✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 940
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Jual Beli  ·  بَابُ اَللُّقَطَةِ  ·  Hadits No. 940
Shahih 👁 7
940 - وَعَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ اَلْجُهَنِيِّ قَالَ : { جَاءَ رَجُلٌ إِلَى اَلنَّبِيِّ فَسَأَلَهُ عَنِ اللُّقَطَةِ ? فَقَالَ : " اِعْرِفْ عِفَاصَهَا وَوِكَاءَهَا , ثُمَّ عَرِّفْهَا سَنَةً , فَإِنْ جَاءَ صَاحِبُهَا وَإِلَّا فَشَأْنُكَ بِهَا" . قَالَ : فَضَالَّةُ اَلْغَنَمِ ? قَالَ : "هِيَ لَكَ , أَوْ لِأَخِيكَ , أَوْ لِلذِّئْبِ " . قَالَ : فَضَالَّةُ اَلْإِبِلِ ? قَالَ : " مَا لَكَ وَلَهَا ? مَعَهَا سِقَاؤُهَا وَحِذَاؤُهَا , تَرِدُ اَلْمَاءَ , وَتَأْكُلُ اَلشَّجَرَ , حَتَّى يَلْقَاهَا رَبُّهَا } مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ .
📝 Terjemahan
Dari Zaid bin Khalid al-Juhani radhiyallahu 'anhu, ia berkata: 'Seorang laki-laki datang kepada Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam dan bertanya kepadanya tentang barang temuan (luqathah). Maka Nabi bersabda: "Kenali pembungkus dan talinya, kemudian umumkan (cari pemiliknya) selama satu tahun. Jika pemiliknya datang (ambil), dan jika tidak maka barangmu itu." Ia berkata: Bagaimana dengan hewan ternak kambing yang hilang (dhaallah al-ghanam)? Nabi bersabda: "Ia milikmu, atau milik saudaramu, atau milik serigala." Ia berkata: Bagaimana dengan hewan unta yang hilang (dhaallah al-ibil)? Nabi bersabda: "Apa urusanmu dengannya? Ia mempunyai air minum dan sandalnya, ia minum air dan makan pohon sampai pemiliknya menemukannya." Hadits ini disepakati keshahihannya oleh Bukhari dan Muslim (Muttafaqun 'alayh).
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini merupakan hadits yang sangat penting dalam masalah hukum muamalah, khususnya tentang barang-barang temuan (luqathah) dan pemeliharaan hewan yang hilang. Hadits ini bersumber dari sahabat Zaid bin Khalid Al-Juhani yang merupakan sahabat mulia dan faqih. Pertanyaannya kepada Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam mengenai barang temuan mencerminkan kepedulian Beliau terhadap permasalahan praktis masyarakat. Hadits ini disepakati kedudukannya (muttafaq 'alaihi) oleh kedua imam yang paling terpercaya, yaitu Imam Bukhari dan Imam Muslim.

Kosa Kata

اللُّقَطَةُ (Luqathah): Barang yang ditemukan di jalan atau tempat umum yang memiliki pemilik yang tidak diketahui.

العِفَاصُ (Al-'Ifas): Pembungkus atau tempat yang digunakan untuk membungkus barang, seperti tas, kantong, atau wadah yang melindungi barang temuan.

الوِكَاءُ (Al-Wikaa'): Tali atau pengikat yang digunakan untuk mengikat pembungkus barang tersebut.

عَرَّفْهَا (A'arrafhaa): Mengumumkan atau mempublikasikan barang temuan agar diketahui pemiliknya.

سَنَةً (Sanah): Satu tahun penuh atau periode waktu satu tahun.

الضَّالَّةُ (Adh-Dhallah): Hewan yang hilang atau ternak yang tersesat dari pemiliknya.

السِّقَاءُ (As-Siqa'): Wadah atau tempat minuman, serta dalam konteks ini merujuk pada kapasitas alami hewan (unta) untuk mencari minum sendiri.

الحِذَاءُ (Al-Hizaa'): Alas kaki atau dalam konteks ini merujuk pada telapak kaki unta yang kuat dan dapat bertahan.

Kandungan Hukum

1. Hukum Mengambil Barang Temuan: Orang yang menemukan barang memiliki hak untuk mengambilnya dengan syarat-syarat tertentu.

2. Syarat Pengambilan: Pembuat keputusan harus mengidentifikasi pembungkus dan tali barang temuan agar dapat membedakannya kemudian jika ada yang mengklaim.

3. Kewajiban Mengumumkan: Wajib mengumumkan barang temuan selama satu tahun di tempat-tempat yang memungkinkan pemilik mengetahuinya.

4. Kepemilikan Setelah Jangka Waktu: Jika setelah satu tahun tidak ada yang mengklaim, barang menjadi milik orang yang menemukannya.

