✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 950
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Jual Beli  ·  بَابُ اَلْفَرَائِضِ  ·  Hadits No. 950
Shahih 👁 6
950 - وَعَنِ ابْنِ بُرَيْدَةَ , عَنْ أَبِيهِ ; { أَنَّ اَلنَّبِيَّ جَعَلَ لِلْجَدَّةِ اَلسُّدُسَ , إِذَا لَمْ يَكُنْ دُونَهَا أُمٌّ } رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ , وَالنَّسَائِيُّ , وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ , وَابْنُ اَلْجَارُودِ , وَقَوَّاهُ اِبْنُ عَدِيٍّ .
📝 Terjemahan
Dari Ibnu Buraydah, dari ayahnya bahwa Nabi Muhammad ﷺ menetapkan bagian nenek (al-jaddah) sebesar seperenam, apabila tidak ada ibu di bawahnya (ibu dari ibu atau ibu dari ayah). Diriwayatkan oleh Abu Daud dan An-Nasa'i, disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah, Ibnu Al-Jarud, dan dikuatkan oleh Ibnu Adi. Status Hadits: SHAHIH (صحيح)
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini membahas tentang bagian harta warisan bagi nenek (al-jaddah) dalam hukum kewarisan Islam. Hadits ini datang dalam konteks perincian hak-hak penerima warisan yang telah ditetapkan oleh Syariat Islam. Keutamaan hadits ini terletak pada penjelasan posisi nenek dalam sistem kewarisan, khususnya ketika ia tidak memiliki ibu yang menghalanginya dari warisan. Hadits ini merupakan bagian integral dari ilmu Al-Faraidh (hukum pembagian warisan), yang merupakan salah satu ilmu terpenting dalam Islam karena melibatkan hak-hak keluarga yang telah diatur secara detail dalam Al-Qur'an dan Sunnah.

Kosa Kata

Al-Jaddah (الجدّة): Nenek, yaitu ibu dari ibu atau ibu dari ayah. Istilah ini mencakup kedua jenis nenek tersebut dalam konteks pembahasan bagian warisan.

As-Suds (السّدس): Seperenan, yaitu bagian yang sama dengan satu dari enam bagian. Dalam terminologi kewarisan, ini adalah pecahan warisan yang ditetapkan untuk beberapa ahli waris tertentu.

Idha lam yakun dunaha umm (إذا لم يكن دونها أم): Apabila tidak ada ibu di bawahnya. Maksudnya adalah ketika tidak ada ibu (dari ayah) yang lebih dekat tingkatannya dari nenek tersebut.

Ad-Dunuww (الدّنوّ): Kedekatan atau tingkat hubungan kekeluargaan. Dalam konteks warisan, semakin dekat tingkat hubungan, semakin berhak menerima warisan.

Kandungan Hukum

1. Kedudukan Nenek dalam Hukum Kewarisan

Hadits ini menetapkan bahwa nenek (baik ibu dari ibu maupun ibu dari ayah) adalah termasuk ahli waris yang berhak menerima bagian warisan dengan bagian yang telah ditentukan.

2. Bagian Nenek adalah Seperenam (As-Suds)

Penetapan nenek mendapatkan seperenan adalah hukum yang pasti dan tidak berubah dalam kondisi normal, kecuali dalam keadaan khusus tertentu.

3. Syarat Nenek Mendapatkan Warisan

Nenek akan mendapatkan bagian seperenam ketika tidak ada ibu (dari ayah) yang lebih dekat kedudukannya. Dengan kata lain, ibu menutup (menghijab) nenek dari ayah, akan tetapi ibu sendiri tidak menutup nenek dari ibu.

4. Hijaab (Penghalang) dalam Warisan Nenek

Jika ada ibu dari ayah (ibu yang lebih dekat), maka nenek dari ayah akan terhijab (terhalang) dari warisan. Begitu juga jika pewaris masih punya ibu biologisnya, maka nenek dari ibu akan terhijab.

5. Perbedaan Kedudukan Nenek dari Ibu dan Nenek dari Ayah

Dalam masalah hijaab, terdapat perbedaan: ibu menutup nenek dari ayah, akan tetapi ibu tidak menutup nenek dari ibu. Inilah yang menjadi isu penting dalam ilmu Al-Faraidh.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi menerima hadits ini dengan pemahaman yang komprehensif. Menurut Abu Hanifah, nenek (baik dari ibu maupun dari ayah) mendapatkan bagian seperenam. Namun, Hanafi membedakan antara nenek dari ibu dan nenek dari ayah dalam hal hijaab (penghalang). Ibu menutup semua nenek dari ayah, akan tetapi ibu tidak menutup nenek dari ibu. Ini adalah pendapat yang konsisten dengan hadits Buraydah. Hanafi juga mensyaratkan bahwa apabila ada beberapa nenek (dari berbagai tingkatan), mereka akan berbagi dalam seperenan tersebut secara merata (tidak ada pemisahan bagian antara nenek dari ibu dan nenek dari ayah dalam pembagian). Hanafi berpegang pada asas ta'shil (pengiraan yang tepat) dalam menentukan bagian nenek ini.

