✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 941
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Jual Beli  ·  بَابُ اَللُّقَطَةِ  ·  Hadits No. 941
👁 7
941 - وَعَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ { مَنْ آوَى ضَالَّةً فَهُوَ ضَالٌّ , مَا لَمْ يُعَرِّفْهَا } رَوَاهُ مُسْلِم ٌ .
📝 Terjemahan
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Barangsiapa yang menampung barang hilang, maka dia (termasuk orang yang) menyembunyikannya, selama dia tidak memperkenalkannya (mencarinya).' Diriwayatkan oleh Muslim. Status hadits: Sahih.
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini membicarakan tentang hukum menampung barang hilang (al-luqathah) tanpa usaha mencarinya pemiliknya. Hadits ini termuat dalam Kitab Jual Beli, Bab al-Luqathah, yang menunjukkan bahwa luqathah berkaitan dengan transaksi harta dan pemilikan. Konteks hadits ini adalah untuk mencegah pengambilan barang hilang yang tidak disertai usaha untuk mengembalikan kepada pemiliknya, karena hal tersebut dianggap sebagai pengambilan harta secara tidak sah (menggelapkan harta). Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam mengingatkan bahwa siapa yang mengambil barang hilang tanpa memperkenalkannya (mencari pemiliknya), maka dia termasuk orang yang bersalah dalam hal pengambilan tersebut.

Kosa Kata

آوَى (awa): menampung, mengambil, menyerahkan/memberikan tempat ضَالَّة (dhallah): barang yang hilang, tersesat ضَالٌّ (dhall): orang yang menyembunyikan, menggelapkan, pencuri عَرَّفَهَا ('arrafa-ha): memperkenalkan, mengumumkan, mencari pemilik مَا لَمْ (mā lam): selama tidak, sepanjang tidak

Kandungan Hukum

1. Larangan mengambil barang hilang tanpa mencari pemilik: Hadits ini melarang seseorang mengambil barang yang hilang tanpa berusaha mencari dan memperkenalkan kepada pemiliknya 2. Keharusan pengembalian barang hilang: Pemilik barang berhak mendapatkan hartanya kembali, dan pengambil barang hilang wajib berusaha mengembalikannya 3. Ancaman dosa bagi penyembunyi barang hilang: Siapa yang menampung dan menyembunyikan barang hilang dikiaskan seperti pencuri atau penggelapan harta 4. Syarat sah pengambilan barang hilang: Hanya sah apabila disertai usaha memperkenalkan dan mencari pemiliknya 5. Tanggung jawab moral dan hukum: Pengambil barang hilang bertanggung jawab untuk berusaha mengembalikan kepada pemiliknya 6. Hukum pemilikan barang hilang: Seseorang tidak boleh menganggap barang hilang yang diambil sebagai miliknya tanpa upaya mencari pemilik terlebih dahulu

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi berpendapat bahwa barang hilang (luqathah) dapat diambil dengan beberapa syarat ketat. Menurut Abu Hanifah, pengambil barang hilang diperbolehkan mengambilnya tetapi diwajibkan memperkenalkannya di tempat-tempat ramai untuk mencari pemiliknya dalam waktu yang cukup (biasanya satu tahun atau lebih). Jika tidak ada yang menuntut, maka pengambil boleh memilikinya namun dengan niat menggantikan kerugian pemilik. Hadits ini dipahami bahwa selama tidak melakukan pengenalan (ta'rif), maka hukumnya seperti pencuri. Abu Hanifah juga membedakan antara luqathah di tanah haram (Mekkah) yang tidak boleh diambil sama sekali, dan di tempat lain yang boleh diambil dengan syarat pengenalan. Sumber: pendapat Abu Hanifah dalam al-Mabsut dan kitab-kitab fiqih Hanafi.

