✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 929
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Jual Beli  ·  بَابُ اَلْهِبَةِ  ·  Hadits No. 929
Shahih 👁 6
929 - وَعَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ : قَالَ اَلنَّبِيُّ { اَلْعَائِدُ فِي هِبَتِهِ كَالْكَلْبِ يَقِيءُ, ثُمَّ يَعُودُ فِي قَيْئِهِ" } مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ . وَفِي رِوَايَةٍ لِلْبُخَارِيِّ : { لَيْسَ لَنَا مَثَلُ اَلسَّوْءِ, اَلَّذِي يَعُودُ فِي هِبَتِهِ كَالْكَلْبِ يَرْجِعُ فِي قَيْئِهِ } .
📝 Terjemahan
Dari Ibnu Abbas -raḍiyallāhu 'anhumā-, ia berkata: Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda: "Orang yang kembali pada hibahnya seperti anjing yang muntah, kemudian kembali memakan muntahnya." Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim (Muttafaq 'alaih). Dalam riwayat lain dari Bukhari: "Tidak ada bagi kami sifat keburukan seperti orang yang kembali pada hibahnya, sebagaimana anjing yang kembali pada muntahnya." [Status: Shahih Muttafaq 'alaih]
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini adalah salah satu hadits penting yang membahas larangan kembali/mencabut hibah. Hibah adalah pemberian harta dengan tulus ikhlas tanpa mengharap balasan dari pemberi, dan ini merupakan akad yang mulia dalam Islam. Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, salah satu sahabat senior yang terkenal dengan ilmunya tentang tafsir dan hukum-hukum Islam. Peringatan yang diberikan Nabi dengan analogi yang jelas menunjukkan keburukan akhlak orang yang mencabut hibahnya setelah memberikannya.

Kosa Kata

Al-'Ā'id (العائد) = orang yang kembali/mencabut, dari fi'il 'āda ya'ūd yang berarti kembali ke suatu hal

Al-Hibah (الهبة) = pemberian/hadiah, yaitu pemindahan kepemilikan harta tanpa imbalan dengan ikhlas

Al-Kalb (الكلب) = anjing, digunakan di sini sebagai analogi untuk menunjukkan keburukan dan keterkejian perilaku

Yaqī' (يقيء) = bermuntah, dari fi'il qā'a yaqi'u yang berarti mengeluarkan isi perut

Yarji' (يرجع) = kembali, dalam konteks ini berarti kembali memakan atau menelan kembali

Mathalu as-Sū' (مثل السوء) = sifat/contoh keburukan, menunjukkan keterkejian dan kehinaan perilaku

Kandungan Hukum

1. Haram Mencabut Hibah

Hadits ini menunjukkan dengan jelas bahwa mencabut hibah yang telah diberikan adalah haram dan termasuk perilaku yang sangat buruk. Analogi dengan anjing yang muntah menunjukkan betapa hinanya perilaku ini.

2. Keberlakuan Umum untuk Semua Orang

Peringatan ini berlaku untuk semua orang, baik kaya maupun miskin, tanpa terkecuali. Tidak ada pengecualian dalam teks hadits yang dapat dijadikan alasan untuk mencabut hibah.

3. Ketiadaan Ruju' (Kembali) dalam Hibah

Untuk hibah yang benar, tidak dibolehkan bagi pemberi untuk kembali atau mencabut hibahnya, baik sebagian maupun seluruhnya, setelah akad hibah selesai dilakukan.

4. Hikmah Larangan Mencabut Hibah

Larangan ini mengandung hikmah menjaga: - Kemuliaan akhlak pemberi - Kepercayaan dan kasih sayang dalam hubungan keluarga - Ketenangan pikiran penerima hibah - Tidak tercemarnya niat baik dengan keserakahan di kemudian hari

5. Ketentuan Hibah yang Sempurna

Hibah yang sempurna dan mengikat adalah yang disertai dengan: - Niat yang ikhlas - Penyerahan barang (taqbīḍ) - Tidak ada syarat untuk kembali - Tidak ada keringanan dalam akadnya

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Mazhab Hanafi membedakan antara hibah yang telah diserahkan (taqbīḍ) dan yang belum. Menurut mazhab ini, jika hibah telah diserahkan kepada penerima dan penerima telah menerimanya, maka mencabut hibah adalah haram dan tidak boleh dilakukan. Namun, sebelum penyerahan sempurna, pemberi masih dapat membatalkan hibahnya. An-Nawawi menyatakan bahwa mayoritas ulama Hanafi setuju dengan pendapat ini berdasarkan hadits "al-'ā'id fī hibatihi." Mereka menganggap bahwa hadits ini menunjukkan keharaman mutlak tanpa mempertimbangkan berbagai kondisi, meskipun dalam beberapa kasus khusus (seperti ayah yang memberikan kepada anak, lalu anak itu durhaka) diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu.

