✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 96
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Thaharah  ·  بَابُ قَضَاءِ اَلْحَاجَةِ  ·  Hadits No. 96
Shahih 👁 4
96- وَعَنْ سَلْمَانَ قَالَ: { لَقَدْ نَهَانَا رَسُولُ اَللَّهِ "أَنْ نَسْتَقْبِلَ اَلْقِبْلَةَ بِغَائِطٍ أَوْ بَوْلٍ, أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِالْيَمِينِ, أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِأَقَلَّ مِنْ ثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ, أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِرَجِيعٍ أَوْ عَظْمٍ" } رَوَاهُ مُسْلِم ٌ .
📝 Terjemahan
Dari Salman (Al-Farisi) berkata: 'Sungguh Rasulullah ﷺ melarang kami beberapa hal: bahwa kami menghadapkan aurat (kemaluan) ke arah kiblat ketika buang air besar atau kecil, atau bahwa kami membersihkan kemaluan dengan tangan kanan, atau bahwa kami membersihkan kemaluan dengan batu kurang dari tiga batu, atau bahwa kami membersihkan kemaluan dengan kotoran (tinja) atau tulang.' Diriwayatkan oleh Muslim. Status hadits: SHAHIH.
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini merupakan hadits terpenting dalam membahas adab istinjak (membersihkan kemaluan setelah buang air) dan etika menggunakan toilet/WC. Hadits yang diriwayatkan oleh Salman Al-Farisi ini dari Rasulullah ﷺ mengandung berbagai larangan praktis yang berkaitan dengan kebersihan dan akhlak mulia. Salman Al-Farisi sendiri adalah sahabat terpercaya yang dikenal kehati-hatiannya dalam meriwayatkan hadits Nabi ﷺ. Konteks hadits ini adalah pada periode awal Islam ketika umat Muslim perlu diajarkan adab-adab baru, terutama dalam hal kebersihan pribadi yang merupakan bagian dari iman.

Kosa Kata

نَهَانَا (nahahana) - Melarang kami, dari kata kerja نَهَى (nahā) yang berarti melarang atau mencegah

الْقِبْلَةَ (al-qiblah) - Arah kiblat, yaitu arah Kakbah di Makkah yang menjadi arah doa dalam shalat

غَائِط (ghā'it) - Buang air besar, tempat yang rendah untuk membuang hajat

بَوْل (bawl) - Buang air kecil, kencing

اسْتَنْجَى (istanjā) - Membersihkan kemaluan, dari kata نَجِيّ (najī) yang berarti membersihkan

اَلْيَمِين (al-yamīn) - Tangan kanan, yang umumnya digunakan untuk makan dan hal-hal mulia

ثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ (thalāthah ahjār) - Tiga batu, jumlah minimum untuk membersihkan yang halal

رَجِيع (rajī') - Kotoran, tinja yang keluar dari tubuh

عَظْم ('azm) - Tulang, barang berharga yang tidak sepatutnya digunakan untuk istinjak

Kandungan Hukum

1. Hukum Menghadapkan Kemaluan ke Kiblat Saat Istinjak

Larangan ini merupakan larangan yang tegas (tahrīm) untuk tidak menghadapkan kemaluan ke arah Kakbah ketika buang air besar atau kecil. Ini adalah bentuk penghormatan terhadap kiblat, dan merupakan masalah akhlak mulia dalam agama Islam.

2. Hukum Menggunakan Tangan Kanan untuk Istinjak

Harām (haram) menggunakan tangan kanan untuk membersihkan kemaluan. Tangan kanan dihormati dalam Islam karena digunakan untuk makan, memberikan salam, dan hal-hal mulia lainnya. Tangan kiri adalah tangan yang dikhususkan untuk hal-hal yang berkaitan dengan buang air dan kebersihan.

3. Hukum Jumlah Batu untuk Istinjak

Minimal menggunakan tiga batu (atau benda sejenis) untuk membersihkan diri dari hadats kecil. Jika kurang dari tiga, istinjak tidak sempurna dan belum memenuhi syarat kebersihan yang ditetapkan Syariat.

