✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 949
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Jual Beli  ·  بَابُ اَلْفَرَائِضِ  ·  Hadits No. 949
Shahih 👁 8
949 - وَعَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَينٍ قَالَ : جَاءَ رَجُلٌ إِلَى اَلنَّبِيِّ فَقَالَ : { إِنَّ اِبْنَ اِبْنِي مَاتَ , فَمَا لِي مِنْ مِيرَاثِهِ ? فَقَالَ : " لَكَ اَلسُّدُسُ " فَلَمَّا وَلَّى دَعَاهُ، فَقَالَ: "لَكَ سُدُسٌ آخَرُ" فَلَمَّا وَلَّى دَعَاهُ. فَقَالَ : " إِنَّ اَلسُّدُسَ اَلْآخَرَ طُعْمَةٌ } رَوَاهُ أَحْمَدُ وَالْأَرْبَعَةُ , وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ وَهُوَ مِنْ رِوَايَةِ اَلْحَسَنِ اَلْبَصْرِيِّ عَنْ عِمْرَانَ , وَقِيلَ : إِنَّهُ لَمْ يَسْمَعْ مِنْهُ .
📝 Terjemahan
Dari Imran bin Husain ia berkata: Seorang laki-laki datang kepada Nabi ﷺ lalu berkata: 'Sesungguhnya cucu laki-lakiku (anak dari anakku) telah meninggal, apakah hakku dari harta warisannya?' Maka beliau bersabda: 'Bagimu adalah seperenam.' Ketika laki-laki itu berbalik pergi, Nabi ﷺ memanggilnya kembali dan bersabda: 'Bagimu adalah seperenam lagi.' Ketika dia berbalik pergi lagi, Nabi ﷺ memanggilnya kembali dan bersabda: 'Sesungguhnya seperenam yang kedua itu adalah pemberian (ihsan).' Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad dan empat imam (Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibnu Majah), dan dishahihkan oleh Tirmidzi. Hadits ini termasuk riwayat Al-Hasan Al-Bashri dari Imran, dan dikatakan bahwa dia tidak mendengarnya langsung darinya (mudallis). Status hadits: Sahih dengan syahid dan musthlihat. Perawi: Imran bin Husain bin 'Auf Al-Khuzai (w. 52 H).
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini membahas salah satu kasus pembagian warisan yang kompleks, khususnya mengenai hak waris kakek (ayah dari ayah) terhadap cucu (anak dari anak). Hadits ini diterangkan oleh Nabi ﷺ dengan cara yang bertahap, menunjukkan metodologi pengajaran beliau dalam menyampaikan hukum-hukum Islam. Kasus ini dinamakan dengan 'Masa'alah Al-Dirrah' (masalah kerugian), dimana seorang kerabat bisa mendapatkan bagian warisan yang lebih banyak dengan cara yang lebih menguntungkan jika menggunakan pemahaman yang tepat.

Kosa Kata

- ابن الابن (Ibnul Ibni): Anak dari anak, yaitu cucu - الميراث (Al-Mirats): Warisan, harta peninggalan - السدس (As-Suds): Seperenam (1/6) - طعمة (Thu'mah): Pemberian, hadiah, atau warisan dengan cara pemberian tanpa perhitungan bagian tetap - ولى (Walla): Pergi, berbalik - دعاه (Da'ahu): Memanggilnya - الحسن البصري (Al-Hasan Al-Basri): Seorang muhadits terkenal, namun dikenal melakukan tadlis (menyembunyikan kelemahan sanad)

Kandungan Hukum

1. Hak Waris Kakek Terhadap Cucu

Hadits ini menunjukkan bahwa kakek (ayah dari ayah) memiliki hak warisan atas cucu (anak dari anaknya). Dalam kasus ini, ketika tidak ada ahli waris yang lebih utama, kakek berhak mendapatkan seperenam dari warisan cucu.

2. Sistem Pembagian Dua Kali Seperenam

Pengajaran Nabi ﷺ yang bertahap menunjukkan: - Seperenam pertama: Sebagai kerabat dekat (karena hubungan darah) - Seperenam kedua: Sebagai pemberian dari sisa warisan (thuriah/pemberian dengan tulus ikhlas)

Hal ini menunjukkan keluwesan dalam penetapan warisan untuk mencegah ketidakadilan.

3. Konsep 'Thursiah' dalam Warisan

Penggunaan istilah 'thursiah' atau 'thu'mah' menunjukkan bahwa bagian kedua bukan merupakan hak waris standar, tetapi lebih kepada pemberian dari sisa warisan yang dimaksudkan untuk memberikan kehormatan dan keuntungan lebih kepada kerabat yang patut dimuliakan.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi: Madzhab Hanafi memandang kasus ini sebagai kasus khusus dalam warisan yang memerlukan perhatian khusus. Menurut Abu Hanifah, kakek dapat menerima warisan berdasarkan prinsip ta'sub (kerabat laki-laki dari pihak ayah). Dalam hal ini, kakek tidak mendapatkan dua seperenam secara bersamaan, melainkan seperenam sebagai pemilik bagian yang ditetapkan (dhul furudh) dan sisanya sebagai ta'sub (kerabat penghubung). Hanafi lebih memilih pendekatan ushul-nya dengan melihat prioritas kerabat sesuai derajat kedekatan. Jika ada kerabat lain, pembagian disesuaikan dengan ashabul furudh wa ala'saba system.

