✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 939
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Jual Beli  ·  بَابُ اَللُّقَطَةِ  ·  Hadits No. 939
Shahih 👁 6
939 - عَنْ أَنَسٍ قَالَ : { مَرَّ اَلنَّبِيُّ بِتَمْرَةٍ فِي اَلطَّرِيقِ، فَقَالَ : " لَوْلَا أَنِّي أَخَافُ أَنْ تَكُونَ مِنَ الصَّدَقَةِ لَأَكَلْتُهَا" } مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ .
📝 Terjemahan
Dari Anas bin Malik r.a., dia berkata: Nabi Muhammad saw. melewati sebutir kurma di jalan, lalu beliau bersabda: "Seandainya aku tidak takut bahwa (kurma) ini termasuk dari sedekah, niscaya aku akan memakannya." [Hadits ini disepakati oleh al-Bukhari dan Muslim - Shahih]
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini termasuk dalam bab tentang barang temuan (al-luqathah) yang mencerminkan akhlak mulia Nabi Muhammad saw. dalam hal kejujuran dan kehati-hatian terhadap harta yang bukan miliknya. Peristiwa ini terjadi ketika Nabi saw. menemukan sebutir kurma di jalan dan bersikap sangat hati-hati karena khawatir kurma tersebut adalah bagian dari sedekah yang telah diberikan oleh seseorang untuk disedekahkan. Sikap Nabi saw. ini menunjukkan tingkat ketakwaan dan kehati-hatian dalam mengonsumsi makanan, terutama dari sumber yang tidak jelas kepemilikannya.

Kosa Kata

Marra (مَرَّ): Berlalu, melewati dengan cepat At-Tamrah (التَّمْرَة): Sebutir kurma At-Thariq (الطَّرِيق): Jalan, lintasan As-Sadaqah (الصَّدَقَة): Sedekah, pemberian amal Akhaf (أَخَافُ): Saya takut, khawatir La'akaltuha (لَأَكَلْتُهَا): Niscaya aku akan memakannya

Kandungan Hukum

1. Hukum Makan Barang Temuan
Hadits ini menunjukkan bahwa barang temuan (luqathah) tidak boleh langsung dikonsumsi atau dimanfaatkan tanpa memastikan status hukumnya. Terdapat kekhawatiran bahwa barang tersebut mungkin milik seseorang atau termasuk sedekah.

2. Larangan Mengambil Barang yang Diragukan
Nabi saw. menolak makan kurma tersebut karena khawatir (syak) bahwa kurma itu adalah sedekah. Ini menunjukkan prinsip kehati-hatian dari aspek keraguan dalam kehalalahan.

3. Status Barang Temuan di Jalan
Kurma di jalan dapat dipandang sebagai barang yang ditinggalkan seseorang atau bagian dari sedekah yang diberikan untuk disedekahkan kepada yang membutuhkan.

4. Tanggung Jawab Pengambil Barang Temuan
Pengambil barang temuan harus memastikan status hukumnya sebelum memanfaatkannya. Jika ragu, lebih baik menahan diri.

5. Etika Konsumsi Makanan dalam Islam
Hadits ini mengajarkan bahwa seorang Muslim harus berhati-hati dalam memilih makanan dan tidak sembarangan mengonsumsi sesuatu yang kehalalan sumbernya tidak jelas.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Ulama Hanafi berpandangan bahwa barang temuan (luqathah) yang bernilai kecil diperbolehkan untuk dikonsumsi secara langsung tanpa perlu disimpan atau diumumkan, khususnya jika tidak ada tanda kepemilikan. Namun, mereka juga menghargai kehati-hatian Nabi saw. dalam hadits ini sebagai bentuk keteladan tertinggi. Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa barang temuan bernilai kecil dapat diambil dan dikonsumsi, tetapi untuk barang berharga harus disimpan dan diumumkan. Akan tetapi, sikap Nabi saw. menunjukkan derajat kehati-hatian yang lebih tinggi lagi, yaitu menghindari hal yang diragukan meskipun secara teknis diperbolehkan. Pendekatan Hanafi ini didasarkan pada prinsip istiqara' (kemampuan untuk membedakan) dan ta'aqqul (pemahaman kontekstual).

Maliki:
Mazhab Maliki sangat ketat dalam masalah barang temuan. Mereka mengambil posisi yang konservatif berdasarkan kaidah "Bertanya adalah lebih baik daripada mengambil." Menurut Maliki, barang temuan harus selalu disimpan dan diumumkan kepada publik untuk menemukan pemiliknya, termasuk kurma di jalan. Mereka berargumen bahwa kurma di jalan bisa jadi adalah kurma yang hilang dari pemiliknya atau memang ditinggalkan dengan maksud tertentu. Ulama Maliki melihat hadits ini sebagai pengajaran tentang pentingnya menjaga amanah dan harta milik orang lain. Bahkan kurma kecil sekalipun tidak boleh langsung dikonsumsi tanpa penyelidikan lebih lanjut. Ini sejalan dengan prinsip darurat dan keamanan yang ditekankan dalam fiqih Maliki.

