✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 930
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Jual Beli  ·  بَابُ اَلْهِبَةِ  ·  Hadits No. 930
Shahih 👁 9
930 - وَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ ، وَابْنِ عَبَّاسٍ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمْ- , عَنْ اَلنَّبِيِّ قَالَ : { لَا يَحِلُّ لِرَجُلٍ مُسْلِمٍ أَنْ يُعْطِيَ اَلْعَطِيَّةَ , ثُمَّ يَرْجِعَ فِيهَا ; إِلَّا اَلْوَالِدُ فِيمَا يُعْطِي وَلَدَهُ" } رَوَاهُ أَحْمَدُ , وَالْأَرْبَعَةُ , وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ , وَابْنُ حِبَّانَ , وَالْحَاكِم ُ .
📝 Terjemahan
Dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas radiallahu 'anhuma, dari Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Tidak halal bagi seorang laki-laki Muslim memberikan pemberian (hadiah), kemudian dia menariknya kembali; kecuali seorang ayah terhadap apa yang dia berikan kepada anaknya.' Diriwayatkan oleh Ahmad, Empat Imam (Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, Ibnu Majah), dan dishahihkan oleh Al-Tirmidzi, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim. [Hadits SHAHIH]
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini merupakan hadits penting dalam bab hukum pemberian dan hibah yang menjelaskan prinsip fundamental dalam muamalah. Hadits ini diceritakan oleh dua sahabat besar (Ibnu Umar dan Ibnu Abbas) yang menunjukkan kedalaman pentingnya masalah ini. Latar belakang hadits ini adalah mengatur pola perilaku mulia dalam memberikan, karena pemberian adalah wujud kasih sayang dan kepercayaan, sehingga tidak sepatutnya ditarik kembali kecuali dalam kondisi khusus tertentu.

Kosa Kata

Al-'Atiyyah (العطية): Pemberian atau hadiah yang diberikan seseorang kepada orang lain dengan sukarela tanpa mengharap imbalan.

Yarji'u (يرجع): Menarik kembali atau mengambil kembali apa yang telah diberikan.

Halal (حلال): Boleh atau diperbolehkan secara syariat, kebalikan dari haram.

Al-Walid (الوالد): Ayah atau orang tua.

Al-Walad (الولد): Anak, keturunan.

Kandungan Hukum

1. Hukum Utama: Pengharaman Menarik Kembali Hibah

Hadits dengan tegas menyatakan bahwa penarikan kembali hadiah kepada orang lain adalah haram. Keharaman ini adalah keputusan hukum (qarah'ah) yang jelas tanpa ada kebolehan umum. Larangan ini mencakup semua bentuk penarikan, baik secara keseluruhan maupun sebagian.

2. Pengecualian: Kasus Khusus Orang Tua kepada Anak

Adalah yang paling penting dalam hadits ini, yakni adanya pengecualian (istisna') terhadap kaedah umum. Ayah memiliki hak khusus untuk menarik kembali apa yang telah diberikan kepada anaknya. Pengecualian ini berlaku secara eksklusif kepada ayah, bukan ibu atau orang tua lainnya dalam pemahaman mayoritas ulama.

3. Hikmah Pengecualian untuk Orang Tua

Pengecualian ini didasarkan pada prinsip bahwa orang tua adalah wali dan pengurus harta anak mereka, serta memiliki tanggung jawab penuh atas pendidikan dan kesejahteraan anak. Orang tua berhak untuk mengambil kembali pemberian jika dirasa akan memberikan dampak buruk bagi anak atau untuk kepentingan anak itu sendiri.

4. Syarat-Syarat Penarikan Kembali oleh Orang Tua

Meskipun diperbolehkan, penarikan kembali oleh orang tua tetap harus mempertimbangkan faktor-faktor tertentu dan niat yang lurus, bukan hanya semata-mata untuk kepentingan pribadi orang tua.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi memahami hadits ini dengan interpretasi yang cukup ketat. Mereka menyatakan bahwa larangan menarik kembali hadiah adalah keputusan hukum yang pasti dan tidak dapat ditawar. Pengecualian untuk ayah dipahami secara terbatas, yakni hanya dalam hal menarik kembali pemberian untuk kepentingan mendidik anak atau dalam konteks teguran. Mayoritas fuqaha Hanafiyah mengatakan bahwa penarikan kembali hadiah termasuk dosa besar karena melanggar janji dan kepercayaan. Dalil tambahan mereka merujuk pada ayat Al-Qur'an tentang pentingnya menepati janji. Pandangan mereka didasarkan pada Fath Al-Qadir karya Ibn Al-Humam.

