✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 969
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Nikah  ·  مُقَدِّمَةُ اَلْكِتَابِ  ·  Hadits No. 969
Shahih 👁 7
969 - وَعَنْهُ قَالَ : { كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ يَأْمُرُ بِالْبَاءَةِ , وَيَنْهَى عَنِ التَّبَتُّلِ نَهْيًا شَدِيدًا , وَيَقُولُ :" تَزَوَّجُوا اَلْوَدُودَ اَلْوَلُودَ . إِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ اَلْأَنْبِيَاءَ يَوْمَ اَلْقِيَامَةِ } رَوَاهُ أَحْمَدُ , وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ .
📝 Terjemahan
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk menikah, dan melarang tajabbud (hidup membujang) dengan larangan yang sangat keras, dan bersabda: 'Nikahilah perempuan yang penyayang dan produktif (banyak anak). Sesungguhnya aku akan berbangga dengan kalian di hadapan para nabi pada hari kiamat.' Diriwayatkan oleh Ahmad dan dishahihkan oleh Ibn Hibban. [Status Hadits: Sahih]
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini membahas tentang anjuran menikah dalam Islam dan larangan keras terhadap hidup membujang (tabarruj/tajabbud). Konteks hadits ini turun pada saat ada sebagian sahabat yang menginginkan untuk tidak menikah demi fokus beribadah. Hadits ini menekankan bahwa pernikahan adalah sunnah Nabi dan tidak bertentangan dengan kehidupan spiritual, malah merupakan bagian dari sunnah yang sangat dianjurkan. Pesan utama adalah tentang pentingnya memilih istri yang baik serta tanggung jawab Nabi untuk memiliki umat yang banyak di hari kiamat.

Kosa Kata

Al-Ba'ah (الباءة) - Nikah, pernikahan, atau kemampuan untuk menikah. Secara literal berarti "ketanggungan" atau "kecukupan". Dalam konteks hadits ini merujuk kepada anjuran untuk menikah.

At-Tabaththul (التَّبَتُّلُ) - Membujang, menahan diri dari pernikahan, hidup selibat, atau memutuskan hubungan dari urusan dunia untuk fokus beribadah. Kata ini berasal dari "qatha'a" yang berarti memutus.

Al-Wadud (الودود) - Penyayang, penuh kasih sayang, lembut hati. Merujuk pada sifat istri yang penuh cinta kasih kepada suami dan keluarganya.

Al-Walud (الولود) - Subur, produktif, banyak anak. Merujuk pada sifat istri yang mampu memberikan keturunan banyak.

Mukathir (مُكَاثِرٌ) - Berbangga, banyak, memperbanyak. Dalam konteks ini berarti Nabi ingin memperbanyak umatnya.

Yamul-Qiyamah (يَوْمَ اَلْقِيَامَةِ) - Hari kiamat, hari pembalasan, hari akhir.

Kandungan Hukum

1. Hukum Menikah
Hadits ini menunjukkan bahwa menikah adalah sunnah yang sangat dianjurkan (al-asl fi an-nikah al-istihbab). Perintah "amir" yang digunakan menunjukkan kekuatan anjuran tersebut. Namun mayoritas ulama sepakat bahwa hukum menikah adalah wajib (wajibu al-ada') bagi yang mampu atau setidaknya sunah muakkadah (sunah yang sangat dianjurkan) dengan syarat orang tersebut khawatir akan jatuh ke perbuatan haram jika tidak menikah.

2. Larangan Hidup Membujang
Hadits ini dengan jelas melarang hidup membujang dengan larangan yang sangat keras (nahan syaddid). Ini merujuk pada mereka yang sengaja menghindarkan diri dari pernikahan tanpa alasan syar'i yang jelas. Larangan ini tidak berlaku bagi mereka yang memiliki ketidakmampuan fisik atau kondisi khusus yang tidak memungkinkan pernikahan.

3. Kriteria Istri Yang Baik
Hadits menyebutkan dua kriteria penting dalam memilih istri:
- Al-Wadud (penyayang dan penuh kasih sayang)
- Al-Walud (subur dan produktif)
Kedua sifat ini menunjukkan bahwa istri yang ideal adalah yang dapat memberikan cinta kasih dan keturunan yang banyak.

4. Tujuan Pernikahan dari Perspektif Umat
Hadits menunjukkan bahwa salah satu tujuan pernikahan adalah meningkatkan jumlah umat Islam. Nabi ingin diperbanyak umatnya sebagai kebanggaan di hari kiamat. Ini menunjukkan tujuan sosial dan spiritual dari pernikahan dalam Islam.

5. Kompatibilitas Antara Ibadah dan Pernikahan
Hadits ini merespons pemahaman yang salah bahwa menikah akan mengurangi kualitas ibadah seseorang. Sebaliknya, pernikahan adalah ibadah itu sendiri dan tidak bertentangan dengan kehidupan spiritual.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi menganggap menikah sebagai mustahabb (sangat dianjurkan) bagi mereka yang mampu, dan menjadi wajib bagi mereka yang takut akan jatuh ke dosa (zina). Mereka menekankan kemampuan finansial sebagai syarat utama. Dalam memilih istri, Hanafi setuju dengan kriteria al-wadud dan al-walud. Abu Hanifah mengatakan bahwa menikah lebih baik daripada melakukan sunah-sunah yang lain karena mencakup berbagai ibadah dan tujuan mulia. Larangan tabaththul dalam hadits ini sesuai dengan prinsip mereka yang mengutamakan keseimbangan antara dunia dan akhirat. Sumber: Al-Mabsut karya As-Sarakhsi.