Maliki:
Madzhab Maliki juga menerima hadits ini dan menetapkan bahwa nenek mendapatkan seperenan. Akan tetapi, Maliki memiliki pendekatan yang lebih terperinci dalam membedakan posisi nenek dari ibu dan nenek dari ayah. Menurut Maliki, ketika ibu masih ada, nenek dari ayah akan terhijab sepenuhnya dan tidak mendapatkan apa-apa. Namun, apabila ibu tidak ada, maka nenek dari ayah mendapatkan seperenan. Begitu pula dengan nenek dari ibu, apabila ibu tidak ada dan nenek dari ibu ada, maka nenek dari ibu mendapatkan seperenan. Dalam hal beberapa nenek, Maliki mensyaratkan bahwa mereka berbagi dalam seperenan dengan sistem pembagian tertentu. Maliki juga memperhatikan masalah 'aul (penambahan dalam perhitungan) jika ada waristh lain yang menerima faraidh.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i memiliki pandangan yang juga menerima hadits ini secara utuh. Syafi'i menetapkan bahwa nenek mendapatkan seperenan, baik nenek dari ibu maupun nenek dari ayah, dengan syarat tertentu. Syafi'i membedakan antara dua jenis nenek tersebut. Ibu menghalangi nenek dari ayah, akan tetapi ibu tidak menghalangi nenek dari ibu. Oleh karena itu, ketika ibu masih hidup, hanya nenek dari ibu yang bisa mendapatkan seperenan, sedangkan nenek dari ayah terhijab. Syafi'i juga memperhatikan tatanan (tingkatan) nenek: jika ada nenek dari tingkatan yang lebih dekat, nenek dari tingkatan yang lebih jauh akan terhijab. Metode Syafi'i dalam membagi warisan nenek ini sangat sistematis dan terperinci.

Hanbali:
Madzhab Hanbali menerima hadits Buraydah ini dan menggunakannya sebagai dasar penetapan bagian nenek. Hanbali menetapkan bahwa nenek mendapatkan seperenan dengan syarat-syarat khusus. Hanbali juga membedakan antara nenek dari ibu dan nenek dari ayah dalam hal hijaab. Ibu menutup nenek dari ayah, akan tetapi ibu tidak menutup nenek dari ibu. Dalam hal beberapa nenek atau tingkatan nenek yang berbeda, Hanbali mengikuti logika yang sama dengan Syafi'i, bahwa nenek yang lebih dekat tingkatannya akan menghalangi nenek yang lebih jauh. Hanbali juga mempertimbangkan keadaan 'aul dan taqdis (pembagian) dalam menentukan bagian nenek ketika ada waristh lain yang berhak.

Hikmah & Pelajaran

1. Kepedulian Islam terhadap Hak-Hak Keluarga yang Lemah: Hadits ini menunjukkan bahwa Islam dengan sangat memperhatikan hak-hak keluarga yang lemah, khususnya orang-orang tua yang sudah uzur seperti nenek. Menetapkan bagian warisan bagi nenek merupakan bentuk penghormatan dan perlindungan terhadap ibu bapak dan nenek-moyang.

2. Sistem Kewarisan Islam yang Adil dan Terukur: Penetapan seperenan untuk nenek menunjukkan bahwa sistem kewarisan Islam bukan hanya adil, melainkan juga sangat terstruktur dan terukur. Setiap bagian ditetapkan dengan perhitungan yang matang berdasarkan kedekatan hubungan dan kebutuhan.

3. Hikmah Hijaab (Penghalang) dalam Warisan: Sistem hijaab yang ada dalam hadits ini (ibu menutup nenek dari ayah) menunjukkan kearifan Syariat dalam mengatur hak-hak keluarga. Hal ini untuk memastikan bahwa orang yang paling dekat dengan pewaris mendapatkan prioritas, sambil tetap menjaga hak-hak mereka yang tidak terhijab.

4. Pentingnya Menghormati Derajat Kekerabatan dalam Islam: Hadits ini mengajarkan bahwa derajat kekerabatan adalah faktor penting dalam menentukan hak-hak seseorang, baik dalam masalah warisan maupun hal-hal lainnya. Islam mengajarkan untuk menghormati dan melindungi semua tingkatan keluarga sesuai dengan posisi mereka.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Jual Beli