5. Perbedaan Hukum Ternak: Hewan ternak memiliki hukum yang berbeda dari barang benda mati, tergantung jenis dan karakteristiknya.

6. Hukum Domba/Kambing yang Hilang: Sebagai hewan kecil yang mudah dimangsa, penemunya berhak memilikinya dengan alasan preservasi.

7. Hukum Unta yang Hilang: Unta tidak perlu diurus khusus karena kemampuannya mencari makanan dan minuman sendiri serta kekuatan fisiknya yang luar biasa.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi berpendapat bahwa barang temuan yang bernilai (berharga) wajib diumumkan. Aman bin Umayyah dalam riwayat dari Hanifah menyatakan bahwa penemuannya harus diumumkan dengan niat untuk mengembalikan kepada pemiliknya. Menurut Hanafiah, jika setelah mengumumkan selama waktu yang pantas (tidak harus persis satu tahun, bisa lebih singkat sesuai kebiasaan), maka barang menjadi milik penemuanya dengan syarat ia berniat untuk dirinya sendiri, bukan untuk mengembalikannya. Namun, uang dan barang yang sangat berharga tetap harus diumumkan lebih lama. Adapun tentang hewan, mereka berpendapat bahwa domba/kambing yang hilang karena kecilnya dan mudah dimangsa, penemuanya boleh memanfaatkannya dan ia bertanggung jawab atas nilainya jika pemilik datang. Sedangkan unta, unta memiliki kemampuan mandiri yang tinggi, sehingga penemuanya tidak perlu mengurus, dan unta akan kembali sendiri kepada pemiliknya dengan pertolongan Allah.

Maliki:
Madzhab Maliki memandang barang temuan dari perspektif keadilan dan kehati-hatian. Menurut Malikiyah, barang temuan harus disimpan dan diumumkan, namun mereka lebih fleksibel dalam menentukan jangka waktu pengumumuman. Jangka waktu bisa disesuaikan dengan jenis barang dan kemungkinan pemiliknya mengetahuinya. Untuk barang berharga, mereka menyarankan pengumumuman yang lebih ekstensif. Malikiyah juga memandang bahwa barang temuan adalah amanah yang harus dijaga dengan baik. Tentang hewan, Malikiyah mengikuti riwayat yang sama bahwa domba dan kambing kecil boleh diambil manfaatnya, sementara unta karena kekuatannya yang besar dan kemampuannya memelihara diri sendiri, tidak perlu diurus khusus oleh penemuanya.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i memiliki pandangan yang ketat mengenai barang temuan. Menurut Syafi'iyah, pengambilan barang temuan adalah mubah (dibolehkan) dengan catatan harus mengumumkannya. Pengumuman harus dilakukan dengan serius dan intensif agar pemilik benar-benar mengetahuinya. Jangka waktu satu tahun adalah standar yang diterima, namun dalam kondisi tertentu bisa lebih pendek jika barang telah diumumkan secara luas. Syafi'iyah juga memandang bahwa niat penemuanya harus baik, yaitu untuk mengembalikan kepada pemiliknya, bukan untuk mengambil manfaatnya. Setelah jangka waktu terlewati, barang menjadi milik penemuanya namun dengan tanggung jawab penuh. Adapun mengenai hewan, pandangan Syafi'i sejalan dengan hadits ini: domba karena kecilnya boleh diambil, sementara unta tidak perlu diurus.

Hanbali:
Madzhab Hanbali memandang luqathah dari perspektif yang sama ketat dengan Syafi'i. Menurut Hanabilah, barang temuan boleh diambil dengan syarat-syarat yang jelas. Harus ada identifikasi pembungkus dan tali agar dapat dikenali kemudian. Pengumuman wajib dilakukan secara konsisten selama satu tahun atau lebih tergantung nilai barang. Imam Ahmad bin Hanbal sangat memperhatikan masalah keadilan dalam hal ini. Hanabilah juga menekankan bahwa penemuannya harus berniat baik dan menjaga barang dengan baik. Setelah jangka waktu berlalu, barang menjadi miliknya. Tentang hewan, Hanabilah mengikuti pemahaman hadits secara literal: domba/kambing boleh diambil karena kerentananya, sementara unta adalah hewan yang kuat dan mandiri, sehingga tidak perlu ditangani khusus oleh penemuanya.

Hikmah & Pelajaran

1. Hikmah Keadilan Sosial: Hadits ini mengajarkan keseimbangan antara hak penemuannya dan hak pemilik asli barang. Sistem pengumuman selama satu tahun memberikan kesempatan maksimal bagi pemilik untuk mencari barangnya, sementara penemuannya tidak kehilangan haknya selamanya. Ini adalah prinsip keadilan yang sangat mulia dalam Islam.

