✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 932
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Jual Beli  ·  بَابُ اَلْهِبَةِ  ·  Hadits No. 932
Shahih 👁 6
932 - وَعَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ : { وَهَبَ رَجُلٌ لِرَسُولِ اَللَّهِ نَاقَةً، فَأَثَابَهُ عَلَيْهَا , فَقَالَ : " رَضِيتَ" ? قَالَ : لَا . فَزَادَهُ , فَقَالَ : "رَضِيتَ"? قَالَ : لَا . فَزَادَهُ . قَالَ : "رَضِيتَ" ? قَالَ : نَعَمْ. } رَوَاهُ أَحْمَدُ , وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّان َ
📝 Terjemahan
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, beliau berkata: Seorang laki-laki telah mewakafkan seekor unta kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian beliau memberinya imbalan atas unta tersebut. Lalu beliau bertanya: 'Apakah engkau sudah puas?' Dia menjawab: 'Tidak.' Maka beliau menambah imbalannya. Beliau bertanya lagi: 'Apakah engkau sudah puas?' Dia menjawab: 'Tidak.' Maka beliau menambah imbalannya lagi. Beliau bertanya: 'Apakah engkau sudah puas?' Dia menjawab: 'Ya, sudah.' Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban. (Status: Shahih)
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini termasuk dalam bab al-Hibah (pemberian/hadiah), yang merupakan salah satu akad yang penting dalam muamalah Islam. Hadits ini menceritakan bagaimana Nabi Muhammad ﷺ memberikan balasan terhadap pemberian yang diberikan kepadanya. Ini menunjukkan akhlak mulia Nabi dalam memperlakukan orang yang memberi kepadanya, dan pentingnya memberikan penghargaan dengan ikhlas hingga orang yang memberi merasa puas.

Kosa Kata

- وَهَبَ (wahaba): memberikan hadiah secara cuma-cuma - ناقة (naqah): unta betina - أَثَابَهُ (atsabahu): memberikan balasan/hadiah - رَضِيتَ (radhita): apakah engkau puas/merasa senang - فَزَادَهُ (fa-zadahu): maka beliau menambah/memberikan lebih banyak - نَعَمْ (na'am): ya, benar

Kandungan Hukum

Hadits ini mengandung beberapa hukum penting: 1. Hukum Memberi Balasan atas Hadiah: Dianjurkan untuk memberikan balasan kepada orang yang memberikan hadiah, sebagai bentuk terima kasih dan menjaga hubungan baik. 2. Mekanisme Negosiasi: Hadits ini menunjukkan bahwa pemberi hadiah memiliki hak untuk menentukan tingkat kepuasan mereka terhadap balasan yang diberikan. 3. Etika Muamalah: Menunjukkan pentingnya menjaga kepuasan kedua belah pihak dalam transaksi, terutama dalam hal pemberian hadiah. 4. Sunnah Nabi dalam Berbisnis: Praktik Nabi dalam memberikan imbalan menunjukkan bahwa dalam muamalah harus ada keseimbangan dan keadilan.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi memandang bahwa pemberian hadiah (hibah) tidak wajib dibalas, namun memberikan balasan merupakan perbuatan yang mulia dan dianjurkan (mustahabb). Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa hadiah adalah pemberian sukarela yang tidak mengikat penerima untuk memberikan imbalan. Namun demikian, Nabi ﷺ dalam hadits ini menunjukkan bahwa memberikan balasan adalah akhlak yang baik. Hanafiyah tidak melihat adanya kewajiban dalam hal ini, tetapi lebih kepada perbuatan yang terpuji. Mereka merujuk pada prinsip bahwa hibah adalah akad tabarru' (akad pemberian) yang tidak memerlukan imbalan, meski memberikan imbalan itu baik.

