✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 933
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Jual Beli  ·  بَابُ اَلْهِبَةِ  ·  Hadits No. 933
👁 6
933 - وَعَنْ جَابِرٍ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ { اَلْعُمْرَى لِمَنْ وُهِبَتْ لَهُ } مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ . وَلِمُسْلِمٍ : { أَمْسِكُوا عَلَيْكُمْ أَمْوَالَكُمْ وَلَا تُفْسِدُوهَا , فَإِنَّهُ مَنْ أَعْمَرَ عُمْرَى فَهِيَ لِلَّذِي أُعْمِرَهَا حَياً وَمَيِّتًا، وَلِعَقِبِهِ } . وَفِي لَفْظٍ : { إِنَّمَا اَلْعُمْرَى اَلَّتِي أَجَازَ رَسُولُ اَللَّهِ أَنْ يَقُولَ: هِيَ لَكَ وَلِعَقِبِكَ، فَأَمَّا إِذَا قَالَ: هِيَ لَكَ مَا عِشْتَ، فَإِنَّهَا تَرْجِعُ إِلَى صَاحِبِهَا } . وَلِأَبِي دَاوُدَ وَالنَّسَائِيِّ : { لَا تُرْقِبُوا , وَلَا تُعْمِرُوا، فَمَنْ أُرْقِبَ شَيْئًا أَوْ أُعْمِرَ شَيْئًا فَهُوَ لِوَرَثَتِهِ } .
📝 Terjemahan
Dari Jabir bin Abdullah -Allah meridai mereka berdua- berkata: Rasulullah -semoga Allah memberi salat dan salam kepadanya- bersabda: "Al-'Umra (pemberian hidup seumur hidup) adalah milik orang yang dihibahkan kepadanya." (Muttafaq 'alaih/Disepakati oleh Bukhari dan Muslim)

Dan untuk Muslim: "Peliharalah harta-harta kamu dan janganlah binasakan, karena sesungguhnya barangsiapa menghibahkan 'umra maka ia adalah milik orang yang dihibahkan kepadanya baik ketika hidup maupun mati, dan untuk keturunannya."

Dan dalam riwayat lain: "Sesungguhnya 'umra yang Rasulullah -semoga Allah memberi salat dan salam kepadanya- membolehkannya adalah ketika dia berkata: Ini untuk kamu dan untuk keturunanmu. Adapun jika dia berkata: Ini untuk kamu selama kamu hidup, maka ia kembali kepada pemiliknya."

Dan untuk Abu Daud dan An-Nasa'i: "Janganlah kalian merqab dan janganlah kalian 'umrakan. Barangsiapa yang dirqab sesuatu atau di-'umrakan sesuatu, maka itu adalah untuk para warisnya."
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini membahas masalah 'umra (pemberian harta dengan seumur hidup penerima sebagai pemiliknya) dan riqaba (pemberian harta yang kembali kepada pemberi ketika penerima meninggal). Ini merupakan salah satu hadits penting dalam hukum hibah yang memiliki banyak riwayat dan lafaz dari berbagai sahabat dan periwayat. Hadits ini menunjukkan kebijaksanaan Syariat dalam mengatur harta dan melindungi hak pemberi maupun penerima hibah.

Kosa Kata

Al-'Umra (العمرى): Pemberian harta kepada seseorang dengan ketentuan bahwa harta tersebut menjadi milik penerima selamanya bahkan dapat diwariskan kepada keturunannya, terlepas dari kondisi hidup atau matinya penerima.

Ar-Riqaba (الرقبة): Pemberian harta dengan syarat bahwa harta tersebut kembali kepada pemberi ketika penerima meninggal dunia.

Wuhibat (وهبت): Dihibahkan, berasal dari kata wahaba yang berarti memberikan secara sukarela tanpa imbalan.

'Aqib ('عقب): Keturunan, pewaris, generasi penerus.

Tusfahidan (تُفسِدُوها): Merusaknya, menghilangkan manfaatnya, atau membuang-buang.

'Umrahan (أعمرَ): Memberi 'umra, memberikan harta dengan cara 'umra.

Kandungan Hukum

1. Keabsahan 'Umra

Hadits ini menunjukkan bahwa pemberian 'umra yang dilakukan dengan jelas dan tertentu adalah sah menurut Syariat. Ketika seseorang mengatakan "ini untuk kamu dan untuk keturunanmu", maka harta tersebut menjadi milik penerima sepenuhnya dan dapat diwariskan.

2. Perbedaan 'Umra dan Riqaba

Riwayat yang berbeda menunjukkan pembedaan antara 'umra yang dibolehkan (ketika ada perjanjian warisan ke keturunan) dan yang tidak dibolehkan (ketika disyaratkan kembali ke pemberi setelah penerima mati).

3. Hak Penerima Hibah

Penerima hibah memiliki hak penuh atas harta yang dihibahkan kepadanya, baik semasa hidup maupun dapat diwariskan kepada ahli warisnya.