2. Tanggung Jawab Amanah: Barang temuan adalah amanah yang harus dijaga dengan baik oleh penemuanya. Identifikasi pembungkus dan tali adalah bukti bahwa Islam sangat memperhatikan detail dalam masalah amanah. Penemuannya harus mampu menunjukkan ciri-ciri barang jika pemilik datang mengklaimnya. Ini mengajarkan integritas dan kejujuran dalam menangani barang orang lain.

3. Hikmah Membedakan Berdasarkan Karakteristik: Hadits ini menunjukkan kebijaksanaan Syariat yang sangat mendalam. Hewan kecil seperti domba/kambing yang mudah menjadi mangsa memiliki hukum berbeda dari unta yang besar dan kuat. Ini menggambarkan bahwa hukum Syariat tidak rigid (kaku), tetapi fleksibel berdasarkan kondisi dan karakteristik materi hukum. Unta yang memiliki kemampuan survival tinggi dan dapat mencari makanan sendiri tidak perlu diurus, sementara domba yang lemah dan rentan memerlukan penanganan berbeda.

4. Pembelajaran tentang Risalah Nabi: Cara Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam menjawab pertanyaan menunjukkan kesabaran dan kebijaksanaan dalam mengajar. Beliau tidak hanya menjawab pertanyaan pertama, tetapi menunggu pertanyaan lanjutan dan memberikan penjelasan yang komprehensif untuk setiap kasus. Ini adalah model pendidikan yang sempurna dalam Islam, di mana guru harus responsif terhadap kebutuhan pelajar dan memberikan penjelasan yang utuh.

5. Hikah Kepercayaan dan Tawakkal: Dalam hal unta yang hilang, Nabi bersabda bahwa unta memiliki minuman dan makanannya sendiri, dan akan menemui pemiliknya. Ini mengajarkan kepercayaan kepada Allah dan tawakkal. Meski kita harus berusaha mencari apa yang hilang, namun pada akhirnya kita harus mempercayakan hasilnya kepada Allah. Unta yang dibiarkan begitu saja justru lebih mungkin bertemu dengan pemiliknya dibanding jika dipaksa diurus oleh orang asing.

6. Pembelajaran Empiris: Hadits ini berdasarkan pengalaman dan pengamatan nyata. Barang berharga harus diumumkan karena berharga, hewan kecil boleh diambil karena mudah menjadi mangsa, unta tidak perlu diurus karena mampu bertahan sendiri. Ini adalah pendekatan pragmatis yang berdasarkan realitas kehidupan.

7. Nilai Kejujuran dan Integritas: Orang yang menemukan barang tidak dianjurkan langsung mengambil hak kepemilikan. Harus melalui proses yang adil dengan pengumuman yang jelas. Ini melatih kejujuran dan integritas dalam masyarakat, mencegah oportunisme, dan membangun kepercayaan sosial.

8. Pemberdayaan Ekonomi yang Adil: Bagi penemuannya yang jujur, barang temuan yang diumumkan dan dikembalikan kepada pemiliknya adalah bentuk nyata dari integritas ekonomi. Islam tidak menghendaki seseorang memperkaya diri dari sesuatu yang bukan haknya. Dengan demikian, setiap individu dalam masyarakat Islam didorong untuk mendapatkan rezeki melalui cara yang halal, bukan dengan mengambil hak orang lain meskipun kesempatan itu ada.

9. Kearifan dalam Membedakan Kondisi: Hadits ini menunjukkan kecerdasan syariat dalam melihat perbedaan kondisi secara realistis. Kambing yang lemah dan mudah menjadi mangsa hewan buas perlu segera ditangani, sementara unta yang kuat dan mandiri cukup dibiarkan hingga pemiliknya menemukannya. Ini mengajarkan bahwa hukum Islam bukan aturan yang kaku dan seragam, melainkan mempertimbangkan realitas dan kondisi nyata di lapangan.

10. Relevansi di Era Modern: Di era modern, prinsip luqathah ini dapat diterapkan pada berbagai situasi seperti menemukan dompet, perangkat elektronik, atau barang berharga lainnya. Ulama kontemporer menegaskan bahwa kewajiban mengumumkan dan berusaha mengembalikan kepada pemiliknya tetap berlaku, meskipun mekanismenya dapat disesuaikan dengan teknologi yang ada, seperti melalui pengumuman media sosial atau kantor polisi.

Kesimpulan

Hadits ini memberikan panduan yang sangat komprehensif dan praktis dalam menangani barang temuan. Islam tidak membiarkan masalah ini tanpa aturan yang jelas, karena menyangkut hak kepemilikan yang sangat dihormati dalam syariat. Dengan mengharuskan pengumuman selama satu tahun, membedakan perlakuan terhadap jenis hewan yang berbeda, dan memberikan kepastian hukum setelahnya, hadits ini mencerminkan kesempurnaan syariat Islam dalam mengatur kehidupan sosial dan ekonomi umatnya.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Jual Beli