4. Hukum Menggunakan Kotoran atau Tulang untuk Istinjak

Harām menggunakan kotoran atau tulang untuk membersihkan kemaluan. Kotoran adalah barang yang paling kotor dan tulang adalah barang berharga yang tidak patut digunakan untuk hal-hal yang berkaitan dengan kebersihan dari hadats.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi: Madzhab Hanafi sangat ketat dalam masalah istinjak. Mereka mengatakan bahwa menghadapkan kemaluan ke kiblat adalah makruh (tidak disukai) baik ketika buang air besar maupun buang air kecil. Dalam hal jumlah batu, mereka menjadikan tiga batu sebagai jumlah yang cukup untuk membersihkan (wusul), meskipun Al-Imam Abu Hanifah lebih suka menggunakan air dibanding batu. Mereka juga tegas dalam melarang penggunaan tangan kanan karena hal ini akan menyebabkan kerugian bagi anggota badan yang terhormat. Dalilnya adalah hadits ini yang shahih dari Muslim, dan juga hadits-hadits lain tentang adab istinjak.

Maliki: Madzhab Maliki mengikuti pendapat bahwa menghadapkan kemaluan ke kiblat adalah haram (forbidden) baik dalam kondisi apapun. Mereka menekankan bahwa ini adalah bentuk ketidakhormatan terhadap kiblat. Untuk masalah jumlah batu, madzhab Maliki juga mensyaratkan minimal tiga batu yang bersih dan kering. Penggunaan tangan kanan dilarang dengan tegas. Dalam hal barang yang digunakan, mereka tidak membolehkan penggunaan sesuatu yang bernilai atau barang yang mulia seperti tulang atau kotoran. Dalilnya selain hadits ini juga dari praktik sahabat dan maslahah (kepentingan) umum.

Syafi'i: Madzhab Syafi'i mengambil garis keras dalam hal menghadapkan kemaluan ke kiblat dengan menyebutnya sebagai haram (forbidden). Mereka mengatakan bahwa ini adalah bentuk tidak menghormati kiblat yang merupakan arah shalat. Untuk masalah istinjak, mereka juga mensyaratkan minimal tiga batu atau benda sejenis yang bersih. Penggunaan tangan kanan untuk istinjak dinyatakan haram dengan alasan bahwa tangan kanan adalah tangan yang mulia untuk makan dan hal-hal baik lainnya. Mereka juga tidak membolehkan penggunaan kotoran atau tulang dengan pertimbangan bahwa ini adalah barang-barang yang tidak layak. Dalilnya adalah hadits ini yang mereka anggap shahih dan juga kaidah umum dalam kebersihan.

Hanbali: Madzhab Hanbali juga mengikuti larangan ini dengan tegas. Mereka mengatakan bahwa menghadapkan kemaluan ke kiblat adalah makruh tahrim (sangat tidak disukai/mendekati haram). Untuk masalah jumlah batu, mereka menerima hadits tentang tiga batu sebagai standar minimum. Dalam hal penggunaan tangan kanan, mereka melarang dengan tegas karena alasan akhlak mulia. Mereka juga tidak membolehkan penggunaan kotoran atau tulang. Dalilnya adalah hadits Salman ini yang mereka anggap jelas dan terang dalam melarang berbagai hal. Mereka juga merujuk pada hadits-hadits lain yang sejalan dengan ini.

Hikmah & Pelajaran

1. Akhlak Mulia dalam Hal-Hal Fisik: Agama Islam mengajarkan bahwa akhlak mulia tidak hanya dalam perkataan dan perbuatan sosial, tetapi juga dalam hal-hal pribadi dan fisik. Larangan menghadapkan kemaluan ke kiblat menunjukkan bahwa setiap anggota badan dan setiap tindakan memiliki adab yang harus dijaga.

2. Penghormatan Terhadap Simbol Agama: Kiblat bukanlah sekedar arah geografis, tetapi merupakan simbol kesatuan umat Islam dalam beribadah. Larangan menghadapkan kemaluan ke kiblat adalah bentuk penghormatan dan rasa cinta terhadap simbol agama kita.

3. Menjaga Martabat Anggota Badan: Penggunaan tangan kanan untuk hal-hal yang mulia dan tangan kiri untuk kebersihan dari hadats menunjukkan bahwa Islam menghargai setiap anggota badan. Tangan kanan disimpan untuk hal-hal yang mulia seperti makan, memberikan salam, dan beribadah.

4. Kebersihan adalah Sebagian dari Iman: Hadits ini menunjukkan bahwa kebersihan (tahārah) dalam Islam bukan sekedar masalah fisik, tetapi merupakan bagian integral dari iman. Cara kita membersihkan diri menunjukkan tingkat pemahaman kita terhadap ajaran Rasulullah ﷺ dan komitmen kita terhadap kesucian baik lahir maupun batin.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Thaharah