4. Larangan Merqab

Ada larangan tegas untuk melakukan riqaba (pemberian bersyarat kembali), karena ini bertentangan dengan makna hibah yang sebenarnya.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi membolehkan 'umra dengan kondisi tertentu. Menurut mereka, jika pemberi mengatakan "ini untuk kamu dan keturunanmu" maka harta menjadi milik penerima sepenuhnya dan dapat diwariskan. Namun, jika disyaratkan bahwa harta kembali kepada pemberi setelah penerima mati (riqaba), maka riwayat yang paling kuat dalam madzhab ini adalah ketidakvalidannya karena bertentangan dengan makna hibah. Ulama Hanafi seperti Al-Kasani dan As-Sarakhsi menyatakan bahwa hibah dengan syarat tertentu yang tidak sejalan dengan substansi hibah tidak sah. Mereka mengutamakan riwayat yang mengharamkan riqaba.

Maliki:
Madzhab Maliki melarang 'umra dan riqaba secara mutlak. Imam Malik menganggap 'umra sebagai hibah yang mengandung unsur gharar (ketidakjelasan) karena statusnya tidak pasti antara hibah penuh atau pinjaman. Maliki menganggap bahwa hibah yang sah adalah hibah tanpa syarat apapun. Jika ada syarat bahwa harta akan kembali atau hanya berlaku seumur hidup penerima, maka itu bukan hibah sejati. Pendapat ini didasarkan pada prinsip kesederhanaan dalam transaksi ekonomi dan menghindari ketidakjelasan.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i memvalidasi 'umra dengan ketentuan yang jelas. Jika pemberi mengatakan "ini untuk kamu dan keturunanmu", harta tersebut menjadi milik penerima dan dapat diwariskan. Ash-Shawkani dalam syarahnya menjelaskan bahwa ini adalah makna hadits yang paling terang. Namun, Syafi'i juga memahami bahwa jika 'umra dibatasi hanya "seumur hidup kamu", maka harta kembali kepada pemberi. Madzhab ini mengambil semua riwayat dan menyelaraskannya dengan baik, sehingga tidak ada kontradiksi dalam pandangan mereka.

Hanbali:
Madzhab Hanbali memvalidasi 'umra dengan syarat-syarat tertentu. Menurut mereka, 'umra yang dibolehkan adalah ketika ada kesepakatan bahwa harta menjadi milik penerima selamanya dan dapat diwariskan. Ibn Qayyim Al-Jawziyyah menjelaskan bahwa hadits "laa turqib wa laa tu'mira" (jangan riqab dan jangan umra) menunjukkan bahwa yang dilarang adalah riqaba (pemberian bersyarat kembali), bukan 'umra yang sepenuhnya menjadi milik penerima. Mereka membedakan antara keduanya dan memahami hadits berdasarkan konteks dan tujuan syariat dalam melindungi hak-hak ekonomi.

Hikmah & Pelajaran

1. Kejujuran dan Kejelasan dalam Transaksi Ekonomi: Hadits ini mengajarkan pentingnya kejelasan dan kejujuran dalam setiap transaksi ekonomi, terutama hibah. Ketika seseorang berniat memberikan harta kepada orang lain, harus jelas apakah hibah tersebut adalah hibah penuh (yang membuat penerima pemilik sepenuhnya) atau memiliki batasan. Ketidakjelasan dapat menyebabkan perselisihan dan menyakiti hati kedua belah pihak.

2. Penghormatan terhadap Hak Pemberi dan Penerima Hibah: Syariat mengakui bahwa pemberi hibah memiliki niat mulia untuk membantu orang lain dengan memberikan hartanya. Namun, penerima juga memiliki hak yang jelas atas apa yang diberikan kepadanya. Dengan membedakan antara 'umra yang dibolehkan dan riqaba yang dilarang, Syariat menjaga keseimbangan antara kepentingan kedua belah pihak.

3. Perlindungan terhadap Anak-Cucu dan Keturunan: Hadits ini menunjukkan bahwa Syariat memperhatikan masa depan keturunan penerima hibah. Ketika seseorang menerima 'umra, dia bukan hanya menikmatinya sendirian tetapi dapat mewariskannya kepada anak-anaknya. Ini mencerminkan pandangan Syariat yang jauh ke depan dalam menjaga kesejahteraan keluarga dan generasi penerus.

4. Kesederhanaan dan Menghindari Transaksi Rumit: Larangan terhadap riqaba dan penekanaan pentingnya kejelasan menunjukkan bahwa Islam menyukai transaksi ekonomi yang sederhana dan jelas, bukan yang penuh syarat-syarat rumit dan tidak pasti. Dengan demikian, masyarakat dapat fokus pada pemenuhan kebutuhan mereka tanpa terbebani oleh kompleksitas transaksi yang dapat menimbulkan permusuhan dan ketidakpercayaan.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Jual Beli