Maliki: Madzhab Maliki sangat mempertimbangkan makna hadits ini dan mengambil posisi bahwa kakek memiliki hak khusus dalam warisan cucu. Maliki memahami dua seperenam ini sebagai hak utuh kakek ketika ia menjadi ahli waris satu-satunya bersama cucu tersebut. Dalam aplikasinya, Maliki mengatakan kakek berhak atas bagian yang lebih baik jika dibandingkan dengan ahli waris lain dalam kasus khusus. Madzhab Maliki juga mempertimbangkan prinsip kesederhanaan dan keadilan dalam pembagian warisan, sehingga aplikasi dua seperenam ini dirancang untuk mencegah kerugian kakek.

Syafi'i: Madzhab Syafi'i menerima hadits ini dan menerapkannya dengan interpretasi yang cermat. Syafi'i memandang bahwa kakek berhak atas seperenam pertama berdasarkan kedudukan istimewanya sebagai kerabat dekat. Adapun seperenam kedua, Syafi'i memahaminya sebagai bagian yang diberikan dari sisa warisan (radda/ruju') ketika tidak ada ahli waris lain yang lebih utama. Dalam sistem Syafi'i, hal ini diterapkan melalui prinsip 'aul (penambahan jumlah pemegang hak) dan radd (pengembalian sisa ke ahli waris). Syafi'i sangat detail dalam menjelaskan bahwa dua seperenam ini bukan berarti sepertiga, melainkan dua porsi terpisah dengan alasan hukum berbeda.

Hanbali: Madzhab Hanbali, yang sering mengikuti pemahaman ketat dari hadits, menerima sepenuhnya apa yang diterangkan Nabi ﷺ dalam hadits ini. Ahmad bin Hanbal sendiri meriwayatkan hadits ini dan menganggapnya sebagai dasar yang kuat. Hanbali menerapkan dua seperenam ini secara literal: kakek mendapatkan seperenam pertama sebagai hak waris yang ditetapkan, dan seperenam kedua sebagai pemberian istimewa (thuriah/hadiah). Hanbali melihat ini sebagai mekanisme khusus untuk mencegah kerugian kakek dan meningkatkan kemuliaan kerabat yang berjasa. Dalam aplikasi praktis, Hanbali mengatakan jika warisan cukup, kakek menerima dua seperenam penuh, dan jika warisan terbatas, prioritas diberikan kepada seperenam pertama sebagai hak waris.

Hikmah & Pelajaran

1. Keadilan dalam Pembagian Warisan: Hadits ini menunjukkan bahwa hukum warisan Islam dirancang untuk memberikan keadilan kepada semua pihak, terutama kerabat dekat seperti kakek. Nabi ﷺ dengan sengaja memanggil kembali laki-laki tersebut untuk memastikan ia mendapatkan hak yang paling menguntungkan. Ini mencerminkan prinsip keadilan yang mendalam dalam syariat Islam, di mana tidak ada pihak yang dirugikan.

2. Metodologi Pengajaran Bertahap: Cara Nabi ﷺ mengajarkan hukum ini secara bertahap (pertama seperenam, kemudian seperenam lagi) menunjukkan pentingnya penjelasan yang jelas dan pengulangan dalam pembelajaran. Pendekatan ini memudahkan pemahaman dan memastikan bahwa pendengar benar-benar memahami penjelasan. Ini menjadi pelajaran bagi setiap pendidik untuk menggunakan metode pengajaran yang efektif dan terukur.

3. Perhatian Khusus terhadap Kerabat Lansia: Pemberian hak istimewa kepada kakek menunjukkan bahwa Islam sangat menghargai kerabat yang telah berjasa dan berusia lanjut. Hadits ini mengajarkan bahwa dalam pembagian warisan, kita harus mempertimbangkan keadaan khusus dan memberikan kehormatan lebih kepada mereka yang layak, khususnya orang tua dan kakek-nenek.

4. Fleksibilitas dan Hikmah dalam Penerapan Hukum: Penggunaan istilah 'thuriah' (pemberian) untuk seperenam kedua menunjukkan bahwa hukum Islam tidak selalu kaku, melainkan memiliki ruang untuk keputusan bijaksana yang disesuaikan dengan situasi khusus. Nabi ﷺ mengajarkan bahwa dalam beberapa kasus, pemberian dengan tulus ikhlas lebih penting daripada perhitungan matematika semata. Ini mengajarkan umat Islam untuk selalu melihat jiwa dari hukum-hukum Islam, bukan hanya aspek teknikalnya.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Jual Beli