Syafi'i:
Mazhab Syafi'i mengambil posisi tengah-tengah. Mereka membedakan antara barang temuan yang jelas terlihat sebagai barang yang disengaja ditinggalkan versus barang yang benar-benar tersesat. Untuk kurma di jalan, Syafi'i mempertimbangkan konteksnya. Jika kurma tersebut jelas terlihat baru dijatuhkan oleh seseorang yang melewati jalan itu, maka harus diusahakan untuk dikembalikan atau disimpan. Namun, jika kurma itu sudah lama tergeletak atau dalam kondisi yang mengindikasikan telah ditinggalkan dengan sengaja untuk sedekah, maka dapat diambil dengan niat yang baik. Prioritas Syafi'i adalah melindungi kepentingan pemilik asli sambil juga mempertimbangkan keadaan praktis. Sikap Nabi saw. dalam hadits ini dipandang sebagai standar tertinggi dari kehati-hatian, yang melampaui ketentuan minimal dalam madzhab.

Hanbali:
Mazhab Hanbali, mengikuti pendapat Imam Ahmad bin Hanbal, membedakan antara barang temuan bernilai kecil dan bernilai besar. Untuk barang kecil seperti satu buah kurma, ada fleksibilitas untuk mengambilnya jika tidak ada indikasi jelas bahwa itu adalah milik seseorang. Namun, pendapat yang lebih dikuatkan dalam Hanbali adalah bahwa kehati-hatian seperti yang ditunjukkan Nabi saw. adalah yang lebih utama dan lebih sesuai dengan semangat syariat Islam. Ulama Hanbali mengatakan bahwa sikap Nabi saw. menolak makan kurma karena khawatir itu adalah sedekah menunjukkan derajat taqwa dan zuhud yang sangat tinggi. Mereka mendorong pengikut untuk mengikuti teladan ini, terutama dalam hal-hal yang diragukan kehalalan sumbernya. Prinsip "al-ihtiyat" (kehati-hatian) menjadi pedoman utama dalam Hanbali ketika berhadapan dengan barang temuan.

Hikmah & Pelajaran

1. Integritas dan Kejujuran Tertinggi: Hadits ini menunjukkan bahwa kepribadian islami yang sempurna tidak hanya sekadar mematuhi batas-batas halal dan haram secara minimum, tetapi juga menghindari area-area yang diragukan (syubhat). Nabi saw. memiliki pilihan untuk makan kurma tersebut (yang mungkin secara teknis diperbolehkan), namun beliau memilih untuk tidak memakannya. Ini adalah cerminan dari integritas moral yang sangat tinggi yang harus menjadi teladan bagi setiap Muslim.

2. Kehati-hatian dalam Konsumsi: Hadits ini mengajarkan bahwa seorang Muslim harus berhati-hati dan selektif dalam memilih makanan dan minuman. Tidak semua yang halal secara lahiriah adalah tepat untuk dikonsumsi oleh seorang Muslim. Kekhawatiran Nabi saw. bahwa kurma tersebut adalah bagian dari sedekah menunjukkan sensitifitas terhadap hak-hak orang lain dan tanggung jawab moral. Dalam konteks modern, ini juga berarti memilih makanan dari sumber-sumber yang terpercaya dan jelas kehalalan sumbernya.

3. Penghargaan Terhadap Harta dan Kepercayaan: Hadits ini menekankan pentingnya menghormati harta milik orang lain, bahkan dalam bentuk yang sederhana seperti sebutir kurma. Jika seseorang telah memberikan kurma untuk disedekahkan, maka kurma tersebut adalah kepercayaan kepada orang yang menerimanya untuk disampaikan kepada yang berhak. Mengambil kurma tersebut tanpa memastikan statusnya adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan tersebut. Ini adalah pelajaran penting tentang amanah dan tanggung jawab.

4. Standar Moral Nabi saw. dan Kualitas Uswah Hasanah: Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi Muhammad saw. adalah suri teladan terbaik dalam segala hal, termasuk dalam perkara-perkara yang mungkin dianggap sepele oleh orang lain. Beliau tidak pernah bersikap seenaknya atau memanfaatkan kedudukan untuk mengambil apa saja. Bahkan sebagai pemimpin dan Nabi, beliau tetap menjaga integritas dan kehati-hatian dalam setiap tindakan. Pelajaran ini adalah bahwa kedudukan tinggi atau penguasaan terhadap suatu hal tidak membenarkan seseorang untuk bertindak sembrono atau tidak etis.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Jual Beli