Maliki:
Madzhab Maliki melihat menikah sebagai sunah muakkadah (sunah yang sangat diperkuat) yang hampir mendekati wajib, terutama bagi mereka yang mampu. Mereka juga menekankan pentingnya memilih istri yang beriman dan berakhlak baik, sejalan dengan "al-wadud". Dalam hal "al-walud", Maliki tidak menjadikan ini sebagai syarat mutlak, tetapi sebagai hal yang dianjurkan untuk membangun keluarga yang kuat. Maliki sangat menolak kehidupan membujang yang disengaja karena dianggap sebagai pelanggaran terhadap sunnah Nabi. Imam Malik memandang pernikahan sebagai bagian integral dari kehidupan Muslim yang seimbang. Sumber: Mukhtasar Khalil.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i menganggap menikah sebagai istihbab (dianjurkan) untuk mayoritas orang yang mampu, dan wajib bagi mereka yang khawatir akan berbuat zina. Asy-Syafi'i sangat menekankan hadits ini dan menjadikannya sebagai bukti kuat untuk menganjurkan pernikahan. Beliau mengatakan bahwa menikah adalah sunnah Nabi yang paling jelas dan nyata. Dalam memilih istri, Syafi'i setuju bahwa harus mencari yang beriman (walau tidak disebutkan dalam hadits ini, namun dijadikan prasyarat utama), penyayang, dan yang mampu memberikan keturunan. Syafi'i juga menekankan bahwa larangan tabaththul (hidup selibat) sangat ketat karena bertentangan dengan sunnah Nabi. Sumber: Al-Umm karya Asy-Syafi'i.

Hanbali:
Madzhab Hanbali yang diikuti Ahmad ibn Hanbal melihat menikah sebagai sunah yang sangat dianjurkan (al-asl fi an-nikah al-istihbab al-muakkad), dan bisa menjadi wajib bagi yang takut jatuh ke dosa. Ahmad ibn Hanbal sangat ketat dalam melarang hidup membujang tanpa alasan syar'i yang jelas. Beliau menjadikan hadits ini sebagai dalil utama. Hanbali menekankan bahwa memilih istri yang baik adalah investasi untuk keluarga yang sakinah (tenang dan harmonis). Kriteria al-wadud (penyayang) adalah yang utama karena akan menciptakan kehidupan rumah tangga yang bahagia. Sumber: Al-Mughni karya Ibn Qudamah.

Hikmah & Pelajaran

1. Pernikahan adalah Sunnah yang Mulia - Hadits menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak hanya menganjurkan pernikahan, tetapi juga melarang hidup membujang dengan keras. Ini berarti pernikahan bukan hanya pilihan, tetapi bagian integral dari ajaran Islam. Setiap Muslim seharusnya berusaha untuk menikah jika memiliki kemampuan, karena ini adalah jalan menuju kebahagiaan dunia dan akhirat.

2. Pilihan Istri Menentukan Kebahagiaan Rumah Tangga - Hadits secara spesifik menyebutkan kriteria "wadud" (penyayang) dan "walud" (subur). Ini mengajarkan bahwa pemilihan pasangan hidup memerlukan pertimbangan yang matang. Istri yang penyayang akan menciptakan suasana rumah tangga yang penuh kasih sayang, sementara kemampuan memberikan keturunan adalah tanda kesehatan dan berkah. Oleh karena itu, seorang laki-laki harus bijak dalam memilih istri, bukan hanya berdasarkan kecantikan atau kekayaan, tetapi juga pada akhlak dan karakternya.

3. Umat Islam adalah Aset Berharga - Perkataan Nabi "Aku akan berbangga dengan kalian di hadapan para nabi pada hari kiamat" menunjukkan bahwa jumlah dan kualitas umat Islam adalah sesuatu yang sangat dihargai di sisi Allah. Ini memotivasi setiap Muslim untuk menikah dan memberikan kontribusi dalam pertumbuhan umat Islam. Ketika seseorang menikah dan memiliki keturunan yang salih, dia tidak hanya membangun keluarga, tetapi juga membangun masa depan umat Islam.

4. Keseimbangan Antara Ibadah dan Kehidupan Dunia - Hadits ini menjawab kekeliruan berpikir bahwa fokus pada ibadah harus dengan menjauhkan diri dari kehidupan normal seperti pernikahan. Sebaliknya, pernikahan itu sendiri adalah ibadah. Seorang yang menikah dengan niat untuk mengikuti sunnah Nabi, membangun keluarga Muslim yang kuat, dan berkontribusi untuk umat, maka pernikahannya adalah ibadah. Dengan demikian, tidak ada pertentangan antara kehidupan spiritual dan kehidupan material yang sehat dalam Islam.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Nikah