Maliki:
Mazhab Maliki berpandangan lebih keras dalam mengharamkan pencabutan hibah. Mereka menganggap bahwa hibah adalah akad yang sangat kuat dan mengikat, dan tidak boleh dicabut dalam kondisi apapun, bahkan jika dilakukan dengan alasan-alasan tertentu. Pendapat Maliki didukung oleh hadits ini dan juga oleh prinsip umum dalam Islam tentang menghormati janji dan perjanjian. Mereka tidak membuat pengecualian untuk ayah yang memberikan kepada anak, seperti halnya madzhab lainnya. Maliki sangat ketat dalam hal ini karena kekhawatiran hilangnya kepercayaan dan ketenangan dalam transaksi.

Syafi'i:
Mazhab Syafi'i memandang hibah sebagai akad yang mengikat dan tidak boleh dicabut dalam keadaan normal. Namun, Imam Syafi'i membuat satu pengecualian penting: ayah dapat mencabut hibahnya kepada anak kandungnya tanpa dosa. Ini berdasarkan hadits lain dan qiyās dengan warisan, di mana antara ayah dan anak ada hubungan khusus. Adapun untuk hibah antara selain ayah dan anak, maka haram dan tidak boleh dicabut. An-Nawawi menjelaskan bahwa pengecualian ini didasarkan pada hadits yang khusus membicarakan ayah dan anak, serta pada konsep bahwa harta anak adalah harta ayah dalam keadaan tertentu. Namun, mayoritas pendapat Syafi'i tetap pada keharaman mutlak pencabutan hibah.

Hanbali:
Madhab Hanbali juga menganggap hibah sebagai akad yang kuat dan mengikat. Mereka berpendapat bahwa mencabut hibah yang telah serah-terima adalah haram. Namun, Ahmad bin Hanbal juga membuat pengecualian untuk ayah yang memberikan kepada anaknya, serupa dengan Syafi'i. Pengecualian ini didasarkan pada hadits-hadits yang menunjukkan hubungan khusus antara ayah dan anak dalam hal harta. Namun, Ibn Qudāmah dalam al-Mughnī menerangkan bahwa pengecualian ini hanya berlaku dalam kondisi-kondisi tertentu yang sangat terbatas, dan pada prinsipnya, mengambil pendapat keharaman mencabut hibah adalah lebih aman dan lebih sesuai dengan maksud syariat.

Hikmah & Pelajaran

1. Pemeliharaan Akhlak Mulia dan Integritas Diri: Larangan mencabut hibah mengajarkan kita untuk mempertahankan integritas dan kemuliaan akhlak. Ketika kita telah memberikan sesuatu dengan sepenuh hati, mencabut kembali menunjukkan ketidaksabaran, keserakahan, dan perubahan hati yang tidak sempurna. Ini adalah pelajaran penting tentang konsistensi dalam berperilaku baik.

2. Menjaga Kepercayaan dan Hubungan Keluarga: Hibah, terutama dalam keluarga, adalah tanda kepercayaan dan cinta kasih. Ketika seseorang mencabut hibahnya, ini merusak kepercayaan dan dapat merenggangkan hubungan keluarga. Larangan ini melindungi keharmonisan dan kasih sayang dalam keluarga dari kerusakan yang dapat timbul dari pencabutan hibah.

3. Pemisahan antara Akad yang Mengikat dan yang Tidak: Hadits ini mengajarkan kepada kita bahwa hibah adalah akad yang serius dan mengikat, berbeda dengan janji-janji yang dapat dibatalkan. Ini menekankan pentingnya berpikir matang sebelum memberikan hibah, karena sekali diberikan, pemberi tidak dapat kembali.

4. Peringatan terhadap Sifat Negatif dan Keterkejian: Perumpamaan dengan anjing yang memuntah lalu kembali memakannya adalah gambaran yang sangat kuat tentang keterkejian dan kehinaan perilaku mencabut hibah. Ini bukan hanya tentang hukum, tetapi juga tentang membersihkan diri dari sifat-sifat yang jelek dan tidak terpuji.

5. Pentingnya Ikhlas dalam Memberikan: Hadits ini secara tersirat mengajarkan bahwa hibah yang diberikan dengan ikhlas sejati tidak akan ada keinginan untuk mencabutnya kemudian. Jika seseorang merasa ingin mencabut hibahnya, ini adalah tanda bahwa niatnya dalam memberikan tidak sepenuhnya ikhlas.

6. Proteksi Hak Penerima: Dengan melarang pemberi mencabut hibahnya, syariat Islam melindungi hak penerima untuk menikmati apa yang telah diberikan kepadanya. Ini menciptakan kepastian hukum dan ketenangan pikiran bagi penerima.

7. Pembelajaran tentang Konsekuensi Keputusan: Hadits ini mengajarkan bahwa setiap keputusan, terutama dalam hal memberikan harta, memiliki konsekuensi yang serius. Seseorang harus bertanggung jawab atas keputusannya untuk memberikan hibah dan tidak dapat dengan mudah mengubah keputusan tersebut.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Jual Beli