Maliki:
Madzhab Maliki mengambil posisi yang moderat dalam hal ini. Mereka menyetujui keharaman penarikan kembali hadiah secara umum dan menerima pengecualian untuk ayah. Namun, mereka menambahkan syarat bahwa penarikan kembali oleh ayah hanya boleh dalam konteks pendidikan anak dan untuk memperbaiki akhlaknya. Jika penarikan dilakukan semata-mata karena iri atau kemarahan, maka tetap haram meskipun dilakukan oleh ayah. Mereka juga menekankan bahwa ibu tidak termasuk dalam pengecualian ini, berbeda dengan beberapa pendapat lain. Dalil mereka merujuk pada maslahah (kemaslahatan) dan keadilan dalam muamalah. Sumber pendapat Maliki dapat dilihat dalam Al-Muwatta' dan Bidayah Al-Mujtahid.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i berpendapat bahwa penarikan kembali hadiah merupakan perbuatan yang haram dan termasuk dosa. Mereka menerima pengecualian untuk ayah dengan pemahaman yang cukup luas, yakni ayah memiliki hak untuk menarik kembali apa yang diberikan kepada anaknya kapan saja, asalkan masih dalam hak kepemilikan anak. Namun, beberapa murid Imam Syafi'i membatasi ini hanya untuk kasus-kasus tertentu. Madzhab Syafi'i menekankan bahwa hibah adalah akad yang sempurna ketika diberikan, oleh karena itu tidak boleh ditarik kembali kecuali dalam pengecualian yang jelas. Mereka merujuk pada prinsip bahwa hibah menciptakan ikatan kepercayaan yang tidak boleh dilanggar. Sumber pendapat dapat ditemukan dalam Al-Muhadzdzab dan Minhaj Al-Thalibin.

Hanbali:
Madzhab Hanbali mengikuti pemahaman yang serupa dengan mayoritas madzhab lain, bahwa penarikan kembali hadiah adalah haram. Mereka menerima pengecualian untuk ayah, dan menurut pendapat yang kuat dalam madzhab ini, pengecualian ini juga berlaku untuk ibu dalam keadaan tertentu. Alasan mereka adalah bahwa orang tua secara umum memiliki kedudukan istimewa dalam syariat, dan ibu juga memiliki tanggung jawab mendidik anak. Namun, pandangan mayoritas Hanbali tetap membatasi pengecualian hanya untuk ayah mengikuti bunyi hadits yang jelas. Mereka menekankan konsep tauhid kepemilikan harta dan tanggung jawab orang tua. Sumber pendapat terdapat dalam Al-Insaf dan Syarah Muntaha Al-Iradat.

Hikmah & Pelajaran

1. Pentingnya Menghormati Janji dan Kepercayaan: Hadits ini mengajarkan bahwa pemberian adalah janji dan kepercayaan yang tidak boleh dilanggar. Dalam konteks lebih luas, ini mengajak umat Islam untuk selalu menepati janji mereka dan tidak melanggar kepercayaan yang telah diberikan orang lain kepada mereka. Ini adalah fondasi dari muamalah yang adil dan jujur dalam masyarakat Islam.

2. Akhlak Mulia dalam Memberikan: Pemberian seharusnya lahir dari hati yang tulus dan niat yang baik, bukan dari motivasi duniawi semata. Jika seseorang memberi dengan niatan untuk menariknya kembali di kemudian hari, maka pemberian tersebut kehilangan maknanya dan menjadi semacam pinjaman bungkus, yang dilarang dalam Islam. Hadits ini mendorong umat untuk memberikan dengan sepenuh hati atau tidak sama sekali.

3. Keistemewaan Hubungan Orang Tua dan Anak: Pengecualian untuk ayah menunjukkan bahwa hubungan orang tua dan anak memiliki kedudukan istimewa dalam syariat. Orang tua diberikan hak dan tanggung jawab yang tidak dimiliki oleh orang lain untuk membimbing dan mendidik anak mereka, termasuk dalam hal harta. Ini mencerminkan pengakuan Islam terhadap peran penting orang tua dalam masyarakat.

4. Nilai Kontrak dan Akad dalam Islam: Hadits ini menekankan bahwa setiap perbuatan dan perjanjian dalam Islam memiliki konsekuensi hukum. Hibah bukanlah sekadar tindakan emosional, tetapi adalah akad yang mengikat secara hukum. Ini mendorong umat Islam untuk lebih cermat dan bertanggung jawab dalam setiap transaksi dan perjanjian yang mereka buat, karena semua akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah pada Hari Kiamat.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Jual Beli