✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 934
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Jual Beli  ·  بَابُ اَلْهِبَةِ  ·  Hadits No. 934
Shahih 👁 6
934 - وَعَنْ عُمَرَ قَالَ : { حَمَلْتُ عَلَى فَرَسٍ فِي سَبِيلِ اَللَّهِ , فَأَضَاعَهُ صَاحِبُهُ , فَظَنَنْتُ أَنَّهُ بَائِعُهُ بِرُخْصٍ، فَسَأَلْتُ رَسُولَ اَللَّهِ عَنْ ذَلِكَ . فَقَالَ : " لَا تَبْتَعْهُ , وَإِنْ أَعْطَاكَهُ بِدِرْهَمٍ … } اَلْحَدِيثَ. مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ .
📝 Terjemahan
Dari Umar radhiyallahu 'anhu berkata: 'Aku mendonasikan (menginfakkan) seekor kuda di jalan Allah, kemudian pemiliknya menyia-nyiakannya (tidak merawatnya dengan baik). Aku mengira bahwa dia akan menjualnya dengan harga yang sangat murah, lalu aku bertanya kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang hal tersebut. Maka beliau bersabda: "Janganlah engkau membelinya, meskipun dia memberikannya kepadamu dengan harga satu dirham."' Hadits ini diriwayatkan secara muttafaq 'alaih (sepakat oleh al-Bukhari dan Muslim). Status hadits: SHAHIH MUTTAFAQ 'ALAIH.
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini membahas tentang etika dalam transaksi jual beli, khususnya ketika berhadapan dengan barang yang telah diinfakkan atau dihibahkan. Latar belakang hadits ini adalah ketika Umar bin al-Khattab mendonasikan seekor kuda untuk keperluan berperang di jalan Allah, namun kemudian pemilik barunya tidak merawatnya dengan baik. Hadits ini mengandung pelajaran penting tentang integritas dalam bermuamalah dan tanggung jawab sosial terhadap barang-barang wakaf dan hibah.

Kosa Kata

Hamalt (حَمَلْتُ): Aku mendonasikan atau menginfakkan, dari kata hamala yang berarti memikul atau menanggung beban. Dalam konteks ini berarti memberikan barang untuk keperluan mulia di jalan Allah.

Fi sabilillah (فِي سَبِيلِ اَللَّهِ): Di jalan Allah, maksudnya untuk tujuan yang menyangkut agama dan kepentingan umat Islam, seperti persiapan perang, pendidikan, atau kebutuhan umat.

Adha'ahu (أَضَاعَهُ): Dia menyia-nyiakannya atau mengabaikannya, dari kata ada'a yang berarti membuat sesuatu hilang, rusak, atau tidak terpelihara dengan baik.

Bahis'uh (بِرُخْصٍ): Dengan harga yang sangat murah atau terjangkau. Rakhis berarti harga yang rendah.

La tab'tahu (لَا تَبْتَعْه): Janganlah engkau membelinya, perintah negatif yang menunjukkan larangan keras untuk membeli kembali barang yang telah dihibahkan.

Wa in a'ataka bidhirham (وَإِنْ أَعْطَاكَهُ بِدِرْهَمٍ): Meskipun dia memberikannya kepadamu dengan harga satu dirham, menunjukkan bahwa larangan tersebut tetap berlaku meskipun harganya sangat terjangkau.

Kandungan Hukum

1. Larangan Membeli Kembali Barang yang Telah Dihibahkan atau Diinfakkan

Hadits ini mengandung larangan tegas (nahy) kepada Umar untuk tidak membeli kembali kuda yang telah didonasikannya. Larangan ini berlaku meskipun dengan harga yang sangat murah sekalipun, bahkan seharga satu dirham. Ini menunjukkan pentingnya menjaga integritas hibah dan ketulusan dalam memberikan barang.

2. Keharaman Mengincar Kembali Barang Hibah

Larangan tersebut mencakup niat atau keinginan untuk membeli kembali barang yang telah diberikan. Ini berkaitan dengan hadits lain yang mengatakan bahwa "orang yang mengambil kembali hibahnya seperti anjing yang kembali memakan muntahnya."

3. Tanggung Jawab Moral Penerima Hibah

Hadits ini secara implisit menunjukkan bahwa penerima hibah memiliki tanggung jawab untuk merawat dan memelihara barang yang diberikan. Mengabaikan atau menyia-nyiakannya adalah pelanggaran terhadap kepercayaan pemberi hibah.

4. Prinsip Ketulusan dalam Memberikan

Pemberian harus dilakukan dengan sepenuh hati dan tanpa mengharapkan untuk mengambilnya kembali. Jika ada kekhawatiran barang akan disalahgunakan atau tidak dirawat, lebih baik tidak memberikan sejak awal daripada memberikan kemudian ingin mengambilnya kembali.

