberapa ulama Hanbali bahkan mengatakan bahwa hibah semacam itu batal demi hukum jika tujuannya adalah membuat perbedaan tanpa alasan yang wajar (seperti perbedaan kondisi kesehatan atau kebutuhan anak). Dalil mereka adalah Q.S. An-Nisa' 4:2 yang dengan tegas melarang pengambilan harta secara tidak adil.

Hikmah & Pelajaran

1. Keadilan dalam Hibah dan Pemberian adalah Hak Anak-Anak: Setiap anak memiliki hak untuk diperlakukan dengan adil oleh orang tuanya dalam hal pemberian dan hibah. Tidak ada alasan yang dapat membenarkan seorang orang tua untuk memberikan hibah kepada sebagian anak tanpa yang lain, kecuali ada alasan syar'i yang jelas (seperti perbedaan kebutuhan mendesak atau kondisi kesehatan).

2. Posisi Rasulullah ﷺ sebagai Teladan dalam Menolak Ketidak-Adilan: Penolakan Nabi ﷺ untuk menjadi saksi atas hibah yang tidak adil menunjukkan bahwa bahkan seorang nabi yang mulia tidak mau terlibat dalam perbuatan yang melanggar prinsip keadilan. Ini adalah pelajaran penting bagi setiap orang bahwa kita harus menghindari menjadi bagian dari atau merestui perbuatan yang tidak adil, berapa pun dekatnya hubungan kita dengan orang yang melakukan perbuatan itu.

3. Hati-Hati dengan Cara Memberikan Sesuatu kepada Anak-Anak: Orang tua harus sangat hati-hati dan penuh pertimbangan dalam memberikan hadiah, hibah, atau bentuk pemberian lainnya kepada anak-anaknya. Setiap keputusan untuk memberikan sesuatu kepada satu anak harus didasarkan pada pertimbangan yang matang dan adil, dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kondisi semua anak. Pemberian yang sembrono dapat menyebabkan kebencian di antara saudara dan menghancurkan hubungan keluarga.

4. Dampak Jangka Panjang dari Ketidak-Adilan dalam Keluarga: Ketidak-adilan dalam keluarga, terutama dalam hal pemberian dan warisan, dapat menyebabkan masalah psikologis yang mendalam, dendam, dan perpecahan keluarga yang berkepanjangan. Hadits ini menunjukkan bahwa mencegah ketidak-adilan sejak dini adalah investasi untuk menjaga keharmonisan dan cinta kasih di antara anggota keluarga. Orang tua yang adil akan mendapatkan doa baik dari semua anaknya, sementara orang tua yang tidak adil akan mendapatkan umpatan dan kebencian dari anak-anak yang dirugikan.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Jual Beli