Maliki:
Madzhab Maliki menekankan bahwa memberi balasan atas hadiah adalah perbuatan yang sangat dianjurkan dan merupakan implementasi dari adab muamalah yang sempurna. Mereka melihat hadits ini sebagai panduan etika dalam memberi hadiah. Maliki memandang bahwa penerima hadiah (terutama jika dia adalah orang tua, guru, atau orang yang lebih tinggi statusnya) harus berusaha memberikan balasan setara atau lebih baik. Mereka menggunakan hadits ini sebagai dalil untuk anjuran memberikan balasan dalam transaksi dan pemberian. Namun tetap tidak menjadikannya wajib, melainkan suatu standar etika tinggi yang dicontohkan Nabi.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i berpendapat bahwa memberikan balasan atas hadiah adalah perbuatan yang terpuji dan sangat dianjurkan. Mereka melihat hadits ini sebagai contoh konkret dari sunnah Nabi dalam muamalah. Menurut mereka, meskipun hibah secara teknis tidak memerlukan imbalan, tetapi memberikan imbalan adalah bagian dari akhlak mulia dan menjaga silaturahmi. Syafi'iyyah menggunakan hadits ini untuk menekankan pentingnya reciprocity (timbal balik) dalam hubungan sosial. Mereka juga melihat bahwa kepuasan kedua belah pihak adalah tujuan dari setiap transaksi, sebagaimana ditunjukkan dalam hadits ketika pemberi terus menambah hingga dia merasa puas.

Hanbali:
Madzhab Hanbali, yang cenderung literalis dalam mengikuti hadits, melihat hadits ini sebagai dalil kuat untuk menganjurkan pemberian balasan atas hadiah. Mereka memandang bahwa perbuatan Nabi ﷺ sendiri merupakan sunnah yang patut diikuti. Hanbali menekankan bahwa dalam muamalah, kepuasan kedua belah pihak adalah hal yang penting. Mereka tidak mewajibkan pemberian balasan, tetapi melihatnya sebagai sesuatu yang sangat dimaksud dalam syariat (maqsud al-syari'ah). Hadits ini digunakan sebagai dalil untuk menekankan pentingnya berbuat baik kepada mereka yang berbuat baik kepada kita, sesuai dengan firman Allah yang menyatakan apabila diucapkan salam kepada kalian, maka ucapkanlah salam yang lebih baik atau balaslah (QS. An-Nisa': 86).

Hikmah & Pelajaran

1. Akhlak Mulia dalam Menerima Hadiah: Hadits ini mengajarkan bahwa Nabi ﷺ tidak menerima hadiah tanpa memberikan balasan. Ini menunjukkan bahwa ketika seseorang memberikan hadiah kepada kita, kita harus menghargainya dengan memberikan sesuatu sebagai bentuk terima kasih dan penghargaan. Ini adalah wujud dari syukur dan kepedulian terhadap perasaan orang lain.

2. Pentingnya Kepuasan dalam Muamalah: Hadits ini menekankan bahwa dalam setiap transaksi atau pemberian, kepuasan kedua belah pihak adalah yang utama. Nabi ﷺ tidak berhenti memberikan balasan hingga pemberi hadiah merasa benar-benar puas. Ini adalah prinsip dasar dalam fiqih muamalah yang mengatakan bahwa akad harus mencapai kepuasan semua pihak yang terlibat.

3. Fleksibilitas dalam Memberikan Hadiah: Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ bersikap fleksibel dalam merespons kebutuhan dan harapan orang lain. Beliau tidak memberikan balasan standar, tetapi terus menambah hingga orang tersebut merasa puas. Ini mengajarkan kita untuk menjadi peka terhadap kebutuhan orang lain dan siap melakukan lebih dari apa yang diharapkan.

4. Menjaga Silaturahmi dan Hubungan Baik: Dengan memberikan balasan atas hadiah, kita tidak hanya menunjukkan terima kasih, tetapi juga menjaga dan memperkuat hubungan baik dengan orang yang memberikan hadiah. Hadits ini adalah implementasi dari nilai-nilai Islam tentang pentingnya menjaga hubungan baik antar sesama manusia (hifz al-'alaqat al-insaniyyah), yang merupakan bagian penting dari etos Islam dalam membangun masyarakat yang harmonis.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Jual Beli