Maliki:
Madzhab Maliki memiliki pandangan yang ketat terhadap pengambilan barang hilang. Menurut Malik ibn Anas, barang hilang pada umumnya tidak boleh diambil (khilaf pendapat yang memperbolehkan). Alasannya adalah karena mengambil barang yang bukan miliknya bertentangan dengan prinsip amanah. Akan tetapi, jika terjadi kekhawatiran barang tersebut akan hilang atau rusak, maka boleh diambil dengan niat menjaganya sampai ditemukan pemiliknya. Dalam hal ini, pengambil bertindak sebagai wali/penjaga (wakil) bagi pemilik barang. Maliki menekankan bahwa pemilik barang adalah pemilik asli dan pengambil tidak memiliki hak apapun atas barang tersebut. Hadits ini digunakan sebagai dasar bahwa mengambil tanpa usaha mencari adalah perbuatan dosa besar.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i memperbolehkan pengambilan barang hilang dengan syarat-syarat tertentu. Menurut Syafi'i, pengambil harus memperkenalkan (ta'rif) barang tersebut di tempat-tempat umum dan di masjid-masjid untuk mencari pemiliknya. Waktu ta'rif menurut sebagian pengikut Syafi'i adalah satu tahun, sedangkan menurut sebagian lagi dapat lebih lama atau lebih pendek tergantung jenis barang dan kemampuan mencari. Setelah periode pengenalan berakhir dan tidak ada yang menuntut, maka pengambil boleh memilikinya dengan syarat harus berniat menginfakkannya untuk kebaikan atau memberikannya kepada fakir miskin jika pemilik tidak ditemukan. Hadits ini menjadi bukti bahwa ketidakadaan ta'rif akan mengakibatkan dosa dan hukuman.

Hanbali:
Madzhab Hanbali memiliki pendapat yang moderat dalam hal pengambilan barang hilang. Menurut Ahmad ibn Hanbal, barang hilang boleh diambil dan diperkenalkan (ta'rif) di tempat-tempat ramai seperti masjid dan pasar untuk mencari pemiliknya. Waktu ta'rif menurut kebanyakan ulama Hanbali adalah satu tahun. Jika setelah satu tahun tidak ada yang menuntut, maka pengambil boleh memilikinya tetapi dengan kondisi tertentu yaitu harus berniat menggantikan atau mendonasikannya. Hanbali juga menekankan bahwa pengambil harus bersikap amanah dan jujur dalam menyimpan barang tersebut. Hadits ini digunakan untuk menegaskan bahwa ketidakadaan usaha pengenalan (ta'rif) akan membuat pengambil masuk dalam kategori orang yang menyembunyikan dan menggelapkan harta.

Hikmah & Pelajaran

1. Amanah dan Kejujuran dalam Harta: Hadits ini mengajarkan bahwa setiap orang harus menjaga amanah dalam menangani harta, termasuk barang yang bukan miliknya. Mengambil barang hilang tanpa mencari pemiliknya adalah bentuk pengkhianatan amanah yang serius. Ini menunjukkan bahwa Islam sangat menekankan integritas dan kejujuran dalam setiap aspek kehidupan ekonomi dan sosial.

2. Kewajiban Sosial untuk Saling Membantu: Pengambilan barang hilang dengan niat baik (memperkenalkan dan mengembalikan kepada pemilik) adalah bagian dari tanggung jawab sosial yang mulia. Hadits ini mengajarkan bahwa ketika menemukan barang hilang, seseorang harus aktif membantu mencari pemiliknya, bukan malah memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi.

3. Bahaya Menggelapkan Harta Orang Lain: Dengan mengumpamakan orang yang mengambil barang hilang tanpa pengenalan dengan pencuri atau orang yang menggelapkan harta, Nabi menunjukkan keseriusan perbuatan ini di mata Allah. Ini menjadi peringatan bahwa mengambil hak orang lain, betapapun kecilnya, akan mendapat hisab yang ketat di hadapan Allah pada hari kiamat.

4. Pentingnya Usaha dan Inisiatif dalam Berbuat Baik: Hadits ini mengingatkan bahwa berbuat baik tidak hanya dalam niat, tetapi juga dalam tindakan nyata. Hanya memiliki niat baik saja tidak cukup; seseorang harus berusaha keras untuk mewujudkan kebaikan tersebut. Dalam konteks barang hilang, usaha mencari dan memperkenalkan adalah bentuk tindakan nyata yang wajib dilakukan untuk menjalankan amanah dengan baik.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Jual Beli