5. Hukum Jual Beli Barang Hibah

Walaupun tidak secara eksplisit, hadits ini menunjukkan bahwa jika pemilik barang hibah ingin menjualnya kembali, pemberi hibah tidak boleh menjadi pembeli barunya. Ini untuk menjaga kemurnian transaksi dan menghindari fitnah.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Ulama Hanafi memahami hadits ini sebagai peringatan terhadap mudarat (kerusakan moral) dan ketidaktulusan dalam memberikan. Mereka mengatakan bahwa membeli kembali barang hibah menunjukkan ketidaktulusan dalam pemberian awal dan menyebabkan tercemarnya niat. Abu Hanifah menekankan bahwa hibah adalah akad yang memutuskan kepemilikan pemberi sepenuhnya, sehingga tidak boleh ada niat tersembunyi untuk mengambilnya kembali. Larangan dalam hadits ini adalah larangan untuk menjaga kesucian niat dan menghindari rasa kesal atau penyesalan terhadap hibah yang telah diberikan. Mereka juga melihat hadits ini sebagai bentuk adab islami dan akhlak yang mulia dalam berinteraksi sosial.

Maliki:
Madhhab Maliki memandang hadits ini dengan penekanan kuat pada aspek etika dan moral. Imam Malik memahami bahwa larangan membeli barang hibah kembali adalah untuk menjaga martabat pemberi hibah dan menghindari kondisi yang memalukan. Mereka mengatakan bahwa membeli barang hibah dengan harga yang jauh lebih rendah dari nilai aslinya merupakan bentuk memanfaatkan keterpaksaan penerima hibah yang sebelumnya tidak merawat barang tersebut. Ini dianggap sebagai perbuatan yang tidak mulia. Maliki juga menekankan bahwa hadits ini mengajarkan tentang pentingnya kepercayaan dan amanah dalam masyarakat. Membeli kembali barang hibah akan menimbulkan kesan buruk kepada masyarakat tentang ketulusan pemberi hibah.

Syafi'i:
Imam Syafi'i memahami hadits ini dalam konteks yang lebih luas tentang kesucian akad dan transaksi jual beli. Beliau mengatakan bahwa larangan ini bukan hanya tentang membeli barang yang sama, tetapi tentang prinsip umum untuk tidak memanfaatkan situasi penerima hibah yang sedang kesulitan. Jika penerima hibah terpaksa menjual barang tersebut karena tidak mampu merawatnya, pemberi hibah tidak seharusnya memanfaatkan kelemahan itu. Syafi'i menekankan bahwa hadits ini mengandung pembelajaran tentang rasa kasih sayang (rahmah) terhadap sesama. Mereka juga menghubungkan hadits ini dengan konsep al-ihtiyath (kehati-hatian) dalam menjalankan muamalah untuk menghindari keraguan dan dosa. Larangan ini adalah untuk menjaga kesucian transaksi dan kehati-hatian dalam berkontrak.

Hanbali:
Madhhab Hanbali memahami hadits ini sebagai peringatan yang sangat serius tentang pentingnya menjaga amanah dan kejujuran. Ahmad bin Hanbal menekankan bahwa larangan ini adalah peringatan untuk tidak berbuat curang atau merugikan sesama dalam transaksi. Mereka menganggap bahwa membeli kembali barang hibah dengan harga murah adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan yang telah diberikan penerima hibah. Hanbali juga melihat hadits ini sebagai pengajarab tentang pentingnya konsistensi dalam niat. Jika seseorang memberikan sesuatu untuk jalan Allah, maka pemberian tersebut haruslah totalitas dari hati dan tidak ada yang tertinggal. Mereka juga menghubungkan hadits ini dengan konsep tahrim (pengharaman) yang ketat terhadap perbuatan yang memicu fitnah dan kerusakan hubungan sosial masyarakat.

Hikmah & Pelajaran

1. Kesucian Niat dalam Memberikan - Hibah harus diberikan dengan niat yang tulus dan tidak ada niat tersembunyi untuk mengambilnya kembali. Jika ada rasa khawatir atau keraguan, lebih baik tidak memberikan sejak awal daripada memberikan dengan hati yang tidak ikhlas.

2. Menjaga Amanah dan Kepercayaan - Saat memberikan sesuatu kepada orang lain, kita harus mempercayai bahwa mereka akan merawatnya sesuai kemampuan mereka. Mengambil kembali barang hibah adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan yang telah diberikan.

3. Tanggung Jawab Pemberi Hibah - Sebelum memberikan hibah, pemberi harus memastikan bahwa penerimanya adalah orang yang tepat dan dapat dipercaya. Jika memiliki kekhawatiran, lebih baik mempertimbangkan ulang sebelum memberikan.

4. Keutamaan Ketulusan dan Keikhlasan - Islam mengajarkan bahwa setiap pemberian harus dilakukan dengan sepenuh hati dan keikhlasan. Hadits ini adalah pengingat bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sangat memperhatikan nilai-nilai moral dan etika dalam bermuamalah, bukan hanya aspek teknisnya.

5. Menghindari Fitnah dan Kerusakan Sosial - Membeli kembali barang hibah dengan harga murah akan menciptakan kesan buruk di masyarakat tentang ketulusan dan kehormatan pemberi hibah. Islam mengajarkan untuk menjaga reputasi dan kehormatan dalam masyarakat.

6. Pembelajaran untuk Penerima Hibah - Penerima hibah harus menyadari bahwa barang yang diberikan adalah amanah yang harus dijaga dan dirawat dengan baik. Menyia-nyiakannya adalah bentuk tidak menghargai ketulusan pemberi hibah.

7. Prinsip Kehati-hatian dalam Transaksi - Hadits ini mengajarkan prinsip umum tentang pentingnya kehati-hatian dalam setiap transaksi jual beli. Tidak boleh memanfaatkan kesulitan orang lain untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang tidak adil.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Jual Beli